Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

2006-05-05 Terurut Topik heri ts
Wa'alaikumussalaam,

Akhi untuk pertanyaan antum berikut jawabannya. Moga bermanfaat.

Rambut di Cat hitam
Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)? Apa pula 
dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah warnanya 
(menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu'aib 
dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang 
muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islam 
malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban tersebut) satu kebaikan, 
mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut) satu derajat, dan menghapus darinya 
(dengan sebab uban tersebut) satu kesalahan [Ahmad II/179, 210 -dan ini 
lafalnya, Abu Dawud No. 4202]

Begitu pula hadits dari Ka'ab bin Murrah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan) Islan, maka pada 
hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya[Tirmidzi No. 1634 -dan ini 
lafalnya-, dan Nasa'i 3144 dengan tambahan lafal 'fii sabilillah']

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah 
berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 
Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq 
Radhiyallahu 'anhu) dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya 
dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna hitam[Hadits Riwayat Jama'ah 
kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa'i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan 
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah bersabda.

Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan 
warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya 
sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan za'faron [3]. Hal ini 
berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir) uban ini 
adalah inai dan katam [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu 
Dawud No. 4205, Nasa'i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Pernah ada seorang 
laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang rambut 
ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.

Artinya : Betapa bagusnya ini.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir 
dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna 
kuning, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya [Abu Dawud No. 4211, 
diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]

[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi 
Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 
06/I/rabi'ul Awwal 1424H -2003M] _ Foote Note [1] Lihat shahih Muslim 
No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An- Nasa'i No. 5076 dan 5242, Sunan 
Ibnu Majah 3642 dan Musnad AhmadIII/316

[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau 
kekuning-kuningan, semacam pacar.
[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.

Sumber :http://www.almanhaj.or.id


irwanmla [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamua'laikum,

Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
dalam Islam ???

Jazakumulloh Khoiron

Wassalam,

Abu Anisah



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1cent;/min.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL 

Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

2006-05-05 Terurut Topik suyudi karsohutomo
assalamu'alaikum,
berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban

Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur) 
pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud)

Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya satu 
kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya. (Abu Dawud)

Apa yang boleh dibuat kepada uban?

Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, Orang Yahudi dan Kristian tidak 
mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban). (Bukhari)

Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban mereka 
kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak melambangkan 
ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk rabbi, paderi, 
dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru mereka, supaya org 
Islam mempunyai identiti sendiri.

Dari 'Ubaid ibn Juraij: ..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai), aku 
pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu aku suka 
mewarnakan (rambutku dengannya).. (Muslim)

Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, Yang paling baik untuk mengubah uban 
ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah 
kehitaman). (Abu Dawud)

semoga bermanfaat
wassalamu'alaikum,


irwanmla [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamua'laikum,

Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
dalam Islam ???

Jazakumulloh Khoiron

Wassalam,

Abu Anisah



-
Blab-away for as little as 1¢/min. Make  PC-to-Phone Calls using Yahoo! 
Messenger with Voice.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

2006-05-05 Terurut Topik ipong mala
Assalamu'alaikum
Maaf sedikit menambahi, soalnya ini materi pelajaran di kuliah saya.
tentang uban yah, uban itu bisa di bagi menjadi 2 :
1. uban karena umur (emang dah tua)
2. uban karena penyakit (kayak anak2 muda skrg yg banyak beruban)

kalo uban karena ketuaan maka tidak boleh di cabut karena itu sebagian dari 
tadlis, tadlil dll (semacam penipuan lah...), tapi ada juga ulama yg cuma 
memakruhkannya (baca di kitab mughni al muhtaj), dan hadist di bawah salah satu 
dalil yg melarang mencabut uban, dan disunahkan untuk mewarnai dan dalilnya 
juga telah di sebutkan di bawah.

kalo uban itu karena penyakit, spt saya ini baru berumur 19 udah banyak 
ubannya, maka boleh untuk melakukan pengobatan, perawatan atau mungkin 
mencabutnya hingga kembali ke asal (kondisi sehat).

Walaikumsalam



suyudi karsohutomo [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalamu'alaikum,
berikut ini ada beberapa hadist yang menerangkan tentang uban

Dari Abdullah ibn Amr ibn al-'As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, dia akan mempunyai cahaya (nur) 
pada Hari Pembalasan. (Abu Dawud)

Dari 'Abdullah ibn Amr ibn Al-As: Rasulullah bersabda, Jangan mencabut uban. 
Jika seorang Muslim mempunyai uban dalam Islam, Allah akan memberinya satu 
kebaikan, dan menghapuskan satu dosa kerananya. (Abu Dawud)

Apa yang boleh dibuat kepada uban?

Dari Abu Hurairah: Rasulullah bersabda, Orang Yahudi dan Kristian tidak 
mewarnakan (uban), jadi kamu patut buat sebaliknya (warnakan uban). (Bukhari)

Pada zaman Rasulullah, orang Yahudi dan Kristian tidak mewarnakan uban mereka 
kerana mereka menganggap ianya satu bentuk hiasan yang tidak melambangkan 
ketaatan sepenuhnya kepada agama, maka ianya tidak sesuai untuk rabbi, paderi, 
dan org alim. Rasulullah melarang org Islam daripada meniru mereka, supaya org 
Islam mempunyai identiti sendiri.

Dari 'Ubaid ibn Juraij: ..dan tentang mewarnakan rambut dgn henna (inai), aku 
pasti aku nampak Rasulullah mewarnakan rambut dengannya dan sebab itu aku suka 
mewarnakan (rambutku dengannya).. (Muslim)

Dari Abu Dharr: Rasulullah bersabda, Yang paling baik untuk mengubah uban 
ialah henna dan katam (tumbuhan dari Yaman yg menghasilkan warna merah 
kehitaman). (Abu Dawud)

semoga bermanfaat
wassalamu'alaikum,


irwanmla wrote:
Assalamua'laikum,

Bagaimanakah hukumnya mencabut rambut yang beruban. Apakah ada larangan
dalam Islam ???

Jazakumulloh Khoiron

Wassalam,

Abu Anisah



-
Yahoo! Mail goes everywhere you do.  Get it on your phone.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Home is just a click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/DHchtC/3FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Hukum mencabut uban???

2006-05-05 Terurut Topik Abdullah Eli
Saya ambilkan dari

http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1308bagian=0
pada tanggal 5-Mei-2006. Semoga dapat diambil manfaat.

--
Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIB
Kategori : Fiqih Ibadah

HUKUM QOZA DAN MENCABUT UBAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan qoza ? Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan
membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruh

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza”

Kemudian Nafi’ ditanya, “Apa yang dimaksud dengan qoza ?” Dia
menjawab, “Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian
yang lain” [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]

Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang
anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian
yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.

“Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya”
[Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan
sanad yang shahih]

Pertanyaan.
Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya (menyemirnya)?
Apa pula dalilnya ?

Jawaban.
Mencabut uban hukumnya makruh (dibenci). Demikian pula mengubah
warnanya (menyemir) dengan warna hitam hukumnya makruh.

Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin
Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya
seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena
(memikirkan) Islam malainkan Allah tulis untuknya (dengan sebab uban
tersebut) satu kebaikan, mengangkatnya (dengan sebab uban tersebut)
satu derajat, dan menghapus darinya (dengan sebab uban tersebut) satu
kesalahan” [Ahmad II/179, 210 â€dan ini lafalnya, Abu Dawud No.
4202]

Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena (memikirkan)
Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan
cahaya”[Tirmidzi No. 1634 â€dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144
dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]

Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah
berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata, “Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah (ayah Abu
Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu) dibawa menghadap Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti
kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah
warna rambutnya dengan sesuatu (bahan pewarna) dan jauhilah warna
hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]

Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah
hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir
dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau
harumnya surga”.

Adapun mengubah (menyemir) rambbut dengan inai dan katam [2] maka
hukumnya sunnah, dan tidak (memyemir) dengan tumbuhan waros dan
za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah (menyemir)
uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169.
Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah
No. 3622]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada
seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Betapa bagusnya ini”.

Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut
ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.

Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan
warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No.
4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627]


[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah
bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah
Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]
_
Foote Note
[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan
An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad