Re: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<
Assalamu'alaikum warohmatullah.. Merujuk ke email awal, maka untuk harta riba yang hendak disalurkan ke umum, mungkin antum bisa hubungi ketua RT/RW setempat (atau RT/RW tetangga). Biasanya mereka ada kas untuk dana swadaya, yang memang untuk dialokasikan ke perbaikan atau pembangunan fasilitas umum. Namun bila itu menyulitkan, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah dapat pula diperuntukkan/disalurkan untuk membantu fakir miskin. Sedangkan maksud, kita tidak mengambil manfa'at dari harta riba, yakni kita tidak mengambil manfa'at untuk diri sendiri (sebagai penerima harta riba tsb), baik manfa'at duniawi (seperti membeli barang utk diri sendiri, membayar iuran atau pajak pribadi, atau yang semisalnya) apalagi manfaat akhirat (seperti disedekahkan dengan berharap pahala, berzakat dengan harta tsb, atau semisalnya). Adapun bila disalurkan ke fasilitas umum, manfaat dirasakan untuk umum, walaupun kita juga 'secara tidak langsung' merasakan manfa'at tersebut. Secara sederhana, solusi ini mempertimbangkan keadaan-keadaan berikut: 1. Daruratnya kita untuk menggunakan fasilitas perbankan yang menerapkan sistem ribawiyyah. Sehingga bila tidak ada unsur darurat maka solusi ini gugur (dalam arti kembali ke hukum asal, bahwa menyimpan uang di bank adalah haram), begitu juga bila terdapat bank yang bebas riba, maka wajib memilih bank tsb. (Adakah bank seperti ini di negeri ini???) 2. Bank secara otomatis tersistem (terprogram) untuk mengalokasikan/memberikan bunga (baca: riba). Sehingga bila dimungkinkan adanya pilihan antara simpanan berbunga atau tanpa bunga, maka wajib hukumnya untuk memilih simpanan tanpa bunga. (Adakah pilihan ini di perbankan???) Kondisi ke-2 ini, sudah memastikan bahwa bunga bank mutlak milik kita (karena tercantum dalam buku tabungan) sekalipun uangnya tidak ada. Sehingga untuk mengaplikasikan makna ayat "*tinggalkan sisa riba*", tidaklah terwujud dengan tidak mengambil/menaring bunganya di tabungan kita (meninggalkannya tetap di bank). Karena dengan begitu sama halnya kita menabung riba, atau kalo lah tidak dikatakan "menyimpan bunga untuk memperoleh bunga". Sehingga (dengan kondisi yang dipaparkan diatas), ana pribadi lebih tentram untuk memilih fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah diatas, yakni mengambil/menarik bunga untuk disalurkan ke kepentingan umum atau fakir miskin. Pendapat ini memaknai ayat "*tinggalkan sisa riba*", dengan makna tinggalkan mengambil manfaat dari harta riba untuk manfaat pribadi. Wallahu'alam 2011/11/17 faisal rakhman > ** > > > wa'alaykumussalam warahmatullah, > afwan,. > Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah > Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta: > Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah > mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi > dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk > kepentingan umum. > Sedangkan pertanyaan dari akhi "juhrilo...@gmail.com" apakah tidak > termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba); > mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para > asatidzah mengenai permasalahan ini > jazakallahu khairan. > > Faisal Rakhman > 0812270 > > ________ > Dari: Abu Harits > Kepada: assunnah assunnah > Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40 > Judul: RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<< > > > From: juhrilo...@gmail.com > > Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 > > Assalamu'alaikum > > Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara > > menyalurkan dana hasil bunga bank. > > Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat > > penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga > > bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta > kita. > > Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank > > sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain > > sebagainya). > > Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima > > sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? > > Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan > > dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? > > Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. > > Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. > > Regards, > > -dzuhri- > >>>>>>>>>>>>>> > JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG > YANG ADA PADANYA? > Oleh > Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuut
RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<
waalaikumus salam warahmatuLlaah.. ada, yayasan Jl. Lenteng Agung Barat 35 Jaksel. 021-78836327 Menyalurkan dalam bentuk perbaikan jalan umum, pembuatan wc umum di daerah yang sulit air wallahu a'lam = From: Abu Harits Subject: RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<< To: "assunnah assunnah" Date: Wednesday, November 16, 2011, 8:40 PM > From: juhrilo...@gmail.com > Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 > Assalamu'alaikum > Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara > menyalurkan dana hasil bunga bank. > Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat > penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga > bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. > Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank > sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain > sebagainya). > Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima > sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? > Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan > dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? > Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. > Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. > Regards, > -dzuhri- >>>>>>>>>>>>>> JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba? Jawaban Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan. Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini? Jawaban Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya. Sedang penyalu
Re: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Assalamu'alaikum.kami dari yayasan at-turots gresik (www.Pondokcermen.Wordpress.com)sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan akses dan insya Allah diteruskan dg pengurukan lahan pondok pesantren.Khusus pekerjaan jalan menerima dana riba dari deposito/tabungan. Barokallahu fiikum. Atau bs hub.Abu abdirrahman 081231030069. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: -dzuhri- Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 Subject: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
wa'alaikumussalam baarakallaahu fiikkalo antum tidak keberatan, antum bisa membantu ditempat ana..karena saat ini ditempat ana lagi kekurangan dana untuk perbaikan jalan dan gorong2 jalantp afwan sebelumnya...ana ada di Malang Jatim...kalo tidak bisa, laa ba'sa(tidak mengapa).. mudah2an antum dimudahkan Allah untuk membersihkan dan mensucikan semua harta antumjazakallahu khoiran katsiir Wassalamualaikum... regards abu roziq --- Pada Sel, 15/11/11, -dzuhri- menulis: Dari: -dzuhri- Judul: [assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank) Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 15 November, 2011, 10:09 PM Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<
wa'alaykumussalam warahmatullah, afwan,. Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta: Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk kepentingan umum. Sedangkan pertanyaan dari akhi "juhrilo...@gmail.com" apakah tidak termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba); mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para asatidzah mengenai permasalahan ini jazakallahu khairan. Faisal Rakhman 0812270 Dari: Abu Harits Kepada: assunnah assunnah Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40 Judul: RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<< > From: juhrilo...@gmail.com > Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 > Assalamu'alaikum > Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara > menyalurkan dana hasil bunga bank. > Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat > penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga > bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. > Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank > sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain > sebagainya). > Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima > sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? > Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan > dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? > Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. > Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. > Regards, > -dzuhri- >>>>>>>>>>>>>> JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba? Jawaban Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan. Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan
RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<
> From: juhrilo...@gmail.com > Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700 > Assalamu'alaikum > Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara > menyalurkan dana hasil bunga bank. > Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat > penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga > bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. > Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank > sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain > sebagainya). > Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima > sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? > Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan > dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? > Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. > Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. > Regards, > -dzuhri- >> JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG ADA PADANYA? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba? Jawaban Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan. Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini? Jawaban Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya. Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan menggunakan dan
[assunnah] Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)
Assalamu'alaikum Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara menyalurkan dana hasil bunga bank. Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita. Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain sebagainya). Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba? Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya? Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro. Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba. Regards, -dzuhri- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/