Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<

2007-01-22 Terurut Topik << sunaryo >>

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

kepada Akhi panji suwito barangkali jawaban ringkasnya sbb:
1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan
dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung
menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah
wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah..

Ketika kita sedang sholat tahiyatul masjid kemudian adzan dikumandangkan
maka kita tetap melanjutkan sholat. Akan tetapi jika kita masuk masjid
sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan
adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid

2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah
dikundangkan

Sedangkan ketika sedang sholat sunat, iqomah dikumandangkan maka yang
dilakukan adalah memperkirakan apakah ketika kita menyelesaikan sholat sunat
tsb. kita bakalan ketinggalan takbirnya imam, jika tidak maka kita
selesaikan sholat jika ya maka kita berhenti dari sholat sunat dan segera
ikut imam sholat fardhu.

3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat
tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena
mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab
adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.
Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat
fardhu (selain sholat jum'at) dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan
adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid

wallahu'alam.

On 1/20/07, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:



Alhamdulillah
Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab
permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang
masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah
yang harus ia lakukan ?

Jawab.
Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan
kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama
yang mengecualikan.

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab
Ibadah, Pustaka Arafah]

Penjelasan :
[1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang
dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu
adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid
untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at.

[2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat
fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid.

Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur
dikumandangkan,
misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat
tahiyatul
masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita
melaksanakan shalat qabliyah.
Wallahu 'alam

Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan
sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj.

SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0

"Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu
'anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
sebelum shalat dua raka'at" [1]

MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung
duduk.
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau
menyatakan
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia
memiliki
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk
sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap
orang
yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid,
gerhana, jenazah dan qadha' shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu
larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada
hadits-hadits pel

Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<

2007-01-20 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "panji suwito" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Jan 19, 2007 1:43 pm
>Assalamualaikum
>ana punya permasalah yang sering menjadi dilema
>1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan
>dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung 
>menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah 
>wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah..
>2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah 
>dikundangkan
>3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat 
>tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena 
>mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab 
>adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai
>Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Alhamdulillah
Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab 
permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang
masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah
yang harus ia lakukan ?

Jawab.
Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan
kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama
yang mengecualikan.

Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan
kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk
kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah
adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang
wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab
Ibadah, Pustaka Arafah]

Penjelasan :
[1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang
dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu
adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid
untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at.

[2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat
fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab
dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian
setelah itu shalat tahiyatul masjid.

Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan,
misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul
masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita
melaksanakan shalat qabliyah.
Wallahu 'alam

Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan
sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj.

SHALAT TAHIYATUL MASJID

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0

“Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab’y Al-Anshary Radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk
sebelum shalat dua raka’at” [1]

MAKNA HADITS
Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum’at, saat Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk.
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki
hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk
sebelum shalat dua rakaat.

Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang
yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid,
gerhana, jenazah dan qadha’ shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu
larangan shalat.

Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada
hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, “Tidak ada shalat sesudah Subuh
hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari
terbenam” Begitu pula hadits, “Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kami shalat di dalamnya”

Sedangkan As-Syafi’i dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh.
Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan
pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini
dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, “Barangsiapa tidur hingga
ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi
mengingatnya”. Begitu pula hadits, “Sesungguhnya matahari dan rembulan
merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian
melihatnya, maka dirikanlah shalat”.

Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari
satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan
shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan
pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara
dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan
tersebut bisa memperbanyak 

[assunnah] Shalat sunnah, adzan dan iqamah

2007-01-19 Terurut Topik panji suwito
Assalamualaikum

ana punya permasalah yang sering menjadi dilema
1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan
dikumandangkan,
apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung menjawab adzan.
ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah wajib
tapi pernah juga ana membaca sunnah..
2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah dikundangkan
3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat tahiyatul
masjid
seperti ketika akan shalat jumat.. karena mendengarkan ceramah
jumat lebih wajib hukumnya
   ketimbang menjawab adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/