Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional

2010-02-19 Terurut Topik Abu Raihan
Ana dapat penjelasan ttg Bank Syari'ah dari milis pengusaha muslim sbb :

MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH

Oleh
Ustadz Muhammad Arifin Badri
http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0

Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai 
kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan 
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh 
sahabatnya. Amin.

Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup 
segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, 
sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan 
atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3]

Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, 
sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat 
ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, 
yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya 
berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan 
dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus 
sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin 
sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut 
hemat saya perlu dikritisi.

Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari 
saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini.

TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT
Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi 
berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik 
modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah 
pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu 
kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan.

Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema 
Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan]

Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah 
sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank 
berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha 
yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.

Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang 
sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan 
bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai 
pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga 
sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah 
dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan 
mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan 
modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad 
mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan 
kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik 
nasabah.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku 
usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga 
dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, 
sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi 
perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. 
Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun 
dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad 
mudharabah kedua bathil"[1].

Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, 
ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang 
ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam 
Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku 
tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2]

Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, 
atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang 
dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian 
dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para 
ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan 
dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan 
pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, 
maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3]

TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL
Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan 
tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan-badan 
tersebut be

Re: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional

2010-02-12 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Ustadz Muhammad Arifin bin Badri, 
MA, bahwa sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti antara bank syariah 
dengan bank konvensional. Sulit untuk mendapatkan perbedaan yang berarti.

Ada kutipan yang perlu disimak dari tulisan beliau. Pada buku beliau Riba 
dan Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah karya Ustadz Muhammad Arifin bin 
Badri, MA dari Penerbit Darul Ilmi. Pada bab Tinjauan Kritis terhadap 
Perbankan Syari'ah di Indonesia, beliau mengatakan bahwa bank tidak memiliki 
usaha riil. Kemudian berkata beliau,

"Badan badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syari'ah 
seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekonomian Islam. Badan 
badan tersebut berusaha menghindari Sunnatullah yang telah Allah Ta'ala 
tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah tersebut berupa pasangan sejoli yang 
tidak mungkin dipisahkan, yaitu untung dan rugi. Operator perbankan syari'ah 
senantiasa menghentikan langkah syari'at pada tahap yang aman dan tidak 
beresiko.

Oleh karena itu, perbankan syari'ah yang ada -biasanya- tidak atau belum 
memiliki usaha nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. SEMUA JENIS PRODUK 
PERBANKAN yang mereka tawarkan hanyalah sebatas PEMBIAYAAN dan PENDANAAN. 
Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran perbankan hanya 
sebagai PENYALUR DANA nasabah." (Hal. 165-166).

Yang menarik pula untuk disimak, adalah footnote yang disertakan pada buku 
tersebut dari kutipan diatas.
"Metode ini menjadikan kita kesulitan untuk mendapatkan perbedaan yang 
berarti antara perbankan syari'ah dari perbankan konvensional. Dan mungkin 
inilah yang menjadikan negara negara kafir pun ikut berlomba lomba 
mendirikan perbankan syari'ah. Bahkan beberapa negara kafir 
tersebut -misalnya Singapura- telah memproklamirkan diri sebagai pusat 
perekonomian syari'ah (perbankan syari'ah). Oleh karena itu tidak 
mengherankan bila majalah MODAL melansir pernyataan bapak Muhaimin Iskandar 
(wakil ketua DPR RI kala itu): Tidak ada istilah ekonomi syari'ah dan 
ekonomi non syari'ah, karena itu hanya soal penamaan saja. (Majalah MODAL, 
no:18/II April 2004, hal. 19). (Muhammad Arifin bin Badri, MA, Riba dan 
Tinjauan Kritis Perbankan Syari'ah, Pustaka Darul Ilmi, Januari 2009, Hal, 
166).


Demikian yang bisa saya kutipkan.
Wassalamu'alaikum
Chandraleka


- Original Message - 
  5. Bank Syariah dan Konvensional
  Posted by: "Hasbullah" ahasbul...@gmail.com   hasbul...@ymail.com
  Wed Feb 10, 2010 2:45 pm (PST)


  Assalamu 'alaykum warohmatulloh

  Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
  (dalam hal pinjaman dana)
  karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi
  hasil (buat bank) yang lebih
  tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam
  uang di bank syariah untuk
  pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11%
  pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun
  sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi
  hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt
  bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14%
  (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt
  Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang
  harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar
  (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional)

  Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah
  seharusnya lebih membantu ummat?

  wassalamu 'alaykum warohmatulloh

  hasbullah





RE: [assunnah]>> Bank Syariah dan Konvensional<

2010-02-11 Terurut Topik Andy Abu Unaisah
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Antum sebaiknya bertanya kepada bank "syariah" yang bersangkutan mengapa bisa 
demikian. IMHO, bank "syariah" ini bukanlah bank syari'ah. Nama boleh pinjam 
"syariah" tapi hakikatnya belum tentu syari'ah. Soal, saat ana mau mendaftarkan 
diri menjadi nasabah langsung disuguhi zina mata dengan dilayani oleh seorang 
wanita tabarruj (wanita yang bersolek/berdandan dan memakai parfum selain 
kepada mahram-nya), jilbab tidak sunnah, dsb. Apakah ini bisa dikatakan 
syari'ah? Ini jelas melanggar syari'ah, lantas bagaimana bisa dikatakan 
syari'ah? Belum lagi pelaksanaan perbankan di dalamnya. Saran ana, jangan 
pernah meminjam uang di bank, baik bank konvensional maupun bank "syariah".
Wallahu Ta'ala a'lam.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Andy Abu Unaisah

Untuk mengetahui kondisi bank syari'ah, silakan baca artikel dibawah ini :
MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH
http://www.almanhaj.or.id/content/2599/slash/0

> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: ahasbul...@gmail.com
> Date: Wed, 10 Feb 2010 09:07:55 +0700
> Subject: [assunnah] Bank Syariah dan Konvensional
>
> Assalamu 'alaykum warohmatulloh
>
> Ana mau tanya apakah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
> (dalam hal pinjaman dana)
> karena kalau ana bandingkan koq rata-rata bank syariah menerapkan bagi
> hasil (buat bank) yang lebih
> tinggi dari bunga bank konvensional. sebagai contoh misalnya ana pinjam
> uang di bank syariah untuk
> pembelian rumah 50jt dengan sistem bagi hasil (rata2) sekitar 11%
> pertahun yang akan dilunasi selama 10 tahun
> sehingga jatuhnya biaya yang ana harus keluarkan ke bank 50 jt + bagi
> hasil (50jt * 11% *10 tahun) = 105jt
> bandingkan dengan bank konvensional dengan sistem anuitas bunga 14%
> (rata2) total yang harus dibayar hanya sekitar 100jt
> Seandainya kita ingin melunasi utang kita di bank syariah maka yang
> harus dibayar adalah 105jt dikurangi yang telah kita bayar
> (jauh lebih besar dibandingkan yang konvensional)
>
> Sistem penerapan syariahnya dimana? Bukannya penerapan syariah
> seharusnya lebih membantu ummat?
> wassalamu 'alaykum warohmatulloh

> hasbullah