Bls: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik Arief Wijaya
wa'alaikumussalam

baarakallaahu fiikkalo antum tidak keberatan, antum bisa membantu ditempat 
ana..karena saat ini ditempat ana lagi kekurangan dana untuk perbaikan jalan 
dan gorong2 jalantp afwan sebelumnya...ana ada di Malang Jatim...kalo tidak 
bisa, laa ba'sa(tidak mengapa)..

mudah2an antum dimudahkan Allah untuk membersihkan dan mensucikan semua harta 
antumjazakallahu khoiran katsiir

Wassalamualaikum...

regards
abu roziq



--- Pada Sel, 15/11/11, -dzuhri- juhrilo...@gmail.com menulis:

Dari: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com
Judul: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 10:09 PM

Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik amaarief
Assalamu'alaikum.kami dari yayasan at-turots gresik 
(www.Pondokcermen.Wordpress.com)sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan 
akses dan insya Allah diteruskan dg pengurukan lahan pondok pesantren.Khusus 
pekerjaan jalan menerima dana riba dari deposito/tabungan.

Barokallahu fiikum. Atau bs hub.Abu abdirrahman 081231030069.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: -dzuhri- juhrilo...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 
Subject: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam warahmatuLlaah..

ada, yayasan Jl. Lenteng Agung Barat 35 Jaksel. 021-78836327

Menyalurkan dalam bentuk perbaikan jalan umum, pembuatan wc umum di daerah yang 
sulit air 
wallahu a'lam
=

From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Subject: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 16, 2011, 8:40 PM
 From: juhrilo...@gmail.com
 Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
 Assalamu'alaikum
 Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
 menyalurkan dana hasil bunga bank.
 Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
 penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
 bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
 Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
 sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
 sebagainya).
 Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
 sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
 Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
 dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
 Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
 Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
 Regards,
 -dzuhri-

JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal 
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor 
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek 
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar 
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) 
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya 
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh 
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti 
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk 
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya 
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik 
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan 
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia
 termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para 
ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada 
kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: 
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, 
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang 
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada 
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa 
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana 
pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan 
praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad 
yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena 
sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke 
dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan 
haram bagi keduanya.

Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk 
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai

Re: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-17 Terurut Topik Victor Johnson
Assalamu'alaikum warohmatullah..

Merujuk ke email awal, maka untuk harta riba yang hendak disalurkan ke
umum, mungkin antum bisa hubungi ketua RT/RW setempat (atau RT/RW
tetangga). Biasanya mereka ada kas untuk dana swadaya, yang memang untuk
dialokasikan ke perbaikan atau pembangunan fasilitas umum.

Namun bila itu menyulitkan, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah dapat
pula diperuntukkan/disalurkan untuk membantu fakir miskin.

Sedangkan maksud, kita tidak mengambil manfa'at dari harta riba, yakni kita
tidak mengambil manfa'at untuk diri sendiri (sebagai penerima harta riba
tsb), baik manfa'at duniawi (seperti membeli barang utk diri sendiri,
membayar iuran atau pajak pribadi, atau yang semisalnya) apalagi manfaat
akhirat (seperti disedekahkan dengan berharap pahala, berzakat dengan harta
tsb, atau semisalnya).

Adapun bila disalurkan ke fasilitas umum, manfaat dirasakan untuk umum,
walaupun kita juga 'secara tidak langsung' merasakan manfa'at tersebut.

Secara sederhana, solusi ini mempertimbangkan keadaan-keadaan berikut:

1. Daruratnya kita untuk menggunakan fasilitas perbankan yang menerapkan
sistem ribawiyyah.
Sehingga bila tidak ada unsur darurat maka solusi ini gugur (dalam arti
kembali ke hukum asal, bahwa menyimpan uang di bank adalah haram), begitu
juga bila terdapat bank yang bebas riba, maka wajib memilih bank tsb.
(Adakah bank seperti ini di negeri ini???)

2. Bank secara otomatis tersistem (terprogram) untuk
mengalokasikan/memberikan bunga (baca: riba).
Sehingga bila dimungkinkan adanya pilihan antara simpanan berbunga atau
tanpa bunga, maka wajib hukumnya untuk memilih simpanan tanpa bunga.
(Adakah pilihan ini di perbankan???)

Kondisi ke-2 ini, sudah memastikan bahwa bunga bank mutlak milik kita
(karena tercantum dalam buku tabungan) sekalipun uangnya tidak ada.
Sehingga untuk mengaplikasikan makna ayat *tinggalkan sisa riba*,
tidaklah terwujud dengan tidak mengambil/menaring bunganya di tabungan kita
(meninggalkannya tetap di bank). Karena dengan begitu sama halnya kita
menabung riba, atau kalo lah tidak dikatakan menyimpan bunga untuk
memperoleh bunga.

Sehingga (dengan kondisi yang dipaparkan diatas), ana pribadi lebih tentram
untuk memilih fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah diatas, yakni mengambil/menarik
bunga untuk disalurkan ke kepentingan umum atau fakir miskin. Pendapat ini
memaknai ayat *tinggalkan sisa riba*, dengan makna tinggalkan mengambil
manfaat dari harta riba untuk manfaat pribadi.

Wallahu'alam

2011/11/17 faisal rakhman faisal_rakhma...@yahoo.com

 **


 wa'alaykumussalam warahmatullah,
 afwan,.
 Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah
 Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
 Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah
 mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi
 dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk
 kepentingan umum.
 Sedangkan pertanyaan dari akhi juhrilo...@gmail.com apakah tidak
 termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba);
 mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para
 asatidzah mengenai permasalahan ini
 jazakallahu khairan.

 Faisal Rakhman
 0812270

 
 Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
 Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
 Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40
 Judul: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

  From: juhrilo...@gmail.com
  Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
  Assalamu'alaikum
  Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
  menyalurkan dana hasil bunga bank.
  Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
  penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
  bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta
 kita.
  Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
  sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
  sebagainya).
  Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
  sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
  Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
  dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
  Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
  Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
  Regards,
  -dzuhri-
 
 JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG
 YANG ADA PADANYA?
 Oleh
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
 http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

 Pertanyaan.
 Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada
 seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk
 bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut,
 apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak
 menerima

RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-16 Terurut Topik Abu Harits

 From: juhrilo...@gmail.com
 Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
 Assalamu'alaikum
 Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
 menyalurkan dana hasil bunga bank.
 Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
 penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
 bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
 Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
 sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
 sebagainya).
 Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
 sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
 Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
 dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
 Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
 Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
 Regards,
 -dzuhri-

JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal 
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor 
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek 
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar 
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) 
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya 
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh 
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti 
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk 
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya 
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik 
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan 
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan 
melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib 
menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan 
kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: 
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, 
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang 
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada 
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa 
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana 
pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan 
praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad 
yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena 
sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke 
dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan 
haram bagi keduanya.

Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk 
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang 
yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa 
hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya 
penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan 
umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid 
tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya 

Bls: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-16 Terurut Topik faisal rakhman
wa'alaykumussalam warahmatullah,
afwan,.
Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah 
Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah mereka 
mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi dengan riba. Dan 
hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk kepentingan umum.
Sedangkan pertanyaan dari akhi juhrilo...@gmail.com apakah tidak termasuk 
kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba);
mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para 
asatidzah mengenai permasalahan ini
jazakallahu khairan.

Faisal Rakhman
0812270


Dari: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
Kepada: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40
Judul: RE: [assunnah]Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
 From: juhrilo...@gmail.com
 Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
 Assalamu'alaikum
 Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
 menyalurkan dana hasil bunga bank.
 Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
 penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
 bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
 Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
 sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
 sebagainya).
 Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
 sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
 Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
 dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
 Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
 Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
 Regards,
 -dzuhri-

JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG 
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada 
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, 
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh 
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang 
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?

Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali 
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan 
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah 
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, 
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan 
syari’at Allah.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal 
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor 
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek 
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar 
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) 
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya 
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh 
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti 
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk 
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya 
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik 
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan 
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia
 termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para 
ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada 
kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.

Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: 
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, 
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang 
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada 
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa 
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?

Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana 
pun, karena riba yang disebutkan

[assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)

2011-11-15 Terurut Topik -dzuhri-
Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/