Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???
Wa'alaikumussalaam, Akhi untuk pertanyaan antum berikut jawabannya. Moga bermanfaat. Rambut di Cat hitam Pertanyaan. Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula dalilnya ? Jawaban. Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh. Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan [Ahmad II/179, 210 -dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202] Begitu pula hadits dari Ka'ab bin Murrah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya[Tirmidzi No. 1634 -dan ini lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan tambahan lafal 'fii sabilillah'] Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu 'anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam[Hadits Riwayat Jama'ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1] Abu Dawud No. 4212 dan Nasa'i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga. Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za'faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa'i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Betapa bagusnya ini. Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi. Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627] [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M] _ Foote Note [1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An- Nasa'i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad AhmadIII/316 [2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau kekuning-kuningan, semacam pacar. [3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan. Sumber :http://www.almanhaj.or.id irwanmla [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamua'laikum, Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan dalam Islam ??? Jazakumulloh Khoiron Wassalam, Abu Anisah - Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1cent;/min. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL
Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???
assalamu'alaikum, berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur) pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud) Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya satu kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya. (Abu Dawud) Apa yang boleh dibuat kepada uban? Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, Orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban). (Bukhari) Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban mereka kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak melambangkan ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk rabbi, paderi, dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru mereka, supaya org Islam mempunyai identiti sendiri. Dari 'Ubaid ibn Juraij: ..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai), aku pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu aku suka mewarnakan (rambutku dengannya).. (Muslim) Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, Yang paling baik untuk mengubah uban ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah kehitaman). (Abu Dawud) semoga bermanfaat wassalamu'alaikum, irwanmla [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamua'laikum, Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan dalam Islam ??? Jazakumulloh Khoiron Wassalam, Abu Anisah - Blab-away for as little as 1¢/min. Make PC-to-Phone Calls using Yahoo! Messenger with Voice. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???
Assalamu'alaikum Maaf sedikit menambahi, soalnya ini materi pelajaran di kuliah saya. tentang uban yah, uban itu bisa di bagi menjadi 2 : 1. uban karena umur (emang dah tua) 2. uban karena penyakit (kayak anak2 muda skrg yg banyak beruban) kalo uban karena ketuaan maka tidak boleh di cabut karena itu sebagian dari tadlis, tadlil dll (semacam penipuan lah...), tapi ada juga ulama yg cuma memakruhkannya (baca di kitab mughni al muhtaj), dan hadist di bawah salah satu dalil yg melarang mencabut uban, dan disunahkan untuk mewarnai dan dalilnya juga telah di sebutkan di bawah. kalo uban itu karena penyakit, spt saya ini baru berumur 19 udah banyak ubannya, maka boleh untuk melakukan pengobatan, perawatan atau mungkin mencabutnya hingga kembali ke asal (kondisi sehat). Walaikumsalam suyudi karsohutomo [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum, berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur) pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud) Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya satu kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya. (Abu Dawud) Apa yang boleh dibuat kepada uban? Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, Orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban). (Bukhari) Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban mereka kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak melambangkan ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk rabbi, paderi, dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru mereka, supaya org Islam mempunyai identiti sendiri. Dari 'Ubaid ibn Juraij: ..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai), aku pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu aku suka mewarnakan (rambutku dengannya).. (Muslim) Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, Yang paling baik untuk mengubah uban ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah kehitaman). (Abu Dawud) semoga bermanfaat wassalamu'alaikum, irwanmla wrote: Assalamua'laikum, Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan dalam Islam ??? Jazakumulloh Khoiron Wassalam, Abu Anisah - Yahoo! Mail goes everywhere you do. Get it on your phone. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Home is just a click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???
Saya ambilkan dari http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1308bagian=0 pada tanggal 5-Mei-2006. Semoga dapat diambil manfaat. -- Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB Kategori : Fiqih Ibadah HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ? Jawaban. Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata. “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza†Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?†Dia menjawab, “Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain†[Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120] Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda. “Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya†[Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan sanad yang shahih] Pertanyaan. Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula dalilnya ? Jawaban. Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh. Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan†[Ahmad II/179, 210 â€dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202] Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahayaâ€[Tirmidzi No. 1634 â€dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’] Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitamâ€[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1] Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surgaâ€. Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini adalah inai dan katam†[Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Betapa bagusnya iniâ€. Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Ini lebih baik dari yang tadiâ€. Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya†[Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627] [Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M] _ Foote Note [1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad