RE: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Akhi, Azl hukumnya boleh. Istimna haram. Bedanya azl dengan istimna adalah, azl melakukannya dengan/terhadap istri yang halal, istimna melakukannya dengan/terhadap selain istri. From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of abah nisa Sent: Sat 11/15/2008 11:07 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i afwan, tapi ada yang agak mengganjal dalam jawaban beliau (maaf, tidak ada maksud sedikitpun ingin membantah jawaban beliau) sependek yang saya fahami, bahwa artikel2 yang berbicara tentang onani, adalah ditujukan untuk para pemuda / pria yang berstatus single (entah bujangan atau duda). tidak syak lagi bahwa hukum bagi mereka adalah haram. lalu bagaimana yang mempunyai istri ?? disini saya melihatnya ada 2 kemungkinan, pertama adalah karna kebiasaan, dan ini sudah jelas hukumnya, yang kedua adalah karna faktor lain, misalkan istri tidak mood, istri sedang haid, atau istri jauh dari lokasi. kalau untuk kondisi ini apakah hukumnya juga haram ?? yaitu mengeluarkan sperma tidak pada tempatnya ?? saya melihat ini adalah sebagai azl, sedang azl di zaman rasulullah tidak dilarang .. mungkin sulit juga ya jika istri jauh dari suami, sedang suami termasuk orang yang ber- libido tinggi ... maaf, saya berbicara agak terbuka .. tapi perlu diketahui bahwa seorang laki2 yang sudah beristri, bila hajatnya tidak terpenuhi, sebagian ada yang akan merasa pusing, sebagian lagi akan merasa marah .. allahu alam - Original Message - From: diah taman To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:26 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Jawaban Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman : Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7). Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini. Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya tidak boleh. Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah. Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah) semoga tambah jelas, salam, diah --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dwie_pp%40ummuvanessa.de> > wrote: From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dwie_pp%40ummuvanessa.de> > Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga, jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil manfaat dari mereka. semoga allah melindungi kita semua - Original Message - From: diah taman To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i "Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak ak
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
afwan, tapi ada yang agak mengganjal dalam jawaban beliau (maaf, tidak ada maksud sedikitpun ingin membantah jawaban beliau) sependek yang saya fahami, bahwa artikel2 yang berbicara tentang onani, adalah ditujukan untuk para pemuda / pria yang berstatus single (entah bujangan atau duda). tidak syak lagi bahwa hukum bagi mereka adalah haram. lalu bagaimana yang mempunyai istri ?? disini saya melihatnya ada 2 kemungkinan, pertama adalah karna kebiasaan, dan ini sudah jelas hukumnya, yang kedua adalah karna faktor lain, misalkan istri tidak mood, istri sedang haid, atau istri jauh dari lokasi. kalau untuk kondisi ini apakah hukumnya juga haram ?? yaitu mengeluarkan sperma tidak pada tempatnya ?? saya melihat ini adalah sebagai azl, sedang azl di zaman rasulullah tidak dilarang .. mungkin sulit juga ya jika istri jauh dari suami, sedang suami termasuk orang yang ber- libido tinggi ... maaf, saya berbicara agak terbuka .. tapi perlu diketahui bahwa seorang laki2 yang sudah beristri, bila hajatnya tidak terpenuhi, sebagian ada yang akan merasa pusing, sebagian lagi akan merasa marah .. allahu alam - Original Message - From: diah taman To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:26 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Jawaban Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman : Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7). Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini. Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya tidak boleh. Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah. Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah) semoga tambah jelas, salam, diah --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga, jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil manfaat dari mereka. semoga allah melindungi kita semua - Original Message - From: diah taman To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i "Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. amin. salam, diah --- On Fri, 11/7/08, syamsul muin wrote: From: syamsul muin Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangk
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
benar...antum harus banyak olah raga -Original Message- From: "abah nisa" <[EMAIL PROTECTED]> To: Date: Fri, 14 Nov 2008 09:17:15 +0700 Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga, jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil manfaat dari mereka. semoga allah melindungi kita semua - Original Message - From: diah taman To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i "Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. amin. salam, diah --- On Fri, 11/7/08, syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di bathin.. semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari jodoh amien --- On Sun, 11/2/08, abu faris wrote: From: abu faris Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi. --- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang. allahu a'lam > 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .> > > > Assalamualaikum semua... > > > > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya. > > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana dia sudah > > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak baru 11 bulan. > > > > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan kebiasan > > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada istri dalam > > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana nafsu dia tidak > > tertahankan lagi. > > > > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya dia sering > > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia kelimpungan. > > > > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam karena dia > > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah menghianati istrinya > > karena dia melakukannya tidak bilang2. > > > > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu. > > > > Salam, > > HA _ We are Merapi! Dedicated for Service Excellence For more details please visit us at http://www.merapi.net Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? Jawaban Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman : Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7). Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini. Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya tidak boleh. Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah. Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah) semoga tambah jelas, salam, diah --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga, jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil manfaat dari mereka. semoga allah melindungi kita semua - Original Message - From: diah taman To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i "Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. amin. salam, diah --- On Fri, 11/7/08, syamsul muin wrote: From: syamsul muin Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di bathin.. semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari jodoh amien --- On Sun, 11/2/08, abu faris wrote: From: abu faris Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi. --- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa meminta kepada istrinya untuk mela
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga, jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil manfaat dari mereka. semoga allah melindungi kita semua - Original Message - From: diah taman To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i "Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. amin. salam, diah --- On Fri, 11/7/08, syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di bathin.. semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari jodoh amien --- On Sun, 11/2/08, abu faris wrote: From: abu faris Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi. --- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang. allahu a'lam > 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .> > > > Assalamualaikum semua... > > > > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya. > > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana dia sudah > > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak baru 11 bulan. > > > > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan kebiasan > > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada istri dalam > > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana nafsu dia tidak > > tertahankan lagi. > > > > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya dia sering > > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia kelimpungan. > > > > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam karena dia > > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah menghianati istrinya > > karena dia melakukannya tidak bilang2. > > > > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu. > > > > Salam, > > HA Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
"Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)" Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido. dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu. Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh. amin. salam, diah --- On Fri, 11/7/08, syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: syamsul muin <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di bathin.. semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari jodoh amien --- On Sun, 11/2/08, abu faris wrote: From: abu faris Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi. --- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang. allahu a'lam > 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .> > > > Assalamualaikum semua... > > > > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya. > > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana dia sudah > > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak baru 11 bulan. > > > > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan kebiasan > > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada istri dalam > > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana nafsu dia tidak > > tertahankan lagi. > > > > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya dia sering > > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia kelimpungan. > > > > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam karena dia > > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah menghianati istrinya > > karena dia melakukannya tidak bilang2. > > > > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu. > > > > Salam, > > HA Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di bathin.. semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari jodoh amien --- On Sun, 11/2/08, abu faris <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: abu faris <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi. --- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: yedi_wau <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang. allahu a'lam > 2008/10/15 -Anwar RS- <[EMAIL PROTECTED] .> > > > Assalamualaikum semua... > > > > Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya. > > Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana dia sudah > > menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak baru 11 bulan. > > > > Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan kebiasan > > buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada istri dalam > > arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana nafsu dia tidak > > tertahankan lagi. > > > > Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya dia sering > > berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia kelimpungan. > > > > Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam karena dia > > sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah menghianati istrinya > > karena dia melakukannya tidak bilang2. > > > > Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu. > > > > Salam, > > HA Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/