Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-24 Terurut Topik abuadamalfadani
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 
Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Ustad 
abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan 
seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang 
keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak 
mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama 
untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan 
uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: chandraleka 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jan 2013 06:58:30 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

Assalamu'alaikum wa rahmatullah

 

Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?

Jazaakallah khoir.

 

---

Chandra

Depok 

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5718


 


 Re: Tanya : Suami
memberikan uang ke orang tuanya 


Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: 


 

 Dawam AtmosudiroDawam 


Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz
Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah
cukup untuk menjawab persoalan ini. 
Semoga bermanfaat.

Sent from my iPad

On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding wrote:

 Assalamualaikum,
 Mohon pencerahannya,
 Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan
umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
 (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam
pertengkaran rumah tangga)
 Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
 Terimakasih.
 
 Wassalam,
 




RE: [assunnah]Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-23 Terurut Topik Abu Harits

From: marchel.bed...@bnicardcenter.co.id
Date: Mon, 21 Jan 2013 10:45:59 +0700
Assalamualaikum,
Mohon pencerahannya,
Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya 
saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
(Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
pertengkaran rumah tangga)
Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
Terimakasih.
Wassalam,


Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Adalah
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita 
adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 
215.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ 
فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ 
السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, Harta 
yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, 
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha 
mengetahui

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya 
yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak 
tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di 
atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. 
Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, 
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ 
فَاْلأَقْرَبِ

Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu 
kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat [Hadits 
Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 
1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata 
Tirmidzi, Hadits Hasan]

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang 
tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur 
harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi 
kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak 
laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan 
Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami 
setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada 
suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi 
kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya 
kepada kedua orang tuanya.
Selengkapnya baca di  
http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0/bentuk-bentuk-berbakti-kepada-orang-tua/
 
Wallahu Ta'ala A'lam



  

RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-23 Terurut Topik chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah

 

Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud?

Jazaakallah khoir.

 

---

Chandra

Depok 

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5718


 


 Re: Tanya : Suami
memberikan uang ke orang tuanya 


Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: 


 

 Dawam AtmosudiroDawam 


Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz
Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah
cukup untuk menjawab persoalan ini. 
Semoga bermanfaat.

Sent from my iPad

On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding wrote:

 Assalamualaikum,
 Mohon pencerahannya,
 Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan
umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
 (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam
pertengkaran rumah tangga)
 Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
 Terimakasih.
 
 Wassalam,
 



Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-22 Terurut Topik Dawam AtmosudiroDawam
Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen 
Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup 
untuk menjawab persoalan ini.
Semoga bermanfaat.


Sent from my iPad

On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding  wrote:

 Assalamualaikum,
 Mohon pencerahannya,
 Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
 Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan 
 umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
 (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
 pertengkaran rumah tangga)
 Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
 internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
 Terimakasih.

 Wassalam,



[assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-21 Terurut Topik Marchel Beding
Assalamualaikum,
Mohon pencerahannya,
Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya 
saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
(Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
pertengkaran rumah tangga)
Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
Terimakasih.

Wassalam,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya

2013-01-21 Terurut Topik abi zaid
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist 
berikut ini:

Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, 
sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis 
hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” 
(HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr 
bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya 
ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk 
jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. 
Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Di dlm hadits tsb tidak ada pengecualian, misal harus meminta izin istri 
terlebih dahulu. Bahkan sekalipun terdapat anak di sana. Rasulullah tidak 
mengecualikan dengan adanya anak. Karena ortu jelas lebih berhak atas harta 
dari anaknya yg merupakan hasil jerih payah dari keduanya.

Namun tidak mengapa jika kita ingin menceritakannya kepada istri kita untuk 
menghindari persangkaan yang tidak-tidak dari istri kita.
Biasanya di negeri kita lebih mendahulukan kebiasaan yang sudah turun-temurun, 
ketika ortu kita butuh uang maka kita meminta persetujuan istri kita sebagai 
menkeu-nya rumah tangga kita. Kebiasaan ini sebenarnya tidak benar dan memicu 
ketakutan suami terhadap istri secara berlebihan dan menggiring sikap lalai 
kepada kedua ortu suami akibat tidak leluasanya suami mengendalikan keuangan 
rumah tangganya / perasaan tidak enak terhadap istrinya.

Demikian penjelasan yang ana tahu namun jika terdapat kekeliruan mohon 
dikoreksi ikhwatifillah sekalian. Wallahu a'lam

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh


  - Original Message -
  From: Marchel Beding
  Sent: Monday, January 21, 2013 10:45 AM
  Subject: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya



  Assalamualaikum,
  Mohon pencerahannya,
  Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian 
Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya 
saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ?
  (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam 
pertengkaran rumah tangga)
  Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs 
internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya.
  Terimakasih.

  Wassalam,