Re: [assunnah] Tanya Tentang Perceraian

2006-06-07 Terurut Topik Saipah Gathers
Wa'alaykumusalam,
Dalam surat At-Talaq,sangat jelas diterangkan dalam hal perceraian,
masa iddah 3 kali haid,atau yg haid nya tak menentu/diragukan 3 
bulan,   masa iddah itu masih ditanggung oleh suami,jika istri 
hamil, idahnya sampe   melahirkan ditanggung oleh suami,atau jika 
mau menyusui 2 th,sang ayah memberi upah kpd.ex istrinya,setelah itu 
anak menjadi tanggungan sang ayah,jika ayah   mengiinginkan anak 
tinggal dengan ibunya,ya harus menafkahi anak-anak nya,   secara 
kemampuan nya,krn si ibu mengurusi anak-anak nya,wajar saja kalo
dia juga makan dari uang pemberian bapaknya anak-anak, ya tentunya
dengan cara yg ma'ruf.
  
ibnu tadjudin [EMAIL PROTECTED] wrote:Assalamu'alaikum

Apa yang harus dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istri yang 
telah bercerai ? khususnya tentang memberi nafkah. Apakah memberi uang 
setiap bulan kepada anak-anak termasuk memberi nafkah kepada mantan 
istri, walaupun mantan istri tidak diberikan uang sama sekali?

Ana mohon jawabannya dari ikhwan yang memiliki ilmu tentang ini. Syukron.


-
Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.



 






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya Tentang Perceraian

2005-07-17 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Mungkin hadits yang dimaksud adalah hadits berikut ini :

Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda,
Perbuatan halal yang dibenci Allah ialah talaq.

Berkata Ust. Abdul Hakim Abdat tentang hadits ini, DLA'IF. (Abdul Hakim bin
Amir Abdat, Hadits hadits Dla'if dan Maudhu, Darul Qalam, Jakarta, Cet. I,
2003 M, hal. 88).

Itu untuk masalah hadits nya.

Kemudian jangan menggampangkan masalah perceraian. Banyak hal yang perlu
dipertimbangkan. Bukankah seseorang itu menikahi orang lain karena ada rasa
saling suka? Dan sejalan dengan waktu, setahun, 2 th, 3 th . , mereka
arungi rumah tangga secara bersama sama? Susah senang dirasakan bersama
sama? Ini yang menjadikan posisi seorang istri (wanita tersebut) tidak
tergantikan oleh wanita lain, SALING MEMAHAMI. Apalagi bila dia tidak
membuat kesalahan sama sekali . menjadikan wanita tersebut seorang yang
loyal terhadap suaminya 


Apalagi kalo suami istri sudah mempunyai anak / buah hati. Tentu daftar
pertimbangan untuk cerai akan semakin berderet deret lagi 



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist




- Original Message -
   Date: Sun, 17 Jul 2005 08:33:18 +0800
   From: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya Tentang Perceraian.

Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Ikhwan fillah.
Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan Perceraian itu halal
tapi di benci Allah, karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa hadist
tersebut dhoif dan dia juga mengatakan bahwa boleh saja suami
menceraikan istri kalau dia sudah tdak suka walaupun sang istri tidak
berbuat kesalahan, kalau mau cerai ceraikan saja tidak perlu menunggu
atau mencari cari kesalahannya terlebih dahulu.

Jadi ana berfikir apakah semudah itu perceraian dalm Islam, tidak
adakah aturan aturan yang akan membuat kita untuk menghindari
perceraian tersebut?.

Ikhwan fillah, mohon di berikan pencerahan.

Wassalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ikhsan.








Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/