Re: [assunnah] Mohon info : Fatwa tentang Berpuasa & Idul Fitri bersama PEMERINTAH

2008-08-31 Terurut Topik Abu Hafizh


Fatwa Ulama Islam Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan Ied

Redaksi Buletin Al Atsariyah 
 
Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang 
tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan 
menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan 
ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena 
mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; 
ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga 
terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin 
tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.

Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam 
menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan 
memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah 
yang lebih paham agama.


Pada kesempatan ini, kami akan mengangkat fatwa para ulama’ Islam yang 
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’, yang 
beranggotakan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Ketua), Abdur Razzaq Afifiy (Wakil 
Ketua), Abdullah bin Ghudayyan (staf), Abdullah bin Mani’ (Staf), dan Abdullah 
bin Qu’ud (Staf). Fatwa berikut ini kami nukilkan dari kitab yang berjudul 
"Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah", (hal. 94-), kecuali fatwa Syaikh Nashir 
Al-Albaniy.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 10973)

Soal: " Ada sekelompok orang yang multazim, dan berjenggot di negeri kami; 
mereka menyelisihi kami dalam sebagian perkara, contohnya puasa Romadhon. 
Mereka tak puasa, kecuali jika telah melihat hilal (bulan sabit kecil yang 
muncul di awal bulan) dengan mata kepala. Pada sebagian waktu, kami puasa satu 
atau dua hari sebelum mereka di bulan Romadhon. Mereka juga berbuka satu atau 
dua hari setelah (masuknya) hari raya…"

Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: "Wajib mereka berpuasa bersama kaum manusia, dan 
sholat ied bersama kaum muslimin di negeri mereka berdasarkan sabda Nabi 
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (yang artinya), "Berpuasalah kalian karena 
melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika ada 
mendung pada kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya’ban 30 hari, 
pen)".Muttafaqun alaihi [HR. Al-Bukhoriy (1810), dan Muslim (1081)]

Maksudnya disini adalah perintah puasa dan berbuka (berhari raya), jika nyata 
adanya ru’yah (melihat hilal) dengan mata telanjang, atau dengan menggunakan 
alat yang membantu ru’yah (melihat hilal) berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu 
‘alaihi wa sallam- (yang artinya), "(Waktu)Puasa pada hari mereka berpuasa, dan 
berbuka (berhari raya) pada hari mereka berbuka (berhari raya), dan berkurban 
pada hari mereka berkurban".[HR. Abu Dawud (2324), At-Tirmidziy (697), dan Ibnu 
Majah (1660). Lihat Ash-Shohihah (224)]

Hanya kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah memberi sholawat kepada 
Nabi klta -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,keluarga serta para sahabatnya".

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 313)

Soal: "Kami mendengar dari siaran radio berita permulaan masuknya puasa di 
Kerajaan Saudi Arabia, di waktu kami tidak melihat adanya hilal di Negeri Sahil 
Al-Aaj, Guinea, Mali, dan Senegal; walaupun telah ada perhatian untuk melihat 
hilal. Oleh sebab itu, terjadi perselisihan diantara kami. Maka diantara kami 
ada yang berpuasa, karena bersandar kepada berita yang ia dengar dari siaran 
radio, namun jumlah mereka sedikit.diantara kami; Ada yang menunggu sampai la 
melihat hilal di negerinya, karena mengamalkan firman Allah-Subhanahu wa Ta’la- 
(yang artinya), "Barang siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat 
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu";
 
sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), "Berpuasalah kalian 
karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya".

dan sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), "Bagi setiap 
daerah ada ru’yahnya". sungguh telah terjadi perdebatan yang sengit antara dua 
kelompok ini.maka berilah fatwa kepada kami tentang hal tersebut.

Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: "Tatkala orang-orang dahulu dari kalangan para 
ahli fiqhi berselisih di dalam masalah ini; setiap orang diantara mereka 
memiliki dalil, maka -jika telah nyata terlihatnya hilal, baik melalui radio, 
atau yang lainnya di selain tempatmu-, wajib bagi kalian untuk mengembalikan 
masalah puasa atau tidak kepada penguasa umum (tertinggi) di negara kalian. 
jika ia (pemerintah) telah memutuskan berpuasa atau tidak, maka wajib atas 
kalian untuk mentaatinya, karena sesungguhnya keputusan penguasa akan 
menghilangkan adanya perselisihan didalam masalah seperti ini. Atas dasar ini, 
pendapat untuk berpuasa atau tidak akan bersatu, karena mengikuti keputusan 
kepala negara kalian; masalah akhirnya bisa terselesaikan.

Adapun kalimat yang berbunyi, "bagi setiap tempat memiliki ru’yah", ini 
bukanlah hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi

Re: [assunnah] Mohon info : Fatwa tentang Berpuasa & Idul Fitri bersama PEMERINTAH

2008-08-26 Terurut Topik Abu Abdillah
untuk jawaban ini lihat buku tamamul minnah oleh syeikh al-Albaniy



- Original Message 
From: Supri Abumuhammad <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 25, 2008 1:57:37 AM
Subject: [assunnah] Mohon info : Fatwa tentang Berpuasa & Idul Fitri bersama 
PEMERINTAH

Bismillahirrohmanir rohiim.
Sehubungan semakin dekatnya Ramadhan, maka mohon info mengenai Fatwa2 Ulama 
seputar bagaimana & kapan memulai Ramadhan, yaitu tentang keharusan mengikuti 
Pemerintah dalam hal itsbat-nya.
Jazakumullah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/