[assunnah] Tanya : Zakat Maal

2013-07-11 Terurut Topik husni edwar
Ikhwan 

Mohon bantuan tentang tuntunan zakat maal yang sesuai sunah
nabi
 
Salam
Husni
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya zakat maal

2012-09-04 Terurut Topik Abu 'abdirrahmaan
Bismillaah.

Ikhwah sekalian, ana punya beberapa pertanyaan seputar zakat maal.
1. Bila pada bulan pertama tahun hijriyah harta seseorang telah mencapai 
nishab. Lalu, pada bulan ke-5, hartanya berkurang hingga di bawah nishab. 
Kemudian, pada bulan ke-7 hartanya kembali melebihi nishab.
Pertanyaannya: Kapankah dia harus membayar zakat maal? Pada bulan pertama tahun 
berikutnya atau bulan ke-7?

2. Apa kriteria seorang miskin bisa menerima zakat maal?


Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khayran.


RE: [assunnah]>>Tanya- Zakat maal<

2012-07-25 Terurut Topik Abu Harits

From: toni.abuak...@gmail.com
Date: Fri, 20 Jul 2012 08:28:13 +0700 






Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh….
Kami biasa membayar zakat mall pada bulan romadlhon, untuk menentukan batas 
nishob 1 tahunnya untuk harta berupa uang. Pada tahun ini jumlah uang yang kami 
miliki Insya Alloh telah mencapai nishob, namun permasalahnnya uang tersebut 
tidak ada pada kami, tetapi dalam bentuk tabungan berjangka dan piutang yang 
belum bisa kembali pada bulan ini. Sedangkan uang cash yang kami pegang 
berjumlah kurang dari nishob (7 jt-an). Apakah boleh zakatnya dibayarkan saat 
piutang yang telah dibayar ataukah pada bulan ini juga mengingat perhitungan 
waktu 1 tahunnya pas bulan romadlhon..
Jazakalloh khoiron atas tanggapannya

 
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai piutang pada 
salah seorang kawan, apakah saya harus menzakatinya?

Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda 
memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus 
menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, 
padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang 
tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak 
mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat 
mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib 
membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang 
mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2249/slash/0
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung 
sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.?

Jawaban
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang 
berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang 
dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang 
gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban hatus dizakati pada 
Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati 
pada Dzulhijjah berikutnya.

Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka 
dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat 
sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga, bahkan ia 
akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya 
apabila telah genap setahun. 

[Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz] 
http://almanhaj.or.id/content/476/slash/0
 
Wallahu Ta'ala A'lam



  

Bls: [assunnah] Tanya- Zakat maal

2012-07-24 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam Warohmatullahi Wabarokatuh

Karena anda sudah memiliki uang cash yang bisa digunakan untuk mengeluarkan 
zakatnya maka zakat maal anda langsung dikeluarkan tanpa menunggu. Zakat maal 
dikeluarkan dari total piutang ditambah uang cash yang dimiliki.
Allohu A'lam



 Dari: Toni Wahyudi 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Jumat, 20 Juli 2012 8:28
Judul: [assunnah] Tanya- Zakat maal
 

  
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh….
 
Kami biasa membayar zakat mall pada bulan romadlhon, untuk menentukan batas 
nishob 1 tahunnya untuk harta berupa uang. Pada tahun ini jumlah uang yang kami 
miliki Insya Alloh telah mencapai nishob, namun permasalahnnya uang tersebut 
tidak ada pada kami, tetapi dalam bentuk tabungan berjangka dan piutang yang 
belum bisa kembali pada bulan ini. Sedangkan uang cash yang kami pegang 
berjumlah kurang dari nishob (7 jt-an). Apakah boleh zakatnya dibayarkan saat 
piutang yang telah dibayar ataukah pada bulan ini juga mengingat perhitungan 
waktu 1 tahunnya pas bulan romadlhon..
 
Jazakalloh khoiron atas tanggapannya
 

[assunnah] Tanya- Zakat maal

2012-07-19 Terurut Topik Toni Wahyudi
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

 

Kami biasa membayar zakat mall pada bulan romadlhon, untuk menentukan batas
nishob 1 tahunnya untuk harta berupa uang. Pada tahun ini jumlah uang yang
kami miliki Insya Alloh telah mencapai nishob, namun permasalahnnya uang
tersebut tidak ada pada kami, tetapi dalam bentuk tabungan berjangka dan
piutang yang belum bisa kembali pada bulan ini. Sedangkan uang cash yang
kami pegang berjumlah kurang dari nishob (7 jt-an). Apakah boleh zakatnya
dibayarkan saat piutang yang telah dibayar ataukah pada bulan ini juga
mengingat perhitungan waktu 1 tahunnya pas bulan romadlhon..

 

Jazakalloh khoiron atas tanggapannya



RE: [assunnah]>>Tanya: Zakat Maal Untuk Ma'had Islamiyah<

2011-08-15 Terurut Topik Abu Harits
From: ridwan.muham...@yahoo.co.id
Date: Fri, 12 Aug 2011 23:33:04 +0800 
Bismillah, 
Apakah boleh menyalurkan zakat maal untuk yayasan pendidikan dan ma'had 
islamiyah 
jazakumullohu khairan 
Abu Abdillah 
>>>

Majlis Al-Majma Al-Fiqhi memasukan pembangunan madrasah-madrasah sebagai tempat 
menyalurkan zakat dalam katagori fi sabilillah 
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh mengatakan : “Di sini 
ada masalah penting, sangat tepat menyalurkan zakat padanya, yaitu menyiapkan 
kekuatan materi untuk menyeru manusia ke jalan Allah dan membongkar keraguan 
terhadap agama. Ini memang termasuk dalam katagori Jihad, dan ini termasuk 
jihad fi sbilillah yang paling agung”.
Wallahu a'lam
 
http://almanhaj.or.id/content/2248/slash/0
Majlis Al-Majma Al-Fiqhi pada konferensinya yang ke delapan yang 
diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 27/4/1405H sampai tanggal 
8/5/1405H, setelah mengkaji makna (fi sabilillah) yang tersebut dalam ayat 
Al-Qur’an yang mulia, dan mendiskusikan serta menghimpun pendapat, maka dapat 
disimpulkan, bahwa dalam masalah ini para ulama mempunyai dua pendapat.

Pertama : Membatasi makna (fi sabilillah) dalam ayat yang mulia itu hanya 
perang fi sabilillah. Ini pendapat mayoritas ulama. Yang mereka maksud adalah, 
bahwa penerima zakat yang termasuk kategori fi sabilillah adalah para mujahid 
yang berperang di jalan Allah Ta’ala.

Kedua : Bahwa jalan Allah itu bersifat umum dan mencakup semua jalan kebaikan 
demi kemaslahatan kaum Muslimin, sehingga mencakup pembangunan masjid-masjid 
dan pemeliharaannya, pembangunan madrasah-madrasah, persiapan tempur, membuka 
jalan baru dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi agama dan kaum muslimin. Ini 
pendapat sebagin kecil ulama terdahulu, namun pendapat ini menjadi pilihan 
mayoritas ulama muta’akhkhirin.

Setalah terjadi silang pendapat dan diskusi sekitar dalil-dalil dari dua 
kelompok, majlis memutuskan berdasarkan suara mayoritas hal-hal sebagi berikut.

1). Karena pendapat kedua telah disampaikan oleh sejumlah ulama kaum muslimin, 
dan pendapat ini pun diperkuat oleh sejumlah ayat di dalam Al-Qur’an yang 
diantaranya.

“Artinya : Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian 
mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut 
pemberiannya dan dengan tidak meyakini (perasaan si penerima)” [Al-Baqarah ; 
262]

Juga berdasarkan hadits-hadits yang mulia, diantaranya yang diriwayatkan oleh 
Abu Dawud, bahwa seorang laki-laki telah menetapkan seekor unta untuk keperluan 
berperang di jalan Allah, lalu istrinya hendak melaksanakan haji, maka 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Bukankah lebih 
baik bila engkau mengendarainya, karena sesungguhnya melaksanakan haji itu 
(juga) fi sabilillah” [Diriwayatkan Abu Daud, kitab Al-Manasik]

2). Berdasarkan bahwa maksud jihad dengan pedang adalah meninggikan kalimat 
Allah Ta’ala, menyebar luaskan agama-Nya dengan mempersiapkan para da’i dan 
mendanai mereka serta membantu mereka dalam melaksanakan peran mereka, maka 
kedua hal ini sama-sama termasuk jihad.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i yang 
dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa salam bersabda.

“Artinya : Jihadlah terhadap kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan 
kalian” [HR Ahmad 11837, An-Nasa’i 3096, Abu Dawud 2504]

3). Berdasarkan bahwa Islam itu diperangi dengan serangan pemikiran dari kaum 
atheis, yahudi, nashrani dan musuh-musuh lainnya, dan bahwa mereka itu didukung 
penuh secara moril dan materil, maka kaum muslimin harus menghadapi mereka 
sebagaimana menghadapi musuh yang memerangi dengan pedang, yaitu menghadapi 
mereka dengan cara yang sesuai.

4). Berdasarkan bahwa peperangan di negara-negara Islam menjadi urusan 
kementrian khusus yang berkenan dengan itu, dimana untuk itu dialokasikan dalam 
anggaran setiap negara, dan hal ini berbeda dengan jihad melalui da’wah, 
sehingga biasanya tidak ada anggaran tersendiri untuk menyokong dan membantu 
da’wah.

Karena itu semua, majlis menetapkan –berdasarkan suara terbanyak secara 
mutlak-, masuknya da’wah menyeru manusia ke jalan Allah serta hal-hal yang 
mendukungnya dan menyokong kegiatannya dalam katagori fi sabilillah dalam ayat 
Al-Qur’an tersebut.

Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh 
keluarga dan para sahabatnya.

Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh mengatakan : “Di sini 
ada masalah penting, sangat tepat menyalurkan zakat padanya, yaitu menyiapkan 
kekuatan materi untuk menyeru manusia ke jalan Allah dan membongkar keraguan 
terhadap agama. Ini memang termasuk dalam katagori Jihad, dan ini termasuk 
jihad fi sbilillah yang paling agung”.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/atur

Re: [assunnah] Tanya: Zakat Maal

2011-08-10 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Untuk zakatnya -wallahu a'lam- mengikuti besaran terakhir setelah *haul*,
bukan di awal periode.

Dan sependek pengetahuan ana, nishab untuk emas = 85 *gram* (bukan kilogram)

*Wallahu a'lam*

2011/8/9 Ramlansyah Hendartin 

> **
>
>
> Bismillah..
>
> Mohon bantuannya, Ana ada satu contoh kasus.Seandainya saya memiliki uang
> nilainya lebih dari 85kg emas (anggaplah 90kg) pada tahun pertama. Pada
> tahun selanjutnya (telah cukup setahun) hanya tinggal 90 kg emas. Lalu yang
> manakah yang harus ana keluarkan zakatnya yang 2,5%. Apakah 2,5% dari 90kg
> atau 2,5% dari 85kg?
>
> Syukron.
>  
>


[assunnah] Tanya: Zakat Maal

2011-08-09 Terurut Topik Ramlansyah Hendartin
Bismillah..

Mohon bantuannya, Ana ada satu contoh kasus.Seandainya saya memiliki uang 
nilainya lebih dari 85kg emas (anggaplah 90kg) pada tahun pertama. Pada tahun 
selanjutnya (telah cukup setahun) hanya tinggal 90 kg emas. Lalu yang manakah 
yang harus ana keluarkan zakatnya yang 2,5%. Apakah 2,5% dari 90kg atau 2,5% 
dari 85kg?

Syukron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Zakat maal bentuk barang

2008-01-14 Terurut Topik noerhadi prijanto
assalamu'alaikum

mohon diberi penjelasan, bolehkah zakat maal diberikan dalam bentuk barang ?
(misal dibelikan sepeda untuk transportasi seorang yang membutuhkan)

wassalamu'alaikum

   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: zakat maal disalurkan untuk dana beasiswa --> urgent

2007-05-30 Terurut Topik abu naufal
Assalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Semoga kiriman ana ini mendapatkan jawaban disertai dalil yang jelas. Saat ini 
ana diamanahkan untuk mengurus dana beasiswa pendidikan untuk siswa dari 
keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi. Dari salah satu donatur 
terlontarkan niat untuk menyalurkan zakat maalnya untuk kegiatan beasiswa ini. 
Apakah hal ini dibolehkan? Yang membuat ana ragu, di satu sisi memang dana ini 
disalurkan ke keluarga tidak mampu, namun di sisi lain dana tersebut untuk 
tujuan pendidikan, bukan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Ana sudah tanyakan 
ke beberapa ikhwan yang ana kenal, hanya saja mereka tidak berani memberikan 
jawaban. Oleh karena itu, bagi yang mengetahui jawabannya, mohon di sampaikan 
ke milis ini atau via japri. Jazaakumullaah khoir.

Abu Naufal



-
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting  gifts for grads at Yahoo! Search.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-17 Terurut Topik heri ts
Al-akh Abu Fadhil,

Sepanjang pengetahuan saya dari apa yang dibahas para ulama, bahwa nishab emas 
itu 85 gram. Dan saya baru mengetahui adanya nishab emas 92 gram.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Kamu tidak mempunyai 
kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani 
satu putaran haul"[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab 
uang dihitung dengan nilai nishab emas.


- Original Message 
From: Mas Gee <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, October 17, 2006 8:51:54 AM
Subject: Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

Setahu saya nishab emas adalah 92 gram, sehingga berapapun jumlahnya selama 
telah masuk nishab dan haul zakatnya tetap 2,5%.
contoh:
tahun pertama punya 95 gram maka zakatnya 95 X 2,5 % = 2,375 gram
tahun kedua punya 160 gram maka zakatnya 160 X 2,5 % = 4 gram
semoga membantu.
wassalamu 'alaikum

Abu Fadhil


- Original Message 
From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM
Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

Assalaamu ;alaikum

ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun 
pertama  (85 grm) ??

contohnya :
Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, 
bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?

wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-17 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Dikutip dari vila baitullah:

Adapun nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud ialah dinar Islam.
Ukuran satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar itu setara
dengan 85 gram emas murni. Demikian ini yang telah ditetapkan oleh Syaikh
Muhammad Al Utsaimin12 dan Yusuf Qardhawi13. Dalil nishab ini ialah hadits
Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah bersabda,

Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun -yaitu dalam emas-sampai memiliki
20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka
terdapat padanya (zakat) 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal
itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.14

Kemudian dari nishab tersebut diambil 2,5 % atau 1/40. Dan kalau lebih dari
nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan
dengan nishab yang awal. Demikian menurut pendapat yang rajih (kuat).
Misalnya: seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan maka jika telah
sampai haulnya maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya 87/40 =2,175
gram atau uang seharga tersebut.

http://vbaitullah.or.id/content/view/798/1/

Wallahu a'lam
Syamsul



On 10/17/06, Mas Gee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Setahu saya nishab emas adalah 92 gram, sehingga berapapun jumlahnya
> selama telah masuk nishab dan haul zakatnya tetap 2,5%.
> contoh:
> tahun pertama punya 95 gram maka zakatnya 95 X 2,5 % = 2,375 gram
> tahun kedua punya 160 gram maka zakatnya 160 X 2,5 % = 4 gram
> semoga membantu.
> wassalamu 'alaikum
>
> Abu Fadhil
>
>
> - Original Message 
> From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM
> Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)
>
> Assalaamu ;alaikum
>
> ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan
> tahun pertama  (85 grm) ??
>
> contohnya :
> Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110
> gram, bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?
>
> wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-17 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam,

Nishabnya adalah 85 gram, sehingga apabila bertambah menjadi 110 gram pada
tahun kedua, zakatnya adalah 2,5% dikalikan dengan 110 gram dikalikan harga
emas sekarang berapa.

Wallahu a'lam
Syamsul

On 10/16/06, Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu ;alaikum
>
> ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan
> tahun pertama (85 grm) ??
>
> contohnya :
> Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110
> gram, bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?
>
> wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-16 Terurut Topik Mas Gee
Setahu saya nishab emas adalah 92 gram, sehingga berapapun jumlahnya selama 
telah masuk nishab dan haul zakatnya tetap 2,5%.
contoh:
tahun pertama punya 95 gram maka zakatnya 95 X 2,5 % = 2,375 gram
tahun kedua punya 160 gram maka zakatnya 160 X 2,5 % = 4 gram
semoga membantu.
wassalamu 'alaikum

Abu Fadhil


- Original Message 
From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM
Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

Assalaamu ;alaikum

ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun 
pertama  (85 grm) ??

contohnya :
Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, 
bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?

wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-16 Terurut Topik heri ts
Wa'alaikumussalam,

mas Farid,
85gram emas itu adalah nishab (batas minimal harta/emas yang harus dizakati).
Kalo emas kita <85 gram alias belum mencapai nishab, maka emas tersebut tidak 
wajib dizakati.
Sedangkan kalo >=85 gram, maka harus dizakati dengan perhitungan zakat yang 
dikeluarkan sebesar 2.5% dari emas tersebut.
Sebagai contoh dari kasus mas Farid sendiri.
1. Tahun pertama 90 gram emas
   Berarti zakat yang dikeluarkan pada tahun pertama sebesar 2.5% x 90 gram
2. Tahun kedua 110 gram emas
   Berarti zakat yang dikeluarkan pada tahun kedua sebesar 2.5% x 110 gram

Jika tahun kedua, jumlah emasnya cuma 65 gram (contoh saja), maka mas Farid 
tidak wajib mengeluarkan zakatnya, karena kurang dari nishabnya.
Semoga bisa dipahami dan membantu

Heri Tri Setiawan


- Original Message 
From: Nur Farid <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 16, 2006 8:05:38 AM
Subject: [assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

Assalaamu ;alaikum

ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun 
pertama (85 grm) ??

contohnya :
Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, 
bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?

wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] tanya :Zakat maal (emas)

2006-10-16 Terurut Topik Nur Farid
Assalaamu ;alaikum

ana mau tanya, apakah zakat atas emas pada tahun ke 2 itu sama dengan tahun 
pertama  (85 grm) ??

contohnya :
Tahun pertama ana punya emas 90 gram, dan tahun ke dua ana punya emas 110 gram, 
bagaimana cara menghitung zakat emas pada tahun ke 2 ?

wassalamu 'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Tanya Zakat Maal Untuk Masjid

2006-01-03 Terurut Topik Hari
> Zaki Yamani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
> 
> Sebagaimana yang tertulis dalam buku Minhajul Muslim edisi Indonesia 
> Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, bahwa 
> zakat maal boleh dikeluarkan untuk pembangunan sarana kemaslahatan 
> umum agama sebagai bagian dari jihad fii sabilillah,: 
> Pertanyaan ana :
> Bagaimana dengan menyalurkan zakat maal tersebut untuk pembangunan 
> masjid, apakah diperbolehkan? tolong sertakan dalil yang 
> melandasinya.
> Ana mohon jawaban segera karena ada saudara ana yang ingin 
> menyalurkan zakat maalnya untuk pembangunan masjid dalam waktu dekat 
> ini dan beliau ingin tahu apakah hal tersebut diperbolehkan sesuai 
> jalan para salafush shalih.
> 
> Jazakallohu khoiron.
> 
> Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuh
> 
> Abu Abdirrahman (1974)

  Wa allaikumsalam warahmatullah,

Ana coba membantu akhi, insya Allah bermanfaat :

MEMBELANJAKAN ATAU MENYALURKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID ?

  Oleh
  Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

  Pertanyaan.
  Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya
membelanjakan zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ?

  Jawaban
  Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada
delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah
menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan 'innama', Dia
berfirman.

  "Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana" [At-Taubah : 60]

  Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran
ilmu dan semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang
paling utama adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.

  Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak
mampu mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang
tahun disesuaikan dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal
di suatu waktu dan di suatu tempat dianggap sebagai orang kaya,
sedangkan di waktu dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai kaya
disebabkan oleh mahalnya biaya hidup, dan yang semisal dengan itu.


  Pertanyaan.
  Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat
digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta'ala
tentang keadaan ahli zakat 'wa fi sabilillah' [At-Taubah : 60] ?

  Jawaban.
  Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan
makna firman Allah Subahanhu wa Ta'ala 'wa fi sabilillah' karena makna
yang dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat
ini adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan,
'Sesungguhnya yang dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang
mengarah kepada kebaikan maka pembatasan pada firmanNya.

  "Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir…."

  Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang
diketahui adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan
selainnya. Apabila kita katakan, 'Sesunnguhnya 'wa fi sabilillah' adalah
semua jalan kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan
dengan asal kata 'innama' yang menunjukan adanya pembatasan.

  Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk
pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat
penelantaran kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh
kekikiran diirnya. Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan
jalan-jalan kebaikannya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka
mereka akan menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang
fakir dan miskin tetap dihimpit kebutuhan selamanya.


  [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu
Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to

Re: [assunnah] Tanya Zakat Maal Untuk Masjid

2006-01-02 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam warahmatullah:
  saya ingin membantu akh zaki:
  1. ucapan al-jazairiy ini anda timbang dengan 2 pertanyaan:
  a) adakah contoh praktek dari nabi ttg peruntukan zakat utk FII 
SABILILLAH dgn nama baru kemaslahatan agama??!!!
  b) adakah contoh dari salaf (Sahabat dan tabi'in) ttg peruntukan 
fii sabilillah dgn nama baru kemaslahatan agama??!!
   
  Tapi, sebelum anda mencari jawaban itu, saya akan juga menjawabnya:

  a. ada dua ungkapan fii sabilillah dlm ucapan nabi dan ucapan 
sahabat, tabi'in. fii sabilillah dlm makna haqiqi yaitu jihad 
perang, dan makna kedua: makna perluasan. Utk makna pertama, 
pelakunya disebut mujahid dan syahid bagi yg meninggal. Untuk makna 
kedua, karena perluasan makna, tidak disebut mujahid dan yg 
meninggal terkadang disebut syahid. Utk makna pertama/haqiqi anda 
bisa baca kitabul jihad dlm kitab2 fiqh.

  b. Utk makna kedua, makna perluasan, walaupun terkadang 
menyebutnya sebagai fii sabilillah, tapi nabi/sahabat/tabi'un, tdk 
pernah menyebut mereka MUJAHID.

  c. contoh: orang yg meninggal tenggelam, kata nabi adalah syahid. 
Tapi nabi nggak bilang kalo orang tsb mujahid.

  d. Contoh lagi: belajar agama. Sahabat nabi bilang bhw orang yg 
belajar adalah fii sabilillah. Tapi tidak menyebutnya sebagai jihad, 
mujahid, 

  e. jadi ada banyak implikasi perbedaan yg muncul kalo anda 
mencampur antara makna haqiqi dan makna perluasan.

  f. Kalo anda atau aljazairiy bawa makna fii sabilillah kepada 
makna perluasan, MAKA apa gunanya Allah dan Nabinya melakukan 
perincian: faqir sendiri, miskin sendiri, dts. BUkankan ashnaf zakat 
semuanya JUGA adalah kemashlahatan AGAMA??? Kenapa Allah dan Rasul-
Nya tidak menyebut saja 1 ashnaf zakat: fii sabilillah???
   
  ADAPUN pembuatan rumah yatim, anda bisa alokasikan dari wakaf 
tanah, wakaf gedung, dll. Jika si yatim adalah miskin, anda bisa 
bikinkan rumah utk mereka dgn pos ashnaf MISKIN atau FAQIR, dan 
tidak dgn meluaskan fii sabilillah.
   
  Ada ungkapan al-albani yg cukup bagus. Saya terjemahkan secara 
bebas begini:

  ada banyak fatwa beredar di masyarakat ttg makna fii sabilillah, 
ketika bicara mustahiq zakat. Diantara mereka ada orang yg layak utk 
berfatwa dan diantara mereka ada yg bukan ahlinya, berbicara tanpa 
ILMU. Kalo kita tidak bisa mendefinisikan apa arti ilmu, maka kita 
akan bingung thd berbagai fatwa yg saling kontradiktif. ILMU adalah 
APA KATA ALLAH DAN APA KATA RASUL. dan ini juga ungkapan ibn qoyyim. 
Tentang fii sabilillah adalah jihad perang. Dan Nabi sendiri yg 
menjelaskan ada perkecualian, yaitu haji, sebagaimana dlm hadis 
shahih bhw haji adalah jihad dan ketika ada seseorang yg sudah 
menyiapkan kendaraannya utk jihad, maka nabi menyuruh memakainya utk 
haji karena haji dalah jihad. Jadi mustahiq zakat fii sabilillah 
adalah jihad perang dan haji, tidak lebih." Demikian ungkapan al-
albani secara ringkas dlm kasetnya ttg menuntut ilmu.
   
  demikian, moga manfaat.

dhea

  ===
Zaki Yamani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Sebagaimana yang tertulis dalam buku Minhajul Muslim edisi Indonesia 
Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, bahwa 
zakat maal boleh dikeluarkan untuk pembangunan sarana kemaslahatan 
umum agama sebagai bagian dari jihad fii sabilillah, lengkapnya :

[7] Di jalan Allah. 
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala 
dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi 
penjuang di jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. 
Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum 
agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-
sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang 
harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya penyiapan 
senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan 
Allah Ta'ala.

Pertanyaan ana :
Bagaimana dengan menyalurkan zakat maal tersebut untuk pembangunan 
masjid, apakah diperbolehkan? tolong sertakan dalil yang 
melandasinya.

Ana mohon jawaban segera karena ada saudara ana yang ingin 
menyalurkan zakat maalnya untuk pembangunan masjid dalam waktu dekat 
ini dan beliau ingin tahu apakah hal tersebut diperbolehkan sesuai 
jalan para salafush shalih.

Jazakallohu khoiron.

Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuh

Abu Abdirrahman (1974)
-
Yahoo! Photos
 Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, 
whatever.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine

[assunnah] Tanya Zakat Maal Untuk Masjid

2006-01-02 Terurut Topik Zaki Yamani
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
 
Sebagaimana yang tertulis dalam buku Minhajul Muslim edisi Indonesia 
Ensiklopedi Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, bahwa 
zakat maal boleh dikeluarkan untuk pembangunan sarana kemaslahatan 
umum agama sebagai bagian dari jihad fii sabilillah, lengkapnya :

[7] Di jalan Allah. 
Yaitu amal perbuatan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah Ta'ala 
dan Surga-Nya, terutama jihad untuk meninggikan kalimat-Nya. Jadi 
penjuang di jalan Allah Ta'ala diberi zakat kendati dia orang kaya. 
Jatah ini berlaku umum bagi seluruh kemaslahatan-kemaslahatan umum 
agama, misalnya pembangunan rumah-rumah sakit, pembangunan sekolah-
sekolah, dan pembangunan panti asuhan anak-anak yatim. Tapi yang 
harus didahulukan ialah yang terkait dengan jihad, misalya penyiapan 
senjata, perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad di jalan 
Allah Ta'ala.

Pertanyaan ana :
Bagaimana dengan menyalurkan zakat maal tersebut untuk pembangunan 
masjid, apakah diperbolehkan? tolong sertakan dalil yang 
melandasinya.

Ana mohon jawaban segera karena ada saudara ana yang ingin 
menyalurkan zakat maalnya untuk pembangunan masjid dalam waktu dekat 
ini dan beliau ingin tahu apakah hal tersebut diperbolehkan sesuai 
jalan para salafush shalih.

Jazakallohu khoiron.
 
Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuh
 
Abu Abdirrahman (1974)
 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Tanya : zakat Maal

2005-10-31 Terurut Topik hmarsanto
assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,
Ya akhi,
Zakat itu patokannya nishob dan haul, terkecuali zakat untuk pertanian, jika
Tabungan antum walaupun untuk usaha tetapi masih mencapai satu nishob tetap
wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi jika kurang maka tidak wajib zakatnya,
dan jika semua uang antum tsb telah digunakan semua untuk usaha maka
zakatnya adalah hasil dari usaha akhi tersebut setelah sampai nishobnya dan
haulnya.
Wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of di04di
Sent: Monday, October 31, 2005 9:48 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : zakat Maal

,

ana mau tanya masalah zakat Maal :

(Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta, dan pada tahun kemarin
sudah saya keluarkan zakat hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan
tersebut saya gunakan untuk usaha.

Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat (untuk
tabungan 25 juta tsb) pada tahun ini atau cukup satu kali saja.

jazakallah khair,
___ 
Yahoo! Messenger - NEW crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 
http://uk.messenger.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : zakat Maal

2005-10-31 Terurut Topik adji
Wa'alaikumsalam warahmatullah...
Saudaraku...
Ketahuilah bahwa zakat maal itu dibayarkan setiap
tahun atas harta simpanan yang telah melampui nishab.

Kalau tahun kemarin antum sudah mengeluarkan zakat
2,5% dari tabungan 25 Juta, itu adalah kewajiban tahun
kemarin.

Antum mengatakan "Kemudian uang tabungan tersebut saya
gunakan untuk usaha."
Berapa besar yang digunakan untuk usaha?
Kalau digunakan semuanya untuk usaha, berarti antum
tidak punya sisa tabungan lagi. jika tidak ada sisa
tabungan, maka tidak ada zakat yang dikeluarkan.

Namun, jika yang digunakan untuk usaha hanya sebagian
saja, maka perlu dilihat berapa sisa tabungan yang
ada. kalau masih melampui nishab, maka wajib
dikeluarkan zakat 2,5% di tahun ini.

Demikian, semoga membantu..
Wassalamu'alaikum...

--- di04di <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,
> 
> ana mau tanya masalah zakat Maal :
> 
> (Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta,
> dan pada tahun kemarin sudah saya keluarkan zakat
> hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan
> tersebut saya gunakan untuk usaha.
> 
> Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib
> mengeluarkan zakat (untuk tabungan 25 juta tsb) pada
> tahun ini atau cukup satu kali saja.
> 
> jazakallah khair,
> 
> 
> 





__ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya : zakat Maal

2005-10-31 Terurut Topik di04di
assalamualikum warrohmatullahi wabarokatuh,

ana mau tanya masalah zakat Maal :

(Seandainya) saya punya tabungan sebesar 25 juta, dan pada tahun kemarin sudah 
saya keluarkan zakat hartanya sebesar 2.5%. Kemudian uang tabungan tersebut 
saya gunakan untuk usaha.

Yang ingin saya tanyakan : apakah saya masih wajib mengeluarkan zakat (untuk 
tabungan 25 juta tsb) pada tahun ini atau cukup satu kali saja.

jazakallah khair,




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/