Bls: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Sya sangat setuju dengan pendapat abu zaid. Marilah kita di dalam berdiskusi di dalam milis ini bertutur kata yang lembut dan sopan karena semua disini adalah muslim yang insya Allah ingin mengikuti sunnah Nabi-Nya yang mulia, Jika ingin menjawab atau membalas sebuah tanggapan, sebaiknya bacalah terlebih dahulu berkali-kali pertanyaan atau tanggapan dari seseorang di milis ini sehingga tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari. Jika memang tidak bisa memberikan jawaban atau pun tanggapan yang baik sebaiknya tidak berkomentar apa pun di dalam suatu maslaah di milis ini. Jika memang ada sebuah kesalahan jawaban atau tanggapan, berilah jawaban atau tanggapan yang lebih lembut dan lebih sopan dan jangan terbawa emosi. Sungguh, ahlus sunnah di zaman sekarang ini sangat sedikit sekali. Lalu apakah jumlah yang sangat sedikit sekali itu harus berkurang lagi hanya karena tingkah laku kita yang mengaku ahlus sunnah tetapi tidak mengikuti akhlak ahlus sunnah? Dari: Abu Zaid Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 11:36:50 Judul: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Hayyakallah... semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita rahmat & hidayahNya... Izinkan ana mengutarakan pendapat ana dlm masalah ini... Sebenarnya yang ditanya dari akhuna Hendri adalah apa hukum syar'i menikah dengan saudara sepupu ? InsyaAlloh sudah jelas bahwa tidak ada larangan syari'at didlam masalah ini, alias halal atau diperbolehkan. Contoh yang paling nyata adalah menikahnya Fathimah binti Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat Ali bin Abi Tholib yg mana keduanya adalah masih saudara dekat. Tetapi dari mereka lahirlah Hasan & Husain. Subhanalloh Tentunya salah satu yg paling utama dari menikah adalah niat, apakah krn Alloh ataukah krn dunia... karena ini niscaya akan banyak mempengaruhi kehidupan pernikahan yg akan kita alami nantinya, terlebih jika kita menginginkan pernikahan yg langgeng sampai di surga kelak, maka niat karena Alloh adalah komponen utama yg harus selalu kita tinjau kembali agar niat kita tetap & selalu istiqomah krn Alloh, baik ketika akan menikah sampai ketika sudah menjalaninya. Semoga dgn niat menikah krn Alloh, maka Alloh akan memberikan keturunan2 yg sehat, kuat serta sholeh & sholihah.. amin. Adapun ketika ada tanggapan dari Prof. Salamun yang mengutarakan pendapatnya dari sisi ilmiah/genetika, yang mana insyaAlloh beliau jauh lebih mengetahui didlm masalah ini daripada kita semua, dan ternyata setelah dilakukan penelitian ttg hal ini menurut beliau ada bbrp hal yg perlu dipertimbangkan kembali ketika akan menikah dgn saudara sepupu, maka sudah sepantasnya kita mengucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro. Kita berterima kasih atas kepedulian beliau (Prof. Salamun) terhadap ikhwan kita yg menanyakan hal ini. Apakah pendapat beliau mengubah dari sesuatu yg halal menuju sesuatu yg haram TIDAK kan ?!??? Lalu mengapa sebagian ikhwah menanggapinya dengan kata2 yg kurang enak utk dibaca ?? apalagi sampai meng-konfrontasikan pendapat beliau dengan Alloh Azza wa Jalla... Subhanalloh sesungguhnya apa yang engkau inginkan dari saudaramu ini ya akhi apakah kebaikan atau bukan... jika engkau menginginkan kebaikan bagi saudaramu, maka hendaknya engkau bersikap lembut dalam mengutarakan pendapatmu Bukankah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita utk bersikap & berkata dgn lemah lembut dgn perkataan yg terbaik ??? Bukankah Alloh Azza wa Jalla menyuruh Nabi Musa 'alaihi wa sallam untuk berdakwah kepada Fir'aun dengan perkataan yg terbaik ??? "Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." (QS. Thaahaa : 43-44, copas dr Alqur'an Digital) Apakah pendapat yg beliau ucapkan lebih buruk daripada Fir'aun yg mengaku sebagai Robb semesta alam ??? Ya ikhwah fillah di milis Assunnah yg kami cintai krn Alloh marilah kita berusaha selalu bersikap khusnudzon terhadap saudara kita, selama masih ada celah utk berpikir khusnudzon ttg saudara kita, maka ayo kita lakukan... buang jauh2 prasangka buruk (su'udzon) kita thd saudara kita di milis ini baik itu dgn pendapat & tulisan kita yg kurang enak untuk dibaca orang lain... Semoga yg sedikit ini bermanfaat buat kita semua. Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Akhukum fillah Abu Zaid "yang masih awam dlm masalah genetika maupun dienul islam" 2011/1/5 Aboe Hanifa Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara) keliru, apakah 'ilmu' kedokter
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Assalamu'alaikum Bismillah, Ana kira perbincangan masalah menikah dengan sepupu lebih baik diakhiri ana ucapkan jazzakumullah khoiron untuk yang sudah memaparkan baik secara syar'i maupun secara ilmiah sehingga kita yang ada dimillist ini bertambah pengetahuan Wassalamu'alaikum Abu Ro'fah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Apabila pernikahan antar kerabat(sepupu) akan berakibat tidak baik bagi keturunannya. Tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menikahkan putrinya Fatimah dengan anak pamannya Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Justru dari pernikahan tersebut lahirlah seorang sayyid (pemuka) dari para pemuda ahli sorga yaitu Husain Radhiyallahu 'anhu. Silakan baca biografinya di http://almanhaj.or.id/content/2608/slash/0 Adapun,penjelasan tentang DOWN SYNDROM PADA ANAK,silakan baca di http://varyaskep.wordpress.com/2009/01/21/down-syndrom-pada-anak/ Wallahu a'lam >> From: dedyherdiy...@yahoo.com Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 -0800 Afwan Ana urun rembuk nih, Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga). Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita. Semoga Bermanfaat Barokallahu Fik Abu Rifqi >> From: Tony Zatmiko Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Dari: "hen...@the.net.id" Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
2011/1/5 dedy herdiyono Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa > seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya > karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan > Keluarga). > Akhi, saya meragukan informasi tersebut, karena Down Syndrome, setahu saya, bukan disebabkan oleh faktor gen resesif. Salah satu faktor yang berpengaruh besar terhadap risiko Down Syndrome adalah usia ibu; semakin tua usia ibu ketika hamil, semakin tinggi risikonya. Lihat: http://www.hgc.gov.uk/Client/Content.asp?ContentId=741 http://www.guardian.co.uk/science/2008/may/11/genetics.medicalresearch http://en.wikipedia.org/wiki/Down_syndrome -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Ikhwah, ana tidak melihat bahwa Pak Salamun mengatakan bahwa menikah dengan sepupu adalah haram. Yang beliau sampaikan bahwa ada risiko dari sisi genetika. Perkara yang halal bisa saja memiliki risiko (contoh mudah: makanan yang halal pun bisa memiliki risiko kesehatan). Allahu Ta'aala a'laam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh. Hayyakallah... semoga Alloh ta'ala senantiasa memberikan kita rahmat & hidayahNya... Izinkan ana mengutarakan pendapat ana dlm masalah ini... Sebenarnya yang ditanya dari akhuna Hendri adalah apa hukum syar'i menikah dengan saudara sepupu ? InsyaAlloh sudah jelas bahwa tidak ada larangan syari'at didlam masalah ini, alias halal atau diperbolehkan. Contoh yang paling nyata adalah menikahnya Fathimah binti Rasulillah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sahabat Ali bin Abi Tholib yg mana keduanya adalah masih saudara dekat. Tetapi dari mereka lahirlah Hasan & Husain. Subhanalloh Tentunya salah satu yg paling utama dari menikah adalah niat, apakah krn Alloh ataukah krn dunia... karena ini niscaya akan banyak mempengaruhi kehidupan pernikahan yg akan kita alami nantinya, terlebih jika kita menginginkan pernikahan yg langgeng sampai di surga kelak, maka niat karena Alloh adalah komponen utama yg harus selalu kita tinjau kembali agar niat kita tetap & selalu istiqomah krn Alloh, baik ketika akan menikah sampai ketika sudah menjalaninya. Semoga dgn niat menikah krn Alloh, maka Alloh akan memberikan keturunan2 yg sehat, kuat serta sholeh & sholihah.. amin. Adapun ketika ada tanggapan dari Prof. Salamun yang mengutarakan pendapatnya dari sisi ilmiah/genetika, yang mana insyaAlloh beliau jauh lebih mengetahui didlm masalah ini daripada kita semua, dan ternyata setelah dilakukan penelitian ttg hal ini menurut beliau ada bbrp hal yg perlu dipertimbangkan kembali ketika akan menikah dgn saudara sepupu, maka sudah sepantasnya kita mengucapkan Jazakumullohu khoiron katsiro. Kita berterima kasih atas kepedulian beliau (Prof. Salamun) terhadap ikhwan kita yg menanyakan hal ini. Apakah pendapat beliau mengubah dari sesuatu yg halal menuju sesuatu yg haram TIDAK kan ?!??? Lalu mengapa sebagian ikhwah menanggapinya dengan kata2 yg kurang enak utk dibaca ?? apalagi sampai meng-konfrontasikan pendapat beliau dengan Alloh Azza wa Jalla... Subhanalloh sesungguhnya apa yang engkau inginkan dari saudaramu ini ya akhi apakah kebaikan atau bukan... jika engkau menginginkan kebaikan bagi saudaramu, maka hendaknya engkau bersikap lembut dalam mengutarakan pendapatmu Bukankah Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan kita utk bersikap & berkata dgn lemah lembut dgn perkataan yg terbaik ??? Bukankah Alloh Azza wa Jalla menyuruh Nabi Musa 'alaihi wa sallam untuk berdakwah kepada Fir'aun dengan perkataan yg terbaik ??? "*Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut*." (QS. Thaahaa : 43-44, copas dr Alqur'an Digital) Apakah pendapat yg beliau ucapkan lebih buruk daripada Fir'aun yg mengaku sebagai Robb semesta alam ??? Ya ikhwah fillah di milis Assunnah yg kami cintai krn Alloh marilah kita berusaha selalu bersikap khusnudzon terhadap saudara kita, selama masih ada celah utk berpikir khusnudzon ttg saudara kita, maka ayo kita lakukan... buang jauh2 prasangka buruk (su'udzon) kita thd saudara kita di milis ini baik itu dgn pendapat & tulisan kita yg kurang enak untuk dibaca orang lain... Semoga yg sedikit ini bermanfaat buat kita semua. Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Akhukum fillah Abu Zaid "yang masih awam dlm masalah genetika maupun dienul islam" 2011/1/5 Aboe Hanifa > Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH > Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat > Al-Baqara) keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul dari ilmunya > ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita > semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala > MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb. > > Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui > dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. > > jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. > aboe Hanifa. > > > From: Dr.Salamun Sastra > > Wassalamualaikum wr wb > Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi > apabila terjadi oernikahan antar sepupu. > Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian > sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul > dan ada yang recessive jadi tidak akan > muncul karena tertekan oleh pasangannya. > > Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang > sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan > menonjol. > > Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan > suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit. > Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul > bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain > penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia,
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
بسم الله الر حمن الر حيم Maaf, mau menanggapi masalah ini. 1. Tidak diragukan bhw hukum Alloh سبحانه وتعالى adl baik & membawa manfaat. 2. Islam itu lengkap, dlm kondisi apapun Islam mengaturnya. 3. Hukum didlm Islam itu sesuai dengan keadaan tertentu, artinya bukan mutlak yang tidak bisa berubah. Sebagaimana uban tidak boleh disemir dengan warna hitam, tetapi bila dlm kondisi perang boleh menyemir dengan warna hitam (sebagaiman penjelasan Ust. DR. Ali Musri Semjan Putra) 4. Secara hukum asal sepupu boleh dinikahi. 5. Bila dari jalur keturunan keatas (bpk, ibu, kakek-nenek, dst) memang ada riwayat kecacatan (genetik) yang dominan, yang sangat dimngknkan akan diturunkan dengan menikahi sepupu, maka pertimbangan untuk hal ini tidaklah salah. Walau tidak mengubah hukum menjadi harom. Sebagai contoh sejenis, bila diketahui punya gol. Darah Rh +, kmd calon Rh -, maka mempertimbangkn untuk tidak melanjutkan pernikahan adl suatu hal yang boleh. Bila seseorang punya penyakit jantung, ginjal atau yang lain yang menghrsknnya meninggalkan daging kambing secara ilmu medis, maka menjadilah harom minimal makruh daging kambing tsb baginya. Apakah akan kita katakan tunjukkanlah dalil haromnya makan daging kambing? Krn setahu saya ada kaidah menhilangkan madhorot lbh diutamakan drpd mengambil manfaat. 6. Pertimbangan menggagalkan pernikahan hanya krn grs keturunan yang dekat, yang menurut ilmu genetika tidak baik, tnp ada indikasi kuat dengan bukti2 yang mengarah kesana, adl suatu pertimbangan yang meremehkan hukum asal dlm dienul Islam. 7. Mengatakan bhw hukum Islam mutlak yang tidak memperhitungkn keadaan yang dihukumi, saya kawatir merupaka pendpt yang ghuluw dlm beragama. 8. Hampir semua hukum didalam Islam perlu perincian. Semoga bermanfaat Maaf sekali lagi bukan menggurui, krn saya bukan ustad. Tolong ada ustad yang mengoreksi bila ada kesalahan. Hanya sekedar share. Walloohu'alam dari hamba Alloh yg sll butuh ampunan-Nya® -Original Message- From: dedy herdiyono Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 4 Jan 2011 20:22:50 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Afwan Ana urun rembuk nih, Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga). Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita. Semoga Bermanfaat Barokallahu Fik Abu Rifqi From: Tony Zatmiko To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*&g
RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Assalamualaikum Afwan akhi fillah, Saya hanya sekedar saran saja, dan bukan mau mebela salah satu pendapat disini tapi baiknya kita jangan dulu berburuk sangka terhadapt sesama saudara seiman kitaSaya kira Prof. Salamun dari awal postingnya sudah menekankan bahwa beliau hanya menerangkan dari segi manfaat dan keilmuan beliau saja bukan dari segi syariat dimana beliau pun didalam postingnya tidak mengharamkan hal tersebut... Dan para ulamapun kalau tidak salah telah menjelaskan masalah ini mengenai nikah dengan kerabat dekat. Semoga kita semua selalu di rahmati Allah Azza Wa Jall. Jazakumullahu Khairan Abu Zahra PERNIKAHAN DAN MASA DEPAN ANAK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/553/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki masih ada hubungan kerabat dengan saya datang melamar saya, tetapi saya mendengar bahwa menikah dengan orang jauh yang tidak memiliki hubungan kekerabatan lebih baik. Bagaimana pendapat syaikh dalam masalah ini ?. Jawaban. Sebagian ulama menyebutkan bahwa hubungan kekerabatan mempengaruhi dalam bentuk ciptaan dan karakter, oleh sebab itu tatkala seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya : "Wahai Rasulullah, istri saya melahirkan anak berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih", maka beliau menjawab : "Apakah kamu mempunyai onta ?, Ia menjawab : "Ya". Beliau bersabda : "Apa saja warnanya". Ia berkata : "Ada yang merah". Beliau bersabda : "Apakah ada yang berwarna abu-abu ?". Ia berkata : "Ya". Beliau bersabda : "Dari manakah demikian itu ?" Ia berkata : "Mungkin itu pengaruh keturunan". Maka Rasulullah bersabda : "Anakmu itu mungkin juga karena pengaruh keturunan". Hadits diatas menunjukkan bahwa keturunan memiliki pengaruh dalam pernikahan, tetapi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita dinikahi empat ; hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya, jika tidak, maka kamu akan menemukan kecelakaan". Yang menjadi ukuran utama dalam memilih wanita adalah agama, semakin bagus agamanya, maka semakin berkah untuk dinikahi baik ada hubungan kerabat atau orang lain, karena agama akan membuat wanita bertanggung jawab dalam menjaga rumah, harta dan mendidik anak serta melindungi pandangannya dari yang diharamkan Allah [Fatawa Al-Mar'ah, hal.57] [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] From: Aboe Hanifa [mailto:aboe_han...@yahoo.com] Sent: Wednesday, 5 January 2011 11:43 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Assalamoe3laekoem Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih ungguldari ilmunya ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb. Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. aboe Hanifa. ____________ From: Dr.Salamun Sastra mailto:onco98%40hotmail.com> > To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). ________________ To: assunnah@yah
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Kepada rekan2 semua, yang saya tangkap dari penjelasan Dr. Salamun hanyalah hasil penelitian genetika antara pernikahan kerabat dekat. Saya pikir hal seperti ini tidaklah serta merta mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Karena jangankan pernikahan antar kerabat dekat, dengan orang yang jauh kekerabatannya pun (orang lain) terkadang bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kelainan (sifat repressif dominan). Hal ini saya pikir (walaupun saya bukan ahli biologi atau genetika) amatlah wajar terjadi. Sebagaimana pada zaman rasul, pernah ada seorang shahabat yang mengadukan kondisi anaknya yang berkulit hitam, sementara dia dan istrinya berkulit putih, sehingga dia menduga istrinya berzina. Maka Rasul menjelaskan dengan mengambil ibarat kuda berkulit putih yang beranak kuda berkulit hitam. Penjelasannya dalam hadits itu, bahwa mungkin di antara induk kuda dulunya ada yang berkulit hitam. Saya pikir ini pun sesuai dengan ilmu dalam bidang genetika. Juga kasus shahabat Usamah bin Zaid yang nasabnya kepada Zaid bin Haritsah sempat diragukan oleh kalangan kaum muslimin waktu itu, karena perbedaan warna kulit juga. Kasus - kasus di atas hanyalah sekelumit contoh ada kalanya sifat2 yg dianggap kurang memang sangat wajar muncul dalam sebuah pernikahan (baik yg kekerabatannya jauh maupun dekat). Hanya kemungkinan munculnya lebih besar jika kekerabatannya dekat. Namun hal tsb tidaklah serta merta dapat kita gunakan sebagai dasar untuk melarang apa yg Allah perbolehkan. Sebagaimana juga dalam kasus pernikahan usia muda. Dunia kedokteran sekarang tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan pihak ibu (yg masih berusia muda) dikhawatirkan susah mengalami persalinan, dlsb. Sekali lagi, fakta di atas tidaklah otomatis membatalkan apa yg sudah diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana juga dalam kasus khitan pada anak wanita. Dunia kedokteran sekarang tidak menyarankan hal tsb. dengan alasan membahayakan. Namun berapa banyak anak (bayi) wanita sekarang yg dikhitan dan tidak mengalami mudharat apa pun. Sekali lagi, fakta di atas tidaklah otomatis membatalkan apa yg sudah disyariatkan dalam Islam. Kita lihat, shahabat 'Ali radliyallahu 'anhu menikah dengan Fathimah radliyallaahu 'anhaa, yg notabene juga masih kerabat dekat (anak sepupu, karena hubungan Rasulullah dengan 'Ali adalah sepupu), namun toh juga menghasilkan keturunan-keturunan yg berkualitas (Hasan dan Husain rodliyallaahu 'anhumaa). Intinya, kita tetaplah bertawakkal dan berserah diri kepada Allah. Semoga dapat menenangkan rekan-rekan di milis ... Pada 6 Januari 2011 02.11, Dedhy Prihtiantoro menulis: > > > Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa' > ayat > 24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan > 24, > dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi > kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah menghalalkan sesuatu > > melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu > melainkan > ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun > hadits > yang shahih yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami > > mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam. > > Prof Dr Dedhy > (bukan ahli genetika) > > > > From: Dr.Salamun Sastra > > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39 > > Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< > > Wassalamualaikum wr wb > Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi > apabila > terjadi oernikahan antar sepupu. > Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian > sifat > dari kedua > orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang > recessive jadi tidak akan > muncul karena tertekan oleh pasangannya. > Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang > sangat > kuat berdampingan > menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. > Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan > suatu > sifat yang sangat > burukumumnya berupa penyakit. > Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul > bila dua > sifat recesives akan > berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : > diabetes, > hemophillia, myopia > dlsbnya. > Semoga bisa diterima. > Wassalam > Prof DR Dr KH Salamun Sastra > (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). > > > To: assunnah@yahoogroups.com > From: tonyzatm...@yahoo.com > Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 > Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< > > waalai
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Lebih baik jika saudara Salamun membaca lagi dan merenungi surat An Nisaa' ayat 24. Siapa-siapa yang diharamkan dinikahi telah disebutkan dalam ayat 23 dan 24, dan Allah juga telah menerangkan dalam ayat tersebut "dihalalkan bagi kamu selain yang demikian". Ketahuilah, tidaklah Allah�menghalalkan sesuatu melainkan mengandung manfaat, dan tidaklah Allah mengharamkan sesuatu melainkan ada mudharat dibalik larangan itu. Jika anda menemukan ayat lain maupun hadits yang shahih�yang mendukung penelitian anda, silakan disampaikan semoga kami mendapatkan manfaatnya. Allahua'lam. Prof Dr Dedhy (bukan ahli genetika) From: Dr.Salamun Sastra To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 5, 2011 7:25:39 Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). To: assunnah@yahoogroups.com From: tonyzatm...@yahoo.com Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Assalamoe3laekoem Mohon maaf jika melancangi anda ya, Prof, kalau begitu tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan' saudara sepupu (sebagaiman dlm surat Al-Baqara)�keliru, apakah 'ilmu' kedokteran itu lebih unggul�dari ilmunya ALLAH Subahnahu wa Ta'ala yang menciptakan kita semua???, seandainya lebih banyak mudharat tentu ALLAH Subhanahu wa Ta'ala MAHA mengetahui akan meng''haramkan'' alias melarang perkawinana tsb. Mohon penjelasan pak proffesor, ilmu kedokteran'lebih banyak mengetahui dari pada 'ilmunya' ALLAH, atau sebaliknya. jazakoumulloh kheir, mohon maaf adanya. aboe Hanifa. From: Dr.Salamun Sastra To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wed, January 5, 2011 4:25:39 AM Subject: RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). To: assunnah@yahoogroups.com From: tonyzatm...@yahoo.com Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Afwan Ana urun rembuk nih, Sewaktu anak ana yang pertama, perkembangannya agak lama ( 2 tahun belum dapat berbicara), waktu itu ana bawa anak ana ke RSIA Harapan Kita ke DSA, dari DSA di rujuk ke KKTK (Klinik Konsultasi Tumbuh Kembang) di RS yang sama. Saat anak saya di bawa ke KKTK untuk diterapi, disitu banyak anak-anak yang mengidap Down Sindrom ( Afwan yang lebih dikenal dengan Idiot). Saat ana konsultasi ke dokter yang menangani anak ana, ana tanyakan kenapa seorang anak bisa kena Down Sindrom, Jawaban dokter, salah satu sebabnya karena Pernikahan yang terlalu dekat (Suami Istri masih ada hubungan Keluarga). Semoga hal ini dapat menjadi pertimbangan akhi, bukankah jika menikahi diluar lingkungan keluarga, akan menambah persaudaraan kita. Semoga Bermanfaat Barokallahu Fik Abu Rifqi From: Tony Zatmiko To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, January 4, 2011 10:15:07 AM Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057
RE: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
Wassalamualaikum wr wb Lebih baik saya menerangkan dari segi manfaat dan kemungkinan yang terjadi apabila terjadi oernikahan antar sepupu. Berdasarkan ilmu genetika (keturunan) maka semua orang membawa sebagian sifat dari kedua orang tuanya. Sifat itu ada yang dominan, jadi pasti muncul dan ada yang recessive jadi tidak akan muncul karena tertekan oleh pasangannya. Nah apabila terjadi pernikahan antar sepupu akan dapat terjadi sifat yang sangat kuat berdampingan menimbulkan tanda genetik yang sangat kuat dan menonjol. Dapat pula terjadi kedua sifat yang recesive berpasangan dan menampilkan suatu sifat yang sangat burukumumnya berupa penyakit. Sifat alam adalah menampilkan yang terbaik namun yang buruk akan timbul bila dua sifat recesives akan berdampingan..antara lain penyakit/kelainan keturunan seperti : diabetes, hemophillia, myopia dlsbnya. Semoga bisa diterima. Wassalam Prof DR Dr KH Salamun Sastra (mendalami masalah genetika pada saat menyusun dissertasi PhD). To: assunnah@yahoogroups.com From: tonyzatm...@yahoo.com Date: Tue, 4 Jan 2011 11:15:07 +0800 Subject: Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<< waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057
Bls: [assunnah]>> Mau tanya hukum menikah dengan sepupu<
waalaikumsalam.. afwan ana masih belajar, ana pernah denger kajian ustadz firanda bahwa sepupu baik dari ibu ataupun dari ayah kandung itu tidak/bukan mahram, jadi boleh seseorang menikahi sepupunya, Allahu'alam.. mungkin ikhwan lain bisa memberikan jawaban beserta dalil. abu asiyah [2]. Sepupu (Anak Paman/Bibi). http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0 Hal ini berdasarkan firman Alloh setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi: �Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian� [An-Nisa': 24] Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa'di berkata: �Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)". [2] Dari: "hen...@the.net.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 3 Januari, 2011 03:20:18 Judul: [assunnah] Mau tanya hukum menikah dengan sepupu Assalamualaikum, Jika ada yang berkenan Mohon penjelasan menurut syariat, hukum menikah dengan saudara sepupuh ( orang tua laki laki mereka sekandung ). Jaazakumullahu khairon. Thanks and Best Regards, Hendri Eka Jaya Putra Mobile : 08151818057 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/