Bls: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-06 Terurut Topik Arief Firdaus
Sya sangat setuju dengan pendapat abu zaid.
Marilah kita di dalam berdiskusi di dalam milis ini bertutur kata yang lembut 
dan sopan karena semua disini adalah muslim yang insya Allah ingin mengikuti 
sunnah Nabi-Nya yang mulia, Jika ingin menjawab atau membalas sebuah tanggapan, 
sebaiknya bacalah terlebih dahulu berkali-kali pertanyaan atau tanggapan dari 
seseorang di milis ini sehingga tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari. 
Jika memang tidak bisa memberikan jawaban atau pun tanggapan yang baik 
sebaiknya 
tidak berkomentar apa pun di dalam suatu maslaah di milis ini. Jika memang ada 
sebuah kesalahan jawaban atau tanggapan, berilah jawaban atau tanggapan yang 
lebih  lembut dan lebih sopan dan jangan terbawa emosi.
 
Sungguh, ahlus sunnah di zaman sekarang ini sangat sedikit sekali. Lalu apakah 
jumlah yang sangat sedikit sekali itu harus berkurang lagi hanya karena tingkah 
laku kita yang mengaku ahlus sunnah tetapi tidak mengikuti akhlak ahlus sunnah?


Dari: Abu Zaid 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 11:36:50
Judul: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Hayyakallah... semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita rahmat & 
hidayahNya...
Izinkan ana mengutarakan pendapat ana dlm masalah ini...

Sebenarnya yang ditanya dari akhuna Hendri adalah apa hukum syar'i menikah 
dengan saudara sepupu ?
InsyaAlloh sudah jelas bahwa tidak ada larangan syari'at didlam masalah ini, 
alias halal atau diperbolehkan. 

Contoh yang paling nyata adalah menikahnya Fathimah binti Rasulillah 
shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan sahabat Ali bin Abi Tholib yg mana keduanya adalah 
masih saudara dekat. Tetapi dari mereka lahirlah Hasan & Husain. Subhanalloh
Tentunya salah satu yg paling utama dari menikah adalah niat, apakah krn Alloh 
ataukah krn dunia... karena ini niscaya akan banyak mempengaruhi kehidupan 
pernikahan yg akan kita alami nantinya, terlebih jika kita menginginkan 
pernikahan yg langgeng sampai di surga kelak, maka niat karena Alloh adalah 
komponen utama yg harus selalu kita tinjau kembali agar niat kita tetap & 
selalu 
istiqomah krn Alloh, baik ketika akan menikah sampai ketika sudah 
menjalaninya. Semoga dgn niat menikah krn Alloh, maka Alloh akan memberikan 
keturunan2 yg sehat, kuat serta sholeh & sholihah.. amin.

Adapun ketika ada tanggapan dari Prof. Salamun yang mengutarakan pendapatnya 
dari sisi ilmiah/genetika, yang mana insyaAlloh beliau jauh lebih mengetahui 
didlm masalah ini daripada kita semua, dan ternyata setelah dilakukan 
penelitian 
ttg hal ini menurut beliau ada bbrp hal yg perlu dipertimbangkan kembali ketika 
akan menikah dgn saudara sepupu, maka sudah sepantasnya kita mengucapkan 
Jazakumullohu khoiron katsiro. Kita berterima kasih atas kepedulian beliau 
(Prof. Salamun) terhadap ikhwan kita yg menanyakan hal ini.
Apakah pendapat beliau mengubah dari sesuatu yg halal menuju sesuatu yg haram 
 TIDAK kan ?!???

Lalu mengapa sebagian ikhwah menanggapinya dengan kata2 yg kurang enak utk 
dibaca ?? apalagi sampai meng-konfrontasikan pendapat beliau dengan Alloh Azza 
wa Jalla... Subhanalloh sesungguhnya apa yang engkau inginkan dari 
saudaramu 
ini ya akhi apakah kebaikan atau bukan...
jika engkau menginginkan kebaikan bagi saudaramu, maka hendaknya engkau 
bersikap 
lembut dalam mengutarakan pendapatmu 

Bukankah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita utk bersikap 
& berkata dgn lemah lembut dgn perkataan yg terbaik ???
Bukankah Alloh Azza wa Jalla menyuruh Nabi Musa 'alaihi wa sallam untuk 
berdakwah kepada Fir'aun dengan perkataan yg terbaik ??? 

"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas;  
maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut,  
mudah-mudahan ia ingat atau takut." (QS. Thaahaa : 43-44, copas dr Alqur'an 
Digital)

Apakah pendapat yg beliau ucapkan lebih buruk daripada Fir'aun yg mengaku 
sebagai Robb semesta alam ???

Ya ikhwah fillah di milis Assunnah yg kami cintai krn Alloh marilah kita 
berusaha selalu bersikap khusnudzon terhadap saudara kita, selama masih ada 
celah utk berpikir khusnudzon ttg saudara kita, maka ayo kita lakukan... buang 
jauh2 prasangka buruk (su'udzon) kita thd saudara kita di milis ini baik itu 
dgn 
pendapat & tulisan kita yg kurang enak untuk dibaca orang lain...

Semoga yg sedikit ini bermanfaat buat kita semua.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Akhukum fillah Abu Zaid
"yang masih awam dlm masalah genetika maupun dienul islam"




2011/1/5 Aboe Hanifa 

Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa 
Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara) keliru, 
apakah 'ilmu' kedokter

Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-06 Terurut Topik mas agus
Assalamu'alaikum
Bismillah, 
Ana kira perbincangan masalah menikah dengan sepupu lebih baik diakhiri 
ana ucapkan jazzakumullah khoiron untuk yang sudah memaparkan
baik secara syar'i maupun secara ilmiah sehingga kita yang ada dimillist ini 
bertambah pengetahuan
Wassalamu'alaikum

Abu Ro'fah 


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-06 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Apabila pernikahan antar kerabat(sepupu) akan berakibat tidak baik bagi 
keturunannya. Tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
menikahkan putrinya Fatimah dengan anak pamannya Ali bin Abi Thalib 
Radhiyallahu 'anhu.

Justru dari pernikahan tersebut lahirlah seorang sayyid (pemuka) dari para 
pemuda ahli sorga yaitu Husain Radhiyallahu 'anhu.

Silakan baca biografinya di http://almanhaj.or.id/content/2608/slash/0

Adapun,penjelasan tentang DOWN SYNDROM PADA ANAK,silakan baca di 
http://varyaskep.wordpress.com/2009/01/21/down-syndrom-pada-anak/

Wallahu a'lam
>>
From: dedyherdiy...@yahoo.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 -0800
Afwan Ana urun rembuk nih,
Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat 
berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA 
di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak 
saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down 
Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter 
yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down 
Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu 
dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga).
Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar 
lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita.
Semoga Bermanfaat
Barokallahu Fik
Abu Rifqi
>>
From: Tony Zatmiko 
Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 
dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.
abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0
Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Dari: "hen...@the.net.id" 
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057





  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-06 Terurut Topik Ahmad Ridha
2011/1/5 dedy herdiyono 

Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa
> seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya
> karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan
> Keluarga).
>

Akhi, saya meragukan informasi tersebut, karena Down Syndrome, setahu saya,
bukan disebabkan oleh faktor gen resesif.  Salah satu faktor yang
berpengaruh besar terhadap risiko Down Syndrome adalah usia ibu; semakin tua
usia ibu ketika hamil, semakin tinggi risikonya.

Lihat:

http://www.hgc.gov.uk/Client/Content.asp?ContentId=741
http://www.guardian.co.uk/science/2008/may/11/genetics.medicalresearch
http://en.wikipedia.org/wiki/Down_syndrome

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Ahmad Ridha
Ikhwah, ana tidak melihat bahwa Pak Salamun mengatakan bahwa menikah dengan
sepupu adalah haram.  Yang beliau sampaikan bahwa ada risiko dari sisi
genetika.  Perkara yang halal bisa saja memiliki risiko (contoh mudah:
makanan yang halal pun bisa memiliki risiko kesehatan).

Allahu Ta'aala a'laam.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Abu Zaid
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Hayyakallah... semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita rahmat &
hidayahNya...
Izinkan ana mengutarakan pendapat ana dlm masalah ini...

Sebenarnya yang ditanya dari akhuna Hendri adalah apa hukum syar'i menikah
dengan saudara sepupu ?
InsyaAlloh sudah jelas bahwa tidak ada larangan syari'at didlam masalah ini,
alias halal atau diperbolehkan.
Contoh yang paling nyata adalah menikahnya Fathimah binti Rasulillah
shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat Ali bin Abi Tholib yg mana
keduanya adalah masih saudara dekat. Tetapi dari mereka lahirlah Hasan &
Husain. Subhanalloh
Tentunya salah satu yg paling utama dari menikah adalah niat, apakah krn
Alloh ataukah krn dunia... karena ini niscaya akan banyak mempengaruhi
kehidupan pernikahan yg akan kita alami nantinya, terlebih jika kita
menginginkan pernikahan yg langgeng sampai di surga kelak, maka niat karena
Alloh adalah komponen utama yg harus selalu kita tinjau kembali agar niat
kita tetap & selalu istiqomah krn Alloh, baik ketika akan menikah sampai
ketika sudah menjalaninya. Semoga dgn niat menikah krn Alloh, maka Alloh
akan memberikan keturunan2 yg sehat, kuat serta sholeh & sholihah.. amin.

Adapun ketika ada tanggapan dari Prof. Salamun yang mengutarakan pendapatnya
dari sisi ilmiah/genetika, yang mana insyaAlloh beliau jauh lebih mengetahui
didlm masalah ini daripada kita semua, dan ternyata setelah dilakukan
penelitian ttg hal ini menurut beliau ada bbrp hal yg perlu dipertimbangkan
kembali ketika akan menikah dgn saudara sepupu, maka sudah sepantasnya kita
mengucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro. Kita berterima kasih atas
kepedulian beliau (Prof. Salamun) terhadap ikhwan kita yg menanyakan hal
ini.
Apakah pendapat beliau mengubah dari sesuatu yg halal menuju sesuatu yg
haram  TIDAK kan ?!???

Lalu mengapa sebagian ikhwah menanggapinya dengan kata2 yg kurang enak utk
dibaca ?? apalagi sampai meng-konfrontasikan pendapat beliau dengan Alloh
Azza wa Jalla... Subhanalloh sesungguhnya apa yang engkau inginkan dari
saudaramu ini ya akhi apakah kebaikan atau bukan...
jika engkau menginginkan kebaikan bagi saudaramu, maka hendaknya engkau
bersikap lembut dalam mengutarakan pendapatmu

Bukankah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita utk
bersikap & berkata dgn lemah lembut dgn perkataan yg terbaik ???
Bukankah Alloh Azza wa Jalla menyuruh Nabi Musa 'alaihi wa sallam untuk
berdakwah kepada Fir'aun dengan perkataan yg terbaik ???
"*Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui
batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah
lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut*." (QS. Thaahaa : 43-44, copas dr
Alqur'an Digital)

Apakah pendapat yg beliau ucapkan lebih buruk daripada Fir'aun yg mengaku
sebagai Robb semesta alam ???

Ya ikhwah fillah di milis Assunnah yg kami cintai krn Alloh marilah kita
berusaha selalu bersikap khusnudzon terhadap saudara kita, selama masih ada
celah utk berpikir khusnudzon ttg saudara kita, maka ayo kita lakukan...
buang jauh2 prasangka buruk (su'udzon) kita thd saudara kita di milis ini
baik itu dgn pendapat & tulisan kita yg kurang enak untuk dibaca orang
lain...

Semoga yg sedikit ini bermanfaat buat kita semua.

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Akhukum fillah Abu Zaid
"yang masih awam dlm masalah genetika maupun dienul islam"



2011/1/5 Aboe Hanifa 

>   Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH
> Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat
> Al-Baqara) keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul dari ilmunya
> ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita
> semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala
> MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb.
>
> Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui
> dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya.
>
> jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya.
> aboe Hanifa.
>
> 
> From: Dr.Salamun Sastra >
>  Wassalamualaikum wr wb
> Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi
> apabila terjadi oernikahan antar sepupu.
> Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian
> sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul
> dan ada yang recessive jadi tidak akan
> muncul karena tertekan oleh pasangannya.
>
> Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang
> sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan
> menonjol.
>
> Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan
> suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit.
> Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul
> bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain
> penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia,

Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik doktermuin
بسم الله الر حمن الر حيم 
Maaf, mau menanggapi masalah ini.
1. Tidak diragukan bhw hukum Alloh  سبحانه وتعالى adl baik & membawa manfaat.
2. Islam itu lengkap, dlm kondisi apapun Islam mengaturnya. 
3. Hukum didlm Islam itu sesuai dengan keadaan tertentu, artinya bukan mutlak 
yang tidak bisa berubah. Sebagaimana uban tidak boleh disemir dengan warna 
hitam, tetapi bila dlm kondisi perang boleh menyemir dengan warna hitam 
(sebagaiman penjelasan Ust. DR. Ali Musri Semjan Putra)
4. Secara hukum asal sepupu boleh dinikahi.
5. Bila dari jalur keturunan keatas (bpk, ibu, kakek-nenek, dst) memang ada 
riwayat kecacatan (genetik) yang dominan, yang sangat dimngknkan akan 
diturunkan dengan menikahi sepupu, maka pertimbangan untuk hal ini tidaklah 
salah. Walau tidak mengubah hukum menjadi harom.
Sebagai contoh sejenis, bila diketahui punya gol. Darah Rh +, kmd calon Rh -, 
maka mempertimbangkn untuk tidak melanjutkan pernikahan adl suatu hal yang 
boleh.
Bila seseorang punya penyakit jantung, ginjal atau yang lain yang menghrsknnya 
meninggalkan daging kambing secara ilmu medis, maka menjadilah harom minimal 
makruh daging kambing tsb baginya. 
Apakah akan kita katakan tunjukkanlah dalil haromnya makan daging kambing? Krn 
setahu saya ada kaidah menhilangkan madhorot lbh diutamakan drpd mengambil 
manfaat.
6. Pertimbangan menggagalkan pernikahan hanya krn grs keturunan yang dekat, 
yang menurut ilmu genetika tidak baik, tnp ada indikasi kuat dengan bukti2 yang 
mengarah kesana, adl suatu pertimbangan yang meremehkan hukum asal dlm dienul 
Islam.
7. Mengatakan bhw hukum Islam mutlak yang tidak memperhitungkn keadaan yang 
dihukumi, saya kawatir merupaka pendpt yang ghuluw dlm beragama. 
8. Hampir semua hukum didalam Islam perlu perincian.
Semoga bermanfaat
Maaf sekali lagi bukan menggurui, krn saya bukan ustad.
Tolong ada ustad yang mengoreksi bila ada kesalahan. Hanya sekedar share.
Walloohu'alam
dari hamba Alloh yg sll butuh ampunan-Nya®

-Original Message-
From: dedy herdiyono 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Afwan Ana urun rembuk nih,
Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat 
berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA 
di 
rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak 
saya 
di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down 
Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter 
yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down 
Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu 
dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga).
Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar 
lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita.

Semoga Bermanfaat
Barokallahu Fik

Abu Rifqi


From: Tony Zatmiko 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]


Dari: "hen...@the.net.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*&g

RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Fadhil Baadilla
Assalamualaikum

Afwan akhi fillah,  
Saya hanya sekedar saran saja, dan bukan mau mebela salah satu pendapat disini 
tapi baiknya kita jangan dulu berburuk sangka terhadapt sesama saudara seiman 
kitaSaya kira Prof. Salamun dari awal postingnya sudah menekankan bahwa 
beliau hanya menerangkan dari segi manfaat dan keilmuan beliau saja bukan dari 
segi syariat dimana beliau pun didalam postingnya tidak mengharamkan hal 
tersebut...

Dan para ulamapun kalau tidak salah telah menjelaskan masalah ini mengenai 
nikah dengan kerabat dekat.

Semoga kita semua selalu di rahmati Allah Azza Wa Jall.
Jazakumullahu Khairan
Abu Zahra

PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada 
hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa 
menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. 
Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?.

Jawaban.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk 
ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya :

"Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua 
orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai 
onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : 
"Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia 
berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : 
"Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu 
mungkin juga karena pengaruh keturunan".

Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, 
tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan 
agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan 
kecelakaan".

Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus 
agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau 
orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga 
rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang 
diharamkan Allah

[Fatawa Al-Mar'ah, hal.57]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 

 
From: Aboe Hanifa [mailto:aboe_han...@yahoo.com] 
Sent: Wednesday, 5 January 2011 11:43 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<


Assalamoe3laekoem 
Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa 
Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)keliru, 
apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih ungguldari ilmunya ALLAH Subahnahu wa Ta'ala 
yang menciptakan kita 
semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA 
mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb.

Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari 
pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya.

jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya.
aboe Hanifa.

____________
From: Dr.Salamun Sastra mailto:onco98%40hotmail.com> >
To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> 
Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM
Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi 
apabila terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat 
dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada 
yang recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.

Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan 
menonjol. 

Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan 
keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia
dlsbnya.

Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).
________________
To: assunnah@yah

Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Kepada rekan2 semua, yang saya tangkap dari penjelasan Dr. Salamun hanyalah
hasil penelitian genetika antara pernikahan kerabat dekat. Saya pikir hal
seperti ini tidaklah serta merta mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

Karena jangankan pernikahan antar kerabat dekat, dengan orang yang jauh
kekerabatannya pun (orang lain) terkadang bisa menghasilkan keturunan yang
memiliki kelainan (sifat repressif dominan). Hal ini saya pikir (walaupun
saya bukan ahli biologi atau genetika) amatlah wajar terjadi.

Sebagaimana pada zaman rasul, pernah ada seorang shahabat yang mengadukan
kondisi anaknya yang berkulit hitam, sementara dia dan istrinya berkulit
putih, sehingga dia menduga istrinya berzina. Maka Rasul menjelaskan dengan
mengambil ibarat kuda berkulit putih yang beranak kuda berkulit hitam.
Penjelasannya dalam hadits itu, bahwa mungkin di antara induk kuda dulunya
ada yang berkulit hitam. Saya pikir ini pun sesuai dengan ilmu dalam bidang
genetika.

Juga kasus shahabat Usamah bin Zaid yang nasabnya kepada Zaid bin Haritsah
sempat diragukan oleh kalangan kaum muslimin waktu itu, karena perbedaan
warna kulit juga.

Kasus - kasus di atas hanyalah sekelumit contoh ada kalanya sifat2 yg
dianggap kurang memang sangat wajar muncul dalam sebuah pernikahan (baik yg
kekerabatannya jauh maupun dekat). Hanya kemungkinan munculnya lebih besar
jika kekerabatannya dekat. Namun hal tsb tidaklah serta merta dapat kita
gunakan sebagai dasar untuk melarang apa yg Allah perbolehkan.

Sebagaimana juga dalam kasus pernikahan usia muda. Dunia kedokteran sekarang
tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan pihak ibu (yg masih berusia muda)
dikhawatirkan susah mengalami persalinan, dlsb. Sekali lagi, fakta di atas
tidaklah otomatis membatalkan apa yg sudah diperbolehkan dalam Islam.

Sebagaimana juga dalam kasus khitan pada anak wanita. Dunia kedokteran
sekarang tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan membahayakan. Namun berapa
banyak anak (bayi) wanita sekarang yg dikhitan dan tidak mengalami mudharat
apa pun. Sekali lagi, fakta di atas tidaklah otomatis membatalkan apa yg
sudah disyariatkan dalam Islam.

Kita lihat, shahabat 'Ali radliyallahu 'anhu menikah dengan Fathimah
radliyallaahu 'anhaa, yg notabene juga masih kerabat dekat (anak sepupu,
karena hubungan Rasulullah dengan 'Ali adalah sepupu), namun toh juga
menghasilkan keturunan-keturunan yg berkualitas (Hasan dan Husain
rodliyallaahu 'anhumaa). Intinya, kita tetaplah bertawakkal dan berserah
diri kepada Allah.

Semoga dapat menenangkan rekan-rekan di milis ...

Pada 6 Januari 2011 02.11, Dedhy Prihtiantoro menulis:

>
>
> Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa'
> ayat
> 24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan
> 24,
> dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi
> kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah menghalalkan sesuatu
>
> melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu
> melainkan
> ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun
> hadits
> yang shahih yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami
>
> mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam.
>
> Prof Dr Dedhy
> (bukan ahli genetika)
>
>
> 
> From: Dr.Salamun Sastra >
> To: assunnah@yahoogroups.com 
> Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39
>
> Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
>
> Wassalamualaikum wr wb
> Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi
> apabila
> terjadi oernikahan antar sepupu.
> Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian
> sifat
> dari kedua
> orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang
> recessive jadi tidak akan
> muncul karena tertekan oleh pasangannya.
> Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang
> sangat
> kuat berdampingan
> menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol.
> Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan
> suatu
> sifat yang sangat
> burukumumnya berupa penyakit.
> Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul
> bila dua
> sifat recesives akan
> berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti :
> diabetes,
> hemophillia, myopia
> dlsbnya.
> Semoga bisa diterima.
> Wassalam
> Prof DR Dr KH Salamun Sastra
> (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).
>
> 
> To: assunnah@yahoogroups.com 
> From: tonyzatm...@yahoo.com 
> Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
> Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
>
> waalai

Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Dedhy Prihtiantoro
Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa' ayat 
24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan 24, 
dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi 
kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah�menghalalkan sesuatu 
melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan 
ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun hadits 
yang shahih�yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami 
mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam.

Prof Dr Dedhy
(bukan ahli genetika)


From: Dr.Salamun Sastra 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39
Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi 
apabila
terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat 
dari kedua
orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang 
recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.
Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat 
kuat berdampingan
menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol.
Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat
burukumumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua 
sifat recesives akan
berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, 
hemophillia, myopia
dlsbnya.
Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).


To: assunnah@yahoogroups.com
From: tonyzatm...@yahoo.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]

Dari: "hen...@the.net.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Aboe Hanifa
Assalamoe3laekoem 

Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa 
Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)�keliru, 
apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul�dari ilmunya ALLAH Subahnahu wa 
Ta'ala yang  menciptakan kita 
semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA 
mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb.

Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari 
pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya.

jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya.
aboe Hanifa.


From: Dr.Salamun Sastra 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM
Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<


Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi  
apabila terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat  
dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada 
yang recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.

Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan 
menonjol. 

Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan 
keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia
dlsbnya.

Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).

To: assunnah@yahoogroups.com
From: tonyzatm...@yahoo.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<
 
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]


Dari: "hen...@the.net.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik dedy herdiyono
Afwan Ana urun rembuk nih,
Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat 
berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA 
di 
rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak 
saya 
di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down 
Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter 
yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down 
Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu 
dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga).
Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar 
lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita.

Semoga Bermanfaat
Barokallahu Fik

Abu Rifqi





From: Tony Zatmiko 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<

  
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]


Dari: "hen...@the.net.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057


 


  

RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-05 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
Wassalamualaikum wr wb
Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi 
apabila
terjadi oernikahan antar sepupu.
Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat 
dari kedua
orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang 
recessive jadi tidak akan
muncul karena tertekan oleh pasangannya.
Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang 
sangat kuat berdampingan
menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol.
Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu 
sifat yang sangat
burukumumnya berupa penyakit.
Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila 
dua sifat recesives akan
berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, 
hemophillia, myopia
dlsbnya.
Semoga bisa diterima.
Wassalam
Prof DR Dr KH Salamun Sastra
(mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD).

To: assunnah@yahoogroups.com
From: tonyzatm...@yahoo.com
Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800
Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<<


















 



  



  
  
  waalaikumsalam..

afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 

dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 

menikahi sepupunya, Allahu'alam..

mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.



abu asiyah



[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).

http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0



Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]



Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]





Dari: "hen...@the.net.id" 

Kepada: assunnah@yahoogroups.com

Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18

Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu



Assalamualaikum,

Jika ada yang berkenan 

Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 

tua laki laki mereka sekandung ).



Jaazakumullahu khairon.



Thanks and Best Regards,

Hendri Eka Jaya Putra

Mobile : 08151818057






 









  

Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<

2011-01-04 Terurut Topik Tony Zatmiko
waalaikumsalam..
afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu 
baik 
dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang 
menikahi sepupunya, Allahu'alam..
mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil.

abu asiyah

[2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi).
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0

Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang 
haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24]

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu 
seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2]


Dari: "hen...@the.net.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18
Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu

Assalamualaikum,
Jika ada yang berkenan 
Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang 
tua laki laki mereka sekandung ).

Jaazakumullahu khairon.

Thanks and Best Regards,
Hendri Eka Jaya Putra
Mobile : 08151818057






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/