Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Ustad abdul Hakim bin Amir Abdat pernah menjelaskan,uang gaji suami itu malahan seharusnya jangan dipegqng istri seluruhnya,istri dicukupi dengan uang keperluan lauk,bulanan, dan jika ingin memberi buat jajan istri jg tidak mengapa,dan sisa gaji yng masih ada disuami bebas mau diapakan saja selama untuk keperluan yang dibolehkan syariat,istri tidak perlu mengatur dikemanakan uang tersebut,demikian yang pernah saya dengar وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: chandraleka Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Thu, 24 Jan 2013 06:58:30 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Assalamu'alaikum wa rahmatullah Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud? Jazaakallah khoir. --- Chandra Depok From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Digest Number 5718 Re: Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: Dawam AtmosudiroDawam Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup untuk menjawab persoalan ini. Semoga bermanfaat. Sent from my iPad On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding wrote: Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam,
RE: [assunnah]Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
From: marchel.bed...@bnicardcenter.co.id Date: Mon, 21 Jan 2013 10:45:59 +0700 Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam, Bentuk-Bentuk Berbuat Baik Kepada Kedua Orang Tua Adalah Keempat. Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 215. يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha mengetahui Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut. أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أُمُّكَ، ثُمَّ أَبَاكّ، ثُمَّ الأَقْرَبِ فَاْلأَقْرَبِ Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat [Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata Tirmidzi, Hadits Hasan] Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya kepada kedua orang tuanya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/689/slash/0/bentuk-bentuk-berbakti-kepada-orang-tua/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
Assalamu'alaikum wa rahmatullah Boleh tahu judul pastinya dari kajian Ustadz Armen Halim Naro yang dimaksud? Jazaakallah khoir. --- Chandra Depok From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, January 22, 2013 8:29 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Digest Number 5718 Re: Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Tue Jan 22, 2013 2:41 pm (PST) . Posted by: Dawam AtmosudiroDawam Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup untuk menjawab persoalan ini. Semoga bermanfaat. Sent from my iPad On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding wrote: Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam,
Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
Wa alaikum salam wa rokhmatullahi wa barokatuh Untuk menjawab pertanyaan ini, Ana sarankan dengarkan saja rekaman Ustadz Armen Halim Naro di kajian.net. Di situ terdapat beberapa judul yg insyallah cukup untuk menjawab persoalan ini. Semoga bermanfaat. Sent from my iPad On 21 Jan 2013, at 10:45, Marchel Beding wrote: Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam,
[assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist berikut ini: Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.” Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah, no. 2291, dinilai sahih oleh Al-Albani) Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakek ayahnya yaitu Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash, ada seorang yang menemui Nabi lalu mengatakan, “Sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku.” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2292, dinilai sahih oleh Al-Albani). Di dlm hadits tsb tidak ada pengecualian, misal harus meminta izin istri terlebih dahulu. Bahkan sekalipun terdapat anak di sana. Rasulullah tidak mengecualikan dengan adanya anak. Karena ortu jelas lebih berhak atas harta dari anaknya yg merupakan hasil jerih payah dari keduanya. Namun tidak mengapa jika kita ingin menceritakannya kepada istri kita untuk menghindari persangkaan yang tidak-tidak dari istri kita. Biasanya di negeri kita lebih mendahulukan kebiasaan yang sudah turun-temurun, ketika ortu kita butuh uang maka kita meminta persetujuan istri kita sebagai menkeu-nya rumah tangga kita. Kebiasaan ini sebenarnya tidak benar dan memicu ketakutan suami terhadap istri secara berlebihan dan menggiring sikap lalai kepada kedua ortu suami akibat tidak leluasanya suami mengendalikan keuangan rumah tangganya / perasaan tidak enak terhadap istrinya. Demikian penjelasan yang ana tahu namun jika terdapat kekeliruan mohon dikoreksi ikhwatifillah sekalian. Wallahu a'lam Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh - Original Message - From: Marchel Beding Sent: Monday, January 21, 2013 10:45 AM Subject: [assunnah] Tanya : Suami memberikan uang ke orang tuanya Assalamualaikum, Mohon pencerahannya, Apakah Hukumnya secara syariat, seorang Suami memberikan Uang/sebagian Penghasilannya dari gaji secara Diam-diam kepada khususnya Orang tua dan umunya saudara Kandung (Adik) tanpa sepengetahuan istri ? (Sesungguhnya masalah ekonomi benar2 bisa menjadi faktor yang utama dalam pertengkaran rumah tangga) Mohon diberikan penjelasan secara lengkap (jangan memberikan link ke situs internet) dikarenakan tidak adanya akses internet bagi saya. Terimakasih. Wassalam,