Re: [assunnah] Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah

2012-04-20 Terurut Topik Akbar Kurniawan
Wa'alaikumsalam

Sekiranya mau, silakan merujuk ke kitab Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) 
Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur'an Untuk Mayit Bersama Imam Asy 
Syafi'iy, Penulis Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Pustaka Mu'awiyyah

Atau baca di almanhaj http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0

-Original Message-
From: "sarif_depok" 
Date: Mon, 16 Apr 2012 07:40:50 
Subject: [assunnah] Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah

Assalamualaikum

saya belum lama ikut kajian salaf.

Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah

Syukron,jazakillah khoiron







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah<

2012-04-19 Terurut Topik eddy maz
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0.
Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan.


2012/4/16 sarif_depok 

> **
>
>
> Assalamualaikum
>
> saya belum lama ikut kajian salaf.
>
> Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah
>
> Syukron,jazakillah khoiron
>
>  
>


Re: [assunnah]>>Tahlilan -> Pengalaman<

2007-11-21 Terurut Topik Ummu Haura
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu
Ana ingin juga berbagi pengalaman mengenai tahlilan.

Ummi ana baru saja wafat hari Minggu kemarin. Sementara di dalam 
keluarga hanyalah ana saja yang salafy walaupun masih sangat pemula. 
Sementara ummi tinggal di lingkungan yang biasa membudayakan 
tahlilan. Alhamdulillah keluarga ana mengerti dengan penjelasan ana 
sehingga tahlilan tsb tidak terlaksana. 

Setelah pemakaman, kepada tetangga kami mengumumkan bahwa kami tidak 
mengadakan tahlilan namun pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja 
yang datang untuk bertakziah & mendoakan, kami katakan pula untuk 
makanan insya' Alloh ada tapi kami tidak menyiapkan amplop & rokok. 

Begitu malamnya tidak ada satupun tetangga yang datang ke rumah. 
Disitu abang ana -terbuka pikirannya- melihat bahwa warga yang datang 
untuk tahlilan sebenarnya hanya mengharapkan amplop & rokok. Ohya, 
karena keluarga juga masih sangat-sangat awam ana menambahkan 
penjelasan kepada mereka, bahwa kita dalam keadaan berduka dan lelah 
tidak usah memaksakan untuk mengadakan tahlilan, buat apa kita 
siap2in masakan, makan rame2 malah seperti buat pesta, nanti jadinya 
malah seperti merayakan kematian. 

Lebih baik dana yang dipersiapkan untuk tahlilan kita sumbangkan saja 
ke tetangga2 yang susah, anak2 yatim, janda2 miskin & masjid2 di 
lingkungan sini (kebetulan ummi tinggal di gang yang sekitarnya masih 
banyak orang2 yang susah) keesokan paginya kami sudah menyiapkan dana 
di amplop2 kecil dan berjalan berkeliling membagikan amplop kepada 
mereka. kami katakan kepada mereka, ini ada shodaqoh atas nama ummi 
kami Siti Aisyah Evie binti Dauhan yang wafat kemarin tgl 18 Nov, 
mohon diterima dengan ikhlas. Kami berharap apa2 yang kami lakukan 
mengalirkan pahala kepada ummi kami.

Secara tidak langsung kami memberikan penjelasan kepada warga dengan 
cara yang hikmah... yang tadinya mereka memandang keluarga kami aneh 
& tidak senang, justru kini berbalik, mereka terharu & bisa 
menerimanya.

Alhamdulillah ummi ana memang ahli shodaqoh, jadi kami pun menempuh 
cara2 yang sekiranya akan membahagiakan beliau & yang terpenting 
mendapat ridho dari Alloh Ar Rohman Ar Rohim.

Wassalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu.
Ummu Haura



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tahlilan<

2007-11-18 Terurut Topik anang dwicahyo
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
   
  Sepertinya sekarang ini sudah tidak jamannya memusuhi orang yang tidak 
sepaham dengan acara " tahlilan / yasinan " karena sudah semakin banyaknya 
informasi akan kebid'ahan acara tersebu , asal hubungan kita ( muamalah ) 
diluar acara tersebut masih dapat dijaga dengan baik  .
  Tapi bilamana anti merasa kawatir akan dimusuhi , maka anti bisa beralasan 
ada acara yang lebih penting sehingga harus keluar rumah/daerah , dls dan insya 
Allah , lama-lama mereka akan tau pendirian anti.
  Satu hal , kita jangan takut dalam kebenaran meskipun kita menjadi tersendiri 
karenanya, dan kita hanya menghendaki keridhoan Allah dan Rasul-Nya semata.
  BarakallaHufiyk  
  
fadhillah fadhl <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  From: EMY 
Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM
Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun 
saya tidak ikut mbaca Yasin.
Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga 
(keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan?
Mohon saran
Terimakasih
Emmy
=
assalamu'alaikum 
Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan 
tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang 
tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan 
bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi 
buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah 
biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika 
tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, 
Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan 
dengan kesangupan kita, 

coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi 
http://www.almanhaj.or.id insyaAllah manfaat, wallahu a'lam
Fadhillah Alfadhl

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT 
DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0

"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para 
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para 
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan 
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan 
ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang 
kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan 
Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut 
di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat 
dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para 
Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa 
hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang 
pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan 
hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini 
–sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai 
oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat 
yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang 
menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini 
ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak 
ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari 
zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan 
mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri 
kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul 
di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah 
ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga 
setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di 
tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka 
makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah 
tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit 
“sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan 
kebiasaan yang terjadi 

Re: [assunnah]>>Tahlilan<

2007-11-15 Terurut Topik fadhillah fadhl
From: EMY <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM
Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun 
saya tidak ikut mbaca Yasin.
Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga 
(keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan?
Mohon saran
Terimakasih
Emmy
=
assalamu'alaikum 
Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan 
tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang 
tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan 
bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi 
buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah 
biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika 
tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, 
Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan 
dengan kesangupan kita, 

coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi 
http://www.almanhaj.or.id insyaAllah manfaat, wallahu a'lam
Fadhillah Alfadhl

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA SHAHABAT 
DAN SELURUH ULAMA ISLAM

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0

"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para 
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para 
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan 
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan 
ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang 
kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan 
Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut 
di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat 
dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para 
Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa 
hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang 
pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan 
hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini 
–sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai 
oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat 
yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang 
menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini 
ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak 
ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari 
zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan 
mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri 
kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul 
di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah 
ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga 
setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di 
tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka 
makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah 
tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit 
“sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan 
kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu 
dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita 
kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram 
berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke 
dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada 
kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini 
yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah 
lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sin