On 7/18/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum
Wa'alaikumsalam warahmatullah,
Ada kah yg mengetahui fatwa ulama ttg hukum donor darah?terimakasih
Agung
Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan
apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan
darahnya untuk orang-orang muslim?
Jawab:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh
hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim
atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan
penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi
sipenerima (resipien) dan sipenerima membutuhkan darah tersebut.
Sumber:
Permanent Committee for Research and Verdicts
Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM
diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=119
wa'alaikumsalam
Said Mirza
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
Different religions beliefs
Islam
Beliefs
Religion
YAHOO! GROUPS LINKS
Visit your group "assunnah" on the web.
To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED]
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.