Re: [assunnah] Tanya hukum pemberian hadiah

2006-05-12 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaikumussalaam,
Antum harus menghargai juga usaha dari perusahaan pegawai tersebut dengan tidak 
memberikan hadiah dalam bentuk apapun karena hal itu akan menggelincirkan 
sesorang kedalam kedzoliman, dengan begitu secara tidak langsung antum juga 
turut ber amal ma'ruf nahi mungkar..
wassalaamu'alaikum


- Original Message 
From: Wahyudi <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, 11 May, 2006 12:56:15 PM
Subject: [assunnah] Tanya hukum pemberian hadiah

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Kepada Yth.
Ustadz di Assunnah

Perkenalkan saya adalah seorang karyawan+wirausahawan.
saya mempunyai sebuah usaha dibidang percetakan. usaha
saya sudah beberapa kali menerima order pesanan
percetakan dari perusahaan2, termasuk di perusahaan
saya bekerja.

Pertanyaan saya, Bagaimana hukumnya bila saya memberi
semacam hadiah (berupa uang atau barang) kepada pihak
pegawai perusahaan dibidang penerimaan barang (maksud
saya memberi itu adalah bukan untuk melicinkan barang
saya agar bisa masuk tanpa melalui aturan perusahaan.

Apakah pemberian saya tersebut sah menurut agama
islam? kalau tidak sah, bagaimanakah aturan sebenarnya
menurut agama islam jika saya ingin memberi sebagai
ucapan terima kasih saya kepada pegawai perusahaan
tersebut (padahal pegawai tersebut sudah di sumpah
jabatan bahwa tidak boleh menerima hadiah berbentuk
apapun)?

terima kasih.





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya hukum pemberian hadiah

2006-05-11 Terurut Topik Wahyudi
Assalamu alaikum Wr. Wb.

Kepada Yth. 
Ustadz di Assunnah

Perkenalkan saya adalah seorang karyawan+wirausahawan.
saya mempunyai sebuah usaha dibidang percetakan. usaha
saya sudah beberapa kali menerima order pesanan
percetakan dari perusahaan2, termasuk di perusahaan
saya bekerja. 

Pertanyaan saya, Bagaimana hukumnya bila saya memberi
semacam hadiah (berupa uang atau barang) kepada pihak
pegawai perusahaan dibidang penerimaan barang (maksud
saya memberi itu adalah bukan untuk melicinkan barang
saya agar bisa masuk tanpa melalui aturan perusahaan.

Apakah pemberian saya tersebut sah menurut agama
islam? kalau tidak sah, bagaimanakah aturan sebenarnya
menurut agama islam jika saya ingin memberi sebagai
ucapan terima kasih saya kepada pegawai perusahaan
tersebut (padahal pegawai tersebut sudah di sumpah
jabatan bahwa tidak boleh menerima hadiah berbentuk
apapun)?

terima kasih.



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/