Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
benar akhi .. alhamdulillah .. sepanjang saya berkawan dengan teman2 bermanhaj salaf, saya tidak mengenal mereka kecuali mereka paling demen sama minyak wangi .. biasanya sih .. yang suka pake baju kumel dan apek .. itu .. biasanya sih .. jama'ah tabligh ... kalo LDII, sepengatahuan saya, ga suka sholat jamaa'ah dengan yang bukan golongannya .. (temen saya kayak gitu soalnya ..) - Original Message - From: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 02, 2008 3:34 PM Subject: *SPAM* Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih Apa antum yakin kalau yg di sebelah antum itu ikhwan salaf ? Karena perlu antum ketahui banyak dari kelompok lain yg berpakain seperti jamaah salaf, contohnya LDII,Toriqot dll dari luar sama tapi di dalamnya gak sama ya Akhi. jadi ada baiknya antum tanya biar tidak terjadi fitnah. Syukran... M.Marimanto Mechanical Supervisor PT.Truba Jaya Engineering T-4064 Tangguh LNG Project,Bintuni Bay West Papua,Indonesia +62 852 2944 2992 [...] Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
Apa antum yakin kalau yg di sebelah antum itu ikhwan salaf ? Karena perlu antum ketahui banyak dari kelompok lain yg berpakain seperti jamaah salaf, contohnya LDII,Toriqot dll dari luar sama tapi di dalamnya gak sama ya Akhi. jadi ada baiknya antum tanya biar tidak terjadi fitnah. Syukran... M.Marimanto Mechanical Supervisor PT.Truba Jaya Engineering T-4064 Tangguh LNG Project,Bintuni Bay West Papua,Indonesia +62 852 2944 2992 *** - Pesan Asli Dari: ADI php [EMAIL PROTECTED] Kepada: [EMAIL PROTECTED] Terkirim: Selasa, 19 Agustus, 2008 13:22:12 Topik: Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih Assalamu'alaikum Berarti makan seperti jengkol dan pete juga sama dengan hal tersebut yaa ...bila hal yang pernah saya alami seperti... Pada saat sholat berjamaah di masjid yang mana banyak orang (maaf dari Syalaf) kebetulan saya di samping jamaah tersebut. Terus terang saya agak terganggu (jadi tidak khusyuk deh) dengan bau pakaiannya yang mana sepertinya sudah sering dipakai lama tak berganti, sehingga bau atau aromah keringatnya masih melekatmeski beliau sudah memakai parfum. ...Bagaimana pendapat saudara2 tentang hal seperti ini... (jujur saja saya ingin menegur, namun saya merasa tak pantas, karena beliau lebih tua dari saya.) apakah hal seperti ini begini ini, hal yang menganggu jemaah lain ini. termasuk hal seperti pembahasan di bawah ini Terima kasih Wassalamu'alaikum Pada 14 Agustus 2008 08:07, Syamsul Ariefin syamsul.ariefin@ gmail.commenulis: Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.. Wallahu a'lam Syamsul http://www.almanhaj .or.id/content/ 1511/slash/ 0 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? Jawaban. Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157] Dan firman-Nya. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4] Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564] Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Semua yang
Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
Assalamu'alaikum Berarti makan seperti jengkol dan pete juga sama dengan hal tersebut yaa ...bila hal yang pernah saya alami seperti... Pada saat sholat berjamaah di masjid yang mana banyak orang (maaf dari Syalaf) kebetulan saya di samping jamaah tersebut. Terus terang saya agak terganggu (jadi tidak khusyuk deh) dengan bau pakaiannya yang mana sepertinya sudah sering dipakai lama tak berganti, sehingga bau atau aromah keringatnya masih melekatmeski beliau sudah memakai parfum. ...Bagaimana pendapat saudara2 tentang hal seperti ini... (jujur saja saya ingin menegur, namun saya merasa tak pantas, karena beliau lebih tua dari saya.) apakah hal seperti ini begini ini, hal yang menganggu jemaah lain ini. termasuk hal seperti pembahasan di bawah ini Terima kasih Wassalamu'alaikum Pada 14 Agustus 2008 08:07, Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED]menulis: Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj. Wallahu a'lam Syamsul http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? Jawaban. Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157] Dan firman-Nya. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4] Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564] Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut. Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah. Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum
Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj. Wallahu a'lam Syamsul http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? Jawaban. Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157] Dan firman-Nya. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4] Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564] Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut. Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah. Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan. [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 2008/8/12 Ummu Fiqah [EMAIL PROTECTED]: Assalamu'alaikum, Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya dosa yang diangap biasa/ Mohon pencerahan dalilnya? jazakallahu khairan katsiro Wassalamu'alaikum -- Ummu Fiqah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email
Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
Assalamu'alaikum, Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk perbuatan dosa? jazakallahu khairan katsiro Wassalamu'alaikum Heru Syamsul Ariefin wrote: Waalaikumsalam warahmatullah, Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj. Wallahu a'lam Syamsul http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah? Jawaban. Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157] Dan firman-Nya. Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4] Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk. [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82] HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN DATANG KE MASJID Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya? Jawaban Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564] Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564] Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut. Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai yang diwajibkan oleh Allah. Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan. [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 2008/8/12 Ummu Fiqah [EMAIL PROTECTED] mailto:nissa.risnawati%40gmail.com: Assalamu'alaikum, Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya dosa yang diangap biasa/ Mohon pencerahan dalilnya? jazakallahu khairan katsiro Wassalamu'alaikum -- Ummu
[assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih
Assalamu'alaikum, Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya dosa yang diangap biasa/ Mohon pencerahan dalilnya? jazakallahu khairan katsiro Wassalamu'alaikum -- Ummu Fiqah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/