Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh kepada Akhi panji suwito barangkali jawaban ringkasnya sbb: 1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. Ketika kita sedang sholat tahiyatul masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kita tetap melanjutkan sholat. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid 2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah dikundangkan Sedangkan ketika sedang sholat sunat, iqomah dikumandangkan maka yang dilakukan adalah memperkirakan apakah ketika kita menyelesaikan sholat sunat tsb. kita bakalan ketinggalan takbirnya imam, jika tidak maka kita selesaikan sholat jika ya maka kita berhenti dari sholat sunat dan segera ikut imam sholat fardhu. 3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu (selain sholat jum'at) dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid wallahu'alam. On 1/20/07, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Alhamdulillah Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah yang harus ia lakukan ? Jawab. Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama yang mengecualikan. Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. [Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Pustaka Arafah] Penjelasan : [1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at. [2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid. Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita melaksanakan shalat qabliyah. Wallahu 'alam Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj. SHALAT TAHIYATUL MASJID Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0 "Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka'at" [1] MAKNA HADITS Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha' shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pel
Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<
>From: "panji suwito" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Fri Jan 19, 2007 1:43 pm >Assalamualaikum >ana punya permasalah yang sering menjadi dilema >1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan >dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung >menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah >wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. >2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah >dikundangkan >3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat >tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena >mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab >adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai >Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah yang harus ia lakukan ? Jawab. Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama yang mengecualikan. Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. [Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Pustaka Arafah] Penjelasan : [1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at. [2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid. Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita melaksanakan shalat qabliyah. Wallahu 'alam Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj. SHALAT TAHIYATUL MASJID Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0 Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Raby Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat [1] MAKNA HADITS Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jumat, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam Begitu pula hadits, Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya Sedangkan As-Syafii dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya. Begitu pula hadits, Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat. Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak
[assunnah] Shalat sunnah, adzan dan iqamah
Assalamualaikum ana punya permasalah yang sering menjadi dilema 1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan dikumandangkan, apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. 2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah dikundangkan 3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/