Re: [assunnah]>>Tanya : Hukum sunat bagi wanita<
walaykumussalam warahmatullah menyunat anak wanita diperbolehkan, dengan syarat kita mengisi pernyataan. memang dokter tidak merekomendasikan, tapi kita tetap boleh menyunatnya. jadi tidak ada itu yang namanya dihukum. (berdasarkan pengalaman ana di RSI2 surabaya) > > divo ariyuda <[EMAIL PROTECTED]> > From: izza al fatih > Sent: Monday, October 01, 20071:45 PM > assalamualaikumwarohmatullohi wabarkatuh > ana mau tanya, bagaimanakah hukum sunat bagi wanita, rencanany ana mau > menyunatanak perempuan ana di rumah sakit tepat lahirny, tapi pihak RS. > menolak,katanya sekarang sudah ada Undang-undang pelarangan sunat bagi > bayi perempuan,bahkan dokter yg menyunat akan d hukum, apakah ini benar > adany? mohonbantuanny, mohon maaf bila masalah ini sudah pernah d > bahas.. jazakumullohikhoir... > wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuuh -- Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi 0856-336-4677 Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya : Hukum sunat bagi wanita<
Assalamu'alaikum, Maaf, hanya ingin berkomentar saja mengenai khitan untuk perempuan. Masalah khitan Ini sudah menjadi polemik di masyarakat kita saat ini. Pemerintah, melalui DepKes, dimotori oleh Barat dan antek-2nya mempropagandakan keburukan khitan bagi perempuan. Menurut mereka, perempuan yang dikhitan, kelak dewasanya akan menjadi frigid lah, tidak bisa menikmati seks lah, tidak bisa memuaskan suamilah, HAM lah dan segala macam alasan lain yang secara tidak langsung menuding Islam sebagai penyebabnya. Informasi bahwa perempuan yang dikhitan akan menjadi frigid, tidak bisa memuaskan suami, atau apapun lah, berasal dari mana? Apakah dari sumber atau nash yang benar? Pendapat siapakah itu, data darimana mereka peroleh? Siapa korespondennya? Apakah itu hanya propaganda dari kaum feminis, atau kaum-2 lain yang berusaha memojokkan Islam dari berbagai cara? Sehingga kalau kita cermati, mereka sebenarnya telah menuding Islam menjadi penyebabnya timbulnya keburukan-2 akibat dilakukannya khitan tersebut, karena Islam membolehkan khitan dan menganggapnya mulia bagi perempuan tersebut. Saya pribadi berpendapat, berdasarkan keterangan di bawah (dari berbagai sumber), bahwa khitan tidak dilarang dalam Islam. Rasul menyerahkannya kepada budaya setempat, bila memang kebiasaan yang berlaku adalah dikhitan, maka khitanlah. Tapi yang terjadi sekarang di Indonesia adalah PEMAKSAAAN PELARANGAN KHITAN BAGI PEREMPUAN! Ini benar-2 luar biasa. Pejabat-2 kita di DEPKES berani melarang untuk sesuatu yang TIDAK DILARANG OLEH ALLAH SWT DAN RASULNYA! Pejabat-2 di DEPKES lebih tunduk dan patuh kepada Tuhan mereka, yaitu negara barat dan LSM-LSMnya. Na'udzubillah! Maka mungkin sebaiknya yang dapat kita lakukan adalah, carilah dokter yang muslim, atau rumah sakit muslim. Bawalah informasi mengenai khitan ini. Jelaskanlah kepada mereka, bahwa ISLAM TIDAK MELARANG KHITAN. Jadi bila Allah dan Rasul tidak melarang, lantas kenapa kita harus menyerukan untuk melarangnya? Siapkah mereka menanggung dosa karena MENGHARAMKAN APA YANG DIHALALKAN ALLAH? Bukankah yang wajib kita lakukan sebagai hamba Allah yang taat adalah hanya sami'na wa atho'na. Kami dengar dan kami taat. Dan bukankah Allah itu benar, dan Rasul itu benar. Jadi, tidak sepatutnya kita melarang apa yang tidak dilarang oleh Rasullullah. Dan untuk kepada mereka yang bekerja di DINAS KESEHATAN, (dan mungkin mohon disampaikan kepada mereka yang mempunyai saudara yang bekerja di instansi tersebut), yang sebaiknya tindakan pemerintah terhadap masalah khitan ini, adalah hendaknya membiarkan masyarakat atau orang tua si anak (bayi) perempuan itu memutuskan sendiri apakah mereka akan mengkhitan anaknya atau tidak. Bila ingin menkhitan, monggo, ini ada dalilnya. Hukumnya sunnah dan mulia bagi yang dikhitan. Bila tidak, juga tidak apa-2, ini juga ada dalilnya. 'Kan hukumnya sunnah, terserah mau dilakukan atau tidak. Jadi biarkan masyarakat memilih. JANGAN DILARANG, dan jangan dipaksakan untuk TIDAK BOLEH DILAKUKAN! Malah sampe' mengancam dokternya lagi. Apalagi secara khusus dipaksakan (oleh pemerintah) ke setiap RS pemerintah dan swasta, dan instansi2 kesehatan lainnya tentang larangan berkhitan tersebut berdasarkan sumber-2 yang tidak jelas. Bila DEPKES berani MENGHARAMKAN khitan untuk perempuan (saya anggap pelarangan mereka = pengharaman), maka berarti mereka telah berani MENANTANG ALLAH! Maka, yakinlah bahwa penentang-2 Allah tidak akan selamat. Dan juga perlu diingat bagi mereka yang menerima dana asing, campur tangan asing (melalui lembaga donor dan NGO asing) terhadap DepKes itu besar,. dan biasanya (pasti) ada timbal baliknya. Bagi saya, tidak masalah apakah dikhitan atau tidak. Karena memang hukumnya jelas, sunnah. Yang jadi masalah adalah pengingkaran atas sunnah rasul. Dosanya besar. Jadi sebaiknya PEMERINTAH menanggapi masalah khitan secara bijak saja. Serahkan kepada umat Islam aja. Yang mau mengikuti sunnah, silakan. Tidak juga gak apa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh Zulyan = divo ariyuda <[EMAIL PROTECTED]> From: izza al fatih Sent: Monday, October 01, 20071:45 PM assalamualaikumwarohmatullohi wabarkatuh ana mau tanya, bagaimanakah hukum sunat bagi wanita, rencanany ana mau menyunatanak perempuan ana di rumah sakit tepat lahirny, tapi pihak RS. menolak,katanya sekarang sudah ada Undang-undang pelarangan sunat bagi bayi perempuan,bahkan dokter yg menyunat akan d hukum, apakah ini benar adany? mohonbantuanny, mohon maaf bila masalah ini sudah pernah d bahas.. jazakumullohikhoir... wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuuh Waalaykumsalam warohmatulloh Ana perlu sampaikan, dalam masalah iniulama berberda pendapat ada sebagian yang Mewajibkan, ada yang mengatakan sunnahberikut ana kasih artikel yang insya Alloh bias Menjadi bahan perbandingan HUKUM KHITAN BAGI WANITA Oleh Syaikh Muhammad Nashirud
RE: [assunnah]>> Tanya : Hukum sunat bagi wanita<
From: izza al fatih Sent: Monday, October 01, 20071:45 PM assalamualaikumwarohmatullohi wabarkatuh ana mau tanya, bagaimanakah hukum sunat bagi wanita, rencanany ana mau menyunatanak perempuan ana di rumah sakit tepat lahirny, tapi pihak RS. menolak,katanya sekarang sudah ada Undang-undang pelarangan sunat bagi bayi perempuan,bahkan dokter yg menyunat akan d hukum, apakah ini benar adany? mohonbantuanny, mohon maaf bila masalah ini sudah pernah d bahas.. jazakumullohikhoir... wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuuh Waalaykumsalam warohmatulloh Ana perlu sampaikan, dalam masalah iniulama berberda pendapat ada sebagian yang Mewajibkan, ada yang mengatakan sunnahberikut ana kasih artikel yang insya Alloh bias Menjadi bahan perbandingan HUKUM KHITAN BAGI WANITA Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/800/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan(sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" Jawaban. Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satuhadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanitayang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbedaantara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranyaperlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usahdi potong. [Disalin dari Kitab Majmuââ¬â¢ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisiIndonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] HUKUM KHITANBAGI ANAK PEREMPUAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anakperempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". Jawaban. Khitanbagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wasallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima,di antaranya khitan.Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, iaberkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dankehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kamiberkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallammenghalalkan khitanbagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kamitidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?" Jawaban. Khitanbagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulukemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih] Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jamiââ¬â¢ah LilMarââ¬â¢atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3hal 121-122 Darul Haq] BAGAIMANAHUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukumberkhitan bagi laki-laki dan perempuan?" Jawaban. Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengankebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dansunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitanbagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanyashalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, makakencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitudan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakitwaktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila adasesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis. Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnyaterdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkaitdengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit. Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidaktakut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaanatau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajibdengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karenatakut akan ada kerusakan atau ada bahaya. Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-lakisebagai berikut. Pertama. Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkh
[assunnah] Tanya : Hukum sunat bagi wanita
assalamualaikum warohmatullohi wabarkatuh ana mau tanya, bagaimanakah hukum sunat bagi wanita, rencanany ana mau menyunat anak perempuan ana di rumah sakit tepat lahirny, tapi pihak RS. menolak, katanya sekarang sudah ada Undang-undang pelarangan sunat bagi bayi perempuan, bahkan dokter yg menyunat akan d hukum, apakah ini benar adany? mohon bantuanny, mohon maaf bila masalah ini sudah pernah d bahas.. jazakumullohi khoir... wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuuh - Tonight's top picks. What will you watch tonight? Preview the hottest shows on Yahoo! TV. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/