Bls: [assunnah] Tanya : Sholat istikharoh
Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuhu Tata Cara Istikhoroh Pertama: Ketika ingin melakukan suatu urusan yang mesti dipilih salah satunya, maka terlebih dahulu ia pilih di antara pilihan-pilihan yang ada. Kedua: Jika sudah bertekad melakukan pilihan tersebut, maka kerjakanlah shalat dua raka’at (terserah shalat sunnah apa saja). Ketiga: Setelah shalat dua raka’at, lalu berdo’a dengan do’a istikhoroh: اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الأَمْرَ – ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ – خَيْرًا لِى فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – قَالَ أَوْ فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – فَاقْدُرْهُ لِى ، وَيَسِّرْهُ لِى ، ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ، اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِى فِى دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِىَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ، ثُمَّ رَضِّنِى بِهِ Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih. [Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku beristikhoroh pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak. Engkaulah yang mengetahui perkara yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini (sebut urusan tersebut) baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, penghidupan, dan akhir urusanku (baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, takdirkanlah yang terbaik bagiku di mana pun itu sehingga aku pun ridho dengannya]Dalam hadits tersebut terdapat beberapa manfaat yang dapat dipetik, yaitu: 1. Di dalam hadits ini sholat Istikharah disyariatkan. Di dalamnya juga sholat Istikharah terkesan wajib. 2. Di dalamnya juga terkandung pengertian bahwa sholat Istikharah itu disyariatkan dalam segala urusan, baik besar maupun kecil, penting maupun tidak. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Sholat Istikharah disunnahkan dalam segala urusan, sebagaimana yang secara jelas disampaikan oleh nash hadits shahih ini”. Perlu diketahui juga, bahwa mengerjakan semua kewajiban dan meninggalkan semua yang diharamkan serta menunaikan semua yang disunnahkan dan meninggalkan yang makruh tidak diperlukan sholat Istikharah. Memang benar, sholat Istikharah ini mencakup yang wajib dan yang sunnah yang harus dipilih serta hal-hal yang waktunya cukup luas. Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Sholat Istikharah ini mencakup urusan-urusan besar maupun kecil. Berapa banyak masalah kecil menjadi sumber msalah besar?” 3. Di dalamnya juga terdapat pengertian bahwa sholat Istikharah itu dua rakaat di luar sholat wajib. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Yang tampak bahwa sholat Istikharah ini dapat dikerjakan dengan dua rakaat sholat sunnah rawatib, Tahiyyatul Masjid, dan sholat-sholat sunnah lainnya”. Bahwa maksudnya –wallahua’lam- jika ada keinginan melakukan suatu hal, hendaklah segera mengerjakan sholat Istikharah ini. Adapun menurut lahiriah ungkapan Imam an-Nawawi rahimahullah, sama saja sholat itu diniati dengan niat Istikharah atau tidak. Hal itu juga yang tampak pada lahiriah hadits. Al-‘Iraqi mengemukakan: “Jika keinginan melakukan sesuatu muncul sebelum mengerjakan sholat sunnah rawatib atau yang semisalnya, lalu dia mengerjakan sholat tanpa niat beristikharah, namun setelah sholat muncul keinginan untuk memanjatkan do’a Istikharah, maka secara lahir hal tersebut sudah mencukupi. 4. Di dalamnya disebutkan: “Istikharah itu tidak bisa dilakukan ketika ragu-ragu karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu…” Selain itu, karena semua do’a menunjukkan kepada hal tersebut. Jika seorang muslim merasa ragu dalam suatu hal, hendaklah dia memilih salah satu dari kedua hal tersebut dan memohon petunjuk dalam menentukan pilihan tersebut. Setelah Istikharah, dia membiarkan semua berjalan apa adanya. Jika baik mudah-mudahan
Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jahr
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa: - bacaan pada shalat Shubuh, dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya' adalah keras (jahr), - bacaan pada shalat Zhuhur dan Ashar, rakaat ketiga shalat Maghrib, ketiga dan keempat shalat Isya' adalah pelan (sirr), - bacaan pada shalat Jum'at, Idain, Tarawih dan Witir setelahnya adalah keras (jahr). Ini dianjurkan bagi imam dan munfarid apabila dia melakukan salah satunya secara munfarid. Adapun makmum maka dia tidak membaca sesuatu pun darinya dengan keras dengan kesepakatan para ulama. Bacaan shalat gerhana sunnahnya adalah dikeraskan (jahr). Dalam shalat Istisqa' bacaannya dikeraskan (jahr). Dalam shalat jenazah bacaannya dipelankan (sirr) jika dilakukan di siang hari. Begitu pula jika dilaksanakan di malam hari menurut pendapat yang shahih dan terpilih. Bacaan shalat nafilah siang hari tidak dikeraskan selain shalat Id dan Istisqa' yang telah kami sebutkan.(Itu kalau kita menerima bahwa ia adalah nafilah (sunnah). karena perlu diketahui bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa shalat Id adalah wajib Para Ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah malam hari, ada yang berpendapat bacaannya tidak dikeraskan. Ada yang berpendapat dikeraskan, dan pendapat ketiga dan ia lmerupakan pendapat yang ebih shahih, sebagaimana dipastikan oleh Qadhi Husain dan al-Baghawi , dia membaca antara keras dan pelan. Apabila shalat malam terlewatkan lalu dia mengqadhanya di siang hari, atau sebaliknya shalat siang yang diqadha di malam hari; apakah dibaca keras (jahr) atau pelan (sirr) berdasarkan waktu ia terlewatkan atau waktu qadha? Barangsiapa sengaja meninggalkan shalat fardhu sehingga waktunya terlewatkan, maka shalat tersebut telah lenyap dari dirinya untuk selamanya dan dia tidak bisa mengqadhanya. Apabila suatu shalat terlewatkan karena tidur atau lupa atau sejenisnya maka waktunya adalah ketika dia bangun atau ketika dia ingat, dalam kondisi tersebut shalatnya adalah pelaksanaan pada shalat seperti pada waktunya bukan seperti qadha. dia melaksanakannya sebagaimana apabila shalatnya adalah sirriyah, maka bacaannya dipelankan. Apabila jahriyah, maka bacaannya dikeraskan. Inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil shahih tentang shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manakala terlewatkan darinya shalat Shubuh di perjalanan dan shalat Ashar pada hari perang Khandaq. Mengenai shalat nafilah (shalat sunnah), apabila shalat witir terlewatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau melakukan dua belas rakaat Dhuha, zhahirnya adalah bahwa ia adalah shalat tersendiri untuk mengganti shalat witir yang terlewatkan dan bukan shalat malam itu sendiri. Hal ini karena jika tidak niscaya Nabi melaksanakannya secara witir (ganjil) dan bukan genap. Oleh karena itu hukumnya adalah memelankan bacaan atau di antaranya seperti shalat-shalat siang lainnya dan itu tidak wajib. Adapun shalat-shalat nafilah (sunnah) yang lain, maka pada dasarnya adalah memelankan bacaan dan itu hukumnya tidak wajib. Ketahuilah bahwa mengeraskan bacaan pada tempatnya dan memelankannya pada tempatnya adalah sunnah bukan wajib. Jika dia balik, yang keras dipelankan dan yang pelan dikeraskan maka shalatnya sah hanya saja dia melakukan perkara yang makruh, tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi. Telah jelaskan bahwa membaca bacaan dengan pelan ataupun dzikir-dzikir yang disyariatkan dalam shalat dibaca sampai pada tingkat di mana dirinya sendiri mendengar bacaannya. Disarikan dari artikel di http://www.alsofwah.or.id/cetakdoa.php?id=195 dengan sedikit perubahan. � Barakallahu fikum, Mudah-mudahan bisa sedikit membantu.. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Agus Muryono Kepada: as sunnah Terkirim: Kam, 13 Januari, 2011 13:39:24 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jahr � Assalamu alaikum Ikhwan fillah, mohon bisa bantu menjawab pertanyaan kami sehingga memberikan tambahan ilmu yang nafi' kepada kami. Pada saat sholat wajib tertentu yang harus di jahrkan, apakah saat sholat sendiri (saat istri sholat dirumah sendiri) juga harus dijahrkan? Jazakallahu khoiron Abu Umar � Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Sholat safar
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, SHALAT MUSAFIR DI BELAKANG ORANG YANG MUKIM Jika musafir ikut dalam shalat empat rakaat dibelakang imam yang mukim, maka ia tidak terlepas dalam tiga keadaan: Pertama, Ia mendapati tiga atau empat rakaat bersama imam. Maka ia wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalat empat rakaat bersama imam. Dalil-dalilnya: - Keumuman sabda nabi: "Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya" - Hadits musa bin salamah, ia berkata, "aku bertanya kepada ibnu abbas, bagaimana aku shalat di mekah jika aku tidak shalat bersama imam?. Beliau menjawab : "Dua rakaat, sunnah abul qasim (nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam)". (Hadits shahih riwayat ahmad). Dengan kata lain : kalau shalat bukan dibelakang imam mukim maka diqashar (ed-). - Diriwayatkan dari ibnu umar bahwa beliau bermukim di mekah selama sepuluh hari dengan mengqashar shalat. Kecuali bila shalat bersama jamaah, maka beliau mengikuti shalat mereka. Dalam riwayat lain " apabila beliau shalat bersama imam beliau shalat empat rakaat, apabila beliau shalat sendirian maka beliau shalat dua rakaat. (hadits shahih riwayat muslim) Kedua, ia mendapati satu atau dua rakaat bersama imam. Menurut pendapat yang rajih, insyaallah, yang juga merupakan pendapat dari jumhur ulama, bahwa dia harus menyempurnakan empat rakaat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu umar. Ketiga, ia mendapati kurang dari satu rakaat. Maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang tersebut harus menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, sedangkan sebagian ulama lainnya seperti al hasan, az zuhri, an nakhai, qatadah dan malik berpendapat bahwa orang tersebut harus mengqashar shalatnya (menjadi dua rakaat). Hujjah mereka adalah: - Sabda nabi : "Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat, maka ia telah mendapati shalat itu". Al hadits Adapun orang yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak mendapatkan jamaah. - Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat jumat maka ia harus menyempurnakannya. Barangsiapa yang mendapati kurang dari satu rakaat maka ia tidak shalat dua rakaat melainkan ia harus melakukan shalat empat rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam bab shalat jumat. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh syaikh abu malik di dalam kitabnya shahih fiqh sunnah. Wallahu a'lam bish shawab Barakallahu fikum Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman Dari: Cahyono Abdurrohim Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 9 Desember, 2010 12:50:49 Judul: [assunnah] Tanya : Sholat safar Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh! ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? Jazakumullah khairan!
Re: Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?
sama di Mataram Lombok NTB juga hari Rabu 17 Nop 2010 Idhul adha nya From: ari jatmiko Jatmiko To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Mon, November 15, 2010 12:54:44 PM Subject: Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya? yang ana tahu tanggal 17 Nopember 2010 sholat ied di indo grosir jemursari oleh ustadz Aunur Rofiq dari Ponpes Al Furqon Gresik ___ Dari: achmad choiri Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 15 November, 2010 11:37:43 Judul: Re: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya? maaf ada ralat maksud ana tanggal 17 nopember 2010 hari rabu sholat ied di surabaya dimana saja? Jazakumullah Khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya?
yang ana tahu tanggal 17 Nopember 2010 sholat ied di indo grosir jemursari oleh ustadz Aunur Rofiq dari Ponpes Al Furqon Gresik ___ Dari: achmad choiri Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 15 November, 2010 11:37:43 Judul: Re: [assunnah] tanya sholat ied adha 16 november 2010 di surabaya? maaf ada ralat maksud ana tanggal 17 nopember 2010 hari rabu sholat ied di surabaya dimana saja? Jazakumullah Khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Sholat jumat
Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalat Jumat adalah fardhu yang wajib dikerjakan oleh semua laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Secara sengaja meninggalkan kewajiban shalat Jumat tanpa udzur syar''i, maka Allah akan menutup hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini. Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad). Namun semua itu hanya ditegakkan manakala syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebaliknya, bila syaratnya tidak terpenuhi, atau dalam keadaan tertentu, tentu tidak ada kewajiban untuk mengerjakannya. Sehingga yang wajib dikerjakan adalah shalat Dzhuhur biasa. Di antara ''udzur syar''i yang dibenarkan dalam ikut shalat Jumat adalah safar. Bila kepergian anda ke luar negeri ini masih termasuk kategori safar, maka anda dibolehkan untuk tidak melakukan shalat jumat. Bahkan sebagian ulama justru menyatakan bahwa bila suatu shalat Jumat dikerjakan hanya oleh mereka yang sedang safar, maka hukumnya tidak sah. Mereka mensyaratkan bahwa shalat jumat itu hanya untuk mereka yang muqim (mustauthin) di suatu tempat, bukan orang yang sedang safar dan kebetulan ikut shalat Jumat. Namun demikian, yang juga jadi masalah adalah status keberadaan anda sebagai musafir. Pada saat ini, apakah anda musafir atau anda termasuk mustathin? Para ulama memberi batasan bahwa yang namanya musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan. Bukan orang yang diam dan tinggal di suatu tempat, meski jauh dari negerinya. Dan batasan berdiamnya seorang musafir adalah 4 hari di suatu tempat, di luar hari kedatangan dan hari keberangkatan. Batasan ini menurut sebagian ulama, terutama di kalangan mazhab As-Syafi''iyyah, didapat dari praktek nabi SAW ketika beliau melakukan serangkaian ibadah haji, di mana beliau selalu menjama'' dan mengqashar shalatnya selama 4 hari. Yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jadi bila anda berada di suatu tempat di luar negeri, untuk masa waktu lebih dari 4 hari, maka anda sudah tidak dihitung musafir lagi. Dengan demikian, anda sudah wajib melakukan shalat Jumat, juga tidak boleh menjama'' dan mengqashar shalat. Namun dengan pengecualian bila anda tidak pernah tahu mau berapa lama akan berdiam dan berada di suatu tempat. Juga bila anda berpindah-pindah meski hanya dekat jaraknya, termasuk dikatakan anda tidak berdiam di suatu tempat. Dari segi status, memang anda sudah dianggap muqim yang wajib shalat Jumat. Tapi dari segi jumlah, karena jumlah anda kurang dari 40 orang, maka tidak terpenuhi syarat kedua dalam penyelenggaraan shalat jumat. Sehingga menurut mazhab As-Syafi''i, anda tetap tidak diwajibkan untuk shalat Jumat karena tidak adanya shalat Jumat di tempat itu. Seperti pendapat Al-Malikiyah menyaratkan bahwa sebuah shalat jumat itu baru syah bila dilakukan oleh minimal 12 orang untuk shalat dan khutbah. Bahkan Al-Hanafiyah mengatakan bahwa jumlah minimal untuk syahnya shalat jumat adalah tiga orang selain imam. Wallahu a''lam bishshawab wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh, --- Pada Sen, 28/6/10, Entrizon menulis: Dari: Entrizon Judul: [assunnah] Tanya : Sholat jumat Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 28 Juni, 2010, 4:26 PM Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh Ana mau bertanya, Adik ana bekerja di negara non islam Dulunya dia melakukan sholat jumat karena ada 3 orang yang menunaikan sholat jumat tapi sekarang dia tinggal berdua saja sama kawannya lagi. Apakah dia tetap harus melaksanakan sholat jumat dan khutbah jumat? Mohon pencerahannya Jazakumullahi Khairon
Bls: [assunnah]>>Tanya: sholat sunnah qobliyah jumat<
Dari: taufiqur rokhman Terkirim: Jum, 18 Juni, 2010 15:56:37 Assalamu'alaylkum warahmatuLlahi wabarakaatuh ikhwah fillah, mohon penjelasannya, adakah sholat sunnah qobla jumat itu?? jazakallahu khairan atas penjelasannya. wassalamu'alaykum warahmatuLlahi wabarakaatuh === Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, Semoga artikel berikut bisa sedikit membantu, bi idznillah. SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT Oleh Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Di antara kaum muslimin ada yang setelah mendengar adzan pertama langsung berdiri dan mengerjakan shalat dua rakaat sebagai shalat sunnah Qabliyah Jum’at. Dalam hal ini perlu saya katakan, saudaraku yang mulia, shalat Jum’at itu tidak memiliki shalat sunnah Qabliyah, tetapi yang ada adalah shalat Ba’diyah Jum’at. Memang benar telah ditegaskan bahwa para Sahabat ÑÖÜæÇä Çááå ÚáíåÜã jika salah seorang dari mereka memasuki masjid sebelum shalat Jum’at, maka dia akan mengerjakan shalat sesuai kehendaknya, kemudian duduk dan tidak berdiri lagi untuk menunaikan shalat setelah adzan. Mereka mendengarkan khuthbah dan kemudian mengerjakan shalat Jum’at. Dengan demikian, shalat yang dikerjakan sebelum shalat Jum’at adalah shalat Tahiyyatul Masjid dan shalat sunnat mutlaq. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat diterima. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani rahimahullah mengatakan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban melalui jalan Ayyub dari Nafi’, dia mengatakan, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at dan mengerjakan shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Hadits ini dijadikan hujjah oleh an-Nawawi dalam kitab, al-Khulaashah untuk menetapkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at seraya memberikan komentar, bahwa ucapan Ibnu ‘Umar, “Dan dia biasa melakukan hal tersebut,” kembali pada ucapannya, “Dan dia mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Jum’at di rumahnya.” Dan hal itu ditunjukkan oleh riwayat al-Laits dari Nafi’ dari ‘Abdullah bahwasanya jika telah mengerjakan shalat Jum’at dia kembali pulang untuk kemudian mengerjakan shalat sunnah dua rakaat di rumahnya dan selanjutnya dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan hal tersebut.” Diriwayatkan oleh Muslim. Adapun ucapannya, “Ibnu ‘Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat Jum’at,” maka yang dimaksudkan adalah setelah masuk waktu shalat sehingga tidak bisa menjadi marfu’, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ke masjid jika mata-hari sudah tergelincir lalu beliau menyampaikan khutbah dan setelah itu mengerjakan shalat Jum’at. Jika yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu shalat, maka yang demikian itu merupakan shalat sunnah mutlaq, dan bukan shalat rawatib. Dengan demikian, tidak ada hujjah di dalamnya yang menunjukkan adanya shalat sunnah Qabliyah Jum’at, tetapi ia merupakan shalat sunnah mutlaq. Dan telah disebutkan adanya anjuran melaku-kan hal tersebut -seperti yang telah disampaikan sebelumnya- di dalam hadits Salman dan lainnya, yang di dalamnya dia mengatakan, “Kemudian dia mengerjakan shalat yang diwajibkan kepadanya.” Selain itu, ada juga hadits-hadits dha’if yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at, di antaranya adalah dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan lafazh, “Dan beliau biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanadnya terdapat kelemahan. Dan dari Ali juga terdapat hadits yang semisal yang diriwayatkan oleh al-Atsram dan ath-Thabrani di dalam kitab al-Ausath dengan lafazh, “Beliau biasa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum Jum’at dan empat rakaat setelahnya.” Di dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sahmi, yang menurut al-Bukhari dan perawi lainnya, dia adalah seorang yang dha’if (lemah). Al-Atsram mengatakan, “Ia merupakan hadits yang waahin.” Juga masih ada hadits lainnya yang senada dengan itu, dari Ibnu ‘Abbas dan dia menambahkan, “Beliau tidak memisahkan sedikit pun darinya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad waahin (lemah). Di dalam kitab al-Khulaashah, an-Nawawi mengatakan, “Sesungguhnya ia me-rupakan hadits bathil.” Dan ada juga hadits yang semisal dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat kelemahan dan inqithaa’ (keterputusan). Al-Albani rahimahullah mengatakan, “Semua hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih dha’if dari sebagian yang lain. [1] MENINGGALKAN SHALAT SUNNAH BA’DIYAH JUM’AT Di antara kaum muslimin ada yang meninggalkan shalat sunnah Ba’diy
Bls: [assunnah] tanya Sholat Iedul Adha daerah pasar minggu
Kalau tahun lalu saya sholat di daerah komplek dekat poltangan. Tahun lalu sih imam dan khotibnya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Kalau idul adha besok saya kurang begitu tahu. Semoga bermanfaat. Andy Dari: Donny Octorano <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 4 Desember, 2008 09:36:55 Topik: [assunnah] tanya Sholat Iedul Adha daerah pasar minggu terkait dengan masalah sholat 'idul adha ada yang punya info sholat 'ied di daerah pasar minggu? jazakumullaah donny Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Tanya sholat
untuk akhi hermanto jamaah = berkumpul apakah antum yang sholat dirumah dengan mengikuti dari siaran TV itu termasuk berkumpul dengan mereka disana yang melakukan sholat di Istiqlal misal atau di Masjidil harom? antum boleh saja tanya dalil untuk memperkuat dan siapa tau itu untuk modal antum mendakwahkan kepada orang-orang yang bertanya bagaimana hukumnya sholat berjamaat dengan mengikuti siaran TV, namun yang paling utama antum fahami adalah inti dari suatu masalah, karena banyak orang-orang dijelaskan oleh dalil tapi mereka tetap tidak faham, baru setelah diberikan penjelasan inti masalahnya barulah dia mengerti. Adhitya Ramadian - Original Message From: dui yant <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 26, 2008 12:30:26 PM Subject: Bls: [assunnah] Tanya sholat Tuk mas hermanto..., karena gak ada dalilnya itulah makanya dilarang... Kan syarat diterimanya ibadah ada contohnya... ? yang itu ada gak contohnya dari pendahulu kita yang Sholeh...? Afwan, akh rendy. - Pesan Asli Dari: hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id> Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Terkirim: Selasa, 16 September, 2008 11:41:22 Topik: Re: [assunnah] Tanya sholat afwan mas rendy... adakah dalil yg menguatkannya, mohon petunjuk dan pencerahannya. ... sukron mas (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯) - Original Message - From: rendy adam To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Sunday, September 14, 2008 12:30 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya sholat tidak boleh karena syarat berjamaah adalah berkumpulnya dalam satu tempat dan waktu yang sama..sedangkan yg antum lakukan itu bukan berjamaah.. 2008/9/8 hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id> > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. . > Akhi-ukhti.. .. > > Saya mau menanyakan bolehkah sholat Isya dan tarawih mengikuti siaran > langsung dr Makkah melalui siaran langsung di TV, dan saya sebagai makmumnya > di rumah...? > > Sukron katsiro > (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯) _ _ _ _ _ _ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com. http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya sholat
Tuk mas hermanto..., karena gak ada dalilnya itulah makanya dilarang... Kan syarat diterimanya ibadah ada contohnya... ? yang itu ada gak contohnya dari pendahulu kita yang Sholeh...? Afwan, akh rendy. - Pesan Asli Dari: hermanto <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Selasa, 16 September, 2008 11:41:22 Topik: Re: [assunnah] Tanya sholat afwan mas rendy... adakah dalil yg menguatkannya, mohon petunjuk dan pencerahannya. ... sukron mas (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯) - Original Message - From: rendy adam To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Sunday, September 14, 2008 12:30 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya sholat tidak boleh karena syarat berjamaah adalah berkumpulnya dalam satu tempat dan waktu yang sama..sedangkan yg antum lakukan itu bukan berjamaah.. 2008/9/8 hermanto <[EMAIL PROTECTED] net.id> > Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. . > Akhi-ukhti.. .. > > Saya mau menanyakan bolehkah sholat Isya dan tarawih mengikuti siaran > langsung dr Makkah melalui siaran langsung di TV, dan saya sebagai makmumnya > di rumah...? > > Sukron katsiro > (¯`·._HeRmAnTo_ .·´¯) ___ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/