[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
bismillah, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya] hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya. dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?! wallahua'lam. tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain. wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
Wa'alaikumussalam warahmatullah Ya akhi Seseorang wanita hendak membatalkan khitbah itu punya banyak alasan Dintara kemungkinan alasannya, * mungkin *, seperti apa yg antum tulis Tapi ini hanya sebagian kecil kemungkin dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan yg lain Dan telah benar antum ketika bertanya Kenapa harus dibatalkan? Tapi antum kurang berimbang dalam kalimat2 selanjutnya seakan2 pembatalan khitbah itu hanya alasan keduniaan saja Padahal kalau mau berkata kalo hanya karena ... masih banyak 'karena' yg lain misal : - karena akhlaq yg buruk - atau ternyata ikhwannya saudara sesusuan - atau tidak mencintai atau tidak menyukai dan lainnya Maksud ana Saran antum sudah benar tapi belum berimbang sedangkan pertanyaan ukhti kita belum terjawab Awan jiddan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Sent: Thursday, July 07, 2005 2:08 AM Wa'alaikum salam Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst. Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna. Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti. Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak. Wassalamu'alaikum - Original Message - Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 - From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Tentang Khitbah Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
Wa'alaikum salam Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst. Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna. Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti. Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 - From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Tentang Khitbah Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/