Re: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

2009-01-04 Terurut Topik Inok
Alhamdulillah, mantab sekali idenya pak.

Lebih mantab lagi kita bikin perusahaan Islami pak, yang orang bekerja
berdasarkan hukum islam.

Jadi ndak pusing kayak kita kerja di perusahaan bule'.

Rata2 oil company tuh yg kuasain bule


2008/12/20 Amin Yusran yusra...@gmail.com

   Assalaamu'alaykum wa rohmatulloh, baarokallohu fiikum

 Masalah ini dulu ketika awal karier, ana pernah mendengarnya. profesi
 ana adalah pelaut yang bekerja di kapal tanker. Tetapi alhamdulillah,
 sudah 7 tahun ana bekerja di beberapa perusahan pelayaran asing tidak
 ada satu orang pun yang memerintahkan utk mencukur jenggot ana.

 Ana memang tidak tahu persis bagaimana halnya di oil company. Tetapi
 utk bapak2 yang terhormat, bukankah bumi Alloh itu luas sehingga kita
 bisa mencari rizki dimana saja? Bukankah kita ingin harta kita
 memiliki barokah baik zat dan maknanya?

 Semoga Alloh selalu memudah urusan kita dan mencurahkan ke-istiqomahan
 kepada kita semua, amin.

 Yusran Amin
 FPSO Sr.Mechanic


 Pada tanggal 14/12/08, N u r m a n Lc. 
 alazharme...@yahoo.co.idalazharmesir%40yahoo.co.id
 menulis:

  Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
 
  Terima kasih atas masukan dari bapak priyo
  maaf kami tidak mengatakan perusahaan asal membuat aturan
 
  maaf pak mohd natsir, ada yang tertinggal. maksud kami begini :
 
  Ada beberapa kaidah ushul fiqih dalam menetapkan hukum dalam Islam
  (al-istinbath al-hukm):
 
  - fattaqullaha mastato'tum (bertakwalah kepada Allah sebatas
 kemampuanmu)
  - al-muharrom yubahu 'inda adh-dhoruroh (sesuatu yang diharamkan
 dibolehkan
  ketika darurat)
 
  apabila benar adanya seperti yang dikatakan bapak priyo dan yang dimaksud
  oleh bapak mohd natsir maka kita kembalikan kepada kaidah no.2 yg kami
  sebutkan disini. dan insya Allah, orang yg memberikan aturan dan muslim
 yg
  diperintah tadi mendapat rukhshih (keringanan) serta tidak dikenai dosa.
  wallhu a'lamu bishshowab
 
  Dijawab oleh : Muhammad Taufiq
  Referensi : Syarh Manzhumah ushulul fiqh wa qowa'iduhu
  Asy-Syaikh Muhammad As-sholih al-'Utsaimin
 
 
 
  priyo djatmiko priyodjatm...@pertamina.compriyodjatmiko%40pertamina.com
 wrote:
  sebagai orang safety, kalau saya sebagai wakil perusahaan mensyaratkan
  mencukur jenggot sementara tidak ada alternatif lain, dan kenyataannya
  memang jika jenggot tidak dicukur bener gas/udara bisa masuk dan alat
  pelindung diri tidak berfungsi, maka saya / perusahaaan tidak berdosa,
  dimana alasannya benar-benar bersifat dharurat/hajah karena pekerjaan itu
  harus dikerjakan, dan bahaya benar-benar ada (riil), dan penggunaan alat
  pelindung diri memang mensyaratkan begitu (harus tidak ada rambut di
 garis
  wajah) maka tidak ada dosa.
 
  namun saya bisa saja mengatur orang non muslim yang melakukan peekrjaan
  tersebut (jika bisa).
 
  saya tidak setuju kalo dikatakan perusahaan asal membuat aturan atau
 berdosa
  dengan membuat aturan tersebut, kenyataannya aturan ini memang benar dan
  tidak mengada-ada (ada alternatif lain yaitu membungkus wajah dengan
  plastik, tentunya dengan melubangi lubang hidung, kalo mau).
 
  sekarang, dibuat pengandaian, seandainya hal darurat tersebut mewajibkan
  semua orang muslim keluar dari perusahaan itu, lalu tidak tersisa orang
  muslim di lapangan pekerjaan tersebut, bagaimana akibatnya?
 
 
  -Original Message-
  From: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com on behalf of
 N u r m a n Lc.
  Sent: Thu 12/11/2008 3:25 PM
  To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com
  Subject: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi
 
  wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
 
  yang pertama sekali adalah akhi harus mengetahui hukum memelihara jenggot
  dan mencukurnya. karena mengetahui ini hukumnya adalah fardhu 'ain.
  kalau sekiranya akhi belum tahu atau mungkin sudah tahu tapi belum punya
  buku/ebooknya silahkan download di situs kami.
 
  setelah itu sebagaimana Allah berfirman :
  fattaqullaha mastato'tum
  artinya : bertaqwalah kamu kepada Allah sebatas kesanggupanmu
 
  ingatlah bahwa karunia Allah itu sangat luas dibandingkan dengan dunia yg
  terhampar ini. siapa yg meninggalkan sesuatu karena mencari keridhoan
 Allah,
  maka insya Allah akan digantinya dengan yg lebih baik.
 
  Kalau sekiranya suatu pekerjaan itu darurat bagi anda maka yg dikenakan
 dosa
  adalah yg memaksa anda untuk melakukan potong jenggot tersebut, tapi
 kalau
  tidak darurat maka anda masih punya kesempatan untuk bekerja di tempat
 lain
  sekalipun harus bersusah payah dulu untuk mendapatkannya memang begitulah
  perjuangan iman.
 
  batasan darurat ini juga pernah di sampaikan oleh Syaikh Muqbil
 rohimahullah
  seperti bahwa hukum foto itu haram maka urusan yg mewajibkan adanya foto
  wajah tadi yang berdosa adalah pihak yg memaksanya, bukan yg dipaksa.
 
  semoga dengan jawaban ringkas ini dapat menjadi bahan renungan bagi akhi
 dan
  ikhwah lainnya.
 
  inilah yang pernah kami dapatkan dari Syaikh kami Majdi Arafat almishry
  (mesir) murid syaikh 

Re: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

2008-12-26 Terurut Topik Ahmad Ridha
Sebagai sedikit analogi, kepolisian Inggris mengeluarkan sekitar
seratus ribu poundsterling untuk membuat helm yang cocok untuk
anggotanya yang beragama Sikh karena orang Sikh wajib memakai turban.

Jadi sebenarnya kembali kepada kemauan pihak perusahaan. Ini juga
terkait dengan persepsi mengenai jenggot. Di negeri kita, kebanyakan
menganggap jenggot bukan kewajiban seorang muslim sehingga biasanya
jenggot yang diminta untuk dipotong. Allahul musta'aan.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

2008-12-21 Terurut Topik Amin Yusran
Assalaamu'alaykum wa rohmatulloh, baarokallohu fiikum

Masalah ini dulu ketika awal karier, ana pernah mendengarnya. profesi
ana adalah pelaut yang bekerja di kapal tanker. Tetapi alhamdulillah,
sudah 7 tahun ana bekerja di beberapa perusahan pelayaran asing tidak
ada satu orang pun yang memerintahkan utk mencukur jenggot ana.

Ana memang tidak tahu persis bagaimana halnya di oil company. Tetapi
utk bapak2 yang terhormat, bukankah bumi Alloh itu luas sehingga kita
bisa mencari rizki dimana saja? Bukankah kita ingin harta kita
memiliki barokah baik zat dan maknanya?

Semoga Alloh selalu memudah urusan kita dan mencurahkan ke-istiqomahan
kepada kita semua, amin.

Yusran Amin
FPSO Sr.Mechanic



Pada tanggal 14/12/08, N u r m a n Lc. alazharme...@yahoo.co.id menulis:
 Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

 Terima kasih atas masukan dari bapak priyo
 maaf kami tidak mengatakan perusahaan asal membuat aturan

 maaf pak  mohd natsir, ada yang tertinggal. maksud kami begini :

 Ada beberapa kaidah ushul fiqih dalam menetapkan hukum dalam Islam
 (al-istinbath al-hukm):

 - fattaqullaha mastato'tum (bertakwalah kepada Allah sebatas kemampuanmu)
 - al-muharrom yubahu 'inda adh-dhoruroh (sesuatu yang diharamkan dibolehkan
 ketika darurat)

 apabila benar adanya seperti yang dikatakan bapak priyo dan yang dimaksud
 oleh bapak mohd natsir maka kita kembalikan kepada kaidah no.2 yg kami
 sebutkan disini. dan insya Allah, orang yg memberikan aturan dan muslim yg
 diperintah tadi mendapat rukhshih (keringanan) serta tidak dikenai dosa.
 wallhu a'lamu bishshowab

 Dijawab oleh : Muhammad Taufiq
 Referensi : Syarh Manzhumah ushulul fiqh wa qowa'iduhu
 Asy-Syaikh Muhammad As-sholih al-'Utsaimin



 priyo djatmiko priyodjatm...@pertamina.com wrote:
 sebagai orang safety, kalau saya sebagai wakil perusahaan mensyaratkan
 mencukur jenggot sementara tidak ada alternatif lain, dan kenyataannya
 memang jika jenggot tidak dicukur bener gas/udara bisa masuk dan alat
 pelindung diri tidak berfungsi, maka saya / perusahaaan tidak berdosa,
 dimana alasannya benar-benar bersifat dharurat/hajah karena pekerjaan itu
 harus dikerjakan, dan bahaya benar-benar ada (riil), dan penggunaan alat
 pelindung diri memang mensyaratkan begitu (harus tidak ada rambut di garis
 wajah) maka tidak ada dosa.

 namun saya bisa saja mengatur orang non muslim yang melakukan peekrjaan
 tersebut (jika bisa).

 saya tidak setuju kalo dikatakan perusahaan asal membuat aturan atau berdosa
 dengan membuat aturan tersebut, kenyataannya aturan ini memang benar dan
 tidak mengada-ada (ada alternatif lain yaitu membungkus wajah dengan
 plastik, tentunya dengan melubangi lubang hidung, kalo mau).

 sekarang, dibuat pengandaian, seandainya hal darurat tersebut mewajibkan
 semua orang muslim keluar dari perusahaan itu, lalu tidak tersisa orang
 muslim di lapangan pekerjaan tersebut, bagaimana akibatnya?


 -Original Message-
 From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of N u r m a n Lc.
 Sent: Thu 12/11/2008 3:25 PM
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

 wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

 yang pertama sekali adalah akhi harus mengetahui hukum memelihara jenggot
 dan mencukurnya. karena mengetahui ini hukumnya adalah fardhu 'ain.
 kalau sekiranya akhi belum tahu atau mungkin sudah tahu tapi belum punya
 buku/ebooknya silahkan download di situs kami.

 setelah itu sebagaimana Allah berfirman :
 fattaqullaha mastato'tum
 artinya : bertaqwalah kamu kepada Allah sebatas kesanggupanmu

 ingatlah bahwa karunia Allah itu sangat luas dibandingkan dengan dunia yg
 terhampar ini. siapa yg meninggalkan sesuatu karena mencari keridhoan Allah,
 maka insya Allah akan digantinya dengan yg lebih baik.

 Kalau sekiranya suatu pekerjaan itu darurat bagi anda maka yg dikenakan dosa
 adalah yg memaksa anda untuk melakukan potong jenggot tersebut, tapi kalau
 tidak darurat maka anda masih punya kesempatan untuk bekerja di tempat lain
 sekalipun harus bersusah payah dulu untuk mendapatkannya memang begitulah
 perjuangan iman.

 batasan darurat ini juga pernah di sampaikan oleh Syaikh Muqbil rohimahullah
 seperti bahwa hukum foto itu haram maka urusan yg mewajibkan adanya foto
 wajah tadi yang berdosa adalah pihak yg memaksanya, bukan yg dipaksa.

 semoga dengan jawaban ringkas ini dapat menjadi bahan renungan bagi akhi dan
 ikhwah lainnya.

 inilah yang pernah kami dapatkan dari Syaikh kami Majdi Arafat almishry
 (mesir) murid syaikh muqbil bin hadi alyamani

 semoga akhi dan kami dimudahkan urusannya oleh Allah, amin.

 wassalamualaikum


 mohd natsir mohd_nat...@yahoo.co.id wrote:
 Assalamu'alaikum warohmatulloh

 Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu
 pekerjaan ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk
 keselamatan, kami harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah
 satu persyaratan keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut
 di wajah harus dicukur 

RE: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

2008-12-15 Terurut Topik priyo djatmiko
Saya mohon maaf Pak, karena tanggapannya ada yang tercampur. yang menulis 
perusahaan asal membuat aturan dst. adalah ikhwah lain (bisa dicek di email 
sebelumnya). Mohon maaf kalo ada salah paham.


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of N u r m a n Lc.
Sent: Sun 12/14/2008 3:13 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi
 
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Terima kasih atas masukan dari bapak priyo
maaf kami tidak mengatakan perusahaan asal membuat aturan

maaf pak  mohd natsir, ada yang tertinggal. maksud kami begini :

Ada beberapa kaidah ushul fiqih dalam menetapkan hukum dalam Islam 
(al-istinbath al-hukm):

- fattaqullaha mastato'tum (bertakwalah kepada Allah sebatas kemampuanmu)
- al-muharrom yubahu 'inda adh-dhoruroh (sesuatu yang diharamkan dibolehkan 
ketika darurat)

apabila benar adanya seperti yang dikatakan bapak priyo dan yang dimaksud oleh 
bapak mohd natsir maka kita kembalikan kepada kaidah no.2 yg kami sebutkan 
disini. dan insya Allah, orang yg memberikan aturan dan muslim yg diperintah 
tadi mendapat rukhshih (keringanan) serta tidak dikenai dosa.
wallhu a'lamu bishshowab

Dijawab oleh : Muhammad Taufiq
Referensi : Syarh Manzhumah ushulul fiqh wa qowa'iduhu
Asy-Syaikh Muhammad As-sholih al-'Utsaimin



priyo djatmiko priyodjatm...@pertamina.com wrote:
sebagai orang safety, kalau saya sebagai wakil perusahaan mensyaratkan mencukur 
jenggot sementara tidak ada alternatif lain, dan kenyataannya memang jika 
jenggot tidak dicukur bener gas/udara bisa masuk dan alat pelindung diri tidak 
berfungsi, maka saya / perusahaaan tidak berdosa, dimana alasannya benar-benar 
bersifat dharurat/hajah karena pekerjaan itu harus dikerjakan, dan bahaya 
benar-benar ada (riil), dan penggunaan alat pelindung diri memang mensyaratkan 
begitu (harus tidak ada rambut di garis wajah) maka tidak ada dosa.

namun saya bisa saja mengatur orang non muslim yang melakukan peekrjaan 
tersebut (jika bisa).

saya tidak setuju kalo dikatakan perusahaan asal membuat aturan atau berdosa 
dengan membuat aturan tersebut, kenyataannya aturan ini memang benar dan tidak 
mengada-ada (ada alternatif lain yaitu membungkus wajah dengan plastik, 
tentunya dengan melubangi lubang hidung, kalo mau).

sekarang, dibuat pengandaian, seandainya hal darurat tersebut mewajibkan semua 
orang muslim keluar dari perusahaan itu, lalu tidak tersisa orang muslim di 
lapangan pekerjaan tersebut, bagaimana akibatnya?


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of N u r m a n Lc.
Sent: Thu 12/11/2008 3:25 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

yang pertama sekali adalah akhi harus mengetahui hukum memelihara jenggot dan 
mencukurnya. karena mengetahui ini hukumnya adalah fardhu 'ain.
kalau sekiranya akhi belum tahu atau mungkin sudah tahu tapi belum punya 
buku/ebooknya silahkan download di situs kami.

setelah itu sebagaimana Allah berfirman :
fattaqullaha mastato'tum
artinya : bertaqwalah kamu kepada Allah sebatas kesanggupanmu

ingatlah bahwa karunia Allah itu sangat luas dibandingkan dengan dunia yg 
terhampar ini. siapa yg meninggalkan sesuatu karena mencari keridhoan Allah, 
maka insya Allah akan digantinya dengan yg lebih baik.

Kalau sekiranya suatu pekerjaan itu darurat bagi anda maka yg dikenakan dosa 
adalah yg memaksa anda untuk melakukan potong jenggot tersebut, tapi kalau 
tidak darurat maka anda masih punya kesempatan untuk bekerja di tempat lain 
sekalipun harus bersusah payah dulu untuk mendapatkannya memang begitulah 
perjuangan iman.

batasan darurat ini juga pernah di sampaikan oleh Syaikh Muqbil rohimahullah 
seperti bahwa hukum foto itu haram maka urusan yg mewajibkan adanya foto wajah 
tadi yang berdosa adalah pihak yg memaksanya, bukan yg dipaksa.

semoga dengan jawaban ringkas ini dapat menjadi bahan renungan bagi akhi dan 
ikhwah lainnya.

inilah yang pernah kami dapatkan dari Syaikh kami Majdi Arafat almishry (mesir) 
murid syaikh muqbil bin hadi alyamani

semoga akhi dan kami dimudahkan urusannya oleh Allah, amin.

wassalamualaikum


mohd natsir mohd_nat...@yahoo.co.id wrote:
Assalamu'alaikum warohmatulloh

Ana bekerja di salah satu perusahaan minyak di negeri ini. Salah satu pekerjaan 
ana adalah menangani/bekerja dengan gas/bahan beracun. Untuk keselamatan, kami 
harus menggunakan masker pengaman dalam bekerja. Salah satu persyaratan 
keamanannya adalah masker mesti rapat sehingga semua rambut di wajah harus 
dicukur bersih, termasuk jenggot.
Mohon masukan dari antum semua, apakah ana punya keringanan untuk menghabiskan 
jenggot ?
Syukron.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/