Re: [assunnah] Tanya soal Bangun di tanah wakaf orang tua

2010-02-11 Terurut Topik Joy Rizki PD
2010/2/10 Sayuti Beroeh ber...@gmail.com
 Assalamualaikum wr wb

 Mau minta saran ikhwah sekalian,
 Setelah menikah kadang pemikiran ingin memiliki rumah cukup besar, daripada
 kontrak rumah hanya buang-buang uang saja.
 Kebetulan Otang tua saya memiliki tanah yang memang sudah diperuntukkan
 untuk anak2nya setelah menikah nanti, keinginan ini saat ini sedang jadi
 fikiran.
 Satu sisi saya berfikir secara logika kalo ingin memiliki rumah dengan cara
 ambil perumahan di jakarta tentu perhitungannya 2 kali lipat jika
 dibandingkan kita sudah punya tanah jadi hanya tinggal bangun saja.
 Asumsi, misalnya ada uang 150 Jt, untuk membeli rumah secara cash di jakarta
 tentu tidak dapat kalaupun ada pasti type terkecil dan itupun jauh di
 pinggiran jakarta. Sementara kalo bangun rumah tentu sudah bisa dengan
 ukuran bangunan 100 M2 walaupun belum sempurna namun sudah bisa di tempati (
 70% s/d 80%)
 keluarga istri saya mempermasalahkan tentang tanah tersebut, karena dia
 masih anggap itu tanah orang tua saya sehingga dia takut ada efek psikologis
 dan jarak dari rumah orang tua saya ke tanah itu sekitar 500 m..walaupun
 orang tua saya udah jelaskan kalau tanah itu memang sudah di serahan kepada
 kami untuk di bangun dan orang tua saya juga sudah jelaskan ga ikut campur
 urusan keluarga..

 *Mohon masukkan harus bagaimana menyikapi nya*

 Terima kasih,
 Wassalamualaikum wr wb

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saran dari ana
kalau memang orang tua antum
telah berniat memberikan tanah tersebut untuk antum
maka segera antum rubah surat-surat sertifikat tanah tersebut
menjadi nama antum, dengan cara akta hibah
sehingga namanya menjadi nama antum
dan secara hukum sudah menjadi milik antum

Jika tanah tersebut masih dalam nama orang tua antum
maka kalau terjadi apa2, misalnya orang tua meninggal
maka tanah tersebut harus dibagi lagi secara hukum waris
dan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi fitnah dikemudian hari

Maka segeralah rubag sertifiat tanah tersebut menjadi atas nama antum
namun perlu diperhatikan beberapa hal
antara lain:
1. Orang tua harus adil dalam memberikan hadiah kepada seluruh anak-anaknya
2. Saudara-saudara antum ridha dengan hibah tersebut sebagaimana
mereka ridha dengan bagiannya masing-masing

Jika tanah tersebut secara sertifikat
sudah menjadi atas nama antum
Insya Allah secara hukum legal sudah menjadi milik antum
sehingga (seharusnya) tidak ada alasan lagi
bagi keluarga istri untuk takut akan menghadapi masalah dikemudian hari

Wallahu'alam

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh


[assunnah] Tanya soal Bangun di tanah wakaf orang tua

2010-02-09 Terurut Topik Sayuti Beroeh
Assalamualaikum wr wb

Mau minta saran ikhwah sekalian,
Setelah menikah kadang pemikiran ingin memiliki rumah cukup besar, daripada
kontrak rumah hanya buang-buang uang saja.
Kebetulan Otang tua saya memiliki tanah yang memang sudah diperuntukkan
untuk anak2nya setelah menikah nanti, keinginan ini saat ini sedang jadi
fikiran.
Satu sisi saya berfikir secara logika kalo ingin memiliki rumah dengan cara
ambil perumahan di jakarta tentu perhitungannya 2 kali lipat jika
dibandingkan kita sudah punya tanah jadi hanya tinggal bangun saja.
Asumsi, misalnya ada uang 150 Jt, untuk membeli rumah secara cash di jakarta
tentu tidak dapat kalaupun ada pasti type terkecil dan itupun jauh di
pinggiran jakarta. Sementara kalo bangun rumah tentu sudah bisa dengan
ukuran bangunan 100 M2 walaupun belum sempurna namun sudah bisa di tempati (
70% s/d 80%)
keluarga istri saya mempermasalahkan tentang tanah tersebut, karena dia
masih anggap itu tanah orang tua saya sehingga dia takut ada efek psikologis
dan jarak dari rumah orang tua saya ke tanah itu sekitar 500 m..walaupun
orang tua saya udah jelaskan kalau tanah itu memang sudah di serahan kepada
kami untuk di bangun dan orang tua saya juga sudah jelaskan ga ikut campur
urusan keluarga..

*Mohon masukkan harus bagaimana menyikapi nya*

Terima kasih,
Wassalamualaikum wr wb