Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh ... "jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut (suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalannya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj) akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya."
Afwan, sekedar saran ... sebaiknya suami istri harus saling dapat memaklumi kekurangan pasangan masing2 ... jika si akhwat ini lebih tinggi ilmu agamanya daripada si suami, sebaiknya ajarkanlah suaminya tersebut, dan ini merupakan kemuliaan bagi sang istri dan keberkahan bagi pasangan tersebut. Jika sama2 tingkat ilmunya apalagi semanhaj, baiknya sama2 belajar memperdalam ilmu Al-Qur'an dan Assunnah dengan pemahaman salafus sholeh .... jadi tidak perlu khulu dan jangan benci suami / istri yg belum mengerti sunnah.. jika si suami dengan sedikit ilmu agamanya tapi mau belajar dan mengamalkan sunnah, itu lebih baik, ketimbang yg sudah paham tapi tidak diamalkan ... nah, terkecuali jika ia enggan untuk belajar apalagi sampai meninggalkan kewajibannya ...Wallahu'alam ________________________________ Dari: Abu Harits <abu_har...@hotmail.com> Kepada: assunnah assunnah <assunnah@yahoogroups.com> Dikirim: Minggu, 29 April 2012 22:48 Judul: RE: [assunnah]>>Istri yang Khulu<< From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. >>>>>>>>>>>>> KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10] Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11] 2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan. a). Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12] Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13] b). Dari Sisi Isteri Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14] 3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu). Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15] 4. Wajib Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut Al-Khulu walaupun harus menyerahkan harta. Karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur. [16] Selengkpanya baca di http://almanhaj.or.id/content/2382/slash/0 HASIL DAN KONSEKWENSI AL-KHULU Masalah Al-Khulu adalah faskh dan bukan thalak, sehingga akan memberikan beberapa hukum sebagai konsekwensinya. Di antaranya. 1. Tidak dianggap dalam hitungan thalak yang tiga. Sehingga , seandainya seorang meng-khulu’ setelah melakukan dua kali thalak, maka ia masih diperbolehkan menikahi isterinya tersebut, walaupun Al-Khulu terjadi lebih dari satu kali. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam di atas. 2. Iddah, atau masa menunggunya hanya sekali haidh, dengan dasar hadits Ar-Rubayyi binti Mu’awwidz sebagaimana telah disampaikan di atas. Dikuatkan dengan hadits Ibnu Abbas yang berbunyi. أَنَ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَلَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّ تَهَا حَيْضَةً “Sesungguhnya isteri Tsabit dan Qais meminta pisah (Al-Khulu) darinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan iddahnya sekali haidh” [HR Abu Dawud, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam shahih Abu Dawud, no. 2229] Inilah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq, Ibnul Mundzir dan riwayat dari Ahmad bin Hanbal. Inilah yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [17] 3. Al-Khulu diperbolehkan setiap waktu, walaupun dalam keadaan haidh atau suci yang telah digauli, karena Al-Khulu disyariatkan untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpa wanita, karena faktor tidak baiknya pergaulan sang suami, atau tinggal bersama orang yang dibenci dan tidak disukainya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan keadaan wanita yang melakukan Al-Khulu Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2381/slash/0 Wallahu a'lam