Re: [assunnah] OOT : Yasinan

2008-06-28 Terurut Topik sani
Waalaikumsalam

mudah-mudahan ini bermanfaat

syukron

Abu hana-batam


TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID'AH MUNKAR DENGAN IJMA' PARA SHAHABAT 
DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : Kami (yakni para 
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para 
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan 
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan 
ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang 
kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan 
Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut 
di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat 
dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama'ah para Ulama yakni para 
Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa 
hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang 
pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a'lam yang mendloifkan 
hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini 
–sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai 
oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat 
yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang 
menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini 
ialah mereka menetapkan adanya ijma' para shahabat dalam masalah ini dan tidak 
ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari 
zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan 
mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri 
kita ini dengan nama  Selamatan Kematian atau Tahlilan.

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na'uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut 
madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit 
dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma'/kesepakatan para shahabat dalam masalah 
ini. Sedangkan ijma' para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga 
setelah Al-Qur'an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa'a ila ahlil mayyiti wa shon'atath-tho'ami = Berkumpul-kumpul di 
tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka 
makan bersama-sama

[3]. Ba'da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah 
tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit 
sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan 
kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu 
dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita 
kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram 
berdasarkan madzhab dan ijma' para sahabat karena mereka telah memasukkan ke 
dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada 
kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini 
yang biasa terjadi) termasuk bid'ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah 
lagi bid'ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini 
dengan nama selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Hukum diatas berdasarkan ijma' para shahabat yang telah memasukkan perbuatan 
tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) 
bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA' MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma' tentang sesuatu masalah seperti masalah yang 
sedang kita bahas ini, maka para tabi'in dan tabi'ut-tabi'in dan termasuk di 
dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'iy dan Ahmad) dan seluruh 
Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma'nya para sahabat yaitu 
berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan 
termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar 
ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para 
Ulama Islam dan Ijma' mereka dalam masalah selamatan kematian.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela 
Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi'iy di kitabnya 'Al-Um 

Re: [assunnah] OOT : Yasinan

2008-06-25 Terurut Topik Joy Rizki PD
Assalamu'alaykum warahmatullah

Dhanny Kosasih wrote:
 wa'alaykumsalaam warahmatullah. Ust Yazid pernah menulis buku tentang Yasinan 
 khusus judulnya Yasinan, dan Ust Abdul Hakim pernah menulis buku tentang 
 Tahlilan, kedua buku itu kecil namun cukup lengkap.
 Barakallahufik

Semoga kedua buku tersebut masih ada di pasaran
karena terus terang aja, sangat susah mencari buku bermanhaj salaf
yang terbit tahunan lalu

 On 6/23/08, Bagus Nuryanto [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum
 warohmatullohi. .

 Ana minta tolong beri artikel atau penjelasan/fatwa Ulama tentang Yasinan,
 Tahlilan. Ada teman ana yang mondok di pesantren Tradisional yang penuh
 Bid'ah dan berpikiran jelek tentang manhaj Salaf karena kena Subhat-subhat
 yang ditebar musuh Sunnah. Sukron

Semoga artikel di bawah bermanfaat

Wassalamu'alaykum warahmatullah
Joy


YASINAN: BID'AH YANG DI ANGGAP SUNNAH

Oleh:
Muhammad Ikrar Yamin

Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT! Kegiatan yang sudah menjadi tradisi 
di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara 
bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit 
untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk 
bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca 
Al-Qur'an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut 
akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan 
kekeliruan.

AL-QUR'AN UNTUK ORANG HIDUP

Al-Qur'an diturunkan Alloh Ta'ala kepada Nabi Muhammad shollallohu'alaihi wa 
sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka 
kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, 
memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya. Hikmah ini tidak 
akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak 
mampu. Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu 
mendengar. (Terjemah An-Nahl: 80). Alloh Ta'ala juga berfirman di dalam surat 
Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya, Al Qur'an itu tidak lain hanyalah 
pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan 
kepada orang-orang yang hidup. (Yasin: 69-70). Alloh berfirman yang artinya, 
Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan 
bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia 
kerjakan. (An-Najm: 38-39). Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: 
Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi'i rohimahulloh dan para pengikutnya 
menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur'an) dan hadiah pahala tidak sampai 
kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan 
usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tidak 
pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut 
dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang 
mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara 
khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, 
saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh 
syari'at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan 
membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad 
Daruquthni.

Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah 
ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo'akannya 
agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa 
ta'ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang 
tidak terputus dari orang tua adalah do'a anak yang sholih karena anak termasuk 
hasil usaha seseorang semasa di dunia.

BIAR SEDERHANA YANG PENTING ADA TUNTUNANNYA

Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya 
yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu'alaihi wa sallam. Bahkan 
apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum'at, maka ada larangan khusus dari 
Rosululloh shollalohu'alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam 
sabdanya, Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam: 
Janganlah kamu khususkan malam Jum'at untuk melakukan ibadah yang tidak 
dilakukan pada malam-malam yang lain. (HR. Muslim). Bukankah lebih baik 
beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding 
banyak beribadah tapi sia-sia? Rosululloh shollallohu'alaihi wa sallam 
bersabda, Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka 
ia tertolak. (HR. Muslim). Semoga Alloh subhanahu wa ta'ala melindungi kita 
semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Wallohu a'lam 
bishshowab.

***

Tingkat pembahasan: Dasar

Penulis: Muhammad Ikrar Yamin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam-