Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-10-18 Terurut Topik abah nisa
benar akhi .. alhamdulillah .. sepanjang saya berkawan dengan teman2 bermanhaj 
salaf, saya tidak mengenal mereka kecuali mereka paling demen sama minyak wangi 
..
biasanya sih .. yang suka pake baju kumel dan apek .. itu .. biasanya sih .. 
jama'ah tabligh ...
kalo LDII, sepengatahuan saya, ga suka sholat jamaa'ah dengan yang bukan 
golongannya .. (temen saya kayak gitu soalnya ..)


- Original Message -
From: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 02, 2008 3:34 PM
Subject: *SPAM* Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

 Apa antum yakin kalau yg di sebelah antum itu ikhwan salaf
 ? Karena perlu antum ketahui banyak dari kelompok lain yg berpakain
 seperti
 jamaah salaf, contohnya LDII,Toriqot dll dari luar sama tapi di dalamnya
 gak sama ya Akhi. jadi ada baiknya antum tanya biar tidak terjadi fitnah.
 Syukran... M.Marimanto Mechanical Supervisor PT.Truba Jaya Engineering
 T-4064
 Tangguh LNG Project,Bintuni Bay West Papua,Indonesia +62 852 2944 2992
 [...]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-10-09 Terurut Topik mohamad marimanto
Apa antum yakin kalau yg di sebelah antum itu ikhwan salaf ?
Karena perlu antum ketahui banyak dari kelompok lain yg berpakain seperti 
jamaah salaf,
contohnya LDII,Toriqot dll dari luar sama tapi di dalamnya gak sama ya Akhi.
jadi ada baiknya antum tanya biar tidak terjadi fitnah.
Syukran...
M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
***



- Pesan Asli 
Dari: ADI php [EMAIL PROTECTED]
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Selasa, 19 Agustus, 2008 13:22:12
Topik: Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

Assalamu'alaikum
Berarti makan seperti jengkol dan pete juga sama dengan hal tersebut yaa

...bila hal yang pernah saya alami seperti...
Pada saat sholat berjamaah di masjid yang mana banyak orang (maaf dari Syalaf) 
kebetulan saya di samping jamaah tersebut.
Terus terang saya agak terganggu (jadi tidak khusyuk deh) dengan bau pakaiannya 
yang mana sepertinya sudah sering dipakai lama tak berganti, sehingga bau atau 
aromah keringatnya masih melekatmeski beliau sudah memakai parfum.

...Bagaimana pendapat saudara2 tentang hal seperti ini...
(jujur saja saya ingin menegur, namun saya merasa tak pantas, karena beliau 
lebih tua dari saya.)
apakah hal seperti ini begini ini, hal yang menganggu jemaah lain ini.
termasuk hal seperti pembahasan di bawah ini
Terima kasih

Wassalamu'alaikum


Pada 14 Agustus 2008 08:07, Syamsul Ariefin syamsul.ariefin@ gmail.commenulis:

 Waalaikumsalam warahmatullah,

 Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj..

 Wallahu a'lam
 Syamsul

 http://www.almanhaj .or.id/content/ 1511/slash/ 0

 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di
 Masjid
 Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

 MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
 dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
 kitab Al-Masajid 564]

 Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
 tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
 berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
 yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?

 Jawaban.
 Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
 makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
 bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
 dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
 atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
 sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
 bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
 bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
 cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
 'alaihi wa sallam.

 Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
 mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157]

 Dan firman-Nya.

 Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi
 mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4]

 Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
 dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
 batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

 Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

 [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]

 HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
 DATANG KE MASJID

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
 dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
 bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
 dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
 busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
 yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
 meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
 meninggalkannya?

 Jawaban
 Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
 beliau bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
 73, 564]

 Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
 bahwasanya beliau bersabda.

 Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
 Muslim, kitab Al-Masajid 564]

 Semua yang

Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-08-19 Terurut Topik ADI php
Assalamu'alaikum
Berarti makan seperti jengkol dan pete juga sama dengan hal tersebut yaa

...bila hal yang pernah saya alami seperti...
Pada saat sholat berjamaah di masjid yang mana banyak orang (maaf dari Syalaf) 
kebetulan saya di samping jamaah tersebut.
Terus terang saya agak terganggu (jadi tidak khusyuk deh) dengan bau pakaiannya 
yang mana sepertinya sudah sering dipakai lama tak berganti, sehingga bau atau 
aromah keringatnya masih melekatmeski beliau sudah memakai parfum.

...Bagaimana pendapat saudara2 tentang hal seperti ini...
(jujur saja saya ingin menegur, namun saya merasa tak pantas, karena beliau 
lebih tua dari saya.)
apakah hal seperti ini begini ini, hal yang menganggu jemaah lain ini.
termasuk hal seperti pembahasan di bawah ini
Terima kasih

Wassalamu'alaikum


Pada 14 Agustus 2008 08:07, Syamsul Ariefin [EMAIL PROTECTED]menulis:

 Waalaikumsalam warahmatullah,

 Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.

 Wallahu a'lam
 Syamsul

 http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0

 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di
 Masjid
 Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

 MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
 dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
 kitab Al-Masajid 564]

 Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
 tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
 berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
 yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?

 Jawaban.
 Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
 makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
 bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
 dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
 atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
 sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
 bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
 bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
 cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
 'alaihi wa sallam.

 Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
 mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157]

 Dan firman-Nya.

 Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi
 mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4]

 Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
 dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
 batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

 Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

 [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]

 HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
 DATANG KE MASJID

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
 dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
 bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
 dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
 busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
 yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
 meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
 meninggalkannya?

 Jawaban
 Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
 beliau bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
 73, 564]

 Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
 bahwasanya beliau bersabda.

 Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
 Muslim, kitab Al-Masajid 564]

 Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
 bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
 atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
 dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
 yang dapat menghilangkan bau tersebut.

 Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
 semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
 yang diwajibkan oleh Allah.

 Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
 ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
 badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum 

Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-08-15 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.

Wallahu a'lam
Syamsul

http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0

Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di Masjid
Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?

Jawaban.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.

Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157]

Dan firman-Nya.

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi
mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4]

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

[Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]


HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
DATANG KE MASJID

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
meninggalkannya?

Jawaban
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda.

Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bahwasanya beliau bersabda.

Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan
memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

[Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa
Aini, Penerbit Darul Haq]


2008/8/12 Ummu Fiqah [EMAIL PROTECTED]:
 Assalamu'alaikum,

 Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya
 dosa yang diangap biasa/
 Mohon pencerahan dalilnya?

 jazakallahu khairan katsiro

 Wassalamu'alaikum

 --
 Ummu Fiqah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email 

Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-08-15 Terurut Topik Heru Hartanto
Assalamu'alaikum,

Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk 
perbuatan dosa?

jazakallahu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum

Heru


Syamsul Ariefin wrote:

 Waalaikumsalam warahmatullah,

 Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.

 Wallahu a'lam
 Syamsul

 http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0
 http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0

 Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di
 Masjid
 Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB

 MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
 dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
 kitab Al-Masajid 564]

 Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
 tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
 berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
 yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?

 Jawaban.
 Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
 makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
 bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
 dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
 atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
 sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
 bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
 bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
 cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
 'alaihi wa sallam.

 Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
 mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Al-A'raf : 157]

 Dan firman-Nya.

 Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, Apakah yang dihalalkan bagi
 mereka. Katakanlah bagimu yang baik-baik [Al-Ma'idah : 4]

 Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
 dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
 batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.

 Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

 [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]

 HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
 DATANG KE MASJID

 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
 dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
 bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
 dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
 busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
 yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
 meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
 meninggalkannya?

 Jawaban
 Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
 beliau bersabda.

 Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
 janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
 rumahnya [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
 73, 564]

 Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
 bahwasanya beliau bersabda.

 Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
 apa-apa yang mengganggu manusia [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
 Muslim, kitab Al-Masajid 564]

 Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
 bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
 atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
 dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
 yang dapat menghilangkan bau tersebut.

 Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
 semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
 yang diwajibkan oleh Allah.

 Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
 ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
 badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan
 memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

 [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

 [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
 Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
 Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa
 Aini, Penerbit Darul Haq]


 2008/8/12 Ummu Fiqah [EMAIL PROTECTED]
 mailto:nissa.risnawati%40gmail.com:
  Assalamu'alaikum,
 
  Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel
 katanya
  dosa yang diangap biasa/
  Mohon pencerahan dalilnya?
 
  jazakallahu khairan katsiro
 
  Wassalamu'alaikum
 
  --
  Ummu 

[assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-08-13 Terurut Topik Ummu Fiqah
Assalamu'alaikum,

Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu artikel katanya 
dosa yang diangap biasa/
Mohon pencerahan dalilnya?

jazakallahu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum

--
Ummu Fiqah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/