Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-22 Terurut Topik Muhammad Padli
Untuk jelasnya

- Apakah uang pensiun yang diterima PNS berasal dari PT.TASPEN / lembaga 
pengelola dana pensiun ataukah murni dari APBN ??

Kalau dia dari TASPEN maka besar kemungkinan uang tersebut adalah hasil 
perkembang biakan menggunakan metode2/instrument2 riba sedangkan jika dari APBN 
maka bercampur antara yang halal, haram, syubhat (pendapatan negara adalah dari 
royalti BUMN, PMA, pajak, obligasi, dan lain-lain)..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-22 Terurut Topik pras
Sepanjang saya tahu, konsep pengelolaan dana pensiun itu sama dengan 
pengelolaan asuransi.
Dasar / model matematikanya sama, aktuaria; ahlinya disebut aktuaris.

Di-asumsikan, tingkat pencapaian usia rata2 orang Indonesia adalah : SEKIAN 
tahun.
Nah, itu yang dipakai sebagai patokan dalam menentukan besaran preminya.
Tentu saja, pada kenyataannya ada yang kurang [berumur pendek] dan ada yang 
lebih [berumur panjang] dari asumsi tersebut.
Begitu juga pembayaran preminya juga ada yang sampai pensiun, ada juga yang 
berhenti di tengah jalan, wafat misalnya; dan jika yang bersangkutan wafat 
setelah melalui usia tertentu [batas minimal], yang bersangkutan-pun berhak 
memperoleh pensiun.

Begitu kira2 gambarannya.

Wallahu'alam.
Pras.



On Wed, Aug 20, 2008 at 5:29 PM, Mas Lilik Sugiyono 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Na'am, benar...
 sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai
 dan dari APBN / Anggaran pemerintah...

 yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana
 sampaikan dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah
 memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan
 tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa
 dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung ...

 saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada
 para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
 sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab
 bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah
 menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.

 Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.


 --- In assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com, Kusen
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
 pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
 cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??
 
 
  diah taman wrote:
  
   dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
  
  
   --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
   mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.comlilik_sugiyono2000%2540yahoo.com
 wrote:
  
   From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]

   mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.comlilik_sugiyono2000%2540yahoo.com
 
   Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
 Negeri
   To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com mailto:
 assunnah%40yahoogroups.com assunnah%2540yahoogroups.com
   Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
  
   Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
  
   ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
   pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian
   perbendaharaan departemen keuangan :
  
   Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
   pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
   Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
   negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
   menganut konsep rasional »business expendiencies« .
  
   Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
 kebaikan
   hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
  
   Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
   dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
   pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
 pemerintah
   hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
  
   Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
   »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
 ini
   diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
   jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
   Pemerintah«.
  
   sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang
   disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
   adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
 Sipil,
   dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
  
   Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
   - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
   - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
   - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
  
   coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
 dengan
   rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
   sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
   untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
   asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
   masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
  
   inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
 atas
   jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
   pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti
   positif setiap pegawai untuk menabung.
  
   demikian penjelasan dari segi

Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-22 Terurut Topik chairul . wismoyo
Setau ana, biaya pensiun PNS ditanggung sebagian oleh pemerintah dan sebagian 
lagi oleh TASPEN (mohon koreksi kalau keliru), mengenai porsi yang ditanggung 
pemerintah ana gak tau persis. Salah satu konsen halal dan haramnya adalah 
apakah TASPEN menginvestasikan dana pensiun dengan cara syar'i atau tidak. 
dalam teori bisnis ribawi, TASPEN seharusnya menginvestasikan dana pensiun ke 
dalam instrumen jangka panjang yang memberikan tingkat return stabil dengan 
risiko yang relatif lebih kecil.
Dalam hal tersebut pasti instrumen hutang (riba) menjadi pilihan utama setelah 
saham (penyertaan modal). Apabila TASPEN mengelola dana pensiun melalui 
instrumen fixed income alias utang (riba) itu artinya sebagian porsi pensiun 
berasal dari riba. wallahualam.



Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
Sent by: assunnah@yahoogroups.com
08/20/2008 05:29 PM
Please respond to
assunnah@yahoogroups.com
To
assunnah@yahoogroups.com
Subject
[assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

Na'am, benar...
sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai
dan dari APBN / Anggaran pemerintah...

yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana
sampaikan dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah
memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan
tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain
memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung ...

saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada
para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab
bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah
menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.

Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.


--- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??


 diah taman wrote:
 
  dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
 
 
  --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
  mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com wrote:
 
  From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
  mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com
  Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
Negeri
  To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
  Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
 
  Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
 
  ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
  pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian
  perbendaharaan departemen keuangan :
 
  Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
  pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
  Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
  negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
  menganut konsep rasional »business expendiencies« .
 
  Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
kebaikan
  hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
 
  Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
  dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
  pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
pemerintah
  hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
 
  Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
  »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
ini
  diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
  jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
  Pemerintah«.
 
  sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang
  disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
  adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
Sipil,
  dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
 
  Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
  - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
  - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
  - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
 
  coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
dengan
  rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
  sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
  untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
  asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
  masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
 
  inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
atas
  jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
  pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti
  positif setiap pegawai untuk menabung.
 
  demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .
 
  Wallohua'lam. ..
  Ahmad Abu Yusuf

[assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-20 Terurut Topik Mas Lilik Sugiyono
Na'am, benar...
sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan 
dari APBN / Anggaran pemerintah...

yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan 
dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan 
penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% 
membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti 
positif setiap pegawai untuk menabung ...

saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para 
ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah 
harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber 
permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.

Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.



--- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??


 diah taman wrote:
 
  dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
 
 
  --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
  mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com wrote:
 
  From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
  mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com
  Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
Negeri
  To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
  Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
 
  Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
 
  ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
  pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian
  perbendaharaan departemen keuangan :
 
  Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
  pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
  Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
  negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
  menganut konsep rasional »business expendiencies« .
 
  Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
kebaikan
  hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
 
  Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
  dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
  pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
pemerintah
  hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
 
  Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
  »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
ini
  diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
  jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
  Pemerintah«.
 
  sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang
  disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
  adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
Sipil,
  dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
 
  Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
  - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
  - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
  - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
 
  coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
dengan
  rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
  sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
  untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
  asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
  masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
 
  inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
atas
  jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
  pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti
  positif setiap pegawai untuk menabung.
 
  demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .
 
  Wallohua'lam. ..
  Ahmad Abu Yusuf
 
 
  --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote:
  
   Bismillahirrohmaani rrohiim.
   Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang
mengetahui
  asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
   Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif
  bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang
  pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya.
   Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita
  menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir
akan
  nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam
  hadits berikut:
   /Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
  mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar
  daripada berzina 36 kali./ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah,
  Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341).
  
   Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
   -Abu Huriyah-



Website