[assunnah] Tanya: Pekerjaan

2007-05-26 Terurut Topik sujud windianto
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Afwan ana mau tanya mengenai pekerjaan.
1. Ana mau tanya tentang bagaimana kalau bekerja di hotel. Maksud ana, semisal 
ana bekerja di bagian IT, tapi yang namanya hotel kan pasti ada tempat seperti 
PUB / CAFE yang mana kita tahu sendiri tempat seperti itu bagaimana modelnya.
2. Ana juga mau tanya bagaimana kalau semisal bekerja di toko buku umum 
(seperti Gramedia dan semacamnya) yang mana di situ juga dijual buku-buku dari 
kalangan non-muslim.

Jazzakumullahu Khoiron

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


-
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan

2007-03-04 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pada prinsipnya saya setuju dengan akh Sunaryo, dan sepertinya memang seperti 
itu.

Pertanyaan saya selanjutnya adalah:
Bagaimana hukum pekerjaan menjadi dosen atau asisten dosen di Universitas 
Indonesia (maaf saya sebutkan langsung institusinya)?
UI setelah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) hanya mendapatkan subsidi 
dari Pemerintah kecil sekali, sehingga UI terpaksa mencari uang secara mandiri.
Sumber pemasukannya yang terbesar saat ini adalah dari bunga dana abadi.
Mekanismenya adalah: UI mendapatkan uang dari donatur (orang tua mahasiswa atau 
sumber lain) kemudian uang itu disimpan di bank BNI (bukan BNI Syariah) menjadi 
dana abadi (dana yang pokok simpanannya tetap). Yang diambil oleh UI adalah 
bunganya. Dan bunga itulah yang dijadikan pendapatan utama UI untuk membiayai 
operasionalnya termasuk membayar gaji dosen dan asisten dosen.

Mengingat bahwa keberadaan universitas bukanlah sesuatu yang dharurat (secara 
syariat), lalu apakah diperbolehkan untuk bekerja di tempat yang bukan dharurat 
(i.e. menjadi dosen di universitas) yang uangnya berasal dari riba?

Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Zaid


 sunaryo  [EMAIL PROTECTED] wrote:

Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai 
PNS dengan kerja sebagai pegawai bank.
Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan 
yang lain tidak.
Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak 
mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari 
bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada.
wallahu a'lam
--
sunaryo


On 1/29/07, Faidzin Firdhaus [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

 Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah
 satu masjid di jakarta utara.
 Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu)
 ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah
 pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari
 mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS
 boleh-boleh saja.
 Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal
 dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat.
 Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti
 pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih
 seperti itu).
 Sampai di situ saya setuju.

 Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah:
 Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke
 pekerjaan menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di
 Bank Indonesia.
 Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang
 halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana
 employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari
 pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram)
 Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah
 atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat
 pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh
 uang.
 Apakah benar seperti itu?

 Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud
 karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut
 secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara
 anggota milis ada yang mengetahui jawabannya.

 Terimakasih
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Abu zaid
 Depok



-
Check out the all-new Yahoo! Mail beta - Fire up a more powerful email and get 
things done faster.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


PNS dan BANK (was : Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan)

2007-02-01 Terurut Topik Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Kalau menurut saya (maaf ini opini saya, dan opini saya bisa diterima atau 
dibuang).
Uang pemerintah yang digunakan untuk menggaji para PNS itu tidak semata mata 
berasal dari pajak. Dan belum tentu dari pajak. Bisa berasal dari banyak 
sumber, hasil jualan / dagang pemerintah (minyak, sawit, coal, gas, dll), 
dan bisa juga dari hutang, dll.

Berbeda dengan bank yang memang menerapkan sistem riba.


Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
Independent IT Writer
http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



- Original Message - 
12. Re: Tanya Pekerjaan
  Posted by:  sunaryo  [EMAIL PROTECTED]
  Wed Jan 31, 2007 10:48 pm (PST)
  Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

  Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja 
sebagai PNS dengan kerja sebagai pegawai bank.
  Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada 
sedangkan yang lain tidak.
  Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak 
mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari 
bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada.

  wallahu a'lam

  --
  sunaryo

  On 1/29/07, Faidzin Firdhaus [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
  
   Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah
   satu masjid di jakarta utara.
   Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu)
   ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan 
apakah
   pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat 
dari
   mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi 
PNS
   boleh-boleh saja.
   Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu 
berasal
   dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat.
   Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti
   pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih
   seperti itu).
   Sampai di situ saya setuju.
  
   Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah:
   Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke
   pekerjaan menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service 
di
   Bank Indonesia.
   Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan 
yang
   halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana
   employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari
   pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram)
   Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah
   atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat
   pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh
   uang.
   Apakah benar seperti itu?
  
   Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad 
dimaksud
   karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad 
tersebut
   secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara
   anggota milis ada yang mengetahui jawabannya.
  
   Terimakasih
   Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  
   Abu zaid
   Depok





HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA  UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Pekerjaan

2007-01-31 Terurut Topik sunaryo
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Kalau saya menyimpulkan tidak boleh kaidah itu diterapkan antara kerja sebagai 
PNS dengan kerja sebagai pegawai bank.
Disini ada perbedaan instansi yaitu bahwasanya yang satu harus ada sedangkan 
yang lain tidak.
Maksudnya begini, menjadi PNS adalah bagian dari pemerintahan, yang tidak 
mungkin untuk ditiadakan, sedangkan sebagai pegawai bank adalah bagian dari 
bank, sedangkan bank bukanlah suatu yang wajib ada.

wallahu a'lam

--
sunaryo


On 1/29/07, Faidzin Firdhaus [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

 Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah
 satu masjid di jakarta utara.
 Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu)
 ustadz-nya menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah
 pekerjaan yang kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari
 mana asal uang pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS
 boleh-boleh saja.
 Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal
 dari pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat.
 Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti
 pemerintahan akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih
 seperti itu).
 Sampai di situ saya setuju.

 Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah:
 Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke
 pekerjaan menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di
 Bank Indonesia.
 Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang
 halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana
 employer memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari
 pengelolaan devisa yang bercampur antara halal dan haram)
 Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah
 atau cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat
 pekerjaan kita saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh
 uang.
 Apakah benar seperti itu?

 Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud
 karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut
 secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara
 anggota milis ada yang mengetahui jawabannya.

 Terimakasih
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Abu zaid
 Depok


HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA  UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Pekerjaan

2007-01-30 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Hari kamis lalu saya ikut mendengarkan kajian bermanhaj salaf di salah satu 
masjid di jakarta utara.
Pada saat menjawab mengenai pekerjaan PNS (kurang lebih seperti itu) ustadz-nya 
menjelaskan (kurang lebih) bahwa kita cukup memperhatikan apakah pekerjaan yang 
kita lakukan itu halal atau haram, tidak usah melihat dari mana asal uang 
pemerintah yang menggaji kita. dan kesimpulannya menjadi PNS boleh-boleh saja.
Ini tentunya terkait dengan kenyataan bahwa uangnya pemerintah itu berasal dari 
pajak. Dan pajak bertentangan dengan syariat.
Ustadz menambahkan bahwa kalau kita tidak menjadi PNS maka nanti pemerintahan 
akan diisi oleh orang-orang yang tidak baik (kurang lebih seperti itu).
Sampai di situ saya setuju.

Kemudian yang hendak saya konfirmasikan di milis ini adalah:
Bagaimana jika saya tarik kaidah yang dikemukakan ustadz di atas ke pekerjaan 
menjadi pengawas bank syariah atau menjadi cleaning service di Bank Indonesia.
Mengawasi bank syariat atau menjadi cleaning service adalah pekerjaan yang 
halal (CMIIW). Apakah kemudian kita tidak usah memperhatikan dari mana employer 
memperoleh pendapatannya? (BI memperoleh pendapatannya dari pengelolaan devisa 
yang bercampur antara halal dan haram)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa bekerja menjadi pengawas bank syariah atau 
cleaning service di BI itu halal. karena kita hanya melihat dzat pekerjaan kita 
saja dan tidak melihat dari mana employer kita memperoleh uang.
Apakah benar seperti itu?

Maaf bahwa saya tidak bisa menkonfirmasikan hal tersebut ke ustad dimaksud 
karena posisi saya memang tidak memungkinkan untuk mendekati ustad tersebut 
secara personal maupun bertanya secara tertulis. Tapi mungkin di antara anggota 
milis ada yang mengetahui jawabannya.

Terimakasih
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Abu zaid
Depok


-
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.


HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA  UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/