[assunnah] Tanya : Zakat profesi
Assalaamu'alaikum. Saya ingin bertanya tentang hukum zakat profesi. Wajib atau sunnahkah? Jazakallah atas infonya. --- dedi --- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]Tanya : Zakat profesi
Dari: Dedi dedi.rina...@gmail.com Dikirim: Minggu, 8 Mei 2011 23:49 Assalaamu'alaikum. Saya ingin bertanya tentang hukum zakat profesi. Wajib atau sunnahkah? Jazakallah atas infonya. --- dedi --- HUKUM ZAKAT PROFESI Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0 Pertanyaan. Bismillaahirrahmaanirrahiim Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah. Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu... Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi: 1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya. 2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!? Hasan Jawaban. [1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan: الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang. Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah: مَنْ عَمِلَ عَمَل لَيْسَ عَلَيهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak. [Riwayat Muslim] Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang. 3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma'/kesepakatan ulama' selama 14 abad, yaitu dengan memfatwakan wajibnya zakat pada gedung, tanah dan yang serupa. 4. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya: Sahabat Umar bin Al Khatthab radhiallahu 'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu iapun di beri upah oleh Rasulullah
Bls: [assunnah]Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.. Mengenai Zakat Profesi bisa di lihat : HUKUM ZAKAT PROFESI http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0 ZAKAT PROFESI http://www.almanhaj.or.id/content/2652/slash/0 http://abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_contentview=articleid=28:adakah-zakat-profesi-catid=10:fiqih-dan-haditsItemid=22 http://almuslimah.wordpress.com/2009/09/17/apakah-zakat-profesi-disyariatkan/ dan mengenai Hukum Zakat untuk Kerabat silahkan dibaca : MEMBERIKAN ZAKAT HARTA ATAU FITHRI KEPADA KERABAT YANG FAKIR http://almanhaj.or.id/content/1154/slash/0 http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/942/hukum-zakat-untuk-kerabat Dari: Sopiandi Cacun C cacun.sopia...@pzcussons.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 26 Januari, 2011 09:42:31 Judul: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua Bismillah... Assalamua'laykum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah boleh Zakat Profesi diberikan kepada orang tua? Baik itu yang masih lengkap maupun sudah duda/janda ? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Zakat Profesi untuk Orang Tua
Bismillah... Assalamua'laykum warahmatullahi wabarakatuh. Apakah boleh Zakat Profesi diberikan kepada orang tua? Baik itu yang masih lengkap maupun sudah duda/janda ? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya Zakat Profesi
Dari: m.sodikin83 m.sodiki...@yahoo.com Judul: [assunnah] Tanya Zakat Profesi Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 6:25 PM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon penjelasan apakah dalam Islam ada di kenal adanya Zakat Profesi? Jika ada bagaimana cara perhitungannya. Sodikin = Wa alaikumusalam Warohmatulloh Wabarokaatuh, Tidak ada Zakat Profesi, Akhi dalam Islam. Sudah cukuplah syariat yg di tentukan Allah dan RosulNya.. Di Zaman Rosululloh, Seperti Tabib (dokter), mereka membayar Zakat Maal (harta), bukan Profesi. Berhati hatilah� dengan Kreativitas yang membuat Syariat Baru dan Menganggap Syariat Allah belum cukup... Wallahu musta'an Abu Rakan Untuk lebih lengkapnya antum bisa baca artikel ini yang dibahas oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. HUKUM ZAKAT PROFESI Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A http://www.almanhaj.or.id/content/2525/slash/0 Pertanyaan. Bismillaahirrahmaanirrahiim Assalamu Alaikum Warohmatulloohi wabarokatuh, Alhamdulillaah wa Shalatu wassalaammu 'alaa Rosulillaah. Ustadz yang semoga Allah senantiasa menjagamu... Tadi pagi saya ditanya atasan saya perihal Hukum Zakat Profesi: 1. Apakah Ijtihad/Qiyas yang dipakai oleh ulama yang membolehkan Zakat Profesi itu bisa dijadikan dalil untuk diamalkan? di Perusahaan saya sudah lama diberlakukan zakat profesi ini dengan cara potong gaji tiap bulannya berdasarkan kesepakatan sebelumnya, ada yang mau dan ada pula yang tidak mau dipotong gajinya. 2. Terus adakah buku yang bagus yang khusus menjelaskan Zakat Profesi ini!? Hasan Jawaban. [1]. Zakat yang diwajibkan untuk dipungut dari orang-orang kaya telah dijelaskan dengan gamblang dalam banyak dalil. Dan zakat adalah permasalahan yang tercakup dalam kategori permasalahan ibadah, dengan demikian tidak ada peluang untuk berijtihad atau merekayasa permasalahan baru yang tidak diajarkan dalam dalil. Para ulama' Dari berbagai mazhab telah menyatakan: Hukum asal dalam permasalahan ibadah adalah tauqifi alias terlarang. Berdasarkan kaedah ini, para ulama' menjelaskan bahwa barangsiapa yang membolehkan atau mengamalkan suatu amal ibadah, maka sebelumnya ia berkewajiban untuk mencari dalil yang membolehkan atau mensyari'atkannya. Bila tidak, maka amalan itu terlarang atau tercakup dalam amalan bid'ah: Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan itu tertolak. (Riwayat Muslim) Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Ditambah lagi, bila kita mengkaji pendapat ini dengan seksama, maka kita akan dapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut sekilas bukti akan kejanggalan dan penyelewengan tersebut: 1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. 2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang. 3. Orang-orang yang memfatwakan zakat profesi telah nyata-nyata melanggar ijma'/kesepakatan ulama
[assunnah] Tanya Zakat Profesi
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon penjelasan apakah dalam Islam ada di kenal adanya Zakat Profesi? Jika ada bagaimana cara perhitungannya. Sodikin
Re: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam?
- Original Message - From: emmy_atmahadi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 31, 2008 4:10 PM Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam? Assalamu'alaikum Saya mau tanya tentang hukum zakat Profesi. Setiap bulan penghasilan saya dipotong sebesar 2.5 %nya tanpa memperhitungkan bahwa saya harus membayar cicilan rumah dll ( jadi dari 97.5 % itu yang saya pakai utk membayar hutang2 cicilan dll)untuk pembayaran zakat profesi, apakah ini sudah sesuai dengan hukum islam? mohon penjelasannya. Emmy Atmahadi Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Adakah Zakat Profesi ? Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah setiap waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulana n dan lainnya akibat profesi yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal, yang pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam agama. Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang telah berdiri dengan kokoh. Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam, Man 'amila 'amalan laysa 'alaiHi amrunaa faHuwa raddu yang artinya Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia tertolak (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara mu'allaq dalam Al Buyu' dan Al I'tisham) Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih. Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam berikut ini, Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula 'alaiHil haul yang artinya Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun (HR. Abu Dawud no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu) Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1 putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan dengan nash. Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut. Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam yang lain, Wa laysa 'alaika syai-un ya'nii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka 'isyruuna diinaaran yang artinya Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, hingga engkau memiliki dua puluh dinar (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur 'Ali radhiyallaHu 'anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391) Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha', Sunnah yang tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan kecuali setelah mencapai dua puluh dinar Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, Sabda beliau, 'Hingga engkau memiliki dua puluh dinar', menunjukkan bahwa nishab emas adalah dua puluh dinar. Demikian ini merupakan pendapat mayoritas ulama (Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278). Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al Islami wa Adillatuh I/146). Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22) Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dala m uang kertas atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk bermuamalah ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak. Rujukan dalam masalah ini adalah kebiasaan dan peristilahan. Ia mengatakan, Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syar'inya, tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati. Karena pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah sebagai standar dalam bermuamalah dengannya (Majmu' al Fatawa IXX/251) Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat Syaikhul Islam di atas, Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya (seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar. Dan dengannya, tersistem berbagai bentuk transaksi keuangan (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27) Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam pada saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah. Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan
[assunnah] Tanya : Zakat Profesi Sesuai Hukum Islam?
Assalamu'alaikum Saya mau tanya tentang hukum zakat Profesi. Setiap bulan penghasilan saya dipotong sebesar 2.5 %nya tanpa memperhitungkan bahwa saya harus membayar cicilan rumah dll ( jadi dari 97.5 % itu yang saya pakai utk membayar hutang2 cicilan dll)untuk pembayaran zakat profesi, apakah ini sudah sesuai dengan hukum islam? mohon penjelasannya. Emmy Atmahadi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya zakat profesi?....
Sukron katsira atas kiriman artikelnya ya akhi Artikel tersebut cukup jelas mendudukkan zakat maal dan profesi tapi kok gak ada daftar pustakanya ya Mohon adanya penjelasan sumber artikel dan kalo ada sekalian dengan daftar pustakanya. Wassalam AAM 2006/10/18, Irfan Safitra [EMAIL PROTECTED]: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Silahkan antum lihat di artikel ini.. Moga bermanfaat -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ali Usman Sent: 17 Oktober 2006 13:14 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya zakat profesi? assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ana mau tanya apakah ada ZAKAT PROFESI itu ? Syukron atas pencerahannya. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya zakat profesi?....
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ana mau tanya apakah ada ZAKAT PROFESI itu ? Syukron atas pencerahannya. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi
Wa'alaikumsalam.. Insyaallah dalil mengenai zakat ini sudah sangat masyur, baik dari al-quran maupun hadits, dan tentu jika dikutip akan memenuhi email ini. Insyaallah, yang pasti adalah bahwa zakat ini hukumnya sama dengan ibadah-ibadah 'paket' yang lain seperti shalat, wudhu, yang benar-benar harus sesuai dengan apa yang di contohkan oleh rosulullah saw, ingat sabda beliau bahwa barang siapa melakukan amalan baik yang tidak ada contoh dari rosulullah, maka tertolak. Adapun zakat profesi ini tidak pernah ada di jaman rosul, padahal saat itu sudah ada tabib atau semisalnya, dan sejak jaman shahabt sampai sekarang ini belum pernah ada yang mempersoalkannya. Ide zakat profesi ini mucul dari seorang ulama mesir Syekh Yusuf Qordowi, semoga Allah meridhoinya. wallahualam... --- On Mon 04/18, myzis2 lt; [EMAIL PROTECTED] gt; wrote:From: myzis2 [mailto: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Mon, 18 Apr 2005 09:57:11 -Subject: [assunnah] Tanya : Zakat ProfesiAssalaamu'alaikum Warohmatullaahi wabarokaatuh,Tempat ana lagi banyak dibicarakan masalah zakat profesi, ana mohon masukannya berdasarkan dalil Alquran dan Assunnah Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi
Assalaamualaikum. Terlampir risalah zakat profesi, lebih detail dan lengkap silakan buka situs http://www.almanhaj.or.id katagori zakat ZAKAT PROFESI Soal : Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)? Jawab: Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul. Soal : Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya? Jawab: Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati. Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah. Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah dan fatwa: Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M - Original Message - From: myzis2 [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, April 18, 2005 4:57 PM Subject: [assunnah] Tanya : Zakat Profesi Assalaamu'alaikum Warohmatullaahi wabarokaatuh, Tempat ana lagi banyak dibicarakan masalah zakat profesi, ana mohon masukannya berdasarkan dalil Alquran dan Assunnah ... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/