RE: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri?

2004-12-16 Terurut Topik Mulyadi Sartita


Jangan gembira dulu, karena tarif akan disesuaikan.

Yang tidak memiliki NPWP :
Semula rank s/d 10 Jt (saat ini s/d 25jt tarif 5%) akan jadi 10% 
10 Jt s/d 25 jt semula 15% akan jadi 20% 
25 s/d 50 akan jadi 30% dst...

untuk pemilik NPWP :
rank s/d 10 Jt (saat ini masih 25jt) rencana tarif 5%
10 s/d 25 Jt rencananya 10%
25 s/d 50 Jt rencananya 15%
50 s/d 100 Jt jadi 25%  dst...

kabar ini baru gosip, semoga tidak terjadi



-Original Message-
From: ERIK [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, December 16, 2004 2:46 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri? 

Dear Moms  Dads,

Ma'af kalau sudah tahu.

Ma'af OT tapi pengurangan pajak bisa menambah take-home-pay 
yang pada akhirnya bisa menambah anggaran beli susu bayi
he..he..! 

Buat Moms  Dads yang PPH-nya langsung dipotong dari gaji
bulanan (alias bayar sendiri, seperti saya), mungkin 
Peraturan Menkeu RI No. 564/KMK.03/2004 bisa jadi kabar 
gembira.

Silahkan Moms  Dads baca peraturannya yang saya copy 'n'
paste di bawah ini!

Rgds.,
Erik

---
The hardest thing in the world to understand is the income tax.
(Albert Einstein)





Source: http://www.pajak.net/KMK564.htm



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 564/KMK.03/2004
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
   selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan
   perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta
   harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
   Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
   tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
   kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
   2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
   tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
   Pajak.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
   dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
   16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3984).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
   diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
   Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3985).

3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut :

a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri
   Wajib Pajak.
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
   tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan
   untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
   dengan penghasilan suami.
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
   tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
   keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
   anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
   paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
berlaku sejak Tahun Pajak 2005.


Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

JUSUF ANWAR



-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan

Re: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri?

2004-12-16 Terurut Topik Caecilia
iya pak masih ruu belum jadi uu semoga saja masih ada harapan bagi kita2 yg
belum ber-npwp

- Original Message -
From: Mulyadi Sartita [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, December 16, 2004 3:43 PM
Subject: RE: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri?




 Jangan gembira dulu, karena tarif akan disesuaikan.

 Yang tidak memiliki NPWP :
 Semula rank s/d 10 Jt (saat ini s/d 25jt tarif 5%) akan jadi 10%
 10 Jt s/d 25 jt semula 15% akan jadi 20%
 25 s/d 50 akan jadi 30% dst...

 untuk pemilik NPWP :
 rank s/d 10 Jt (saat ini masih 25jt) rencana tarif 5%
 10 s/d 25 Jt rencananya 10%
 25 s/d 50 Jt rencananya 15%
 50 s/d 100 Jt jadi 25%  dst...

 kabar ini baru gosip, semoga tidak terjadi



 -Original Message-
 From: ERIK [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, December 16, 2004 2:46 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri?

 Dear Moms  Dads,

 Ma'af kalau sudah tahu.

 Ma'af OT tapi pengurangan pajak bisa menambah take-home-pay
 yang pada akhirnya bisa menambah anggaran beli susu bayi
 he..he..!

 Buat Moms  Dads yang PPH-nya langsung dipotong dari gaji
 bulanan (alias bayar sendiri, seperti saya), mungkin
 Peraturan Menkeu RI No. 564/KMK.03/2004 bisa jadi kabar
 gembira.

 Silahkan Moms  Dads baca peraturannya yang saya copy 'n'
 paste di bawah ini!

 Rgds.,
 Erik

 ---
 The hardest thing in the world to understand is the income tax.
 (Albert Einstein)





 Source: http://www.pajak.net/KMK564.htm

 

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR : 564/KMK.03/2004
 TENTANG
 PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



 Menimbang :
 a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan
perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta
harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak.

 Mengingat :

 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984).

 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3985).

 3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

 MEMUTUSKAN :

 Menetapkan :

 PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

 Pasal 1

 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
 beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
 Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut :

 a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri
Wajib Pajak.
 b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
 c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami.
 d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

 (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
 berlaku sejak Tahun Pajak 2005.


 Pasal 2

 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
 Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
 Direktur Jenderal Pajak.

 Pasal 3

 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
 ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
 pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
 penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 29 November 2004

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 Ttd

 JUSUF ANWAR

[balita-anda] [OT] PPH bayar sendiri?

2004-12-15 Terurut Topik ERIK
Dear Moms  Dads,

Ma'af kalau sudah tahu.

Ma'af OT tapi pengurangan pajak bisa menambah take-home-pay 
yang pada akhirnya bisa menambah anggaran beli susu bayi
he..he..! 

Buat Moms  Dads yang PPH-nya langsung dipotong dari gaji
bulanan (alias bayar sendiri, seperti saya), mungkin 
Peraturan Menkeu RI No. 564/KMK.03/2004 bisa jadi kabar 
gembira.

Silahkan Moms  Dads baca peraturannya yang saya copy 'n'
paste di bawah ini!

Rgds.,
Erik

---
The hardest thing in the world to understand is the income tax.
(Albert Einstein)





Source: http://www.pajak.net/KMK564.htm



PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 564/KMK.03/2004
TENTANG
PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
a. bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
   selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan
   perkembangan di bidang perekonomian dan moneter serta
   harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan
   Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
   tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
   kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
   2000, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
   tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena
   Pajak.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
   dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
   beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
   16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3984).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
   diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
   Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 3985).

3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

(1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut :

a. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri
   Wajib Pajak.
b. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
   tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan
   untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
   dengan penghasilan suami.
d. Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
   tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
   keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
   anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
   paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
berlaku sejak Tahun Pajak 2005.


Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

JUSUF ANWAR



-

DUKUNG situs Balita-Anda.Com sebagai Situs Terbaik Wanita  Anak 2004-2005 
versi Majalah Komputer Aktif, dengan ketik: POLL ST WAN 2
ke nomor 8811, selama 16 Okt sd. 30 Nov. 2004.
Raih sebuah ponsel SonyEricsson K500i, dua buah ponsel Nokia 3100 dan 10 paket 
merchandise komputerakt!f bagi para peserta polling yang beruntung. Satu nomor 
ponsel hanya berhak memberikan satu suara dukungan untuk tiap kategorinya. 
Polling ini berlaku untuk pelanggan Telkomsel, Indosat maupun Excelcom dengan 
tarif Rp 1.500.

-
 Kirim bunga, buket balon atau cake, klik,http://www.indokado.com/
 Info balita, http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]