Re: [assunnah] URGENT: apakah sy pelaku RIBA?

2007-09-27 Terurut Topik Muhammad Padli
Wa'alaikumussalaam,

Setahu ana, PO bukanlah tanda jadi tetapi bukti pemesanan. Sehingga jika 
ternyata antum tidak bisa memenuhi permintaan mereka, maka tidak ada yang 
dirugikan. Demikian juga halnya jika antum telah membeli grosir untuk memenuhi 
PO tersebut, tetapi kemudian secara tiba2 customer antum membatalkan PO, maka 
antum tidak memiliki hak untuk memaksakan mereka membeli.

Jadi, terbitnya PO bukanlah sebuah transaksi sehingga belum dihukumi sebagai 
jual beli dan sama sekali tidak ada ikatan apapun kecuali komitmen dari antum 
bahwa antum bisa men-supply mereka dan mereka akan mengambil dari antum. 
Kalaupun komitmen tersebut tidak terpenuhi.. tidak ada konsekuensi apapun 
kecuali hubungan bisnis antara antum dan mereka tidak harmonis lagi karena 
kepercayaan akan berkurang.

Setahu ana.. mungkin kekhawatiran antum adalah menjual barang yang belum 
merupakan miliknya. Yang ana pahami antum tidak melakukan hal tersebut. Untuk 
lebih jelasnya coba antum cari artikel di milist ini yang menjelaskan hukum 
jual beli kredit. Di sana tertulis pendapat ulama yang membolehkan jual beli 
kredit dengan salah satu syarat nya adalah tidak adanya

Wallaahu 'alam.


On 9/27/07, ricky wijaya [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum,
 Apakah kasus ana termasuk Menjual Barang Yg Bukan
 Miliknya; sbgai berikut;
 ana seorang SUPPLIER ke beberapa pasar Swalayan di
 Jakarta dengan cara :
 Pada awalnya ana menawarkan barang2 hanya berupa
 PRICELIST, tp ana blm mempunyai barang2 tsb.
 kemudian PEMBELI memberikan Surat Pembelian (PO) baru
 kemudian ana membeli dipusat grosir  menjual dgn
 keuntungan.
 Apakah ini berdosa?


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]URGENT: apakah sy pelaku RIBA?

2007-09-27 Terurut Topik Abu Abdillah
From: ricky wijaya [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thu Sep 27, 2007 10:52 am
Assalamualaikum,
Apakah kasus ana termasuk Menjual Barang Yg Bukan
Miliknya; sbgai berikut;
ana seorang SUPPLIER ke beberapa pasar Swalayan di
Jakarta dengan cara :
Pada awalnya ana menawarkan barang2 hanya berupa
PRICELIST, tp ana blm mempunyai barang2 tsb.
kemudian PEMBELI memberikan Surat Pembelian (PO) baru
kemudian ana membeli dipusat grosir  menjual dgn
keuntungan. Apakah ini berdosa?

Alhamdulillah..
Seharusnya, surat penawaran barang atau Price List yang ditawarkan kepada 
beberapa pasar swalayan adalah price list dari barang-barang yang ada di 
gudang anda atau yang telah dikuasai secara penuh bahwa barang-barang 
tersebut adalah milik anda dan berada di tempat anda.

Penguasaan barang yang benar terhadap suatu barang diwujudkan dengan 
memindahkan barang dagangan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual dari 
tempat dibeli, sampai pedagang menerimanya dan membawanya ke tempat mereka.

Ringkasnya : Yang pertama harus anda dilakukan adalah membeli barang dari 
grosir sebagai stock. kemudian  barang tersebut dipindahkan ke tempat anda 
(gudang), setelah itu baru membuat surat penawaran harga (Price List) yang 
ditujukan kepada para calon pembeli (swalayan). Wallahu 'alam

Lengkapnya saya copy dari almanhaj. or.id

MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah 
(termasuk yang) disyaratkan dalam penguasaan barang dagangan, memasukkannya 
dalam gudang, atau cukup dengan sampainya dagangan tersebut di depan kantor 
lembaga?

Jawaban
Penguasaan barang yang benar terhadap suatu barang diwujudkan dengan 
memindahkan barang dagangan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Karena 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan dijual dari 
tempat dibeli, sampai pedagang menerimanya dan membawanya ke tempat mereka.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dan (jika) pihak pembeli 
memindahkan barang tersebut ke tempat yang tidak menjadi kekuasaan penjual, 
itu sudah cukup berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

“Artinya : Kami membeli makanan dari Ar-Rukhbaan (para pedagang) secara 
acak, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami membelinya 
sampai kami membawanya dari tempat tersebut” [1]

Dan dalam riwayat lain.

“Artinya : Kami di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan, 
lalu beliau mengutus seseorang kepada kami, yang menyuruh kami memindahkan 
makanan tersebut dari tempat kami membelinya, ke tempat lain sebelum kami 
menjualnya kembali”

Dan dalam riwayat lain juga Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Bahwa para sahabat membeli makanan dari para saudagar di zaman 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lau beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengutus seseorang kepada mereka yang melarang mereka untuk menjualnya di 
tempat mereka membelinya, sehingga mereka memindahkan makanan tersebut ke 
tempat lain agar bisa mejualnya kembali”.

Dan dalam riwayat lain lagi Ibnu Umar Rahiyalahu ‘anhuma berkata.

“Artinya : Aku melihat para sahabat di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, ketika mereka membeli makanan secara acak, mereka melarang 
menjualnya di tempat tersebut sampai mereka memindahkannya”.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang 
konsumen mendatangi saya dan meminta supaya saya membeli barang yang cukup 
banyak, sedang saya tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi 
permintaannya tersebut. Kemudian saya memintanya supaya memberi setengah 
harga barang tersebut sehingga saya akan menyediakan barang itu untuknya. 
Apakah hal itu termasuk ke dalam jual beli dengan penipuan? Dan apakah boleh 
mengajukan permintaan uang muka sebagai jaminan bahwa dia akan benar-benar 
membeli barang sehingga saya tida rugi? Dan bagaimanakah uang muka yang 
boleh itu?

Jawaban
Jika anda menjadi wakil darinya dalam pembelian barang yang dikehendaki oleh 
konsumen, maka tidak ada larangan untuk mengambil harga barang atau 
sebagiannya dari orang yang mewakilkan kepada anda untuk membeli barang 
tersebut, lalu anda membeli barang untuknya sesuai kriteria yang disebutkan 
kepada anda. Hal itu tidak disebut sebagai jual beli, karena anda tidak 
memiliki barang pada saat dia mewakilkan anda, dan tidak disebut sebagai 
salam. Sebab, salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat dzatnya, hanya 
ditentukan dengan sifat, ditentukan tenggang waktunya, dengan syarat adanya 
penguasaan penuh terhadap harga total (barang) di tempat pelaksanaan akad.

Tetapi jika akad antara anda dengannya itu berdasarkan pada penjualan anda 
kepadanya atas barang-barang tersebut, kemudian anda membeli untuknya, maka 
yang demikian itu tidak diperbolehkan. Sebab, tidak diperbolehkan mejual 
sesuatu