[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-10 Terurut Topik luluan_m
bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda 
persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
 bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah 
 dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon 
 penjelasannya?
 terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-08 Terurut Topik Abu Hazim
Wa'alaikumussalam warahmatullah

Ya akhi
Seseorang wanita hendak membatalkan khitbah itu punya banyak alasan
Dintara kemungkinan alasannya, * mungkin *, seperti apa yg antum tulis
Tapi ini hanya sebagian kecil kemungkin
dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan yg lain

Dan telah benar antum ketika bertanya

 Kenapa harus dibatalkan?


Tapi antum kurang berimbang dalam kalimat2 selanjutnya
seakan2 pembatalan khitbah itu hanya alasan keduniaan saja

Padahal kalau mau berkata kalo hanya karena ...
masih banyak 'karena' yg lain
misal :
- karena akhlaq yg buruk
- atau ternyata ikhwannya saudara sesusuan
- atau tidak mencintai atau tidak menyukai
dan lainnya

Maksud ana
Saran antum sudah benar
tapi belum berimbang
sedangkan pertanyaan ukhti kita belum terjawab

Awan jiddan

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Sent: Thursday, July 07, 2005 2:08 AM


 Wa'alaikum salam

 Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan 
 keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang 
 kaya, dst.

 Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya 
 baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih 
 sempurna.

 Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti.
 Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau 
 tidak.

 Wassalamu'alaikum

 - Original Message -
 Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
 From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Tanya : Tentang Khitbah

 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya 
 tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan 
 oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
 terimakasih







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-06 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam

Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan 
maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst.

Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik 
maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna.

Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti.
Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Tentang Khitbah

Assalamualaikum
afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang 
dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak 
perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/