Re: [assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-06 Terurut Topik Evan Rizaldhi
wa'alaikumussalam...

sebaiknya lunasi hutang dahulu, karena jika hutang sampai kita meninggal
kok belum terbayarkan, maka akan menjadikan tertundanya kita masuk surga
kelak di akhirat. Ingat hadits tentang para syuhada yang masuk surga tanpa
hisab kecuali kalau ia masih punya hutang dengan manusia. Melunasi hutang
sesuai yang dijanjikan hukumnya wajib.

kita sudah punya niat umrah atau haji namun jika sampai kita wafat kemudian
belum sempat umrah atau haji karena berupaya untuk melunasi hal yang lebih
wajib untuk didahulukan, maka jelas perhitungannya ada di sisi Allah. Dan
Allah Maha Adil. Ingat QS. Al Zalzalah: 7. Wallahu a'lam.





Pada 4 Juni 2012 10:15, Asep Akbar akbar.konicamino...@gmail.com menulis:

 **


 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

 Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu
 (bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan
 kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada
 family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)?
 Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.

 Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
 Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
  




-- 
Evan Rizaldhi
YogYess Bubur (Jagung Manis  Ketan Item)
Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)


RE: [assunnah]Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-06 Terurut Topik Abu Harits
From: akbar.konicamino...@gmail.com
Date: Mon, 4 Jun 2012 10:15:46 +0700
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu 
(bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan kesehatan 
dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada family yang 
selama ini masih di cicil pelunasannya)?
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.


Dibawah ini nasihat antara hutang dan haji, semoga dapat diambil faidahnya.
Wallahu a'lam

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/506/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai 
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau 
pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. 
Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah 
itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya 
lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar 
utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik 
haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, 
sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan 
jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia 
degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan 
saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang 
tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan 
ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang 
harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan 
haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak 
ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada 
kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan 
mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu 
melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang 
kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang 
mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan kepada kami apa 
yang akan kamu gunakan biaya haji.

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka 
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya 
Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]





  

[assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-04 Terurut Topik Asep Akbar
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu
(bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan
kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada
family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)?
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.

Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.