Re: [assunnah] Tanya hukum waris

2011-04-13 Terurut Topik bagus wijanarko
Waalaikum salam wrwb.

Dari email antum : yang meninggal adalah perempuan punya ahli waris:

1. suami
2. 2anak laki-laki
3. 1 anak perempuan.

bagian-bagianya : 
1 suami karena punya anak maka 1/4 (jika tidak punya anak 1/2)
2 anak menjadi asobah (menerima sisa harta seluruhnya) bagian anak laki-laki 2x 
perempuan.

hukum membagi warisan adalah wajib , dan disegerakan, walaupun bapak (suami 
mayit) masih ada, justru dia termasuk ahli waris.
anak tiri (bukan anak si mayit) tidak dapat karena bukan ahli waris.
kecuali ahli waris sudah sepakat untuk membagi warisan lain hari, minimal 
dihitung dulu bagian-bagianya supaya dimengerti dan difahami lebih bagus, dan 
membaginya lain hari, misal rumah, karena masih ditempati bersama, atau toko 
usaha jadi saham dalam toko itu nilainya sesuai pembagian ahli waris, dan tidak 
dijual lalu dibagi uangnya.

Allahu'alam

Bagus




From: bambang.budiya...@yahoo.co.id bambang.budiya...@yahoo.co.id
To: Assunah assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, April 13, 2011 7:59:16 AM
Subject: [assunnah] Tanya hukum waris

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. 
Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu 
ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah 
cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah 
dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah 
menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak 
tiri. 


Pertanyaannya ; 
1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi.
2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ?  
3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ?  

Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum waris

2011-04-12 Terurut Topik bambang . budiyanto
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Ikhwanfillah, ada saudara yg baru saja menjual rumahnya seharga X Milyar. 
Saudara ini terdiri dari Bapak, Ibunya sudah meninggal. Anak kandung bapak ibu 
ini ada 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan). Ibunya sebelum nikah dgn Bapak ini, sudah 
cerai dan bawa 2 anak perempuan. Sementara bapaknya, dulu juga pernah menikah 
dgn perempuan lain dan lahir 1 anak perempuan. Jadi, saat ini Bapak ini sudah 
menjual rumah tadi dan dibagikan ke anak2nya baik yg kandung maupun yg anak 
tiri. 

Pertanyaannya ; 
1. Apakah kalau masih ada bapaknya, warisan boleh dibagi.
 2. Berapa bagian yg masing2 org bisa mendapatkannya ?  
3. Apakah dengan kondisi status anak2 spt itu semuanya mendapat bagian ?  

Sebelumnya terima kasih atas bantuan dan ilmunya ustadz, jazakumullah.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya: hukum waris

2008-02-12 Terurut Topik Abu Abdillah
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 11 Feb 2008 13:43:25 +0400
assalamu alaikum,
ada titipan pertanyaan dari teman.
bila kakek / nenek / dua2nya meninggal, apakah cucu memiliki hak waris?
trims,
hanif

alhamdulillah..,
Saya salinkan dari almanhaj perincian pembagian harta waris

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup 
semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak 
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak 
laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu 
laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau 
cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu 
laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu 
laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu 
laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 
bagian.

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
http://www.almanhaj.or.id/content/2023/slash/0

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak 
ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman 
seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, 
hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan 
seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat 
Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup 
semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, 
anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup 
semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak 
perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka 
yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau 
isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli 
waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, 
dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak 
laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati 
meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. 
Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si 
mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah 
mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si 
mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan 
isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu 
perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak 
perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua 
saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada 
bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek 
mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak 

Re: [assunnah] tanya: hukum waris

2008-02-12 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: hanif hanif [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 11, 2008 4:43 PM
Subject: [assunnah] tanya: hukum waris


 assalamu alaikum,

 ada titipan pertanyaan dari teman.
 bila kakek / nenek / dua2nya meninggal, apakah cucu memiliki hak waris?
 trims,

 hanif

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Cucu termasuk ahli waris, berarti memiliki hak waris, hanya saja detailnya
tergantung keadaan si pewaris saat dia meninggal.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya: hukum waris

2008-02-11 Terurut Topik hanif hanif
assalamu alaikum,

ada titipan pertanyaan dari teman.

bila kakek / nenek / dua2nya meninggal, apakah cucu memiliki hak waris?

trims,

hanif



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Hukum waris

2005-04-10 Terurut Topik jose


Assalamu'alaykum.

Saya membaca ayat Al Qur'an tentang hukum warisan (surat An Nisaa ayat 7,
11 dan 12). Kemudian saya membaca hadits riwayat Bukhari dan Muslim di
kitab Riyadush Shalihin (Bab I no. 7 - kalau tidak salah), dimana
Rasulullah shallallahu alaihi wassalam mengatakan ...sesungguhnya
sepertiga dari hartamu itu sudah cukup banyak..., ketika seorang shahabat
(yang merasa ajal nya sudah dekat) ingin shadaqoh / wakaf (toleng dikoreksi
jika salah istilah) hartanya sebesar dua per tiga nya, karena ia merasa
hanya punya satu anak perempuan (untuk mewarisi hartanya).
Saya kebingungan dengan masalah ini, karena ada seorang saudara saya
mengatakan bahwa harta waris untuk anak laki-laki bisa langsung habis
(maksudnya: tuntas dibagikan kepada ahli nya), sedangkan untuk anak
perempuan tidak. Hal ini terucap dengan dasar pemikiran pada pembagian
harta waris, jika si bapak yang wafat hanya memiliki satu (atau lebih) anak
laki-laki atau perempuan saja.
Adakah yang bisa memberi petunjuk tentang hal ini ? Terima kasih.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/