Bls: [assunnah] Tanya : Sholat istikharoh

2011-10-28 Terurut Topik ade kah
Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuhu

Tata Cara Istikhoroh
Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, 
maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada.
Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat 
dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja).
Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، 
وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ 
وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ 
تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ 
أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – 
فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ 
كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى
 وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى 
عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ
Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka 
min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa 
anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama 
urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa 
ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii 
fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa 
‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil 
khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.
[Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku 
memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan 
kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu 
melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang 
mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara 
ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, 
(atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal 
tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika 
Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan 
akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka 
palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu 
sehingga aku pun ridho dengannya]Dalam hadits tersebut terdapat beberapa 
manfaat yang dapat dipetik, yaitu:
1. Di dalam hadits ini sholat Istikharah disyariatkan. Di dalamnya juga sholat 
Istikharah terkesan wajib.
2. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa sholat Istikharah itu 
disyariatkan dalam segala urusan, baik besar maupun kecil, penting maupun tidak.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat Istikharah disunnahkan dalam 
segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits 
shahih ini”.
Perlu diketahui juga, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua 
yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunnahkan dan meninggalkan yang 
makruh tidak diperlukan sholat Istikharah.
Memang benar, sholat Istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnah yang 
harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas.
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Sholat Istikharah ini mencakup 
urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber 
msalah besar?”
3. Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa sholat Istikharah itu dua rakaat 
di luar sholat wajib.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Yang tampak bahwa sholat Istikharah ini 
dapat dikerjakan dengan dua rakaat sholat sunnah rawatib, Tahiyyatul Masjid, 
dan sholat-sholat sunnah lainnya”.
 Bahwa maksudnya –wallahua’lam- jika ada keinginan melakukan suatu hal, 
hendaklah segera mengerjakan sholat Istikharah ini. Adapun menurut lahiriah 
ungkapan Imam an-Nawawi rahimahullah, sama saja sholat itu diniati dengan niat 
Istikharah atau tidak. Hal itu juga yang tampak pada lahiriah hadits.
Al-‘Iraqi mengemukakan: “Jika keinginan melakukan sesuatu muncul sebelum 
mengerjakan sholat sunnah rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan 
sholat tanpa niat beristikharah, namun setelah sholat muncul keinginan untuk 
memanjatkan do’a Istikharah, maka secara lahir hal tersebut sudah mencukupi.
4. Di dalamnya disebutkan: “Istikharah itu tidak bisa dilakukan ketika 
ragu-ragu karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan 
sesuatu…”
Selain itu, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut.
Jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, hendaklah dia memilih salah 
satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan 
tersebut. Setelah Istikharah, dia membiarkan semua berjalan apa adanya. Jika 
baik mudah-mudahan

Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jahr

2011-01-14 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa:
- bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah 
keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat 
Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), 

- bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras 
(jahr). 

Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya 
secara 
munfarid. 

Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan 
kesepakatan para ulama. 

Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). 
Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. 
Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan 
terpilih. 

Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' 
yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah 
(sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat 
Id adalah wajib

Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang 
berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, 

dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana 
dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan 
pelan. 

Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau 
sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) 
atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? 

Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, 
maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak 
bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau 
sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam 
kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya 
bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah 
sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya 
dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di 
perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. 

Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari 
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat 
Dhuha, 
zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir 
yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak 
niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena 
itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat 
siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang 
lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib.

Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada 
tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan 
yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang 
makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. 

Telah jelaskan  bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang 
disyariatkan dalam shalat  dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri 
mendengar bacaannya. 

Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan 
sedikit perubahan.
�
Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu..

Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 


Dari: Agus Muryono 
Kepada: as sunnah 
Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr
�
Assalamu alaikum
Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan 
tambahan ilmu yang nafi' kepada kami.
Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat 
sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan?
Jazakallahu khoiron
Abu Umar
�




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Sholat safar

2010-12-11 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,


SHALAT MUSAFIR DI BELAKANG ORANG YANG MUKIM

Jika musafir ikut dalam shalat empat rakaat dibelakang imam yang mukim, maka ia 
tidak terlepas dalam tiga keadaan:

Pertama, Ia mendapati tiga atau empat rakaat bersama imam. Maka ia wajib 
mengikuti imam dan menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam. 
Dalil-dalilnya:
- Keumuman sabda nabi: "Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka 
janganlah 
kamu menyelisihinya"
- Hadits musa bin salamah, ia berkata, "aku bertanya kepada ibnu abbas, 
bagaimana aku shalat di mekah jika aku tidak shalat bersama imam?. Beliau 
menjawab : "Dua rakaat, sunnah abul qasim (nabi muhammad shallallahu alaihi 
wasallam)". (Hadits shahih riwayat ahmad). Dengan kata lain : kalau shalat 
bukan 
dibelakang imam mukim maka diqashar (ed-). 

- Diriwayatkan dari ibnu umar bahwa beliau bermukim di mekah selama sepuluh 
hari 
dengan mengqashar shalat. Kecuali bila shalat bersama jamaah, maka beliau 
mengikuti shalat mereka. Dalam riwayat lain " apabila beliau shalat bersama 
imam 
beliau shalat empat rakaat, apabila beliau shalat sendirian maka beliau shalat 
dua rakaat. (hadits shahih riwayat muslim)

Kedua, ia mendapati satu atau dua rakaat bersama imam. Menurut pendapat yang 
rajih, insyaallah, yang juga merupakan pendapat dari jumhur ulama, bahwa dia 
harus menyempurnakan empat rakaat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh 
ibnu 
umar.

Ketiga, ia mendapati kurang dari satu rakaat. Maka terjadi perbedaan pendapat 
dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut harus 
menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, sedangkan sebagian ulama lainnya 
seperti al hasan, az zuhri, an nakhai, qatadah dan malik berpendapat bahwa 
orang 
tersebut harus mengqashar shalatnya (menjadi dua rakaat). Hujjah mereka adalah:
- Sabda nabi : "Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat, maka ia telah 
mendapati shalat itu". Al hadits
Adapun orang yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak mendapatkan 
jamaah.
- Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat jumat maka ia harus 
menyempurnakannya. Barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia 
tidak shalat dua rakaat melainkan ia harus melakukan shalat empat rakaat 
sebagaimana yang disebutkan dalam bab shalat jumat.
Pendapat inilah yang dirajihkan oleh syaikh abu malik di dalam kitabnya shahih 
fiqh sunnah.

Wallahu a'lam bish shawab

Barakallahu fikum

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman 






Dari: Cahyono Abdurrohim 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 12:50:49
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat safar

  
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh!
ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah 
dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? Jazakumullah 
khairan!


 



Re: Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?

2010-11-15 Terurut Topik sutardi .
sama di Mataram Lombok NTB juga hari Rabu 17 Nop 2010 Idhul adha nya

From: ari jatmiko Jatmiko 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, November 15, 2010 12:54:44 PM
Subject: Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?
  
yang ana tahu tanggal 17 Nopember 2010
sholat ied di indo grosir jemursari oleh ustadz Aunur Rofiq dari Ponpes Al 
Furqon Gresik
___
Dari: achmad choiri 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 15 November, 2010 11:37:43
Judul: Re: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?

maaf ada ralat maksud ana tanggal 17 nopember 2010 hari rabu sholat ied di 
surabaya dimana saja? 

Jazakumullah Khair

 


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?

2010-11-15 Terurut Topik ari jatmiko Jatmiko
yang ana tahu tanggal 17 Nopember 2010
sholat ied di indo grosir jemursari oleh ustadz Aunur Rofiq dari Ponpes Al 
Furqon Gresik
___
Dari: achmad choiri 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 15 November, 2010 11:37:43
Judul: Re: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?


maaf ada ralat maksud ana tanggal 17 nopember 2010 hari rabu sholat ied di 
surabaya dimana saja? 

Jazakumullah Khair




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jumat

2010-07-11 Terurut Topik Ilham Firmansyah
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalat Jumat adalah fardhu yang wajib dikerjakan oleh semua laki-laki muslim 
yang memenuhi syarat. Secara sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa 
udzur syar''i, maka Allah akan menutup hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah 
SAW berikut ini.
 
Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang 
yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup 
hatinya." (HR Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
 
Namun semua itu hanya ditegakkan manakala syarat-syaratnya sudah terpenuhi. 
Sebaliknya, bila syaratnya tidak terpenuhi, atau dalam keadaan tertentu, tentu 
tidak ada kewajiban untuk mengerjakannya. Sehingga yang wajib dikerjakan adalah 
shalat Dzhuhur biasa.
Di antara ''udzur syar''i yang dibenarkan dalam ikut shalat Jumat adalah safar. 
Bila kepergian anda ke luar negeri ini masih termasuk kategori safar, maka anda 
dibolehkan untuk tidak melakukan shalat jumat.
Bahkan sebagian ulama justru menyatakan bahwa bila suatu shalat Jumat 
dikerjakan hanya oleh mereka yang sedang safar, maka hukumnya tidak sah. Mereka 
mensyaratkan bahwa shalat jumat itu hanya untuk mereka yang muqim (mustauthin) 
di suatu tempat, bukan orang yang sedang safar dan kebetulan ikut shalat Jumat.
Namun demikian, yang juga jadi masalah adalah status keberadaan anda sebagai 
musafir. Pada saat ini, apakah anda musafir atau anda termasuk mustathin?
Para ulama memberi batasan bahwa yang namanya musafir adalah orang yang sedang 
dalam perjalanan. Bukan orang yang diam dan tinggal di suatu tempat, meski jauh 
dari negerinya. Dan batasan berdiamnya seorang musafir adalah 4 hari di suatu 
tempat, di luar hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Batasan ini menurut sebagian ulama, terutama di kalangan mazhab 
As-Syafi''iyyah, didapat dari praktek nabi SAW ketika beliau melakukan 
serangkaian ibadah haji, di mana beliau selalu menjama'' dan mengqashar 
shalatnya selama 4 hari. Yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jadi bila anda berada di suatu tempat di luar negeri, untuk masa waktu lebih 
dari 4 hari, maka anda sudah tidak dihitung musafir lagi. Dengan demikian, anda 
sudah wajib melakukan shalat Jumat, juga tidak boleh menjama'' dan mengqashar 
shalat. Namun dengan pengecualian bila anda tidak pernah tahu mau berapa lama 
akan berdiam dan berada di suatu tempat. Juga bila anda berpindah-pindah meski 
hanya dekat jaraknya, termasuk dikatakan anda tidak berdiam di suatu tempat.
Dari segi status, memang anda sudah dianggap muqim yang wajib shalat Jumat. 
Tapi dari segi jumlah, karena jumlah anda kurang dari 40 orang, maka tidak 
terpenuhi syarat kedua dalam penyelenggaraan shalat jumat. Sehingga menurut 
mazhab As-Syafi''i, anda tetap tidak diwajibkan untuk shalat Jumat karena tidak 
adanya shalat Jumat di tempat itu.
Seperti pendapat Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru 
syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah.
Bahkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat 
adalah tiga orang selain imam.
Wallahu a''lam bishshawab wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

--- Pada Sen, 28/6/10, Entrizon  menulis:


Dari: Entrizon 
Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jumat
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 28 Juni, 2010, 4:26 PM


  



Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Ana mau bertanya,
Adik ana bekerja di negara non islam
Dulunya dia melakukan sholat jumat karena ada 3 orang yang menunaikan sholat 
jumat
tapi sekarang dia tinggal berdua saja sama kawannya lagi.
Apakah dia tetap harus melaksanakan sholat jumat dan khutbah jumat?

Mohon pencerahannya
Jazakumullahi Khairon









Bls: [assunnah]>>Tanya: sholat sunnah qobliyah jumat<

2010-06-19 Terurut Topik Marosbi Lamasta
Dari: taufiqur rokhman 
Terkirim: Jum, 18 Juni, 2010 15:56:37
Assalamu'alaylkum warahmatuLlahi wabarakaatuh
ikhwah fillah, mohon penjelasannya, adakah sholat sunnah qobla jumat  itu??
jazakallahu khairan atas penjelasannya.
wassalamu'alaykum warahmatuLlahi wabarakaatuh

===

Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga artikel berikut bisa sedikit membantu, bi idznillah.

SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT


Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.


Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung 
berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at.

Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak 
memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at.

Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah 
seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan 
mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi 
untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan 
kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan 
sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq.

Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah 
Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu 
amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi 
dapat diterima.

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh 
Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu 
‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat 
dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.”

Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk 
menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, 
bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada 
ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di 
rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari 
‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang 
untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya 
dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal 
tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” 
maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa 
menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke 
masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan 
setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum 
masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan 
bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang 
menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat 
sunnah mutlaq.

Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah 
disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya 
dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.”

Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan 
shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang 
diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat 
dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya 
terdapat kelemahan.

Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram 
dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa 
mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di 
dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang 
menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). 
Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.”

Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia 
menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh 
Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi 
mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.”

Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh 
ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan).
Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan 
dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari 
sebagian yang lain. [1]

MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diy

Bls: [assunnah] tanya Sholat Iedul Adha daerah pasar minggu

2008-12-04 Terurut Topik Andy Rz
Kalau tahun lalu saya sholat di daerah komplek dekat poltangan. Tahun lalu sih 
imam dan khotibnya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Kalau idul adha besok saya 
kurang begitu tahu.

Semoga bermanfaat.
Andy




Dari: Donny Octorano <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 4 Desember, 2008 09:36:55
Topik: [assunnah] tanya Sholat Iedul Adha daerah pasar minggu

terkait dengan masalah sholat 'idul adha
ada yang punya info sholat 'ied di daerah pasar minggu?

jazakumullaah
donny



Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Tanya sholat

2008-10-20 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
untuk akhi hermanto

jamaah = berkumpul

apakah antum yang sholat dirumah dengan mengikuti dari siaran TV itu termasuk 
berkumpul dengan mereka disana yang melakukan sholat di Istiqlal misal atau di 
Masjidil harom?

antum boleh saja tanya dalil untuk memperkuat dan siapa tau itu untuk modal 
antum mendakwahkan kepada orang-orang yang bertanya bagaimana hukumnya sholat 
berjamaat dengan mengikuti siaran TV, namun yang paling utama antum fahami 
adalah inti dari suatu masalah, karena banyak orang-orang dijelaskan oleh dalil 
tapi mereka tetap tidak faham, baru setelah diberikan penjelasan inti 
masalahnya barulah dia mengerti.

Adhitya Ramadian



- Original Message 
From: dui yant <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 26, 2008 12:30:26 PM
Subject: Bls: [assunnah] Tanya sholat

Tuk mas hermanto..., karena gak ada dalilnya itulah makanya dilarang...
Kan syarat diterimanya ibadah ada contohnya... ?
yang itu ada gak contohnya dari pendahulu kita yang Sholeh...?
Afwan, akh rendy.


- Pesan Asli 
Dari: hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Terkirim: Selasa, 16 September, 2008 11:41:22
Topik: Re: [assunnah] Tanya sholat

afwan mas rendy...
adakah dalil yg menguatkannya, mohon petunjuk dan pencerahannya. ...

sukron mas
(¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯)


- Original Message -
From: rendy adam
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, September 14, 2008 12:30 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya sholat

tidak boleh karena syarat berjamaah adalah berkumpulnya dalam satu tempat dan 
waktu yang sama..sedangkan yg antum lakukan itu bukan berjamaah..


2008/9/8 hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id>

> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. .
> Akhi-ukhti.. ..
>
> Saya mau menanyakan bolehkah sholat Isya dan tarawih mengikuti siaran
> langsung dr Makkah melalui siaran langsung di TV, dan saya sebagai makmumnya
> di rumah...?
>
> Sukron katsiro 
> (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯)


 _ _ _ _ _ _
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Tanya sholat

2008-10-10 Terurut Topik dui yant
Tuk mas hermanto..., karena gak ada dalilnya itulah makanya dilarang...
Kan syarat diterimanya ibadah ada contohnya... ?
yang itu ada gak contohnya dari pendahulu kita yang Sholeh...?
Afwan, akh rendy.



- Pesan Asli 
Dari: hermanto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 16 September, 2008 11:41:22
Topik: Re: [assunnah] Tanya sholat

afwan mas rendy...
adakah dalil yg menguatkannya, mohon petunjuk dan pencerahannya. ...

sukron mas
(¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯)


- Original Message -
From: rendy adam
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, September 14, 2008 12:30 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya sholat

tidak boleh karena syarat berjamaah adalah berkumpulnya dalam satu tempat dan 
waktu yang sama..sedangkan yg antum lakukan itu bukan berjamaah..


2008/9/8 hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id>

> Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. .
> Akhi-ukhti.. ..
>
> Saya mau menanyakan bolehkah sholat Isya dan tarawih mengikuti siaran
> langsung dr Makkah melalui siaran langsung di TV, dan saya sebagai makmumnya
> di rumah...?
>
> Sukron katsiro 
> (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯)



___
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/