RE: [assunnah]>>Tanya : Fidyah dengan uang untuk jihad<
From: yayatsug...@yahoo.com Date: Thu, 27 Jun 2013 14:39:07 + Ikhwani wa akhwati fidiin adakah diantara teman-teman yang tahu mengenai pertanyaan berikut ini: 1. Apakah bisa diqiyaskan jika mau bayar fidiyah saum dengan uang. (Tidak langsung memberikan makanan kepada kaum duafa? 2. Bisa tidak kalau uang tersebut kita infakan dijalan jihad harta untuk suriah? Syukran atas jawaban. 1. Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Contoh lain, yaitu fidyah puasa yang berkaitan dengan orang yang sudah tua dan sakit parah, sehingga tidak bisa melaksanakan ibadah puasa. Allah Azza wa Jalla mewajibkan kepada mereka untuk memberikan makan satu orang fakir sebagai ganti puasa satu hari. Allah berfirman : وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin". [3] Begitu juga memberikan makanan dalam masalah kaffarah, seperti kafarah zihar (menyamakan punggung isteri dengan punggung ibu), kaffarah karena melakukan hubungan suami isteri saat siang bulan Ramadhan dan kaffarat sumpah. Begitu pulalah mengeluarkan makanan untuk zakat fithri. Semua jenis ibadah ini harus menyerahkan makanan, tidak cukup dengan cara mengeluarkan uang. Karena (membayar dengan uang) itu termasuk merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan. Karena Allah Azza wa Jalla mengatakan "dengan memberikan makanan." Oleh karena itu, wajib berpegang dengannya. Barangsiapa yang tidak berpegang dengannya, berarti dia telah merubah ibadah dari jenis yang diwajibkan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0/membayar-zakat-fithri-qurban-dan-aqiqah-dengan-uang/ 2.DEFINISI FIDYAH Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [1]. Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH. Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya. Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah. Berkata Imam An Nawawi: "(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada". Imam An Nawawi juga berkata: "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan. Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja". [17] Ukuran Satu Mud. Satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha' nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. [18] Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram. [19] Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha' (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.
[assunnah] Tanya : Fidyah dengan uang untuk jihad
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwani wa akhwati fidiin adakah diantara teman-teman yang tahu mengenai pertanyaan berikut ini: 1. Apakah bisa diqiyaskan jika mau bayar fidiyah saum dengan uang. (Tidak langsung memberikan makanan kepada kaum duafa? 2. Bisa tidak kalau uang tersebut kita infakan dijalan jihad harta untuk suriah? Syukran atas jawaban. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Yayat Pamulang Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Fidyah dengan uang<
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua. Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil). Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan". untuk info lebih lengkap silakan klik http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0 Barokallohu fiykum, Abu Hamzah Undergraduate Student Universitas Airlangga Faculty of Economics and Business | Department of Accountancy Jalan Airlangga no. 4 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia 2011/8/3 Agus Muryono > Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh > Ikhwan dan ustadz > Istri saya sedang hamil bila dia tidak kuat untuk berpuasa bolehkan > membayar fidyah dengan uang, bila boleh bagaimana caranya? > Jazaka Allahu khoir > Muryono > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Fidyah dengan uang
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ikhwan dan ustadz Istri saya sedang hamil bila dia tidak kuat untuk berpuasa bolehkan membayar fidyah dengan uang, bila boleh bagaimana caranya? Jazaka Allahu khoir Muryono Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Fidyah dengan uang<
Assalamu 'alaikum, Ikhwan rohimakumullahu, Dalil tentang fidyah adalah qoth'i (baku, putus, tetap). Bahwa fidyah adalah memberi makan orang miskin, seperti dalam surat Al-Baqoroh: 184. Meskipun ayat ini manshuk oleh ayat berikutnya, tetapi bukan hukum fidyahnya yang mansukh melainkan hukum bolehnya memilih antara berpuasa dan membayar fidyah. maka dengan ayat Al-Baqoroh: 185 semua mu'min wajib puasa ketika telah melihat bulan, dan tidak boleh memilih membayar fidyah saja, kecuali orang-orang yang digolongkan mendapatkan rukhsoh untuk tidak berpuasa. (Sila mengacu pada tafsir Ibnu Katsir atau Kitab Fat-hul Bari Ibnu Hajar, Kitab Puasa). atsar yang shohih dari sahabat anas ibn malik rodhiyallahu anhu, memberi keterangan yang lebih menjelaskan pengamalan tentang fidyah, yakni adalah memberi makan orangn miskin, karena dikatakan dalam atsar tersebut ketika beliau rodhiyallahu 'anhu telah tua dan tidak sanggup lagi berpuasa, maka ketika romadhon datang, anas ibn malik rodhiyallahu 'anhu mendatangkan 30 orang miskin untuk diberi makan, bukan diberi uang, padahal pada saat itu ada dinar dan dirham. dan beliau tidak berpuasa. Wallahu a'lam. Dan pendapat, bahwa fidyah adalah memberi makan orang miskin, adalah pendapat yang adil dan benar dari para imam. Insya Allah Ta'ala. Semoga bermanfaat. Abu Yusuf Hafidz --- On Mon, 9/6/10, Hana wrote: From: Hana Subject: [assunnah] Tanya : Fidyah dengan uang To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, September 6, 2010, 8:06 PM Assalamualaikum..., Mohon bantuan penjelasan tentang membayar fidyah dengan uang,apakah di perbolehkan?karena sebagian ulama,ada yang membolehkan.Jazakallah khairan. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Fidyah dengan uang
Assalamualaikum..., Mohon bantuan penjelasan tentang membayar fidyah dengan uang,apakah di perbolehkan?karena sebagian ulama,ada yang membolehkan.Jazakallah khairan. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/