RE: [assunnah]URGENT Pernikahan

2010-06-21 Terurut Topik Abu Harits
 From: handrelesm...@yahoo.com
 Date: Sun, 20 Jun 2010 12:57:12 +
 Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
 Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta 
 adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. 
 Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi 
 sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak 
 angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sahana butuh sekali 
 pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih
 Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
  
_

Untuk permasalahan diatas, silakan baca penjelasan ringkas dari almanhaj.

WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI
http://www.almanhaj.or.id/content/537/slash/0

Oleh 
Syaikh  Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad  bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal
bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah 
bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang 
kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut. 
Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak 
punya bapak dan suami lagi sementara itu ia punya dua saudara sebapak 
tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah  ada dua orang 
laki-laki keturunan Yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh 
diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh.

Jawaban
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan 
saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan 
mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali 
jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim
berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

السلطان ولى من لا ولى له

Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali

Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya 
maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100]

SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad  bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin 
nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman
Utara dan Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus 
sementara wanita tersebut harus menikah segera?

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah
dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka 
yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah 
dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak  
mendapatkan wali; yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah 
syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang 
menghalangi sahnya pernikahan.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101]





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] URGENT Pernikahan

2010-06-20 Terurut Topik handrelesmana
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta 
adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. 
Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi sebaiknya 
siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak 
angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sahana butuh sekali 
pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih

Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sent from BlackBerry® on 3



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/