Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
Untuk jelasnya - Apakah uang pensiun yang diterima PNS berasal dari PT.TASPEN / lembaga pengelola dana pensiun ataukah murni dari APBN ?? Kalau dia dari TASPEN maka besar kemungkinan uang tersebut adalah hasil perkembang biakan menggunakan metode2/instrument2 riba sedangkan jika dari APBN maka bercampur antara yang halal, haram, syubhat (pendapatan negara adalah dari royalti BUMN, PMA, pajak, obligasi, dan lain-lain).. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
Sepanjang saya tahu, konsep pengelolaan dana pensiun itu sama dengan pengelolaan asuransi. Dasar / model matematikanya sama, aktuaria; ahlinya disebut aktuaris. Di-asumsikan, tingkat pencapaian usia rata2 orang Indonesia adalah : SEKIAN tahun. Nah, itu yang dipakai sebagai patokan dalam menentukan besaran preminya. Tentu saja, pada kenyataannya ada yang kurang [berumur pendek] dan ada yang lebih [berumur panjang] dari asumsi tersebut. Begitu juga pembayaran preminya juga ada yang sampai pensiun, ada juga yang berhenti di tengah jalan, wafat misalnya; dan jika yang bersangkutan wafat setelah melalui usia tertentu [batas minimal], yang bersangkutan-pun berhak memperoleh pensiun. Begitu kira2 gambarannya. Wallahu'alam. Pras. On Wed, Aug 20, 2008 at 5:29 PM, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] wrote: Na'am, benar... sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan dari APBN / Anggaran pemerintah... yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung ... saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah? sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun. Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal. --- In assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com, Kusen [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta?? diah taman wrote: dengan demikian sudah jelas kehalalannya. --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.comlilik_sugiyono2000%2540yahoo.com wrote: From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.comlilik_sugiyono2000%2540yahoo.com Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com mailto: assunnah%40yahoogroups.com assunnah%2540yahoogroups.com Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM Bismillahirrohmaani rrohiim.. . ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian perbendaharaan departemen keuangan : Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie menganut konsep rasional »business expendiencies« . Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja, yakni pemerintah. Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat) Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa: »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah«. sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil, dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja. Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan: - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun, - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan. coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, dengan rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat. inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung. demikian penjelasan dari segi
Re: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
Setau ana, biaya pensiun PNS ditanggung sebagian oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh TASPEN (mohon koreksi kalau keliru), mengenai porsi yang ditanggung pemerintah ana gak tau persis. Salah satu konsen halal dan haramnya adalah apakah TASPEN menginvestasikan dana pensiun dengan cara syar'i atau tidak. dalam teori bisnis ribawi, TASPEN seharusnya menginvestasikan dana pensiun ke dalam instrumen jangka panjang yang memberikan tingkat return stabil dengan risiko yang relatif lebih kecil. Dalam hal tersebut pasti instrumen hutang (riba) menjadi pilihan utama setelah saham (penyertaan modal). Apabila TASPEN mengelola dana pensiun melalui instrumen fixed income alias utang (riba) itu artinya sebagian porsi pensiun berasal dari riba. wallahualam. Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] Sent by: assunnah@yahoogroups.com 08/20/2008 05:29 PM Please respond to assunnah@yahoogroups.com To assunnah@yahoogroups.com Subject [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri Na'am, benar... sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan dari APBN / Anggaran pemerintah... yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung ... saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah? sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun. Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal. --- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta?? diah taman wrote: dengan demikian sudah jelas kehalalannya. --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com wrote: From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM Bismillahirrohmaani rrohiim.. . ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian perbendaharaan departemen keuangan : Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie menganut konsep rasional »business expendiencies« . Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja, yakni pemerintah. Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat) Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa: »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah«. sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil, dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja. Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan: - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun, - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan. coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, dengan rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat. inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung. demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. . Wallohua'lam. .. Ahmad Abu Yusuf
[assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri
Na'am, benar... sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan dari APBN / Anggaran pemerintah... yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan dimuka bahwasanya inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung ... saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah? sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun. Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal. --- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta?? diah taman wrote: dengan demikian sudah jelas kehalalannya. --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com wrote: From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED] mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM Bismillahirrohmaani rrohiim.. . ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi pegawai negeri secara ringkas, kebetulan saya bekerja di bagian perbendaharaan departemen keuangan : Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie menganut konsep rasional »business expendiencies« . Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati pemberi kerja, yakni pemerintah. Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat) Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa: »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah«. sumber uang pensiun adalah tabungan dari potongan gaji atau yang disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil, dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja. Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan: - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun, - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan. coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, dengan rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat. inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain memaksa dalam arti positif setiap pegawai untuk menabung. demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. . Wallohua'lam. .. Ahmad Abu Yusuf --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote: Bismillahirrohmaani rrohiim. Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang mengetahui asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri. Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya. Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir akan nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam hadits berikut: /Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar daripada berzina 36 kali./ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah, Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341). Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya. -Abu Huriyah- Website