[assunnah] Tanya : Zakat profesi

2011-05-08 Terurut Topik Dedi
Assalaamu'alaikum.

Saya ingin bertanya tentang hukum zakat profesi. Wajib atau sunnahkah?

Jazakallah atas infonya.

--- dedi ---





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]Tanya : Zakat profesi

2011-05-08 Terurut Topik ari jatmiko Jatmiko
Dari: Dedi dedi.rina...@gmail.com
Dikirim: Minggu, 8 Mei 2011 23:49
  
Assalaamu'alaikum.

Saya ingin bertanya tentang hukum zakat profesi. Wajib atau sunnahkah?

Jazakallah atas infonya.

--- dedi ---

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A
http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0

Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu 
wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi 
itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama 
diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya 
berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau 
dipotong gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.
[1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah 
dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan 
yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada 
peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan 
dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ

Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang. 

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang 
membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban 
untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka 
amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم

Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari 
kami, maka amalan itu tertolak. [Riwayat Muslim]

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana 
syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada 
seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan 
sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 
4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan 
syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola 
hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna 
efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa 
ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan 
para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak 
menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, 
karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga 
generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan 
zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, 
hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang 
disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak 
sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan 
dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan 
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat 
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara 
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen 
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila 
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan 
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi 
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 
1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang 
mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi 
sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan 
dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan 
standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar 
ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya 
zakat pada gedung, tanah dan yang serupa.

4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam 
secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa 
buktinya:

Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas 
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh 
Rasulullah 

Bls: [assunnah]Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua

2011-01-27 Terurut Topik Ummu Zahrah
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh..

Mengenai Zakat Profesi bisa di lihat :
HUKUM ZAKAT PROFESI
http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0
ZAKAT PROFESI
http://www.almanhaj.or.id/content/2652/slash/0
http://abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_contentview=articleid=28:adakah-zakat-profesi-catid=10:fiqih-dan-haditsItemid=22

http://almuslimah.wordpress.com/2009/09/17/apakah-zakat-profesi-disyariatkan/

dan mengenai Hukum Zakat untuk Kerabat silahkan dibaca :
MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR
http://almanhaj.or.id/content/1154/slash/0
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/942/hukum-zakat-untuk-kerabat


Dari: Sopiandi Cacun C cacun.sopia...@pzcussons.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 26 Januari, 2011 09:42:31
Judul: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua

  
Bismillah...
Assalamua'laykum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah boleh Zakat Profesi diberikan kepada orang tua? Baik itu yang
masih lengkap maupun sudah duda/janda ?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua

2011-01-25 Terurut Topik Sopiandi Cacun C
Bismillah...
Assalamua'laykum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah boleh Zakat Profesi diberikan kepada orang tua? Baik itu yang
masih lengkap maupun sudah duda/janda ?









Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya Zakat Profesi

2010-05-16 Terurut Topik Abu Rakan
Dari: m.sodikin83 m.sodiki...@yahoo.com
Judul: [assunnah] Tanya Zakat Profesi
Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 6:25 PM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon penjelasan apakah dalam Islam ada di kenal adanya Zakat Profesi?
Jika ada bagaimana cara perhitungannya.
Sodikin
=

Wa alaikumusalam Warohmatulloh Wabarokaatuh,
Tidak ada Zakat Profesi, Akhi dalam Islam.
Sudah cukuplah syariat yg di tentukan Allah dan RosulNya..
Di Zaman Rosululloh, Seperti Tabib (dokter), mereka membayar Zakat Maal 
(harta), bukan Profesi.
Berhati hatilah� dengan Kreativitas yang membuat Syariat Baru dan Menganggap 
Syariat Allah belum cukup...

Wallahu musta'an
Abu Rakan

Untuk lebih lengkapnya antum bisa baca artikel ini yang dibahas oleh Ustadz
Muhammad Arifin Badri, M.A.

HUKUM ZAKAT PROFESI

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A
http://www.almanhaj.or.id/content/2525/slash/0


Pertanyaan.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu
wassalaammu 'alaa Rosulillaah.

Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu...

Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi:

1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi
itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama
diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan
kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong
gajinya.
2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!?

Hasan

Jawaban.
[1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan
dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup
dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk
berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil.
Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan:

Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang.

Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang
membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban
untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka
amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah:

Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari
kami, maka amalan itu tertolak. (Riwayat Muslim)

Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana
syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada
seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat
selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4
rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat
ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat
manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana
umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi
pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja
pabrik dan pekerja berat lainnya.

Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak
menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi,
karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam.

Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga
generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan
zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama,
hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang
disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak
sepantasnya mengubah hukum.

Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan
dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan
kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20
(seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan
ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan
dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan
standar nilai barang.

3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar
ijma'/kesepakatan ulama

[assunnah] Tanya Zakat Profesi

2010-05-14 Terurut Topik m.sodikin83
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon penjelasan apakah dalam Islam ada di kenal adanya Zakat Profesi?
Jika ada bagaimana cara perhitungannya.

Sodikin




Re: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam?

2008-02-01 Terurut Topik adi cahya
- Original Message - 
From: emmy_atmahadi 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, January 31, 2008 4:10 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam?

Assalamu'alaikum

Saya mau tanya tentang hukum zakat Profesi.
Setiap bulan penghasilan saya dipotong sebesar 2.5 %nya tanpa 
memperhitungkan bahwa saya harus membayar cicilan rumah dll ( jadi 
dari 97.5 % itu yang saya pakai utk membayar hutang2 cicilan dll)untuk 
pembayaran zakat profesi, apakah ini sudah sesuai dengan hukum islam?

mohon penjelasannya.

Emmy Atmahadi

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh
 
Adakah Zakat Profesi ?
Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo

Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi kaum 
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah setiap 
waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulana n dan lainnya akibat profesi 
yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal, yang 
pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam agama.  
Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang telah 
berdiri dengan kokoh.
Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh 
Allah Ta'ala dan Rasul-Nya.  Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah 
amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa 
sallam,
Man 'amila 'amalan laysa 'alaiHi amrunaa faHuwa raddu yang artinya 
Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia 
tertolak (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq 
dalam Al Buyu' dan Al I'tisham)
Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih.  
Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berikut ini,
Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula 'alaiHil haul yang artinya Tidak 
ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud 
no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur 'Ali 
radhiyallaHu 'anHu)
Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1 
putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan 
dengan nash.  Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum 
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu 
putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut.
Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam yang lain,
Wa laysa 'alaika syai-un ya'nii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka 'isyruuna 
diinaaran yang artinya Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, 
hingga engkau memiliki dua puluh dinar (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi 
no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali 
radhiyallaHu 'anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391)
Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha', Sunnah yang 
tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan 
kecuali setelah mencapai dua puluh dinar
Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, Sabda 
beliau, 'Hingga engkau memiliki dua puluh dinar', menunjukkan bahwa nishab emas 
adalah dua puluh dinar.  Demikian ini merupakan pendapat mayoritas ulama 
(Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278).
Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 20 
dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al 
Islami wa Adillatuh I/146).  Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat 
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22)
Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dala m uang kertas 
atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk 
bermuamalah ?  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau 
nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak.  Rujukan dalam masalah ini 
adalah kebiasaan dan peristilahan.  Ia mengatakan,
Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syar'inya, 
tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati.  Karena 
pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah 
sebagai standar dalam bermuamalah dengannya (Majmu' al Fatawa IXX/251)
Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat 
Syaikhul Islam di atas,  Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang 
kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya 
(seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar.  Dan dengannya, tersistem 
berbagai bentuk transaksi keuangan (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27)
Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam pada 
saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah.
Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka 
nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan

[assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam?

2008-01-31 Terurut Topik emmy_atmahadi
Assalamu'alaikum

Saya mau tanya tentang hukum zakat Profesi.
Setiap bulan penghasilan saya dipotong sebesar 2.5 %nya tanpa 
memperhitungkan bahwa saya harus membayar cicilan rumah dll ( jadi 
dari 97.5 % itu yang saya pakai utk membayar hutang2 cicilan dll)untuk 
pembayaran zakat profesi, apakah ini sudah sesuai dengan hukum islam?

mohon penjelasannya.

Emmy Atmahadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya zakat profesi?....

2006-10-18 Terurut Topik Abu Azzam Muzhoffar
Sukron katsira atas kiriman artikelnya ya akhi
Artikel tersebut cukup jelas mendudukkan zakat maal dan profesi
tapi kok gak ada daftar pustakanya ya
Mohon adanya penjelasan sumber artikel dan kalo ada sekalian dengan daftar
pustakanya.

Wassalam

AAM


2006/10/18, Irfan Safitra [EMAIL PROTECTED]:

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 Silahkan antum lihat di artikel ini..
 Moga bermanfaat


 -Original Message-
 From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
 Of Ali Usman
 Sent: 17 Oktober 2006 13:14
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: [assunnah] tanya zakat profesi?

 assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

 ana mau tanya apakah ada ZAKAT PROFESI itu ?
 Syukron atas pencerahannya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya zakat profesi?....

2006-10-17 Terurut Topik Ali Usman
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

ana mau tanya apakah ada ZAKAT PROFESI itu ?
Syukron atas pencerahannya.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi

2005-04-19 Terurut Topik eko


Wa'alaikumsalam..
Insyaallah dalil mengenai zakat ini sudah sangat masyur, baik dari 
al-quran maupun hadits, dan tentu jika dikutip akan memenuhi email 
ini. Insyaallah, yang pasti adalah bahwa zakat ini hukumnya sama 
dengan ibadah-ibadah 'paket' yang lain seperti shalat, wudhu, yang 
benar-benar harus sesuai dengan apa yang di contohkan oleh 
rosulullah saw, ingat sabda beliau bahwa barang siapa melakukan 
amalan baik yang tidak ada contoh dari rosulullah, maka tertolak.

Adapun zakat profesi ini tidak pernah ada di jaman rosul, padahal 
saat itu sudah ada tabib atau semisalnya, dan  sejak jaman shahabt 
sampai sekarang ini belum pernah ada yang mempersoalkannya.

Ide zakat profesi ini mucul dari seorang ulama mesir Syekh Yusuf 
Qordowi, semoga Allah meridhoinya.

wallahualam...

--- On Mon 04/18, myzis2 lt; [EMAIL PROTECTED] gt; wrote:From: myzis2 
[mailto: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Mon, 18 
Apr 2005 09:57:11 -Subject: [assunnah] Tanya : Zakat 
ProfesiAssalaamu'alaikum Warohmatullaahi wabarokaatuh,Tempat ana lagi 
banyak dibicarakan masalah zakat profesi, ana mohon masukannya 
berdasarkan dalil Alquran dan Assunnah 





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi

2005-04-18 Terurut Topik Rohmat Mulyono


Assalaamualaikum.

Terlampir risalah zakat profesi, lebih detail dan lengkap silakan 
buka situs http://www.almanhaj.or.id katagori zakat


ZAKAT PROFESI

Soal :

Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat 
itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul 
(satu tahun)?

Jawab:

Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib 
di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat 
wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah 
sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari 
gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri 
ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah 
memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab 
persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata 
uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. 
Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.

Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji 
pegawai sebelum memenuhi haul.

Soal :

Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat 
gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan 
lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, 
kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan 
lainnya kadang masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan 
mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan 
zakatnya?

Jawab:

Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji 
bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah 
memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. 
Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun 
ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan 
miliknya yang wajib dizakati.

Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul 
padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, 
maka hal itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah.

Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian 
ilmiah dan fatwa:

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani


Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M

- Original Message - 
From: myzis2 [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 18, 2005 4:57 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi


 
 
 Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi wabarokaatuh,
 
 Tempat ana lagi banyak dibicarakan masalah zakat profesi, ana mohon 
 masukannya berdasarkan dalil Alquran dan Assunnah ...





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/