Re: [assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi

2010-04-27 Terurut Topik abu naufal
kesembuhan suami dari 'penyakit' dapat diobati dengan kesabaran dan
keikhlasan istri.Insya Alloh jika keduanya sabar Alloh akan memberikan
jalan.Sex bukan satu2nya tolak ukur suksesnya perkawinan.

On 4/25/10, eko suyono eky...@yahoo.com wrote:
 Assalamualaikum...
 Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus teman saya yang beberapa
 bulan lalu menikah.  Suami hanya menginap satu malam, kemudian pergi dan
 bilang mau menceraikan.  Kebetulan suami berprofesi sebagai dokter militer
 dan si akhwat yang teman saya seorang dokter umum.
 Karena proses perceraian di militer tidak mudah, kedua pihak sepakat
 menjalani mediasi dan diperintahkan untuk tinggal bersama.  Setelah tinggal
 bersama selama dua bulan akhirnya si suami berterus terang bahwa dirinya
 mengalami disfungsi ereksi akut akibat cidera dalam latihan milititer yang
 berat.  Dan suami tersebut menceritakan bahwa dia sudah berobat ke mana-mana
 tetapi belum sembuh.  Sekarang si suami menyerahkan sepenuhnya pada istri
 apakah akan tetap mempertahankan rumah tangga atau tidak.  Pertanyaan teman
 saya tersebut adalah :
 1.  Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami
 tidak mampu berhubungan suami istri?  Apakah dia tidak durhaka.
 2. Seandainya si istri mengikhlaskan menerima suami yang seperti itu
 kondisinya (sambil secara sabar melakukan pengobatan), apakah ada solusi
 yang dibenarkan oleh syari'at untuk menyalurkan syahwat si istri ketika dia
 menginginkan untuk berhubungan sex?  Mengingat manusia pasti mempunyai
 nafsu?

 Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya
 ini.
 Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya.

 Wassalamualaikum...




--
- abu naufal -


Re: [assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi

2010-04-27 Terurut Topik Ahmad Ridha
2010/4/26 eko suyono eky...@yahoo.com

   Assalamualaikum...

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

Sebaiknya urusan pernikahan dikonsultasikan kepada ustadz yang terpercaya.
Di sini saya hanya memberikan tanggapan secara umum dan harap tidak langsung
diterapkan ke kasus tersebut.

1. Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami
 tidak mampu berhubungan suami istri?  Apakah dia tidak durhaka.


Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah mengizinkan seorang istri
meminta cerai karena ia tidak suka wajah suaminya.  Memiliki keturunan
adalah salah satu tujuan penting pernikahan.  Setahu saya juga adanya
sesuatu yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri dapat menjadi sebab
dibatalkannya pernikahan.  Apalagi jika masalah tersebut telah diketahui
pihak yang memilikinya tapi tidak menyampaikannya kepada calon pasangan.
Hal itu dapat dikatakan sebagai penipuan.

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



RE: [assunnah]Tanya : Suami disfungsi ereksi

2010-04-27 Terurut Topik Abu Harits
From: eky...@yahoo.com
Date: Mon, 26 Apr 2010 09:25:30 +0800
Assalamualaikum...
Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak 
mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka.

Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini.
Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya.

Wassalamualaikum... 


Dibawah ini, saya copy contoh kasus yang hampir sama dengan pertanyaan diatas, 
wallahu a'lam.

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA
http://www.almanhaj.or.id/content/718/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri 
meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap 
mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada 
keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban
Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan 
rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh 
tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri 
tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap. 

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]

MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama 
menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang 
mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh 
wanita tersebut menuntut talak?

Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan 
tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa 
laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi 
wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta 
talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah 
pendapat yang kuat menurut para ulama.

[Fatawa Mar'ah, hal. 63]

ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impotent, 
setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri?

Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan 
ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim 
memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang 
menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.

Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut 
diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk 
menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam 
persidangan, maka hakum melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan 
berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]

[assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi

2010-04-26 Terurut Topik eko suyono
Assalamualaikum...
Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus teman saya yang beberapa bulan 
lalu menikah.� Suami hanya menginap satu malam, kemudian pergi dan bilang mau 
menceraikan.� Kebetulan suami berprofesi sebagai dokter militer dan si akhwat 
yang teman saya seorang dokter umum.
Karena proses perceraian di militer tidak mudah, kedua pihak sepakat menjalani 
mediasi dan diperintahkan untuk tinggal bersama.� Setelah tinggal bersama 
selama dua bulan akhirnya si suami berterus terang bahwa dirinya mengalami 
disfungsi ereksi akut akibat cidera dalam latihan milititer yang berat.� Dan 
suami tersebut menceritakan bahwa dia sudah berobat ke mana-mana tetapi belum 
sembuh.� Sekarang si suami menyerahkan sepenuhnya pada istri apakah akan tetap 
mempertahankan rumah tangga atau tidak.� Pertanyaan teman saya tersebut adalah :
1.� Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami 
tidak mampu berhubungan suami istri?� Apakah dia tidak durhaka.
2. Seandainya si istri mengikhlaskan menerima suami yang seperti itu kondisinya 
(sambil secara sabar melakukan pengobatan), apakah ada solusi yang dibenarkan 
oleh syari'at untuk menyalurkan syahwat si istri�ketika dia menginginkan untuk 
berhubungan sex?� Mengingat manusia pasti mempunyai nafsu?�

Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini.
Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya.

Wassalamualaikum...