[assunnah] Tanya: Pekerjaan
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Afwan ana mau tanya mengenai pekerjaan. 1. Ana mau tanya tentang bagaimana kalau bekerja di hotel. Maksud ana, semisal ana bekerja di bagian IT, tapi yang namanya hotel kan pasti ada tempat seperti PUB / CAFE yang mana kita tahu sendiri tempat seperti itu bagaimana modelnya. 2. Ana juga mau tanya bagaimana kalau semisal bekerja di toko buku umum (seperti Gramedia dan semacamnya) yang mana di situ juga dijual buku-buku dari kalangan non-muslim. Jazzakumullahu Khoiron Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh - Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pada prinsipnya saya setuju dengan akh Sunaryo, dan sepertinya memang seperti itu. Pertanyaan saya selanjutnya adalah: Bagaimana hukum pekerjaan menjadi dosen atau asisten dosen di Universitas Indonesia (maaf saya sebutkan langsung institusinya)? UI setelah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) hanya mendapatkan subsidi dari Pemerintah kecil sekali, sehingga UI terpaksa mencari uang secara mandiri. Sumber pemasukannya yang terbesar saat ini adalah dari bunga dana abadi. Mekanismenya adalah: UI mendapatkan uang dari donatur (orang tua mahasiswa atau sumber lain) kemudian uang itu disimpan di bank BNI (bukan BNI Syariah) menjadi dana abadi (dana yang pokok simpanannya tetap). Yang diambil oleh UI adalah bunganya. Dan bunga itulah yang dijadikan pendapatan utama UI untuk membiayai operasionalnya termasuk membayar gaji dosen dan asisten dosen. Mengingat bahwa keberadaan universitas bukanlah sesuatu yang dharurat (secara syariat), lalu apakah diperbolehkan untuk bekerja di tempat yang bukan dharurat (i.e. menjadi dosen di universitas) yang uangnya berasal dari riba? Terimakasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Zaid "<< sunaryo >>" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank. Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan yang lain tidak. Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada. wallahu a'lam -- sunaryo On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah > satu masjid di jakarta utara. > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS > boleh-boleh saja. > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih > seperti itu). > Sampai di situ saya setuju. > > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di > Bank Indonesia". > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh > uang. > Apakah benar seperti itu? > > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. > > Terimakasih > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Abu zaid > Depok - Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get things done faster. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
PNS dan BANK (was : Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan)
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Kalau menurut saya (maaf ini opini saya, dan opini saya bisa diterima atau dibuang). Uang pemerintah yang digunakan untuk menggaji para PNS itu tidak semata mata berasal dari pajak. Dan belum tentu dari pajak. Bisa berasal dari banyak sumber, hasil jualan / dagang pemerintah (minyak, sawit, coal, gas, dll), dan bisa juga dari hutang, dll. Berbeda dengan bank yang memang menerapkan sistem riba. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak Independent IT Writer http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist - Original Message - 12. Re: Tanya Pekerjaan Posted by: "<< sunaryo >>" [EMAIL PROTECTED] Wed Jan 31, 2007 10:48 pm (PST) Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank. Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan yang lain tidak. Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada. wallahu a'lam -- sunaryo On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah > satu masjid di jakarta utara. > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS > boleh-boleh saja. > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih > seperti itu). > Sampai di situ saya setuju. > > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di > Bank Indonesia". > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh > uang. > Apakah benar seperti itu? > > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. > > Terimakasih > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Abu zaid > Depok HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank. Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan yang lain tidak. Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada. wallahu a'lam -- sunaryo On 1/29/07, Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. > > Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah > satu masjid di jakarta utara. > Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) > ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah > pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari > mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS > boleh-boleh saja. > Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal > dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. > Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti > pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih > seperti itu). > Sampai di situ saya setuju. > > Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: > Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke > pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di > Bank Indonesia". > Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang > halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana > employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari > pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) > Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah > atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat > pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh > uang. > Apakah benar seperti itu? > > Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud > karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut > secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara > anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. > > Terimakasih > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Abu zaid > Depok HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Pekerjaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah satu masjid di jakarta utara. Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS boleh-boleh saja. Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat. Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih seperti itu). Sampai di situ saya setuju. Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah: Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke pekerjaan "menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di Bank Indonesia". Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram) Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh uang. Apakah benar seperti itu? Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara anggota milis ada yang mengetahui jawabannya. Terimakasih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu zaid Depok - Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA & UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 08129040267. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/