Re: Bls: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-05-01 Terurut Topik Abdillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Untuk saudara2 ku seiman..
Semoga Alloh selalu menjaga kita...

Saya agak miris membaca postingan pada tema "Khulu" ini..
yang membahas tentang.nasib bahtera rumah tangga saudara kita

dari postingan yang ada, ada beberapa sangka2 yang terlontar...yang saya
fikir ini sdh tdk sehat lagi

Saya lebih setuju, hal seperti ini jangan di angkat pada milist.
dan mengarahkan masalah ini pada ahlinya dalam hal ini ustadz yang
punya kompetensi dalam hal keilmuan.

Saya hanya prihatin membacanya dan saya yakin antum semua punya niat
yang baik pada kasus ini tapi niat yang baik akan lebih sempurna jika
menggunakan cara yang baik.

Hanya mengingatkan aja yaaa... ikhwan

Terimakasih dan mohon maaf...
Abu Dzaky - Bekasi
2012/5/1 

> **
>
>
> ikhwah,
>
> Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat
> maksiat,tidak mengaji.
>
> Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan
> khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau
> mendatangi taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa
> asatidzah, dan disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila
> memang benar2 bertaubat.
>
> jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik,
> bersabarlah.
> بَارَكَ اللَّهُ فِيْك
>
>
> -Original Message-
> From: budi yanto 
> Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28
> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Bls: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<
>
> Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu,
> kita do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai
> beliau kurang bisa ber-iltizam
> tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti
> yg antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada
> alasan syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami
> yg istiqomah ...
>
> jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya
> mencari cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini
> merasa terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah
> hukumnya bagi si akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg
> hanya Allah Ta'ala dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ...
> ana do'akan semoga kita tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama
> Allah Ta'ala yg lurus dan semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan
> tersebut ... Amiin Allahumma Amiin 
> 
> Dari: Sholih 
> Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
> Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
> Judul: Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<
>
> afwan,
> pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri
> ta'lim di waktu tidak bekerja (libur).
>
> namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
> setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan
> tidak merokok.
> menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah
> seperti qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.
>
> Wallahu a'lam
> 
> From: budi yanto 
> To: "assunnah@yahoogroups.com" 
> Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
> Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<
>
> Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ...
>
> "jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu
> agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat
> ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
>
> Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat
> memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi
> ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut,
> dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan
> tersebut.
>
> Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar
> memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh
>  jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum
> mengerti sunnah..
>
> jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan
> mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak
> diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai
> meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam
>
> 
> Dari: Abu Harits 
> Kepada: assunnah assunnah 
> Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
> Judul: RE: [assunnah]&

Re: Bls: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-05-01 Terurut Topik abu . abdurrahman
ikhwah,

Kemarin ini ada kasus yg lebih berat dimana sang suami banyak berbuat 
maksiat,tidak mengaji. 

Kemudian sang istri setelah menimbang2 selma 1 tahun, berencana mengajukan 
khulu. Tetapi ternyata sang suami berjanji bertobat dan mulai mau mendatangi 
taklim. Melihat hal tsb sang istri berdiskusi dgn beberapa asatidzah,  dan 
disarankan jangan khulu, bersabarlah bimbing suami nya bila memang benar2 
bertaubat.

jadi bila suami ukhti yg bertanya sudah mengaji dan berakhlaq baik, 
bersabarlah. 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك


-Original Message-
From: budi yanto 
Date: Tue, 1 May 2012 17:51:28 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<

Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita 
do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau 
kurang bisa ber-iltizam
tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg 
antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan 
syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg 
istiqomah ...

jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari 
cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa 
terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si 
akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala 
dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita 
tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan 
semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma 
Amiin 

Dari: Sholih 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
Judul: Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<

afwan,
pihak suami disini� sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam

From: budi yanto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<

Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ...

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."


Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut.�

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu�dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah..

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam


Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>>>>>>>>>>>>>

KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
me

Bls: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-05-01 Terurut Topik budi yanto
Afwan Akhi Sholih ... Subhanalloh jika si ikhwan tersebut seperti itu, kita 
do'akan semoga istiqomah ..., pendapat pihak keluarga akhwat menilai beliau 
kurang bisa ber-iltizam
tidak jelas dalam hal apa ..., jika si ikhwan melakukannya ibadah seperti yg 
antum sebutkan ikhlas semata2 hanya karena Allah Ta'ala, maka tidak ada alasan 
syar'i, dan sesungguhnya beruntunglah si akhwat ini mempunyai suami yg 
istiqomah ...

jika suami melakukan itu semua seperti yg antum sebutkan semata2 hanya mencari 
cinta si akhwat ataupun yg selain Allah Ta'ala dan si akhwat ini merasa 
terbohongi dari awalnya dengan berpura2 sholeh, maka itu mubah hukumnya bagi si 
akhwat mengajukan khulu ... terkecuali ada alasan lain yg hanya Allah Ta'ala 
dan pihak keluarga Akhwat yg tahu ... Wallahu'alam ... ana do'akan semoga kita 
tetap istiqomah perpegang teguh pada tali Agama Allah Ta'ala yg lurus dan 
semoga diberikan jalan keluar yg baik u/ pasangan tersebut ... Amiin Allahumma 
Amiin 




 Dari: Sholih 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 8:26
Judul: Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>>>>>>>>>>>>>
 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 

Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-05-01 Terurut Topik AbuAzzam
Sesuai saran ana sebelumnya,
Hendaknya masalah seperti ini dikonsulkan dgn ustadz yg dipandang mampu sbg 
penengah.
Penyelesaian masalah keluarga seperti ini harus dicari akar masalahnya.

Jangan sampe pihak istri beralasan dgn menyebut "agama suaminya kurang" tetapi 
sebenarnya ada hal lain yg mendorong istri menuntut cerai, misalnya karena 
tidak cinta, wajah kurang tampan atau hal-hal lain

Mungkin dari pihak istri tidak berniat berdusta, tetapi karena ada rasa "malu" 
untuk mengungkapkan "hal sebenarnya" sehingga yang terucap adalah sedemikian 
itu.

Turut mendo'akan semoga pasangan tersebut diberi penyelesaian yang terbaik dari 
اَللّهُ 

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ 
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


AbuAzzam As-Solowy
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: Sholih 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 30 Apr 2012 18:26:34 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<

afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>>>>>>>>>>>>>
 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah t

Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-05-01 Terurut Topik dwi pp
hati2 perangkap syetan ..bukankah syetan yang paling tinggi derajatnya adalah 
yang bisa memisahkan suami istri ?




 From: Sholih 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tuesday, May 1, 2012 8:26 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>>>>>>>>>>>>>
 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila
 suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau 
dengan sengaja tidak memb

Re: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-04-30 Terurut Topik Sholih
afwan,
pihak suami disini  sudah mengaji, dengan banyak berusaha menghadiri ta'lim di 
waktu tidak bekerja (libur).

namun dari pihak akhwat menilai beliau kurang bisa ber-iltizam.
setahu ana ikhwan ini muamalah jauga baik, tidak mabuk-mabukan bahkan tidak 
merokok.
menjaga sholat lima waktunya dengan berjamaah, bahkan amalan2 sunnah seperti 
qiyamulail dan shoum senin kamisnya pun insya Alloh dijaga.

Wallahu a'lam
 



 From: budi yanto 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, 30 April 2012 3:43 PM
Subject: Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>>>>>>>>>>>>>
 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya,
 bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan 
penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya 
atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila
 suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau 
dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri 
membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, 
dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap 
seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena 
Allah Subhanahu wa Ta’

Bls: [assunnah]>>Istri yang Khulu<

2012-04-30 Terurut Topik budi yanto
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... 

"jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu 
agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini 
takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
 

Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi 
kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya 
daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan 
kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. 

Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam 
ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh  jadi tidak 
perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. 

jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan 
sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan  ... nah, 
terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan 
kewajibannya ...Wallahu'alam





 Dari: Abu Harits 
Kepada: assunnah assunnah 
Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48
Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<<


 
From: iyad_sm...@yahoo.com
Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 

BismiLLAH
Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu.
Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di 
tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang 
suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih 
tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj 
dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat 
ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas 
dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal 
ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya?
jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian.
wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
>
 
KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9]
Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum 
taklifi sebagai berikut.

1. Mubah (Diperbolehkan).
Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian 
dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat 
menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, 
dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا 
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan 
hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang 
diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan 
pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya 
dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika 
keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang 
diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam 
pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. 
Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan 
penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah 
Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10]

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, 
apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena 
tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka 
disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11]

2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan.
a). Dari Sisi Suami.
Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, 
atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri 
membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, 
dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap 
seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ 
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian 
kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka 
melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12]

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan 
tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri 
tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat 
di atas” [13]

b). Dari Sisi Isteri
Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan 
tidak terjadi perselis