Re: [assunnah] hewan kurban
Assalamualaikum, Ana mo nanya hukum Aqiqah jika kambingnya dibagikan dalam bentuk kotakan, Kambingnyapun dipesan dalam bentuk paket Jazakumullah 2008/12/4, Dian [EMAIL PROTECTED]: waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu Dian - Message from [EMAIL PROTECTED] - Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST) From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] hewan kurban To: assunnah@yahoogroups.com Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh.. Ikhwan... ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam... mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil Jazakallohu khoiron.. Ali bin Rusdi Marwan Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] hewan kurban
Walaikum salam warahamatullah Ana pernah mendengar dari Ust. Muhtarom Tidak apa2 walaupun daging tersebut sudah jadi ataupun masih mentah dan hukumnya tetap syah Wassalamulaikum Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Muh Arfah [EMAIL PROTECTED] Date: Sun, 7 Dec 2008 05:28:04 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] hewan kurban Assalamualaikum, Ana mo nanya hukum Aqiqah jika kambingnya dibagikan dalam bentuk kotakan, Kambingnyapun dipesan dalam bentuk paket Jazakumullah 2008/12/4, Dian [EMAIL PROTECTED]: waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu Dian - Message from [EMAIL PROTECTED] - Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST) From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] hewan kurban To: assunnah@yahoogroups.com Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh.. Ikhwan... ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam... mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil Jazakallohu khoiron.. Ali bin Rusdi Marwan Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] hewan kurban
waalaikumsalam warohmatullohi wabarokaatuh Diutamakan untuk saudara-saudara muslim kita yang faqir miskin dulu Dian - Message from [EMAIL PROTECTED] - Date: Wed, 26 Nov 2008 19:33:38 -0800 (PST) From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] hewan kurban To: assunnah@yahoogroups.com Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh.. Ikhwan... ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam... mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil Jazakallohu khoiron.. Ali bin Rusdi Marwan Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.. - End message from [EMAIL PROTECTED] - Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] hewan kurban
Bismillah: 1. Secara fiqh, dalam pembahasan para ulama, daging qurban boleh dimakan siapapun. Namun Juklak dan Juknis dari Allah dalam surat Al-Hajj, menyuruh mengutamakan fakir-miskin dan rakyat kere (Al-Bais Al-Faqir). 2. Di negeri kita, banyak muslimin yang miskin, bahkan melarat dan kere. Apakah kita masih berfikir untuk mengutamakan orang kafir dalam memberi daging qurban? wallahu a'lam. Maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan. = --- On Wed, 11/26/08, ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] wrote: From: ali bin rusdi marwan [EMAIL PROTECTED] Subject: [assunnah] hewan kurban To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, November 26, 2008, 7:33 PM Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh. . Ikhwan... ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam... mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil Jazakallohu khoiron.. Ali bin Rusdi Marwan Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh. . Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hewan kurban
Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh.. Ikhwan... ana mo tanya tentang daging hewan kurban, apakah daging hewan kurban boleh dibagikan kepada orang-orang diluar agama islam... mohon kiranya jawaban disertakan dengan dalil Jazakallohu khoiron.. Ali bin Rusdi Marwan Waalaykumsalam warohmatullohi wabarokaatuh.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hewan Kurban
HEWAN KURBAN Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari Kurban adalah kambing yang disembelih setelah melaksanakan shalat Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman. Artinya : Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya [Al-An'am : 162] Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.[1] Ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban. Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan aku sebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan : PERTAMA Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami [2] Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini. KEDUA Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain, dan siapa yang belum menyembelih kurban maka sembelihlah [3] Perintah secara dhahir menunjukkan wajib, dan tidak ada [4] perkara yang memalingkan dari dhahirnya. KETIGA Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Arafah, beliau bersabda. Artinya : Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih 'atirah[5] setiap tahun. Tahukah kalian apa itu 'atirah ? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyah [6] Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun 'atirah telah dihapus hukumnya (mansukh), dan penghapusan kewajiban 'atirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban kurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya. Berkata Ibnul Atsir : 'Atirah hukumnya mansukh, hal ini hanya dilakukan pada awal Islam.[7] Adapun orang-orang yang menyelisihi pendapat wajibnya kurban, maka syubhat mereka yang paling besar untuk menunjukkan (bahwa) menyembelih kurban hukumnya sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Apabila masuk sepuluh hari (yang awal dari bulan Dzulhijjah -pen), lalu salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh sedikitpun dari rambutnya dan tidak pula kulitnya. [8] Mereka berkata [9] : Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih hewan kurban tidak wajib, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : Jika salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban , seandainya wajib tentunya beliau tidak menyandarkan hal itu pada keinginan (iradah) seseorang. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah telah membantah syubhat ini setelah beliau menguatkan pendapat wajibnya hukum, dengan perkataannya [10] Orang-orang yang menolak wajibnya menyembelih kurban tidak ada pada mereka satu dalil. Sandaran mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Siapa yang ingin menyembelih kurban . Mereka Berkata : Sesuatu yang wajib tidak akan dikaitkan dengan iradah (kehendak/keinginan) ! Ini merupakan ucapan yang global, karena kewajiban tidak disandarkan kepada keinginan hamba maka dikatakan : Jika engkau mau lakukanlah, tetapi terkadang kewajiban itu digandengkan dengan syarat untuk menerangkan satu hukum dari hukum-hukum yang ada. Seperti firman Allah : Artinya : Apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah [Al-Maidah : 6] Dikatakan : Jika kalian ingin shalat. Dan dikatakan pula : Jika kalian ingin membaca Al-Qur'an maka berta'awudzlah (mintalah perlindungan kepada Allah). Thaharah (bersuci) itu hukumnya wajib dan membaca Al-Qur'an (Al-Fatihah-pent) di dalam shalat itu wajib. Dalam ayat ini Allah berfirman : Artinya : Al-Qur'an itu hanyalah peringatan bagi semesta alam, (yaitu) bagi siapa di antara kalian yang ingin menempuh jalan yang lurus [At-Takwir : 27] Allah berfirman demikian sedangkan keinginan untuk istiqamah itu wajib. Kemudian beliau rahimahullah berkata [11] : Dan juga, tidaklah setiap orang diwajibkan padanya untuk menyembelih kurban. Kewajiban hanya dibebankan bagi orang yang mampu, maka dialah yang dimaksudkan ingin menyembelih kurban, sebagaimana beliau berkata : Artinya : Siapa yang ingin menunaikan ibadah haji hendaklah ia bersegera menunaikannya . [12] Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka sabda beliau : Siapa yang ingin menyembelih kurban ... sama halnya dengan