Re: [assunnah] hewan kurban

2008-12-07 Terurut Topik Muh Arfah
Assalamualaikum,
Ana mo nanya hukum Aqiqah jika kambingnya dibagikan dalam bentuk kotakan, 
Kambingnyapun dipesan dalam bentuk paket
Jazakumullah


2008/12/4, Dian [EMAIL PROTECTED]:
 waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh

 Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu

 Dian


 - Message from [EMAIL PROTECTED] -
  Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST)
  From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED]
 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
   Subject: [assunnah] hewan kurban
To: assunnah@yahoogroups.com

 Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh..

 Ikhwan...

 ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh
 dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam...

 mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil

 Jazakallohu khoiron..

 Ali bin Rusdi Marwan

 Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] hewan kurban

2008-12-07 Terurut Topik Reno akbar
Walaikum salam warahamatullah 

Ana pernah mendengar dari Ust. Muhtarom Tidak apa2 walaupun daging tersebut 
sudah jadi ataupun masih mentah dan hukumnya tetap syah

Wassalamulaikum

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


-Original Message-
From: Muh Arfah [EMAIL PROTECTED]

Date: Sun, 7 Dec 2008 05:28:04 
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] hewan kurban

Assalamualaikum,
Ana mo nanya hukum Aqiqah jika kambingnya dibagikan dalam bentuk kotakan, 
Kambingnyapun dipesan dalam bentuk paket
Jazakumullah


2008/12/4, Dian [EMAIL PROTECTED]:
 waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh

 Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu

 Dian


 - Message from [EMAIL PROTECTED] -
  Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST)
  From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED]
 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
   Subject: [assunnah] hewan kurban
To: assunnah@yahoogroups.com

 Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh..

 Ikhwan...

 ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh
 dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam...

 mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil

 Jazakallohu khoiron..

 Ali bin Rusdi Marwan

 Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] hewan kurban

2008-12-05 Terurut Topik Dian
waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh

Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu

Dian


- Message from [EMAIL PROTECTED] -
 Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST)
 From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
  Subject: [assunnah] hewan kurban
   To: assunnah@yahoogroups.com

 Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh..

 Ikhwan...

 ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh 
 dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam...

 mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil

 Jazakallohu khoiron..

 Ali bin Rusdi Marwan

 Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh..


- End message from [EMAIL PROTECTED] -





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] hewan kurban

2008-12-05 Terurut Topik dhea s
Bismillah:
1. Secara fiqh, dalam pembahasan para ulama, daging qurban boleh dimakan 
siapapun. Namun Juklak dan Juknis dari Allah dalam surat Al-Hajj, menyuruh 
mengutamakan fakir-miskin dan rakyat kere (Al-Bais Al-Faqir).

2. Di negeri kita, banyak muslimin yang miskin, bahkan melarat dan kere. Apakah 
kita masih berfikir untuk mengutamakan orang kafir dalam memberi daging qurban?
wallahu a'lam. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.
=


--- On Wed, 11/26/08, ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] hewan kurban
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, November 26, 2008, 7:33 PM

Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh. .

Ikhwan...

ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh 
dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam...

mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil

Jazakallohu khoiron..

Ali bin Rusdi Marwan

Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh. .



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] hewan kurban

2008-12-04 Terurut Topik ali bin rusdi marwan
Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh..

Ikhwan...

ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh 
dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam...

mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil

Jazakallohu khoiron..

Ali bin Rusdi Marwan

Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hewan Kurban

2005-01-05 Terurut Topik Abu Harist


HEWAN KURBAN


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari





Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha 
dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan 
Maha Tinggi berfirman.

Artinya : Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan 
matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya 
[Al-An'am : 162]

Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan 
diri kepada Allah Ta'ala.[1]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih 
(tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini 
akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang 
dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan :

PERTAMA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih 
kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami [2]

Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan 
harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini 
menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada 
faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban 
ini.

KEDUA
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku 
menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah 
ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka 
sembelihlah [3]

Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [4] perkara yang 
memalingkan dari dhahirnya.

KETIGA
Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda.

Artinya : Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih 'atirah[5] setiap 
tahun. Tahukah kalian apa itu 'atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang 
dengan nama rajabiyah [6]

Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atirah telah dihapus 
hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban 'atirah tidak mengharuskan 
dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.

Berkata Ibnul Atsir :

'Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7]

Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat 
mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban 
hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah 
-pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka 
janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya. 
[8]

Mereka berkata [9] :

Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban 
tidak wajib, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Jika 
salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban  , seandainya wajib 
tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) 
seseorang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini 
setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [10]

Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka 
satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
: Siapa yang ingin menyembelih kurban . Mereka Berkata : Sesuatu yang 
wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) ! Ini 
merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada 
keinginan hamba maka dikatakan : Jika engkau mau lakukanlah, tetapi 
terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu 
hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah :

Artinya : Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah  
[Al-Maidah : 6]

Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin 
membaca Al-Qur'an maka berta'awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). 
Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur'an 
(Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib.

Dalam ayat ini Allah berfirman :

Artinya : Al-Qur'an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi 
siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus [At-Takwir : 
27]

Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib.

Kemudian beliau rahimahullah berkata [11] :

Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. 
Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang 
dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata :
Artinya : Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera 
menunaikannya .  [12]

Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : Siapa yang 
ingin menyembelih kurban ... sama halnya dengan