From: handrelesm...@yahoo.com
Date: Sun, 20 Jun 2010 12:57:12 +
Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta
adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya.
Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi
sebaiknya siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak
angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sahana butuh sekali
pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih
Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
_
Untuk permasalahan diatas, silakan baca penjelasan ringkas dari almanhaj.
WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI
http://www.almanhaj.or.id/content/537/slash/0
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal
bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah
bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang
kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut.
Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak
punya bapak dan suami lagi sementara itu ia punya dua saudara sebapak
tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang
laki-laki keturunan Yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh
diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh.
Jawaban
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan
saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan
mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali
jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim
berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
السلطان ولى من لا ولى له
Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali
Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya
maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100]
SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin
nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman
Utara dan Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus
sementara wanita tersebut harus menikah segera?
Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah
dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka
yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah
dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak
mendapatkan wali; yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah
syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang
menghalangi sahnya pernikahan.
[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101]
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/