Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-12 Terurut Topik rudi.wahyu
Assalamu'alaikum.

Terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua atas pertanyaan yang saya
ajukan. Alhamdulillah sekarang saya sudah mulai memahami aturan yang
sebenarnya berdasarkan hadist-hadist yang ada.

Wassalamu'alaikum.


- Original Message -
From: "Irfan Safitra" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, October 10, 2006 7:14 PM
Subject: RE: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<

> Alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh
> Saya pernah mendengarkan kajian subuh di Radio Dakta, (Ust Abu Himam)
> Berdasrkan dalil-dalil yang ada membayar fidyah itu unutk satu kali
> tidak berpuasa = satu orang fakir miskin, dan menurut dia ukuran makan
> itu ialah ukuran kita makan nasi+lauk pauknya(lebih banyak tidak
> mengapa). Boleh satu hari satu orang fakir miskin
> Atau kumpulkan 30 orang fakir miskin dan diberi makan sekali gus 1(satu)
> kali makan, bukan tiga kali. (ini berdasar pada bahasa hadist
> itu)..afwan ana lupa bunyi hadistnya.
>
>
> -Original Message-
> From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of rudi.wahyu
> Sent: 10 Oktober 2006 21:52
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Saya ingin menambahkan pertanyaan saudara Ibnu Yunan.
>
> Kalau hitungan pemberian fidyah per hari sebanyak istri tidak berpuasa,
> bolehkah pemberian fidyahnya dilakukan sekali dalam jumlah 30 mud (tapi
> saya juga ingin tahu satu mud itu berapa kilo beras?)?
>
> Saya menunggu-nunggu juga akan tanggapan hal ini.
>
> Terima kasih sebelumnya.
>
> Jazakallohu khoir.
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
>
> ----- Original Message -
> From: Ibnu Yunan
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, October 09, 2006 12:51 AM
> Subject: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<
>
>> .
>> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang
> wanita
>> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
>> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang
> miskin"
>> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya
> Shahih]
>
>
> Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
> Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang
> hamil. Alhamdulillah.
> Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras
> brp kg/liter)
> Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)
> Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?
> Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan
> penjelasannya.
> Jazakallohu khoir.
> Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-11 Terurut Topik Irfan Safitra
Alaikum salam warohmatullahi wabarokaatuh
Saya pernah mendengarkan kajian subuh di Radio Dakta, (Ust Abu Himam)
Berdasrkan dalil-dalil yang ada membayar fidyah itu unutk satu kali
tidak berpuasa = satu orang fakir miskin, dan menurut dia ukuran makan
itu ialah ukuran kita makan nasi+lauk pauknya(lebih banyak tidak
mengapa). Boleh satu hari satu orang fakir miskin
Atau kumpulkan 30 orang fakir miskin dan diberi makan sekali gus 1(satu)
kali makan, bukan tiga kali. (ini berdasar pada bahasa hadist
itu)..afwan ana lupa bunyi hadistnya.


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of rudi.wahyu
Sent: 10 Oktober 2006 21:52
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin menambahkan pertanyaan saudara Ibnu Yunan.

Kalau hitungan pemberian fidyah per hari sebanyak istri tidak berpuasa,
bolehkah pemberian fidyahnya dilakukan sekali dalam jumlah 30 mud (tapi
saya juga ingin tahu satu mud itu berapa kilo beras?)?

Saya menunggu-nunggu juga akan tanggapan hal ini.

Terima kasih sebelumnya.

Jazakallohu khoir.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


- Original Message -
From: Ibnu Yunan
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 09, 2006 12:51 AM
Subject: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<

> .
> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang
wanita
> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang
miskin"
> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya
Shahih]


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang
hamil. Alhamdulillah.
Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras
brp kg/liter)
Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)
Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?
Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan
penjelasannya.
Jazakallohu khoir.
Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.



**
This email and any files transmitted with it are confidential and
intended solely for the use of the individual or entity to whom they
are addressed. If you have received this email in error please notify
the system manager.

This footnote also confirms that this email message has been swept by
MailSecurity for the presence of computer viruses.
**





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-10 Terurut Topik hery marsanto
- Original Message 
From: rudi.wahyu <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 10 October, 2006 5:51:44 PM
Subject: Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin menambahkan pertanyaan saudara Ibnu Yunan.
Kalau hitungan pemberian fidyah per hari sebanyak istri tidak berpuasa,
bolehkah pemberian fidyahnya dilakukan sekali dalam jumlah 30 mud (tapi saya 
juga ingin tahu satu mud itu berapa kilo beras?)?
Saya menunggu-nunggu juga akan tanggapan hal ini.
Terima kasih sebelumnya.
Jazakallohu khoir.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
- Original Message -
From: Ibnu Yunan
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, October 09, 2006 12:51 AM
Subject: Re[2]: [assunnah]>> Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<
> .
> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita
> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"
> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang hamil. 
Alhamdulillah.
Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras brp 
kg/liter)
Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)
Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?
Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan penjelasannya.
Jazakallohu khoir.

Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Akhi fillah mungkin artikel ini dapat menunaikan dahaga antum,

SHAUM DAN SHALAT BAGI YANG SAKIT TIDAK SEMBUH-SEMBUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-utsaimin 
ditanya : Seseorang punya ayah dan ibu yang sakit tak harapan sembuh hingga tak 
sempat berpuasa, maka apa yang wajib bagi keduanya dan bagaimana cara 
shalatnya.?

Jawaban.
Yang sakit tak ada harapan sembuh, tak wajib 
berpuasa karena dianggap tak mampu, tetapi ia wajib menggantinya dengan memberi 
makanan seorang miskin pada setiap harinya, yakni ia termasuk yang berakal 
dewasa. Memberi makan ada dua cara : [1] dibuatkan makanan untuk pagi atau 
petang hari lalu diundangnya seorang miskin selama hari-hari puasa tersebut 
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Anas bin Malik pada usia tuannya. Ukuran 
makanan tersebut satu mud gandum atau beras yakni sekitar seperempat sha' (2,40 
kg). Artinya, satu mud sama dengan 1/2 kg lebih 10 gram termasuk dengan lauk 
pauknya.

Sedangkan dalam hal shalat, ia wajib melakukan dengan sekuatnya. 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Imran bin Hashin 
:

"Artinya : Shalatlah sambil berdiri ; jika tak mampu, sambil duduk dan 
jika tak mampu pula, sambil berbaring".

[Disalin dari buku 257 Tanya 
Jawab Fatwa-fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 
hal. 194-196, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs. KH.Masdar 
Helmy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1076&bagian=0





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-10 Terurut Topik rudi.wahyu
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin menambahkan pertanyaan saudara Ibnu Yunan.

Kalau hitungan pemberian fidyah per hari sebanyak istri tidak berpuasa,
bolehkah pemberian fidyahnya dilakukan sekali dalam jumlah 30 mud (tapi saya 
juga ingin tahu satu mud itu berapa kilo beras?)?

Saya menunggu-nunggu juga akan tanggapan hal ini.

Terima kasih sebelumnya.

Jazakallohu khoir.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


- Original Message -
From: Ibnu Yunan
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 09, 2006 12:51 AM
Subject: Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<<

> .
> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita
> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"
> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.
Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang hamil. 
Alhamdulillah.
Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras brp 
kg/liter)
Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)
Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?
Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan penjelasannya.
Jazakallohu khoir.
Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re[2]: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-09 Terurut Topik Ibnu Yunan





> .

> Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita
> yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan
> gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin"
> [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.

Afwan, ana potong. sekalian ikut nanya sehubungan dg istri yg jg sedang hamil. Alhamdulillah.
Dari dalil diatas, ukuran 1 mud gandum itu berapa banyak? (kalo beras brp kg/liter)
Apakah boleh fidyah dalam bentuk uang? (kalo boleh kira2 brp besarnya)
Apakah boleh diberikan kepada kerabat/famili sendiri yg krg mampu?

Sudilah kiranya bagi ikhwah yg berpengetahuan, utk memberikan penjelasannya.
Jazakallohu khoir.

Wasalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.


__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___







Re: [assunnah]>>Fidyah & Zakat Fitrah Untuk Janin<

2006-10-08 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "Endang Lestari" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Oct 6, 2006 10:30 
>Assalamu alaikum,
>Ada yang mau saya tanyakan.
>Mohon pencerahan dari rekan sekalian.
>Saat ini saya sedang hamil 30 minggu (7,5 bulan)
>Sudah dua hari ini saya tidak puasa, dikarenakan asma saya kambuh.
>Suami melarang saya untuk puasa, karena takut ada apa2 dengan saya dan 
>janin.
>Yang ingin saya tanyakan bagaimana perhitungan fidyah saya.
>Kapan waktu pembayarannya.
>Apakah janin saya sudah wajib zakat fitrah??
>Mengingat ruhnya sudah ada??
>Terima kasih.

Cara fidyah untuk wanita hamil adalah memberi makan orang miskin setiap 
harinya dan tidak perlu mengqadha.

Adapun zakat untuk janin, sebagian  berpendapat bahwa zakat fithri wajib 
juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena 
janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut 
masyarakat maupun istilah.

Untuk lebih lengkapnya saya ringkaskan dari situs almanhaj.

[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, 
dalilnya adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar 
fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang 
tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan 
keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas 
Radhiyallahu 'anhuma.
.

Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita 
yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan 
gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" 
[Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]

Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, 
bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh 
berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang 
wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, 
dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" 
sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah 
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, 
Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1138&bagian=0

[2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?

Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, 
orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin 
Umar Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang 
yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat 
Bukhari 3/291 dan Muslim 984]

Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir 
karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat 
Muslim 982]

Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus 
jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang 
puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, 
pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan 
(memberi) makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]

Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri 
wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan 
makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh 
orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat 
pula dalam hukum".

Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang 
dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti 
diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum 
terbenamnya matahari".

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi 
kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut 
sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1155&bagian=0

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
htt