From: teguh.feria...@yahoo.com
Date: Tue, 28 Aug 2012 15:01:41 +0800
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Dulu ana pernah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa di bulan
Ramadhan ketika itu. Tapi ana lupa bilangan pasti harinya (5/6/7 hari). Saat
ini ana ragu apakah ana pernah meng-qodho' puasa ramadhan itu atau belum. Yang
jelas kejadian sakit itu sudah bertahun-tahun lamanya. Alhamdulillah sudah 2
tahun ini ana menjalankan puasa Syawal termasuk tahun 1433 H ini. Yang jadi
pertanyaan adalah :
1. Bagaimana tentang Qodho' puasa ana ketika sakit di ramadhan beberapa tahun
lalu itu (karena terus terang ana lupa pernah meng-qodho' atau belum)? Jika
harus Qodho' berapakah jumlah harinya?
2. Jika bulan Syawal 1433 H ini ana ingin puasa Syawal, bagaimanakah urutannya?
Apakah ana harus Qodho' puasa yang bertahun-tahun belum dilakukan atau ana
puasa Syawal terlebih dahulu (karena dikhawatirkan bulan Syawal akan segera
berakhir) kemudian dilanjutkan dengan puasa Qodho'?
3. Alhamdulillah pada hari ini ana sudah puasa Syawal sebanyak 2 hari. Karena
ana masih ragu, maka niat puasa yang ana lakukan adalah puasa Qodho' terlebih
dahulu untuk lebih berhati-hati. Jika jawaban dari kedua pertanyaan diatas
adalah ana tidak wajib qodho maka bagaimanakah niat puasa yang sudah dilakukan
dalam 2 hari ini?
Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Teguh.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang
bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia
dalam hal ini ? Haruskah dia membayar kifarat (denda) ?
Jawaban
Orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum
Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai
bulan Sya'ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum
mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar'i, maka dia berdosa.
Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada
fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat
Radhiyallahu 'anhum. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha'
makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang
miskin walaupun satu.
Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar
(musafir), maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan
kepada fakir miskin.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh
berpuasa di hari lain.[Al-Baqarah : 184]
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha penolong
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/1603/slash/0/orang-yang-mendapatkan-bulan-ramadhan-tapi-masih-punya-hutang-puasa-ramadhan-tahun-sebelumnya/
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian wanita memasuki bulan
Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus
mereka lakukan .?
Jawaban
Yang wajib mereka lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini,
karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya
hingga datangnya bulan Ramdhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan
ucapan Aisyah Radhiaalahu 'anhu : Saya mempunyai utang puasa yang harus saya
lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya'ban, hal
ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan
Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah
atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan
Ramadhan kedua.
[52 Su'alan an Ahkamil haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 17-18]
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/1132/slash/0/bulan-ramadhan-kedua-telah-datang-tapi-ia-belum-mengqadha-puasa-ramadhan-yang-lalu/
Tata Cara Puasa Enam Hari Bulan Syawal
http://almanhaj.or.id/content/2835/slash/0/tata-cara-puasa-enam-hari-bulan-syawwal/
Wallahu a'lam