> From: arief.budima...@gmail.com
> Date: Wed, 23 Jan 2013 06:34:06 +0700
> Bismillah,
> Afwan, mau menambahkan pertanyaan terkait kutipan hadits berikut :
> . Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka
> kepada Allah dan Rasul-Nya”.
> Bagaimana hukumnya menghadiri undangan walimah yang didalam rangkaian
> acaranya terdapat kemungkaran (seperti yg sering terjadi dilingkungan
> masyarakat kita), seperti musik dan sejenisnya atau ritual adat istiadat
> yang tidak ada tuntunan Alquran & Assunnah.
> Dan apa hukumnya jika sengaja tidak menghadiri undangan tsb demi menjaga
> fitnah tsb.
> Mohon diberikan solusi mengahadapi hal tsb.
> Baarokallahu fiik
>>
Tidak boleh menghadiri walimah jika di dalamnya terdapat kemaksiatan, kecuali
jika ia bermaksud untuk mengingkarinya dan berusaha menghilangkan kemaksiatan
tersebut. Apabila kemunkaran itu berhenti, ia boleh terus menghadirinya, namun
jika tidak, maka ia harus segera pulang.
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang permasalahan ini, di antaranya
adalah sebagai berikut:
Dari ‘Ali Radhiyalllahu anhu, ia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَجَاءَ فَرَأَى فِي الْبَيْتِ تَصَاوِيْرَ فَرَجَعَ، فَقُلْتُ: يَارَسُوْلَ الله،
ماَأَرْجَعَكَ بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّي؟ قَالَ: إِنَّ فِي الْبَيْتِ سِتْرًا
فِيْهِ تَصَاوِيْرُ، وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ
تَصَاوِيْرُ.
“Aku pernah membuat makanan dan mengundang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, tatkala datang, beliau melihat gambar-gambar di rumahku, maka beliau
langsung pulang. Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah gerangan yang
membuat baginda langsung pulang?’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di rumahmu ada
kain penutup yang bergambar dan sesungguhnya para Malaikat tidak memasuki
sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.’” [14]
Demikianlah yang diamalkan oleh para Salafus Shalih, Diriwayatkan dari Abi
Mas'ud -'Uqbah bin 'Amr-: Bahwasanya pada suatu saat ada seseorang yang
mengundangnya untuk makan, ia berkata :
أَفِي الْبَيْتِ صُوْرَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَأَبَى أَنْ يَدْخُلَ حَتَّى كَسَرَ
الصُّوْرَةَ، ثُمَّ دَخَلَ.
“Apakah di dalam rumahmu ada gambar bernyawa?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia
menolak untuk masuk ke dalam rumahnya sebelum gambar tersebut dihilangkan dan
tatkala gambar tersebut telah dihilangkan ia baru mau masuk" [15].
Al-Bukhari berkata, “Pada suatu waktu Ibnu ‘Umar mengundang Abu Ayyub, kemudian
ia (Abu Ayyub) melihat kain penutup yang bergambar di dinding. Maka Ibnu ‘Umar
berkata, ‘Kami kalah dengan isteri.’ Abu Ayyub berkata, ‘Demi Allah, aku tidak
akan memakan makananmu.’ Kemudian ia kembali pulang.”
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/1303/slash/0/kewajiban-mengadakan-walimah/
HUKUM MENGHADIRI PESTA PERNIKAHAN YANG DIMERIAHKAN OLEH PENYANYI
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhut Al-Ilmiah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/241/slash/0/posisi-wanita-bila-keluarga-berbuat-kemungkaran-menghadiri-pesta-pernikahan-dimeriahkan-penyanyi/
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuta Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum seorang wanita
yang menghadiri pesta pernikahan ataupun pesta ulang tahun, dan pesta tersebut
dimeriahkan oleh artis-artis sampai larut malam, padahal kita tahu pesta
tersebut adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat? Jika wanita itu hanya
bertujuan untuk memenuhi undangan tanpa mendengarkan nyanyian-nyanyian para
artis, apakah yang demikian haram pula?
Jawaban
Jika di dalam pesta pernikahan tersebut tidak ada perbuatan-perbuatan mungkar,
seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan atau lagu-lgu jorok, maka
boleh-boleh saja ia hadir untuk bergembira atas perayaan itu. Ataupun jika
terdapat kemungkaran dan ia hadir karena ingin menghilangkan kemungkaran
tersebut maka boleh saja, bahkan wajib jika ia mampu menghilangkan kemungkaran
itu, namun bila ia tidak mampu untuk menghilangkan kemungkaran-kemungkaran di
dalam pesta tersebut maka tidak boleh baginya untuk hadir, karena keumuman
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini.
وَذَرِ الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَهُمْ لَعِبًا وَلَهْوًا وَغَرَّتْهُمُ
الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۚ وَذَكِّرْ بِهِ أَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌ بِمَا كَسَبَتْ
لَيْسَ لَهَا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيٌّ وَلَا شَفِيعٌ وَإِنْ تَعْدِلْ كُلَّ
عَدْلٍ لَا يُؤْخَذْ مِنْهَا
“Dan tinggalkanlah mereka, yaitu orang-orang yang menjadikan agama mereka
sebagai permainan dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan
dunia, dan ingatkanlah mereka dengan Al-Qur’an, bahwa tidaklah seseorang
dijerumuskan ke dalam neraka kecuali karena perbuatan-perbuatan mereka sendiri,
dan tidak ada bagi mereka pelindung dan pemberi syafaat selain Allah” [Al-An’am
: 70]
Hadits-hadits yang menerangkan tidak bolehnya menyanyikan lagu dan memainkan
alat musik, banyak sekali. Dan adapun memperingati hari ulang tahun, itu tidak
dibolehkan bagi kaum muslimin ataupun muslimah untuk menghadirinya, karena hal
itu adalah bi