Re: [assunnah] Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah
Wa'alaikumsalam Sekiranya mau, silakan merujuk ke kitab Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur'an Untuk Mayit Bersama Imam Asy Syafi'iy, Penulis Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Pustaka Mu'awiyyah Atau baca di almanhaj http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0 -Original Message- From: "sarif_depok" Date: Mon, 16 Apr 2012 07:40:50 Subject: [assunnah] Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah Assalamualaikum saya belum lama ikut kajian salaf. Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah Syukron,jazakillah khoiron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah<
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0. Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan. 2012/4/16 sarif_depok > ** > > > Assalamualaikum > > saya belum lama ikut kajian salaf. > > Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah > > Syukron,jazakillah khoiron > > >
Re: [assunnah]>>Tahlilan -> Pengalaman<
Assalammu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu Ana ingin juga berbagi pengalaman mengenai tahlilan. Ummi ana baru saja wafat hari Minggu kemarin. Sementara di dalam keluarga hanyalah ana saja yang salafy walaupun masih sangat pemula. Sementara ummi tinggal di lingkungan yang biasa membudayakan tahlilan. Alhamdulillah keluarga ana mengerti dengan penjelasan ana sehingga tahlilan tsb tidak terlaksana. Setelah pemakaman, kepada tetangga kami mengumumkan bahwa kami tidak mengadakan tahlilan namun pintu rumah kami terbuka bagi siapa saja yang datang untuk bertakziah & mendoakan, kami katakan pula untuk makanan insya' Alloh ada tapi kami tidak menyiapkan amplop & rokok. Begitu malamnya tidak ada satupun tetangga yang datang ke rumah. Disitu abang ana -terbuka pikirannya- melihat bahwa warga yang datang untuk tahlilan sebenarnya hanya mengharapkan amplop & rokok. Ohya, karena keluarga juga masih sangat-sangat awam ana menambahkan penjelasan kepada mereka, bahwa kita dalam keadaan berduka dan lelah tidak usah memaksakan untuk mengadakan tahlilan, buat apa kita siap2in masakan, makan rame2 malah seperti buat pesta, nanti jadinya malah seperti merayakan kematian. Lebih baik dana yang dipersiapkan untuk tahlilan kita sumbangkan saja ke tetangga2 yang susah, anak2 yatim, janda2 miskin & masjid2 di lingkungan sini (kebetulan ummi tinggal di gang yang sekitarnya masih banyak orang2 yang susah) keesokan paginya kami sudah menyiapkan dana di amplop2 kecil dan berjalan berkeliling membagikan amplop kepada mereka. kami katakan kepada mereka, ini ada shodaqoh atas nama ummi kami Siti Aisyah Evie binti Dauhan yang wafat kemarin tgl 18 Nov, mohon diterima dengan ikhlas. Kami berharap apa2 yang kami lakukan mengalirkan pahala kepada ummi kami. Secara tidak langsung kami memberikan penjelasan kepada warga dengan cara yang hikmah... yang tadinya mereka memandang keluarga kami aneh & tidak senang, justru kini berbalik, mereka terharu & bisa menerimanya. Alhamdulillah ummi ana memang ahli shodaqoh, jadi kami pun menempuh cara2 yang sekiranya akan membahagiakan beliau & yang terpenting mendapat ridho dari Alloh Ar Rohman Ar Rohim. Wassalaamu'alaykum warrohmatullohi wabarrokatuhu. Ummu Haura Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tahlilan<
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Sepertinya sekarang ini sudah tidak jamannya memusuhi orang yang tidak sepaham dengan acara " tahlilan / yasinan " karena sudah semakin banyaknya informasi akan kebid'ahan acara tersebu , asal hubungan kita ( muamalah ) diluar acara tersebut masih dapat dijaga dengan baik . Tapi bilamana anti merasa kawatir akan dimusuhi , maka anti bisa beralasan ada acara yang lebih penting sehingga harus keluar rumah/daerah , dls dan insya Allah , lama-lama mereka akan tau pendirian anti. Satu hal , kita jangan takut dalam kebenaran meskipun kita menjadi tersendiri karenanya, dan kita hanya menghendaki keridhoan Allah dan Rasul-Nya semata. BarakallaHufiyk fadhillah fadhl <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: EMY Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin. Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan? Mohon saran Terimakasih Emmy = assalamu'alaikum Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan dengan kesangupan kita, coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi http://www.almanhaj.or.id insyaAllah manfaat, wallahu a'lam Fadhillah Alfadhl TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BIDAH MUNKAR DENGAN IJMA PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0 "Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap" TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jamaah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu alam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan". LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa nauddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaaa ila ahlil mayyiti wa shonatath-thoami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Bada dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi
Re: [assunnah]>>Tahlilan<
From: EMY <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, November 12, 2007 12:09:45 PM Saya baru mengetahui bahwa hukum menghadiri Tahlilan demikian berat, meskipun saya tidak ikut mbaca Yasin. Yang jadi masalah, kalau saya tidak menghadirinya bisa2 saya dimusuhi keluarga (keluarga suami lagi), jadi apa yang harus dilakukan? Mohon saran Terimakasih Emmy = assalamu'alaikum Coba anti cari kesibukan yang bertepatan pada saat hari diadakan tahlilan tersebut, seperti anti ajak suami anti untuk jiarah/berkunjung kerumah orang tua anti antau kerumah saudara dan sebagainya jika anti bisa beri keterangan bahwa tahlilan seperti itu tidak ada dalam agama islam, tentu dengan referensi buku yang mendukung argumen anti, tapi tentunya hal ini tidak akan mudah biasanya tahlilan seperti ini sudah mendara daging bagi masyarakat kita, Jika tidak bisa bersabarlah dan terus berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah, Allah akan memberi kemudahan kepada kita dan tidak membebankan kita melainkan dengan kesangupan kita, coba cari refrensi di buku-buku tentang tahlil atau kunjungi http://www.almanhaj.or.id insyaAllah manfaat, wallahu a'lam Fadhillah Alfadhl TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BIDAH MUNKAR DENGAN IJMA PARA SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/2272/slash/0 "Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami (yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap" TAKHRIJ HADITS Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut di atas. Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jamaah para Ulama yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa hal. Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu alam yang mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim. Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya. Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan". LUGHOTUL HADITS [1]. Kunnaa nauddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap. Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap. Ini menunjukkan telah terjadi ijma/kesepakatan para shahabat dalam masalah ini. Sedangkan ijma para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya. [2]. Al-ijtimaaa ila ahlil mayyiti wa shonatath-thoami = Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama [3]. Bada dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad. Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit sebelum dikubur!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu dikubur. [4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita kenal di sini dengan nama selamatan kematian/tahlilan adalah hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma para sahabat karena mereka telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar. SYARAH HADITS Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bidah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bidahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sin