Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
ASSALAMUA'LAIKUM WAROMATULLAHI WABAROKATUH kepada abu syarif demi ALLAH ,rahmat yg diberikan kepada adik antum bisa mengandung.(hamil)...banyak pasangan yang sampai sekarang belum diberi keturunan termasuk saya hampir 5 tahun pernikahan belum diberi amanah untuk mempunyai anak...jika boleh saya yang akan memelihara anak adik antum untuk menjadi anak asuh saya..semoga antum sekeluarga diberi jalan keluar yang terbaik...amin.. syarif oemar From: Hani Handayani To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, January 4, 2012 11:18 AM Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb dapat meluluhkan ayah dan ibunya Maaf kalau kurang berkenan Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/ Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Syarif Musthafa To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08 Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
Assalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, Betul dan ana pribadi setuju terhadap saran dari akhi Riza, Ana pun pernah menjadi seorang single parent (dalam kondisi kedua ortu juga sudah meninggal dunia) terhadap 2 anak (saat itu usia 1,7 tahun dan satu lagi masih usia 6 bulan). Alhamdulillahi Rabbil 'al Aamiin ana yakin bahwa Allah adalah Ar-Rahman dan Ar-Rahiim, Alhamdulillah pertolongan dan kekuatan lahir dan bathin datangnya setiap harinya hanya dari Allah tanpa ana sedikitpun mengganggu/merepotkan kakak2 kandung ana, karena mereka pun memiliki kesibukan masing2 terhadap keluarga mereka. Hanya seorang ukhti muslimah saja yang membantu ana (yang anak2 ana sering memanggilnya dengan panggilan Bibi) di saat ana harus kerja.. ! Akhi Abu Syarif Musthafa, mohon sampaikan salam ukhuwah dari ana (lewat mailist ini), bahwa usahakan untuk menghilangkan jauh2 dari hati dan fikiran adik akhi untuk niatan menggugurkan kandungan beliau yah.. yakinlah akan pertolongan Allah Azza wa Jalla. Semoga Allah melindungi dan memberikan kemudahan yang terbaik bagi akhi Abu Syarif Musthafa dan kel. adek akhi Abu Syarif Musthafa. Barakallahu fiik. Wassalamuálaykum warahmatullahi wabarakaatuhu From: "terrar...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 4, 2012 6:47 AM Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Akhi, afwan..anak itu adalah titipan dari Allah..dan tidak semua org bisa seberuntung adik akhi mendapatkan anak. Banyak cara dicoba oleh pasutri untuk mendapatkan anak, tp tetap Allah yg memberikan rezeki itu kepada yg Dia kehendaki. Dan tidak semua mendapatkannya. Tidak sedikit pasutri mengambil anak asuh dgn tujuan mendapatkan anak.. Masya Allah, ana sedih baca niat mau menggugurkan kandungan.. Jujur ana saat ini lg mendambakan kehadiran buah hati dan membaca ini membuat ana jadi sedih bercampur marah karena sdh bermaksud menyia-nyiakan titipan dan rezeki Allah.. Afwan,, ana pribadi sangat tidak setuju dgn maksud adik akhi untuk menggugurkan kandungannya. Toh, sang janin bukan terlahir dari hubungan haram..dan hanya dengan maksud "takut" tidak mampu jd single parent lantas berniat menggugurkannya. Ini menurut ana alasan yg tidak masuk akal. Allah yg akan menjamin kehidupan setiap hambaNya selama hamba itu mau berusaha.. Sayangi dan peliharalah janin itu, karena Allah telah memilih adik akhi utk dikaruniai Allah seorang anak.. Dan Allah tidak pernah salah dalam menilai kemampuan hambaNya. Kalaupun itu cobaan..maka Allah pasti telah mempersiapkan ganjaran pahala yg luar biasa bagi adik akhi.. Wallahu'alam.. Riza Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Abu Syarif Musthafa Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device
Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
Bismillah. Dalam Surah Al Isra' ayat 31 Allah berfirman: "Dan jgnlah engkau membunuh anak2mu krn takut kemiskinan. Kamilah yg akan memberi rezki kpd mrk dan juga kpdmu. Sesungguhnya membunuh mrk adl dosa yg besar." Akhi, Kita tidak pernah tahu rezki yg kita dpt setiap hari itu adl murni rezki kita ataukah sebenarnya porsi terbesar di dlmnya adl rezki anak atau org yg dititip lewat kita. Kita jg tdk tahu bisa jd anak yg akan lahir ini adl anak yg bermanfaat buat org tuanya kelak. Kita jg tdk tahu bs jd rezki kita bertambah ketika anggota baru hadir di rmh kita. Krn itu bertawakkallah pd Allah Subhanahu wa Ta'ala masalah rezki dan tetaplah berusaha. InsyaAllah akan selalu ada jalan keluar. Wallahu a'lam. IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Abu Syarif Musthafa Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?<
> From: syarif.musth...@gmail.com > Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 > Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia > 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya > menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent > dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik > saya ingin menggugurkan kandungannya. > Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan > batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. > Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. > Terima kasih > Wassalam > Sent from my mobile device > > Aborsi merupakan kejahatan terhadap manusia dalam bentuknya yang utuh. Karenanya, jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam keadaan hidup dan kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah ditentukan ukurannya). Jika keluar dalam keadaan mati, maka dendanya lebih ringan. Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ اِثْنَتَانِ وَأَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا، وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا، وَجِلْدَهَا، وَلَحْمَهَا، وَعِظَمَهَا "Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus Malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya…" [13] 13. Beberapa permasalahan tentang janin. http://almanhaj.or.id/content/2885/slash/0 Pertama: Bagaimana hukum aborsi (menggugurkan kandungan) sesudah berusia 120 hari (sesudah ditiupkannya ruh) atau sebelumnya? Para ulama sepakat, bahwa menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar. Jadi, para ulama sepakat bahwa aborsi setelah ruh ditiupkan ke dalam janin adalah haram. Bahkan mereka menganggap, aborsi merupakan tindak pidana yang tidak boleh dilakukan seorang muslim. Aborsi merupakan kejahatan terhadap manusia dalam bentuknya yang utuh. Karenanya, jika dalam melakukan aborsi, janin keluar dalam keadaan hidup dan kemudian mati, maka dikenakan diyat (denda yang sudah ditentukan ukurannya). Jika keluar dalam keadaan mati, maka dendanya lebih ringan. Hukum ini juga berlaku untuk aborsi sebelum masa peniupan ruh. Setidaknya ini adalah pendapat hampir seluruh ulama. Karena penciptaan manusia pada dasarnya dimulai sejak sperma membuahi sel telur (ovum) sebagaimana yang diisyaratkan oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ اِثْنَتَانِ وَأَرْبَعُوْنَ لَيْلَةً، بَعَثَ اللهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا، وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا، وَجِلْدَهَا، وَلَحْمَهَا، وَعِظَمَهَا "Ketika nuthfah sudah berusia empat puluh dua hari, maka Allah mengutus Malaikat untuk membentuknya, menciptakan telinga, mata, kulit, daging dan tulangnya…" [13] Ada ulama yang berpendapat bolehnya menggugurkan kandungan sebelum berusia 120 hari. Sebagian mengatakan boleh dan sebagian mengatakan haram. Namun pendapat yang rajih (benar) adalah haram. Ada ulama yang mengqiyaskannya dengan azl [14], yang walaupun dibolehkan, tetapi disebut oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ. "Itu adalah pembunuhan yang tersembunyi". [15] Pada hakikatnya ‘azl tidak sama dengan aborsi atau mengubur bayi hidup-hidup. Karena aborsi merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang sudah ada. Kehidupan itu sendiri mempunyai beberapa tahapan. Tahapan pertama, bertemunya sel sperma dengan ovum dalam rahim. Oleh karena itu, merusak sel sperma dengan ovum merupakan kejahatan. Jika telah berubah menjadi segumpal darah, maka tingkat kejahatannya bertambah berat. Apabila sudah menjadi segumpal daging dan telah ditiupkan ruh, maka kejahatan itu semakin bertambah berat. Kemudian kejahatan yang paling berat, yaitu ketika janin tersebut telah lahir menjadi bayi yang bernyawa. Syaikh al ‘Utsaimin menjelaskan haramnya aborsi (menggugurkan kandungan), meskipun janin belum ditiupkan ruh. Kedua: Bagaimana hukum menggugurkan kandungan karena adanya kemudharatan, setelah berusia 120 hari atau sebelumnya? Para ulama sepakat, menggugurkan kandungan yang telah berusia 120 hari adalah perbuatan haram, termasuk pembunuhan, dan berdosa besar walaupun kondisi ibu atau kondisi janin dinyatakan sakit. Namun apabila usia kandungan belum berusia 120 hari dan kondisi ibu atau kondisi janin dinyatakan sakit oleh dokter, maka para ulama membolehkannya karena keadaannya darurat. Ketiga: Bagaimana jika seorang ibu keguguran, apakah ia tergolong nifas ataukah tidak? Apabila usia kandungan lebih dari 120 hari lalu si ibu keguguran, maka berlaku hukum nifas baginya, yaitu tidak boleh shalat, puasa, bercampur dengan suaminya, dan lainnya. Apabila usia kandungan ku
Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Akhi, afwan..anak itu adalah titipan dari Allah..dan tidak semua org bisa seberuntung adik akhi mendapatkan anak. Banyak cara dicoba oleh pasutri untuk mendapatkan anak, tp tetap Allah yg memberikan rezeki itu kepada yg Dia kehendaki. Dan tidak semua mendapatkannya. Tidak sedikit pasutri mengambil anak asuh dgn tujuan mendapatkan anak.. Masya Allah, ana sedih baca niat mau menggugurkan kandungan.. Jujur ana saat ini lg mendambakan kehadiran buah hati dan membaca ini membuat ana jadi sedih bercampur marah karena sdh bermaksud menyia-nyiakan titipan dan rezeki Allah.. Afwan,, ana pribadi sangat tidak setuju dgn maksud adik akhi untuk menggugurkan kandungannya. Toh, sang janin bukan terlahir dari hubungan haram..dan hanya dengan maksud "takut" tidak mampu jd single parent lantas berniat menggugurkannya. Ini menurut ana alasan yg tidak masuk akal. Allah yg akan menjamin kehidupan setiap hambaNya selama hamba itu mau berusaha.. Sayangi dan peliharalah janin itu, karena Allah telah memilih adik akhi utk dikaruniai Allah seorang anak.. Dan Allah tidak pernah salah dalam menilai kemampuan hambaNya. Kalaupun itu cobaan..maka Allah pasti telah mempersiapkan ganjaran pahala yg luar biasa bagi adik akhi.. Wallahu'alam.. Riza Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Abu Syarif Musthafa Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 4 Jan 2012 05:08:33 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Afwan, saya tidak menjawab yg antum tanyakan. Hanya saja kalaulah boleh saya memberi masukan Bertahanlah karena Allah. Jika Allah memudahkan, maka tidak ada yg menjadi sulit. Mohonlah kemudahan kepada Allah Masa iddah wanita yg dicerai suami dalam keadaan hamil berakhir ketika melahirkan. Dalam masa iddah, seorang istri masih harus tinggal di rumah suaminya. Masih ada waktu... Barangkali -dengan izin Allah- hubungan suami/istri tsb membaik. Apalagi jika sang bayi lahir Mungkin bayi tsb dapat meluluhkan ayah dan ibunya Maaf kalau kurang berkenan Untuk hukum aborsi, barangkali bisa dibaca tulisan Ustadz Ahmad Sabiq tentang di : http://ahmadsabiq.com/2009/11/22/hukum-aborsi/ Wallahu a'lam. "Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya" [HR.Muslim] - From: Abu Syarif Musthafa To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 4 January 2012, 1:08 Subject: [assunnah] Bolehkah Menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon bantuan jawaban masalah seperti di subject. Adik saya hamil usia 5 minggu. Karena konflik yang tidak bisa diselesaikan, maka suaminya menceraikan adik saya. Karena merasa tidak mampu jadi single parent dan khawatir dengan perkembangan anaknya jika tanpa bapak, maka adik saya ingin menggugurkan kandungannya. Bolehkah menggugurkan kandungan usia 5 minggu ? Dokter memberikan batas, maksimum usia kandungan yang dia bisa gugurkan adalah 6 minggu. Jadi adik saya butuh jawaban dalam minggu ini. Terima kasih Wassalam -- Sent from my mobile device Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links http://docs.yahoo.com/info/terms/