Re: [assunnah]Hukum Tetes mata

2011-08-07 Terurut Topik Web Al-atsariyyah
Celak dan semisal dengannya obat tetes mata.
Mazhab Asy-Syafi’i dan dinukil oleh Ibnul Mundzir dari Atha`, Al-Hasan, 
An-Nakha’i, Al-Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur adalah bahwa dia boleh, 
tidak makruh dan tidak membatalkan puasa, baik dia mendapati rasanya di 
tenggorokannya maupun tidak.
Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang lemah, di antaranya adalah hadits 
Aisyah dia berkata:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ  اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ
“Sesungguhnya Nabi r bercelak dalam bulan ramadhan dalam keadaan beliau 
berpuasa.” (HR. Ibnu Majah no. 1678)
Sanadnya lemah sekali karena di dalamnya ada rawi yang bernama Said bin 
Abdil Jabbar Az-Zubaidi. Dinyatakan pendusta oleh Ibnu Jarir dan 
dinyatakan lemah haditsnya oleh An-Nasai. Lihat Nashbur Rayah (2/456)
At-Tirmizi berkata -sebagaimana dalam Bulughul Maram-, “Tidak ada satu hadits 
pun yang shahih dalam masalah ini.”
Mazhab kedua menyatakan hal itu dimakruhkan. Ini adalah mazhab Ahmad, 
Malik, Ats-Tsauri, dan Ishaq. Hanya saja Imam Malik dan Ahmad menyatakan
 batalnya puasa kalau celaknya sampai ke tenggorokan.
Mereka berdalil dengan hadits, “Berbuka itu dengan apa yang masuk, bukan dengan 
apa yang keluar.”
Di dalam sanad hadits ini ada Al-Fadhl bin Mukhtar, dan dia adalah rawi 
yang sangat lemah haditsnya, dan juga ada Syu’bah maula Ibnu Abbas yang 
merupakan rawi yang lemah haditsnya. Ibnu Adi berkata, “Asal hadits ini 
adalah mauquf, itu yang dikuatkan oleh Al-Baihaqi.”
Mazhab yang ketiga menyatakan bahwa itu membatalkan puasa secara mutlak.
 Ini adalah pendapat Ibnu Syubrumah dan Ibnu Abi Laila. Kedua mazhab 
terakhir juga berdalil dengan hadits Ma’bad bin Haudzah dari Nabi r 
bahwa beliau ditanya tentang itsmid (bahan celak) maka beliau bersabda, 
“Hendaknya orang yang berpuasa menjauhinya.”
Hadits ini dari jalan Abdurrahman bin An-Nu’man bin Ma’bad bin Haudzah 
dari ayahnya dari kakeknya. Abdurrahman adalah rawi yang lemah haditsnya
 sementara An-Nu’man adalah rawi yang majhul. Hadits ini juga diingkari 
oleh Ibnu Main, Ahmad, juga Ibnu Taimiah dan Ibnu Abdil Hadi.
Yang kuat adalah mazhab yang pertama karena tidak adanya dalil shahih 
yang menyatakan batalnya sehingga kembali ke hukum asal. Adapun dalil 
bahwa itsmid bisa masuk ke tenggorokan, maka hal ini dibantah oleh 
Ash-Shan’ani bahwa pernyataan itu tidak benar. Lihat As-Subul (4/136)
[Kitabus Shiyam: 1/389, Al-Mughni: 3/16, Al-Majmu’: 6/348-349, An-Nail: 
4/205-206, dan Asy-Syarhul Mumti’: 6/382]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/pembatal-puasa-yang-diperselisihkan-2.html
___
From: Rozalina rozalina.mi...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, August 6, 2011 8:44 PM
Subject: Re: [assunnah]Hukum  Tetes mata

Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui saluran pencernaan

-Rozalina-

[7]. Mencicipi Makanan
http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan 
puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan [Hadits Riwayat Bukhari secara 
mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua 
jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam 
shahhihnya[4] : Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i 
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa.

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0

a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam 
hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: Sesungguhnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub 
dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi 
orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e). Injeksi yang bukan berupa makanan.
f). Berbekam.
g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

-Original Message-
From: hari_f...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 6 Aug 2011 07:26:29 
Subject: [assunnah] Hukum  Tetes mata

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ 

Saya mau menanyakan kepada anggota milis bagaimana hukumnya berpuasa 
menggunakan obat tetes ke mata? Apakah itu termasuk merusak puasa?
Maaf kalau seandainya ini pernah dibahas

Re: [assunnah]Hukum Tetes mata

2011-08-07 Terurut Topik Rozalina
Kebetulan saya dokter mata. Sebenarnya kalau toh khawatir tetes mata masuk 
kerongkongan, mudah saja.

Sebelum tetes dipakai, tutup pungtum lakrimalis yang terletak di ujung mata 
sebelah hidung dengan jari telunjuk. Lalu tetes dipakai, pejamkan mata perlahan 
dan pungtum lakrimalis tetap di tutup sampai 5 menit.

Kita menamakannya double dot technique. Bisa di googling

Wassalam

-Rozalina-


-Original Message-
From: Web Al-atsariyyah webalatsariy...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 6 Aug 2011 16:55:33 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]Hukum  Tetes mata

Celak dan semisal dengannya obat tetes mata.
Mazhab Asy-Syafi’i dan dinukil oleh Ibnul Mundzir dari Atha`, Al-Hasan,
An-Nakha’i, Al-Auzai, Abu Hanifah dan Abu Tsaur adalah bahwa dia boleh,
tidak makruh dan tidak membatalkan puasa, baik dia mendapati rasanya di
tenggorokannya maupun tidak.
Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang lemah, di antaranya adalah hadits 
Aisyah dia berkata:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ  اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ, وَهُوَ صَائِمٌ
“Sesungguhnya Nabi r bercelak dalam bulan ramadhan dalam keadaan beliau 
berpuasa.” (HR. Ibnu Majah no. 1678)
Sanadnya lemah sekali karena di dalamnya ada rawi yang bernama Said bin
Abdil Jabbar Az-Zubaidi. Dinyatakan pendusta oleh Ibnu Jarir dan
dinyatakan lemah haditsnya oleh An-Nasai. Lihat Nashbur Rayah (2/456)
At-Tirmizi berkata -sebagaimana dalam Bulughul Maram-, “Tidak ada satu hadits 
pun yang shahih dalam masalah ini.”
Mazhab kedua menyatakan hal itu dimakruhkan. Ini adalah mazhab Ahmad,
Malik, Ats-Tsauri, dan Ishaq. Hanya saja Imam Malik dan Ahmad menyatakan
 batalnya puasa kalau celaknya sampai ke tenggorokan.
Mereka berdalil dengan hadits, “Berbuka itu dengan apa yang masuk, bukan dengan 
apa yang keluar.”
Di dalam sanad hadits ini ada Al-Fadhl bin Mukhtar, dan dia adalah rawi
yang sangat lemah haditsnya, dan juga ada Syu’bah maula Ibnu Abbas yang
merupakan rawi yang lemah haditsnya. Ibnu Adi berkata, “Asal hadits ini
adalah mauquf, itu yang dikuatkan oleh Al-Baihaqi.”
Mazhab yang ketiga menyatakan bahwa itu membatalkan puasa secara mutlak.
 Ini adalah pendapat Ibnu Syubrumah dan Ibnu Abi Laila. Kedua mazhab
terakhir juga berdalil dengan hadits Ma’bad bin Haudzah dari Nabi r
bahwa beliau ditanya tentang itsmid (bahan celak) maka beliau bersabda, 
“Hendaknya orang yang berpuasa menjauhinya.”
Hadits ini dari jalan Abdurrahman bin An-Nu’man bin Ma’bad bin Haudzah
dari ayahnya dari kakeknya. Abdurrahman adalah rawi yang lemah haditsnya
 sementara An-Nu’man adalah rawi yang majhul. Hadits ini juga diingkari
oleh Ibnu Main, Ahmad, juga Ibnu Taimiah dan Ibnu Abdil Hadi.
Yang kuat adalah mazhab yang pertama karena tidak adanya dalil shahih
yang menyatakan batalnya sehingga kembali ke hukum asal. Adapun dalil
bahwa itsmid bisa masuk ke tenggorokan, maka hal ini dibantah oleh
Ash-Shan’ani bahwa pernyataan itu tidak benar. Lihat As-Subul (4/136)
[Kitabus Shiyam: 1/389, Al-Mughni: 3/16, Al-Majmu’: 6/348-349, An-Nail: 
4/205-206, dan Asy-Syarhul Mumti’: 6/382]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/pembatal-puasa-yang-diperselisihkan-2.html
___
From: Rozalina rozalina.mi...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, August 6, 2011 8:44 PM
Subject: Re: [assunnah]Hukum  Tetes mata

Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui saluran pencernaan

-Rozalina-

[7]. Mencicipi Makanan
http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan 
puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan [Hadits Riwayat Bukhari secara 
mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua 
jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam 
shahhihnya[4] : Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i 
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa.

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0

a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam 
hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: Sesungguhnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub 
dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi 
orang-orang yang berusia

[assunnah] Hukum Tetes mata

2011-08-06 Terurut Topik hari_fday
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ  

Saya mau menanyakan kepada anggota milis bagaimana hukumnya berpuasa 
menggunakan obat tetes ke mata? Apakah itu termasuk merusak puasa?
Maaf kalau seandainya ini pernah dibahas sebelumnya.
Baarakallahufyk.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Hari FDay® 



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Hukum Tetes mata

2011-08-06 Terurut Topik Rozalina
Obat tetes mata tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui saluran pencernaan

-Rozalina-

[7]. Mencicipi Makanan
http://almanhaj.or.id/content/1110/slash/0

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan 
puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan [Hadits Riwayat Bukhari secara 
mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua 
jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

[8]. Bercelak, Memakai Tetes Mata Dan Lainnya Yang Masuk Ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di 
tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid 
beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam 
shahhihnya[4] : Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i 
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa.

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
http://almanhaj.or.id/content/3140/slash/0

a). Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam 
hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: Sesungguhnya Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub 
dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa. [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b). Bersiwak.
c). Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d). Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi 
orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e). Injeksi yang bukan berupa makanan.
f). Berbekam.
g). Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h). Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i). Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

-Original Message-
From: hari_f...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 6 Aug 2011 07:26:29 
Subject: [assunnah] Hukum  Tetes mata

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتهُ  

Saya mau menanyakan kepada anggota milis bagaimana hukumnya berpuasa 
menggunakan obat tetes ke mata? Apakah itu termasuk merusak puasa?
Maaf kalau seandainya ini pernah dibahas sebelumnya.
Baarakallahufyk.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Hari FDay® 



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/