From: akbar.konicamino...@gmail.com
Date: Thu, 23 Aug 2012 19:45:55 +
Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh
kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya
untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa
berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh)
melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا .
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt
Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of
ALLAH!
1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang
haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?
Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya,
meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat
kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya [Mutaafaqun 'Alaih]
Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya
kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang
yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang
lain.
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/
2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari
Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di
waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ?
Jawaban
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf
sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik
pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari
daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im
dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan
Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak
dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah
yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’
lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis
dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu
Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah
ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.
Selengkapnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/2278/slash/0/hukum-umrah-berulang-ulang-ketika-berada-di-mekkah/
Silakan baca juga
http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0/sebelas-alasan-tidak-melakukan-umrah-berulang-kali-saat-berada-di-mekkah/
Wallahu 'alam