Re: [assunnah] Tanya Tentang Perceraian
Wa'alaykumusalam, Dalam surat At-Talaq,sangat jelas diterangkan dalam hal perceraian, masa iddah 3 kali haid,atau yg haid nya tak menentu/diragukan 3 bulan, masa iddah itu masih ditanggung oleh suami,jika istri hamil, idahnya sampe melahirkan ditanggung oleh suami,atau jika mau menyusui 2 th,sang ayah memberi upah kpd.ex istrinya,setelah itu anak menjadi tanggungan sang ayah,jika ayah mengiinginkan anak tinggal dengan ibunya,ya harus menafkahi anak-anak nya, secara kemampuan nya,krn si ibu mengurusi anak-anak nya,wajar saja kalo dia juga makan dari uang pemberian bapaknya anak-anak, ya tentunya dengan cara yg ma'ruf. ibnu tadjudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Assalamu'alaikum Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai ? khususnya tentang memberi nafkah. Apakah memberi uang setiap bulan kepada anak-anak termasuk memberi nafkah kepada mantan istri, walaupun mantan istri tidak diberikan uang sama sekali? Ana mohon jawabannya dari ikhwan yang memiliki ilmu tentang ini. Syukron. - Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. Yahoo! Groups Sponsor ~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Tentang Perceraian
Assalamu'alaikum Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri yang telah bercerai ? khususnya tentang memberi nafkah. Apakah memberi uang setiap bulan kepada anak-anak termasuk memberi nafkah kepada mantan istri, walaupun mantan istri tidak diberikan uang sama sekali? Ana mohon jawabannya dari ikhwan yang memiliki ilmu tentang ini. Syukron. - Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Tentang Perceraian
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Mungkin hadits yang dimaksud adalah hadits berikut ini : Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda, "Perbuatan halal yang dibenci Allah ialah talaq." Berkata Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, DLA'IF. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Hadits hadits Dla'if dan Maudhu, Darul Qalam, Jakarta, Cet. I, 2003 M, hal. 88). Itu untuk masalah hadits nya. Kemudian jangan menggampangkan masalah perceraian. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Bukankah seseorang itu menikahi orang lain karena ada rasa saling suka? Dan sejalan dengan waktu, setahun, 2 th, 3 th . , mereka arungi rumah tangga secara bersama sama? Susah senang dirasakan bersama sama? Ini yang menjadikan posisi seorang istri (wanita tersebut) tidak tergantikan oleh wanita lain, SALING MEMAHAMI. Apalagi bila dia tidak membuat kesalahan sama sekali . menjadikan wanita tersebut seorang yang loyal terhadap suaminya Apalagi kalo suami istri sudah mempunyai anak / buah hati. Tentu daftar pertimbangan untuk cerai akan semakin berderet deret lagi Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist - Original Message - Date: Sun, 17 Jul 2005 08:33:18 +0800 From: <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Tanya Tentang Perceraian. Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhwan fillah. Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan "Perceraian itu halal tapi di benci Allah", karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif dan dia juga mengatakan bahwa boleh saja suami menceraikan istri kalau dia sudah tdak suka walaupun sang istri tidak berbuat kesalahan, kalau mau cerai ceraikan saja tidak perlu menunggu atau mencari cari kesalahannya terlebih dahulu. Jadi ana berfikir apakah semudah itu perceraian dalm Islam, tidak adakah aturan aturan yang akan membuat kita untuk menghindari perceraian tersebut?. Ikhwan fillah, mohon di berikan pencerahan. Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhsan. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Tentang Perceraian.
Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhwan fillah. Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan "Perceraian itu halal tapi di benci Allah", karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif dan dia juga mengatakan bahwa boleh saja suami menceraikan istri kalau dia sudah tdak suka walaupun sang istri tidak berbuat kesalahan, kalau mau cerai ceraikan saja tidak perlu menunggu atau mencari cari kesalahannya terlebih dahulu. Jadi ana berfikir apakah semudah itu perceraian dalm Islam, tidak adakah aturan aturan yang akan membuat kita untuk menghindari perceraian tersebut?. Ikhwan fillah, mohon di berikan pencerahan. Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhsan. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/