On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED]
wrote: Assalamu'alaikum,
Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya.
jazakumullah khoiron
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of
Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu
miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google,
salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa
catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda
baca atau download dari web kami dengan judul Kedudukan Wanita dalam
Islam. http://khayla.blogspot.com
Barakallahu fikum
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Kedudukan Wanita dalam Islam
Oleh
Dr. Jamal A. Badawi
I. Pendahuluan
Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga
bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya.
Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat
objektivitas yang sangat kurang.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik
mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari
Al Quran dan As Sunnah (hadits).
Al Quran dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari
segala hal yang berkenaan dengan agama Islam.
Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada
jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa
posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa
jauh kemiripan dan perbedaan dengan keadaan saat itu, yang dominan pada saat
Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian
dibandingkan dengan hak-hak yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini?
II. Sudut Pandang Sejarah
Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu
evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan
islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai
tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana
perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama
agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi
yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19,
lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan.
Wanita di Zaman Kuno
Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia
Britanica dinyatakan:
Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita
harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya kata Manu. Peraturan hak waris
merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki
dan mengabaikan perempuan.
Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut,
wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam
ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya,
tinggal bersama suaminya.
Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi.
Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk
terhadap laki-laki kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga
laki-laki mereka.
Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia
berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya
ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya.
Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, bayi, mahluk
rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu
sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan
dan pengawasan suaminya.
Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal
perempuan dalam masyarakat Romawi.
Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya.
Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya
seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan
layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami pent). Wanita
tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin,
pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat
wasiat atau kontrak.
Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah :
Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai
denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika
seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat jika dia mau
memetik hasil darinya selama hidupnya.
Menurut English Common Law
semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah
menjadi milik suaminya. Dia (suami pent.) berhak menyewakan lahannya, dan
segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan