Re: [assunnah] Tanya : Hukum shalat di masjid yang di luarnya ada kuburan

2006-05-01 Terurut Topik Saat Bedan
Soalan shalat di kawasan kubur yang ada masjid adalah hal yang sangat 
kontoversi dikalangan umat Islam. Ada yang membuat hujjah bersandarkan kubur 
Nabi SAW di Medina. Pengalaman saya sebelum mengenal MANHAJ SALAF saya anggap 
ini perkara sepele akan tetapi setelah merujuk dari kitab2 sunnah dan 
menghadiri kuliah2 Salafi saya amat yakin tentang haramnya bershalat di kawasan 
kubur atau masjid yang ada kubur disekelilingnya.
Hal begini pernah saya sampaikan kepada seorang teman, namun beliau masih 
mengatakan tidak ada salahnya, Alhamdulillah, sememangnya hidayah itu adalah 
urusan Allah, akhirnya beliau turut mengakui kebenarannya. Pengalaman dan 
pelajaran yang saya dapat kumpulkan disini ialah betapa benarnya ajaran Salafus 
As-Soleh ini, walaupun terdapat banyak yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal 
Jamaah akan tetapi kalau manhajnya bukan dari Salaf tidak akan memberi kesan 
apa-apa. Maka beruntunglah bagi mereka yang benar-benar mendapat petunjuk 
(Salaf). Kepada saudara saudara yang mungkin ke Singapura ada beberapa masjid 
Singapaura yang terdapat kubur didalamnya seperti,
1. Masjid Sultan
2. Masjid Fatimah
3. Masjid Omar
4. Masjid Wak Tanjong
5.Masjid Temenggong
6. Masjid Palm Road.
Sekian. Terima kasih.



Budi Aribowo [EMAIL PROTECTED] wrote:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Pak, saya jawab untuk yang no. 1 ya.

Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya

Dari Aisyah ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

Allah melaknat orang – orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan 
para Nabi mereka sebagai tempat – tempat ibadah (HR. Al Bukhari no. 1330 dan 
Muslim no. 529)

Juga pada hadits yang lain, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,

Ketahuilah bahwasannya orang – orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi 
mereka dan orang – orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, maka 
janganlah kamu menjadikan kubur sebagai mesjid, karena aku sesungguhnya aku 
melarang kamu dari hal itu (HR. Muslim no. 532)

Permasalahan  shalat di mesjid yang ada kuburannya dapat dibagi menjadi 2 yaitu 
:

1. Sengaja mengerjakan shalat di mesjid tersebut karena adanya makam dan 
bertabarruk (mencari berkah) melalui makam tersebut.

2. Mengerjakan shalat di mesjid tersebut bukan sengaja karena adanya makam, 
tetapi karena memang ingin melakukan shalat di mesjid.

Untuk keadaan yang pertama para ulama' sepakat bahwa shalat di dalam mesjid 
seperti itu diharamkan dan shalatnya batal atau tidak sah. Sedangkan untuk 
kondisi yang kedua para ulama berselisih paham apakah shalatnya sah atau tidak.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz di dalam Fatawa Muhimmah Tata'alaqu bish 
Shalah hal. 17-18 mengatakan, Jika di dalam mesjid tersebut terdapat kuburan, 
maka tidak sah shalat di dalamnya, baik kuburan tersebut di belakang orang – 
orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah 
kiri mereka.

Sementara itu Syaikh Albani dalam Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur 
Masaajid berkomentar terhadap seseorang yang mengerjakan shalat di mesjid – 
mesjid karena kebetulan dan bukan karena adanya makam atau kuburan, Tidak 
tampak oleh saya hukum yang membatalkan shalat di mesjid tersebut, tetapi hanya 
sekedar dimakruhkan saja. Sebab, pendapat yang menyatakan batal dalam keadaan 
seperti ini harus disertai dalil khusus

Namun demikian, jika kaum muslimin masih dapat mencari mesjid yang tidak ada 
kuburan di dalamnya maka sebaiknya mereka shalat di mesjid yang tidak ada 
kuburannya tersebut untuk menjaga agamanya dari syubhat atau kerancuan.  Inilah 
yang di dalam agama disebut sebagai Saddudz Dzaraa-i atau mencegah terjadinya 
hal – hal yang diharamkan atau yang dilarang, berdasarkan hadits Rasulullah 
ShallallaHu alaiHi wa sallam,

Barangsiapa menjauhi syubhat, berarti dia telah melepaskan diri (terbebas dari 
yang diharamkan) karena agama dan kehormatannya.  Dan barangsiapa terperosok ke 
dalam syubhat berarti dia telah terjatuh  ke dalam hal yang haram, seperti 
penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar wilayah terlarang yang 
ditakutkan ternaknya itu akan masuk ke dalamnya (HR. Al Bukhari dan Muslim, 
dari jalur An Nu'man bin Basyir ra.)

Maraji'

Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid Al Juraisiy, Darul Haq, 
Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi'uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.
Larangan Shalat di Mesjid yang Dibangun di Atas Kubur, Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al Albani, Pustaka Imam Syafi'i, Cetakan Kedua, Rabi'ul Akhir 1426 
H/Juli 2005 M.

Semoga Bermanfaat.



Rulyanto Eka [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Mungkin diantara antum ada yang bisa membantu :
1. Apakah sah shalat seseorang yang di halaman mesjid yang ada
kuburannya, meski bukan di arah kiblat ?
2. Jika memang ada kuburan di sekitar mesjid, batasan apa yang harus
diupayakan agar ada pemisahan yang jelas antara mesjid dan kuburan ?

Mohon jika ada yang bisa membantu, lebih baik kalo dalilnya pun
disertakan.


Re: [assunnah] Tanya : Hukum shalat di masjid yang di luarnya ada kuburan

2006-04-30 Terurut Topik Budi Aribowo



Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhPak, saya jawab untuk yang no. 1 ya.Hukum Shalat di Mesjid yang Ada KuburannyaDari Aisyah ra., Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,“Allah melaknat orang – orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat – tempat ibadah” (HR. Al Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529)Juga pada hadits yang lain, Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda,“Ketahuilah bahwasannya orang – orang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi mereka dan orang – orang shalih mereka menjadi tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu
 menjadikan kubur sebagai mesjid, karena aku sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” (HR. Muslim no. 532)Permasalahan shalat di mesjid yang ada kuburannya dapat dibagi menjadi 2 yaitu :  Sengaja
 mengerjakan shalat di mesjid tersebut karena adanya makam dan bertabarruk (mencari berkah) melalui makam tersebut.  Mengerjakan shalat di mesjid tersebut bukan sengaja karena adanya makam, tetapi karena memang ingin melakukan shalat di mesjid.Untuk keadaan yang pertama para ulama’ sepakat bahwa shalat di dalam mesjid seperti itu diharamkan dan shalatnya batal atau tidak sah. Sedangkan untuk kondisi yang kedua para ulama berselisih paham apakah shalatnya sah atau tidak.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz di dalam Fatawa Muhimmah Tata’alaqu bish Shalah hal. 17-18 mengatakan, “Jika di dalam mesjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak sah shalat di dalamnya, baik kuburan tersebut di belakang orang – orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka”.Sementara itu Syaikh Albani dalam Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid berkomentar terhadap seseorang yang mengerjakan shalat di mesjid – mesjid karena kebetulan dan bukan karena adanya makam atau kuburan, “Tidak tampak oleh saya hukum yang membatalkan shalat di mesjid tersebut, tetapi hanya sekedar dimakruhkan saja. Sebab, pendapat yang menyatakan batal dalam keadaan seperti ini harus disertai dalil khusus”Namun demikian, jika kaum muslimin masih dapat mencari mesjid yang tidak ada kuburan di dalamnya maka sebaiknya mereka shalat di mesjid yang tidak ada kuburannya tersebut untuk menjaga agamanya dari syubhat atau kerancuan. Inilah yang di dalam agama disebut sebagai Saddudz Dzaraa-i atau mencegah terjadinya hal – hal yang diharamkan atau yang dilarang, berdasarkan hadits Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam,“Barangsiapa menjauhi syubhat, berarti dia telah melepaskan
 diri (terbebas dari yang diharamkan) karena agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terperosok ke dalam syubhat berarti dia telah terjatuh ke dalam hal yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar wilayah terlarang yang ditakutkan ternaknya itu akan masuk ke dalamnya” (HR. Al Bukhari dan Muslim, dari jalur An Nu’man bin Basyir ra.)Maraji’Fatwa – fatwa Terkini Jilid 1, Penyusun : Syaikh Khalid Al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Kedua, Rabi’uts Tsani 1425 H/Mei 2004 M.  Larangan Shalat di Mesjid yang Dibangun di Atas Kubur, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Pustaka Imam Syafi’i, Cetakan Kedua, Rabi’ul Akhir 1426 H/Juli 2005 M.Semoga Bermanfaat.Rulyanto Eka [EMAIL PROTECTED] wrote:  Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,Mungkin diantara antum ada yang bisa membantu :1. Apakah sah shalat seseorang yang di halaman mesjid yang adakuburannya, meski bukan di arah kiblat ?2. Jika memang ada kuburan di sekitar mesjid, batasan apa yang harusdiupayakan agar ada pemisahan yang jelas antara mesjid dan kuburan ?Mohon jika ada yang bisa membantu, lebih baik kalo dalilnya pundisertakan.Wassalaamu'alaykum warahmatullahi
 wabarakaatuhuEka.  
		Blab-away for as little as 1¢/min. Make  PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice.






Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]










  
  
SPONSORED LINKS
  
  
  

Islam
  
  
Beliefs
  
  
Religion
  
  

   
  







  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



  Visit your group "assunnah" on the web.
  To unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED]
  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  









[assunnah] Tanya : Hukum shalat di masjid yang di luarnya ada kuburan

2006-04-27 Terurut Topik Rulyanto Eka
Assalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Mungkin diantara antum ada yang bisa membantu :
1. Apakah sah shalat seseorang yang di halaman mesjid yang ada
kuburannya, meski bukan di arah kiblat ?
2. Jika memang ada kuburan di sekitar mesjid, batasan apa yang harus
diupayakan agar ada pemisahan yang jelas antara mesjid dan kuburan ?

Mohon jika ada yang bisa membantu, lebih baik kalo dalilnya pun
disertakan.

Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

Eka.





Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/