Re: [assunnah] Tanya tentang investasi ORI

2006-07-27 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum

Segala jenis instrumen yang bentuk dan atau nilai keuntungannya sudah 
ditentukan di muka maka termasuk riba. (walaupun riba sendiri tidak terbatas 
pada segala jenis instrumen itu)
Dalam bentuk mutakhirnya, yang termasuk instrumen riba adalah:
1. Tabungan di Bank Konvensional
2. Deposito
3. Sertifikat Deposito
4. Saham preferen
5. Obligasi = Bond = Surat Hutang
6. SBI
7. dan lain-lain

ORI termasuk obligasi (surat hutang). Negara berhutang pada rakyatnya dengan 
janji berupa kupon.
Maka ORI dengan jelas, terang, tanpa keraguan termasuk riba.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.


-
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2ยข/min or less.





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya tentang investasi ORI

2006-07-27 Terurut Topik Muhammad Padli
Sepertinya tidak syak lagi bahwa ini termasuk riba.

Ikhwan yang di Jawa. Mohon ditanyakan kepada masyaikh.

Seandainya pemerintah meminjam saja dari rakyat-nya tanpa bunga. Insya Allah
saya akan memberikan pinjaman kepada pemerintah. Ini bisa menjadi alternatif
bagi ikhwan yang selama ini menyimpan uangnya di bank-bank tanpa mengambil
bunganya sama sekali.

Kalo ada ikhwan yang bisa meneruskan ide ini ke pemerintah maka semoga Allah
membalas kebaikan antum.

Wallaaahu 'alam.


On 7/27/06, [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...

 Saudara saudariku, saya ingin bertanya mengenai salah satu instrumen
 investasi yang baru saja ditawarkan oleh pemerintah, yaitu: Obligasi
 Negara
 Ritel (ORI) seri 001.

 Ringkasannya adalah sebagai berikut:

 Penerbit : Pemerintah Republik Indonesia
 Nilai Nominal: Rp 1 juta per unit.
 Tenor: 3 tahun.
 Minimal pemesanan: Rp 5 juta. (boleh 5 juta dan kelipatannya)
 Perdagangan: dapat diperdagangkan melalui Bursa
 Kupon: 12.05%
 PEmbayaran kupon: tiap bulan.

 Misalnya kita investasi 10 juta, maka kita akan mendapat pembayaran kupon
 kurang lebih 100 ribu setiap bulannya selama 3 tahun. Kalau kurang dari 3
 tahun kita bisa menjualnya di bursa..

 Pertanyaannya:
 Apakah boleh saya investasi ORI ini? Mohon saudara  saudariku yang
 mengerti
 masalah ini dan yang ada kesempatan untuk bertanya dengan 'ulama memberi
 saya penjelasan, mengingat batas akhir pembelian ORI adalah tanggal 3
 Agustus 2006..

 Jazakallahu khairan katsira atas perhatiannya...

 Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya tentang investasi ORI

2006-07-26 Terurut Topik buat_assunnah
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...

Saudara saudariku, saya ingin bertanya mengenai salah satu instrumen
investasi yang baru saja ditawarkan oleh pemerintah, yaitu: Obligasi Negara
Ritel (ORI) seri 001.

Ringkasannya adalah sebagai berikut:

Penerbit : Pemerintah Republik Indonesia
Nilai Nominal: Rp 1 juta per unit.
Tenor: 3 tahun.
Minimal pemesanan: Rp 5 juta. (boleh 5 juta dan kelipatannya)
Perdagangan: dapat diperdagangkan melalui Bursa
Kupon: 12.05%
PEmbayaran kupon: tiap bulan.

Misalnya kita investasi 10 juta, maka kita akan mendapat pembayaran kupon
kurang lebih 100 ribu setiap bulannya selama 3 tahun. Kalau kurang dari 3
tahun kita bisa menjualnya di bursa..

Pertanyaannya:
Apakah boleh saya investasi ORI ini? Mohon saudara  saudariku yang mengerti
masalah ini dan yang ada kesempatan untuk bertanya dengan 'ulama memberi
saya penjelasan, mengingat batas akhir pembelian ORI adalah tanggal 3
Agustus 2006..

Jazakallahu khairan katsira atas perhatiannya...

Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/