Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud
Tekait Puasa Daud, bila dengan logika kita semata memang benar apa yang disampaikan, yakni bila Puasa Daud jatuh pada hari Jum'at maka akan terkena larangan puasa hari jum'at, karena bisa saja kita menilai bahwa Puasa Daud adalah dalil umum, sedangkan larangan puasa di hari Jum'at adalah khusus, sebagaimana kaedah bahwa keumuman dalil harus dibawa kepada kekhusussannya, sehingga dikatakan boleh melakukan puasa daud kecuali untuk hari Jum'at. (Logika pertama) Namun bukankah bisa juga kita balik, yakni larangan puasa hari Jum'at adalah dalil umum, sedangkan anjuran puasa daud adalah dalil khusus. Sehingga larangan puasa pada hari jum'at secara umum, kecuali untuk puasa Daud. (Logika kedua) Nah... mana yang digunakan? Itulah berhajatnya kita terhadap Ulama. Para Ulama dalam hal ini memberikan rincian, bahwa Puasa pada hari Jum'at secara khusus adalah terlarang. Kecuali bila ia berpuasa pada hari Jum'at dengan niat Puasa Daud. Karena sejatinya ia sedang melakukan Puasa Daud, bukan puasa khusus hari Jum'at, yang kebetulan saja bertepatan dengan hari Jum'at. Dalam hal ini, serupa dengan logika kedua diatas. Berbeda halnya bila bertepatan dengan hari Ied dan hari-hari Tarwiyyah (11,12,13 Dzulhijjah). Karena para Ulama sepakat terlarangnya melakukan puasa di hari-hari tsb, baik puasa yang wajib apalagi yang sunnah. Dalam hal ini, serupa dengan logika pertama diatas. Wallahu'alam 2013/8/16 Victor Johnson > Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang > mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi * > rahimahullah*, sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun > menguatkan pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian > terhadap matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih > adalah janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga > menguatkan bahwa tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi > setelahnya yang shahih terkait mereka melakukan sholat tasbih ini. > > Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah > hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini > -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih, > sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak > menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh > ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya. > > Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah > banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata > tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap > rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan > 5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak > lah dianggap selama sanad haditsnya shahih. > > Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka > ada 2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak > mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada > atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah > yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi > wasallam* telah memerintahkannya.. > > Wallahu'alam > > > 2013/8/13 Arief Rahmansyah > >> ** >> >> >> ** >> اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ >> Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang >> kalau hadits sholat tasbih itu lemah. >> >> Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana >> kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat >> tdk berpuasa, krn selang seling. >> >> شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا >> اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ �� >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> >> >> > > > > -- > *Abu Yazid Abdul Hamid > (Victor Johnson)* > -- *Abu Yazid Abdul Hamid (Victor Johnson)*
Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud
Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi *rahimahullah*, sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun menguatkan pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian terhadap matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih adalah janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga menguatkan bahwa tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi setelahnya yang shahih terkait mereka melakukan sholat tasbih ini. Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih, sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya. Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan 5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak lah dianggap selama sanad haditsnya shahih. Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka ada 2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi wasallam*telah memerintahkannya.. Wallahu'alam 2013/8/13 Arief Rahmansyah > ** > > > ** > اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ > Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang > kalau hadits sholat tasbih itu lemah. > > Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana > kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat > tdk berpuasa, krn selang seling. > > شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا > اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ �� > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > -- *Abu Yazid Abdul Hamid (Victor Johnson)*
RE: [assunnah]>>Sholat Tasbih dan Puasa Daud<
From: arief_rahmans...@ymail.com Date: Tue, 13 Aug 2013 07:21:29 + Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang kalau hadits sholat tasbih itu lemah. Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat tdk berpuasa, krn selang seling Powered by Telkomsel BlackBerry® >>> 1. SHALAT TASBIH Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul http://almanhaj.or.id/content/2354/slash/0/shalat-tasbih/ Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : (سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ ) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. [1] Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits shalat tasbih. Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus. Kedua ; Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria. Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata al-khatha’ di sini ber