Re: [assunnah]Isu Gender Menurut Islam

2008-02-06 Terurut Topik Khayla Rahma
On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED] 
 wrote: Assalamu'alaikum,
 Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya.
 jazakumullah khoiron

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of
Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu
miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google,
salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa
catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda
baca atau download dari web kami  dengan judul Kedudukan Wanita dalam
Islam. http://khayla.blogspot.com

Barakallahu fikum
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Kedudukan Wanita dalam Islam 
Oleh
Dr. Jamal A. Badawi

I. Pendahuluan
Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga 
bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. 

Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat 
objektivitas yang sangat kurang.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik 
mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari 
Al Qur’an dan As Sunnah (hadits).

Al Qur’an dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari 
segala hal yang berkenaan dengan agama Islam. 

Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada 
jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa 
posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa 
jauh kemiripan dan perbedaan dengan ”keadaan saat itu“, yang dominan pada saat 
Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian 
dibandingkan dengan ”hak-hak“ yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini?

II. Sudut Pandang Sejarah
Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu 
evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan 
islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai 
tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana 
perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama 
agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi 
yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19, 
lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan.

Wanita di Zaman Kuno

Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia 
Britanica dinyatakan:

Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita 
harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris 
merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki 
dan mengabaikan perempuan.

Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, 
”wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam 
ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, 
tinggal bersama suaminya.“

Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. 
“Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk 
terhadap laki-laki – kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga 
laki-laki mereka. 

Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia 
berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya 
ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya.

Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, “bayi, mahluk 
rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu 
sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan 
dan pengawasan suaminya.

Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal 
perempuan dalam masyarakat Romawi.

Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya. 
Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya… 
seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan 
layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami – pent). Wanita 
tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, 
pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat 
wasiat atau kontrak.

Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah :
Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai 
denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika 
seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat –jika dia mau 
– memetik hasil darinya selama hidupnya.

Menurut English Common Law 

…semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah 
menjadi milik suaminya. Dia (suami –pent.) berhak menyewakan lahannya, dan 
segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan 

Re: [assunnah] Isu Gender Menurut Islam

2008-02-03 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Mereka yang mengusung isu gender mempunyai tujuan menyamakan kedudukan
perempuan dengan laki-laki. Padahal laki-laki dan perempuan itu tidak sama.
Laki-laki mempunyai kelebihan dibanding perempuan.

Firman Allah Jalla wa 'Ala (yang artinya):
Tidaklah laki-laki itu (sama) seperti perempuan. (Ali Imran: 36).

Dan bagi laki-laki atas mereka (perempuan) (lebih) satu derajat. (Al
Baqarah: 228).

Berikut saya kutip penjelasan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat tentang
kelebihan laki-laki atas perempuan.

Pertama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah lebihkan laki-laki atas perempuan.

Kedua.
Derajat tertinggi bagi manusia ialah ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala
mengangkatnya sebagai nabi dan rasul-Nya atau sebagai nabi saja.  sedangkan
seluruh nabi dan rasul dari Adam sampai Muhammad -alaihimus shalatu wa
salaam- adalah laki-laki bukan dari perempuan.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya):

Dan tidaklah Kami mengutus (seorangpun Rasul) sebelummu melainkan
LAKI-LAKI, yang Kami wahyukan kepada mereka. Maka tanyalah kepada ahli ilmu
jika memang kamu tidak mengetahui. (al Anbiyaa': 7).

Ketiga,
Laki-laki pemimpin aats perempuan dan tidak sebaliknya.

Keempat,
Khalifah atau yang memimpin satu negara adalah laki-laki bukan perempuan.

Kelima,
Suami adalah pemimpin di rumah tangganya (istri dan anak-anaknya) dan bukan
istri.

Keenam,
Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Ketujuh,
Laki-laki sebagai imam shalat bagi perempuan dan tidak sebaliknya.

Kedelapan,
Allah subhanahu wa Ta'ala wajibkan jihad (berperang) bagi laki-laki tidak
bagi perempuan.

Kesembilan,
Saksi bagi laki-laki seorang, sedangkan perempuan dua orang (satu berbanding
dua).

Kesepuluh,
Dalam waris laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan perempuan satu bagian.

Kesebelas,
Laki-laki boleh menikahkan dirinya sendiri (tanpa wali), sedangkan perempuan
wajib dengan wali hatta dia seorang janda.

Kedua belas,
Laki-laki menjadi wali sedangkan perempuan tidak boleh menjadi wali.
(Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang
Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 79-84).

Sebagai seorang muslim kita, harus menerima dengan taslim bahwa laki-laki
dan perempuan itu tidak sama.

Para pengusung kesetaraan gender itu berusaha mengingkari fitrah bahwa
laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Sampai-sampai istilah 'Man of The
Year' dari sebuah majalah diganti menjadi 'Person of The Year' dengan alasan
agar tidak ada perbedaan gender. Tetapi mereka mungkin masih membedakan
antara toilet laki-laki dengan toilet perempuan di markas besar (kantor)
mereka, yaitu dengan memberi simbol laki-laki (for man) dan simbol perempuan
(for ladies) pada pintu toilet. Atau mungkin mereka tidak bisa menghapuskan 
adanya perbedaan antara sepatu laki-laki dengan sepatu perempuan yang mereka 
kenakan ketika seminar. Dan bahkan pakaian mereka (termasuk pakaian dalam 
mereka) pun masih berbeda antara yang laki-laki dengan perempuan!



Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


===
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang
lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara
kehidupan SEORANG manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan
manusia SEMUANYA. ...
(Al Maidah: 32)


- Original Message - 
  5. Isu Gender Menurut Islam
  Posted by: rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED]   rsoegiharto
  Thu Jan 31, 2008 6:44 am (PST)
  Assalamu'alaikum,

  Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya.

  jazakumullah khoiron





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/