Re: [balita-anda] JAMU DILARANG

2006-12-05 Terurut Topik Arief Hidayat

Slamat siang ibu dewi...

From:[image: Send an Instant
Message]http://messenger.yahoo.com/messenger/download/index.html
Aimee
itsmeanggi@  [image: Add to Address Book]Add to Address
Bookjavascript:document.frmAddAddrs.submit()
Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by
yahoogroups.com. Learn
morejavascript:Help('http://help.yahoo.com/help/sg/mail/context/context-101.html')
Date: Tue, 05 Dec 2006 13:59:26 - Subject: [sehat] (artikel)93 Produk
Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras

mudah2an artikel berikut bisa membantu ( saya cross posting dari milis sehat )

93 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras
sumber : http://republika.co.id/online_detail.asp?id=274417kat_id=23

Jakarta-RoL -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan
peredaran 93 merek produk jamu dan obat tradisional yang dicampur
dengan Bahan Kimia Obat Keras (BKO).

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (5/12),
menjelaskan, obat-obat tradisional yang diproduksi oleh produsen
obat dari Cina serta beberapa daerah di Indonesia seperti Banyumas,
Jakarta, Makassar, Cilacap, Malang, Solo dan Jawa Tengah itu
dicampur dengan BKO jenis Fenilbutason, Metampiron, Deksametason,
CTM, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Parasetamol dan Sibutramin
Hidroklorida.

Merek produk obat tradisional yang mengandung BKO itu antara lain
terdiri atas Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang
Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik,
Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar
Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu
Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro
Putih, Prono Jiwo dan Antanan Kapsul.

Obat-obat itu biasanya dijual di gerai-gerai jamu atau dijajakan
oleh tukang jamu gendong dengan sebutan 'jamu setelan', ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan BKO sebagai campuran dalam
obat tradisional tanpa resep dan pengawasan dari dokter dapat
mambahayakan kesehatan dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.

Penggunaan Metampiron tanpa pengawasan dokter, kata dia, dapat
menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung dan gangguan
syaraf dan Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, ruam kulit,
retensi cairan dan gagal ginjal.

Ia menambahkan pula bahwa penggunaan Deksametason dapat menyebabkan
trombositopenia, anemia plastis dan gangguan fungsi ginjal sedangkan
Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut
jantung.

Oleh karena itu, ia mengatakan, BPOM menyeru masyarakat supaya tidak
membeli dan atau mengonsumsi produk obat tradisional yang mengandung
BKO dan menyampaikan aduan ke layanan pengaduan konsumen BPOM
Jakarta di nomor 021-426 atau Balai POM di daerah setempat bila
menemukan produk semacam itu.

Berkenaan dengan hal itu, ia menjelaskan, Badan POM juga telah
memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor obat
yang bersangkutan serta menarik dan memusnahkan obat tradisional
yang dicampur dengan BKO.

Menurut dia BPOM telah memusnahkan 10.561 kotak, 31.403 bungkus dan
1.968 kapsul/tablet obat tradisional yang dicampur BKO hasil
penertiban BPOM selama 2006.

Ia menjelaskan pula bahwa BPOM juga telah melakukan proses
projustisia pada dua produsen dan satu distributor obat tradisional
yang mengandung BKO.

Sebab kegiatan memroduksi dan mengedarkan obat terlarang termasuk
pelanggaran menurut UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, katanya serta
menambahkan pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi hukuman
penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. antara



--
salam,

Arief H


RE: [balita-anda] JAMU DILARANG

2006-12-05 Terurut Topik Dewi Sari
Dear Pak Arief,

Termakasih banyak atas respon emailnya.tapi di artikel bawah
hanya mencantumkan 18 macam saja merek jamu yang dilarang sedangkan yang
ditarik ada 93 macam.  Kalo yang di web Republika itu ada nggak ya list
yang lengkap merek dari 93 macam itu ?? Karena saya belum bisa browsing
langsung lewat kantor, kalo pulang kerja baru bisa. Atau mungkin Bapak
bisa membantu saya untuk menanyakan di Milis Sehat list yang lengkap.
Karena saya susah sekali menembus milis2 yang beralamat
yahooTerimakasih sebelumnya

Thanks  Best Regards

DEWI PALUPIĀ  
E-mail to : [EMAIL PROTECTED]


-Original Message-
From: Arief Hidayat [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, December 06, 2006 1:25 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] JAMU DILARANG

Slamat siang ibu dewi...

From:[image: Send an Instant
Message]http://messenger.yahoo.com/messenger/download/index.html
Aimee
itsmeanggi@  [image: Add to Address Book]Add to Address
Bookjavascript:document.frmAddAddrs.submit()
Yahoo! DomainKeys has confirmed that this message was sent by
yahoogroups.com. Learn
morejavascript:Help('http://help.yahoo.com/help/sg/mail/context/context
-101.html')
Date: Tue, 05 Dec 2006 13:59:26 - Subject: [sehat] (artikel)93
Produk
Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras

mudah2an artikel berikut bisa membantu ( saya cross posting dari milis
sehat )

93 Produk Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Keras
sumber : http://republika.co.id/online_detail.asp?id=274417kat_id=23

Jakarta-RoL -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan
peredaran 93 merek produk jamu dan obat tradisional yang dicampur
dengan Bahan Kimia Obat Keras (BKO).

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa (5/12),
menjelaskan, obat-obat tradisional yang diproduksi oleh produsen
obat dari Cina serta beberapa daerah di Indonesia seperti Banyumas,
Jakarta, Makassar, Cilacap, Malang, Solo dan Jawa Tengah itu
dicampur dengan BKO jenis Fenilbutason, Metampiron, Deksametason,
CTM, Allupurinol, Sildenafil Sitrat, Parasetamol dan Sibutramin
Hidroklorida.

Merek produk obat tradisional yang mengandung BKO itu antara lain
terdiri atas Xing Shi Jiu, G-Bucks Kapsul, Asam Urat dan Flu Tulang
Kapsul serta Serbuk, Neo Tasama Kapsul, Pegal Linu Encok Rematik,
Langsing Alami Kapsul, Amargo Jaya Ramuan Madura, Cikung Makassar
Super, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang, Sembur Angin, Daun Dewa, Flu
Tulang LabaLaba, Obat Kuat Viagra, Extra Fit, Pegel Linu Cap Widoro
Putih, Prono Jiwo dan Antanan Kapsul.

Obat-obat itu biasanya dijual di gerai-gerai jamu atau dijajakan
oleh tukang jamu gendong dengan sebutan 'jamu setelan', ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan BKO sebagai campuran dalam
obat tradisional tanpa resep dan pengawasan dari dokter dapat
mambahayakan kesehatan dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.

Penggunaan Metampiron tanpa pengawasan dokter, kata dia, dapat
menyebabkan gangguan saluran cerna, perdarahan lambung dan gangguan
syaraf dan Fenilbutason dapat menyebabkan rasa mual, ruam kulit,
retensi cairan dan gagal ginjal.

Ia menambahkan pula bahwa penggunaan Deksametason dapat menyebabkan
trombositopenia, anemia plastis dan gangguan fungsi ginjal sedangkan
Sibutramin Hidroklorida dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut
jantung.

Oleh karena itu, ia mengatakan, BPOM menyeru masyarakat supaya tidak
membeli dan atau mengonsumsi produk obat tradisional yang mengandung
BKO dan menyampaikan aduan ke layanan pengaduan konsumen BPOM
Jakarta di nomor 021-426 atau Balai POM di daerah setempat bila
menemukan produk semacam itu.

Berkenaan dengan hal itu, ia menjelaskan, Badan POM juga telah
memberikan peringatan keras kepada produsen dan distributor obat
yang bersangkutan serta menarik dan memusnahkan obat tradisional
yang dicampur dengan BKO.

Menurut dia BPOM telah memusnahkan 10.561 kotak, 31.403 bungkus dan
1.968 kapsul/tablet obat tradisional yang dicampur BKO hasil
penertiban BPOM selama 2006.

Ia menjelaskan pula bahwa BPOM juga telah melakukan proses
projustisia pada dua produsen dan satu distributor obat tradisional
yang mengandung BKO.

Sebab kegiatan memroduksi dan mengedarkan obat terlarang termasuk
pelanggaran menurut UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, katanya serta
menambahkan pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi hukuman
penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. antara



-- 
salam,

Arief H



_
Scanned by Sanmina-SCI eShield

_



CONFIDENTIALITY
This e-mail message and any attachments thereto, is intended only for use by 
the addressee(s) named herein and may contain legally privileged and/or 
confidential information. If you are not the intended recipient of this e-mail 
message, you are hereby notified that any