Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
Ana dapat penjelasan ttg Bank Syari'ah dari milis pengusaha muslim sbb : MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin. Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3] Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi. Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini. TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan] Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil"[1]. Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2] Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3] TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut be
Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA, bahwa sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara bank syariah dengan bank konvensional. Sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti. Ada kutipan yang perlu disimak dari tulisan beliau. Pada buku beliau Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah karya Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, MA dari Penerbit Darul Ilmi. Pada bab Tinjauan Kritis terhadap Perbankan Syari'ah di Indonesia, beliau mengatakan bahwa bank tidak memiliki usaha riil. Kemudian berkata beliau, "Badan badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syari'ah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan badan tersebut berusaha menghindari Sunnatullah yang telah Allah Ta'ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syari'ah senantiasa menghentikan langkah syari'at pada tahap yang aman dan tidak beresiko. Oleh karena itu, perbankan syari'ah yang ada -biasanya- tidak atau belum memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. SEMUA JENIS PRODUK PERBANKAN yang mereka tawarkan hanyalah sebatas PEMBIAYAAN dan PENDANAAN. Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya sebagai PENYALUR DANA nasabah." (Hal. 165-166). Yang menarik pula untuk disimak, adalah footnote yang disertakan pada buku tersebut dari kutipan diatas. "Metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara perbankan syari'ah dari perbankan konvensional. Dan mungkin inilah yang menjadikan negara negara kafir pun ikut berlomba lomba mendirikan perbankan syari'ah. Bahkan beberapa negara kafir tersebut -misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syari'ah (perbankan syari'ah). Oleh karena itu tidak mengherankan bila majalah MODAL melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar (wakil ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syari'ah dan ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL, no:18/II April 2004, hal. 19). (Muhammad Arifin bin Badri, MA, Riba dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah, Pustaka Darul Ilmi, Januari 2009, Hal, 166). Demikian yang bisa saya kutipkan. Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message - 5. Bank Syariah dan Konvensional Posted by: "Hasbullah" ahasbul...@gmail.com hasbul...@ymail.com Wed Feb 10, 2010 2:45 pm (PST) Assalamu 'alaykum warohmatulloh Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional (dalam hal pinjaman dana) karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi hasil (buat bank) yang lebih tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam uang di bank syariah untuk pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11% pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14% (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional) Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah seharusnya lebih membantu ummat? wassalamu 'alaykum warohmatulloh hasbullah
RE: [assunnah]>> Bank Syariah dan Konvensional<
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum sebaiknya bertanya kepada bank "syariah" yang bersangkutan mengapa bisa demikian. IMHO, bank "syariah" ini bukanlah bank syari'ah. Nama boleh pinjam "syariah" tapi hakikatnya belum tentu syari'ah. Soal, saat ana mau mendaftarkan diri menjadi nasabah langsung disuguhi zina mata dengan dilayani oleh seorang wanita tabarruj (wanita yang bersolek/berdandan dan memakai parfum selain kepada mahram-nya), jilbab tidak sunnah, dsb. Apakah ini bisa dikatakan syari'ah? Ini jelas melanggar syari'ah, lantas bagaimana bisa dikatakan syari'ah? Belum lagi pelaksanaan perbankan di dalamnya. Saran ana, jangan pernah meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun bank "syariah". Wallahu Ta'ala a'lam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Andy Abu Unaisah Untuk mengetahui kondisi bank syari'ah, silakan baca artikel dibawah ini : MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 > To: assunnah@yahoogroups.com > From: ahasbul...@gmail.com > Date: Wed, 10 Feb 2010 09:07:55 +0700 > Subject: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional > > Assalamu 'alaykum warohmatulloh > > Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional > (dalam hal pinjaman dana) > karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi > hasil (buat bank) yang lebih > tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam > uang di bank syariah untuk > pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11% > pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun > sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi > hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt > bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14% > (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt > Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang > harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar > (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional) > > Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah > seharusnya lebih membantu ummat? > wassalamu 'alaykum warohmatulloh > hasbullah