RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour

2005-08-22 Terurut Topik Mulyadi
Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar
Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar
Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar.

Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ?
Hmmm..

Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan
selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ?

Berita lengkapnya doong...?

-Original Message-
From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour


--- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005
 
 Salam,
 
 
 Muhammad Rivai
 
 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT
 Carrefour 
 Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada
 negara atas 
 kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan
 kegiatan usaha 
 yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan
 persyaratan minus 
 margin pada pemasoknya.
 
 Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk
 menghentikan 
 kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada
 pemasok, kata 
 Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat
 pembacaan putusan 
 terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5
 Tahun 1999 yang 
 dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung
 KPPU Jakarta, Jumat. 
 Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok
 kepada Carrefour bahwa 
 harga jual produk mereka adalah harga jual yang
 paling murah.
 
 Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa
 pesaingnya menjual 
 produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
 harga pembelian 
 Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi
 dari pemasok 
 sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan
 harga jual 
 pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus
 margin dengan memotong 
 invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada
 pemasok untuk 
 membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan
 diskriminasi harga jual. 
 Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan
 selisih harga dengan 
 jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour.
 
 Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern
 Indonesia (AP3MI), 
 Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack,
 yang merasa 
 dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term
 Carrefour, 
 menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi.
 Saya puas dengan 
 keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari
 trading term. Itu 
 adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other
 income, Careefour 
 mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata
 Susanto yang hadir 
 mengikuti pembacaan putusan itu.
 
 Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack
 yang keberatan 
 dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok
 pisang goreng (Pis-Go) 
 dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT
 Sariboga Snack 
 bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk
 memasok produk baru ke 
 gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan
 apabila barang 
 tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat
 dikembalikan. Pendapatan 
 Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004
 sebesar Rp25 miliar 
 dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar.
 
 Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan
 usahanya Carrefour 
 menerapkan trading term yang berlebihan kepada
 pemasok dan seharusnya 
 memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak
 melakukan 
 penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk
 kategori UKM pada saat 
 negosiasi.
 
 Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour
 menggunakan posisinya 
 yang memiliki market power untuk menekan pemasok
 agar mau menerima 
 tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan
 persentase fee trading 
 terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain
 berupa menahan 
 pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara
 sepihak untuk tidak 
 menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan
 purchase order dan 
 mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok.
 
 Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri
 menolak 
 berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen
 memerintahkan kami 
 untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri.
 (Ant/Egi)
 
 
 
 
 
 
 -- 
 ___
 
 Search for businesses by name, location, or phone
 number.  -Lycos Yellow Pages
 

http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp
?SRC=lycos10
 
 
 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH
 DI ACEH  DAN SUMATERA UTARA !!!
 
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail
 ke: [EMAIL PROTECTED]
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke

RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour

2005-08-22 Terurut Topik Yandi Dwiputra F
wah pasti ini ngitungnya pake magicmath ya pak bisa dapet untung 4 
milyarhehehehehe

 -Original Message-
 From: Mulyadi  [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, August 22, 2005 2:03 PM
 To:   [EMAIL PROTECTED]
 Subject:  RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
 
 Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar
 Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar
 Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar.
 
 Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ?
 Hmmm..
 
 Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan
 selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ?
 
 Berita lengkapnya doong...?
 
 -Original Message-
 From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
 
 
 --- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005
  
  Salam,
  
  
  Muhammad Rivai
  
  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT
  Carrefour 
  Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada
  negara atas 
  kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan
  kegiatan usaha 
  yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan
  persyaratan minus 
  margin pada pemasoknya.
  
  Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk
  menghentikan 
  kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada
  pemasok, kata 
  Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat
  pembacaan putusan 
  terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5
  Tahun 1999 yang 
  dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung
  KPPU Jakarta, Jumat. 
  Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok
  kepada Carrefour bahwa 
  harga jual produk mereka adalah harga jual yang
  paling murah.
  
  Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa
  pesaingnya menjual 
  produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
  harga pembelian 
  Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi
  dari pemasok 
  sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan
  harga jual 
  pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus
  margin dengan memotong 
  invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada
  pemasok untuk 
  membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan
  diskriminasi harga jual. 
  Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan
  selisih harga dengan 
  jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour.
  
  Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern
  Indonesia (AP3MI), 
  Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack,
  yang merasa 
  dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term
  Carrefour, 
  menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi.
  Saya puas dengan 
  keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari
  trading term. Itu 
  adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other
  income, Careefour 
  mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata
  Susanto yang hadir 
  mengikuti pembacaan putusan itu.
  
  Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack
  yang keberatan 
  dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok
  pisang goreng (Pis-Go) 
  dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT
  Sariboga Snack 
  bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk
  memasok produk baru ke 
  gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan
  apabila barang 
  tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat
  dikembalikan. Pendapatan 
  Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004
  sebesar Rp25 miliar 
  dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar.
  
  Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan
  usahanya Carrefour 
  menerapkan trading term yang berlebihan kepada
  pemasok dan seharusnya 
  memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak 
  melakukan 
  penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk
  kategori UKM pada saat 
  negosiasi.
  
  Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour
  menggunakan posisinya 
  yang memiliki market power untuk menekan pemasok
  agar mau menerima 
  tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan
  persentase fee trading 
  terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain
  berupa menahan 
  pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara
  sepihak untuk tidak 
  menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan
  purchase order dan 
  mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok.
  
  Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri
  menolak 
  berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen
  memerintahkan kami 
  untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri.
  (Ant/Egi)
  
  
  
  
  
  
  -- 
  ___
  
  Search for businesses by name, location, or phone
  number.  -Lycos Yellow Pages
  
 
 http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp
 ?SRC=lycos10
  
  
  AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH
  DI ACEH  DAN SUMATERA UTARA !!!
  
  Kirim bunga, http://www.indokado.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com

RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour

2005-08-22 Terurut Topik Mulyadi


Hehehhehe...iya pake magicmath...
Menurut kita 400 juta, tapi harga dikasir 4 milyarhahhahhaha
 

-Original Message-
From: Yandi Dwiputra F [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, August 22, 2005 1:55 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour

wah pasti ini ngitungnya pake magicmath ya pak bisa dapet untung 4
milyarhehehehehe

 -Original Message-
 From: Mulyadi  [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, August 22, 2005 2:03 PM
 To:   balita-anda@balita-anda.com
 Subject:  RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
 
 Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar
 Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar
 Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar.
 
 Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ?
 Hmmm..
 
 Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan
 selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ?
 
 Berita lengkapnya doong...?
 
 -Original Message-
 From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
 
 
 --- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005
  
  Salam,
  
  
  Muhammad Rivai
  
  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT
  Carrefour 
  Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada
  negara atas 
  kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan
  kegiatan usaha 
  yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan
  persyaratan minus 
  margin pada pemasoknya.
  
  Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk
  menghentikan 
  kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada
  pemasok, kata 
  Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat
  pembacaan putusan 
  terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5
  Tahun 1999 yang 
  dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung
  KPPU Jakarta, Jumat. 
  Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok
  kepada Carrefour bahwa 
  harga jual produk mereka adalah harga jual yang
  paling murah.
  
  Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa
  pesaingnya menjual 
  produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
  harga pembelian 
  Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi
  dari pemasok 
  sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan
  harga jual 
  pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus
  margin dengan memotong 
  invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada
  pemasok untuk 
  membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan
  diskriminasi harga jual. 
  Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan
  selisih harga dengan 
  jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour.
  
  Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern
  Indonesia (AP3MI), 
  Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack,
  yang merasa 
  dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term
  Carrefour, 
  menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi.
  Saya puas dengan 
  keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari
  trading term. Itu 
  adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other
  income, Careefour 
  mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata
  Susanto yang hadir 
  mengikuti pembacaan putusan itu.
  
  Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack
  yang keberatan 
  dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok
  pisang goreng (Pis-Go) 
  dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT
  Sariboga Snack 
  bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk
  memasok produk baru ke 
  gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan
  apabila barang 
  tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat
  dikembalikan. Pendapatan 
  Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004
  sebesar Rp25 miliar 
  dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar.
  
  Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan
  usahanya Carrefour 
  menerapkan trading term yang berlebihan kepada
  pemasok dan seharusnya 
  memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak 
  melakukan 
  penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk
  kategori UKM pada saat 
  negosiasi.
  
  Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour
  menggunakan posisinya 
  yang memiliki market power untuk menekan pemasok
  agar mau menerima 
  tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan
  persentase fee trading 
  terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain
  berupa menahan 
  pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara
  sepihak untuk tidak 
  menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan
  purchase order dan 
  mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok.
  
  Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri
  menolak 
  berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen
  memerintahkan kami 
  untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri.
  (Ant/Egi)
  
  
  
  
  
  
  -- 
  ___
  
  Search for businesses by name, location, or phone

Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour

2005-08-21 Terurut Topik Michael Pioh

--- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005
 
 Salam,
 
 
 Muhammad Rivai
 
 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT
 Carrefour 
 Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada
 negara atas 
 kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan
 kegiatan usaha 
 yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan
 persyaratan minus 
 margin pada pemasoknya.
 
 Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk
 menghentikan 
 kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada
 pemasok, kata 
 Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat
 pembacaan putusan 
 terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5
 Tahun 1999 yang 
 dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung
 KPPU Jakarta, Jumat. 
 Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok
 kepada Carrefour bahwa 
 harga jual produk mereka adalah harga jual yang
 paling murah.
 
 Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa
 pesaingnya menjual 
 produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari
 harga pembelian 
 Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi
 dari pemasok 
 sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan
 harga jual 
 pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus
 margin dengan memotong 
 invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada
 pemasok untuk 
 membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan
 diskriminasi harga jual. 
 Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan
 selisih harga dengan 
 jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour.
 
 Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern
 Indonesia (AP3MI), 
 Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack,
 yang merasa 
 dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term
 Carrefour, 
 menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi.
 Saya puas dengan 
 keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari
 trading term. Itu 
 adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other
 income, Careefour 
 mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata
 Susanto yang hadir 
 mengikuti pembacaan putusan itu.
 
 Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack
 yang keberatan 
 dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok
 pisang goreng (Pis-Go) 
 dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT
 Sariboga Snack 
 bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk
 memasok produk baru ke 
 gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan
 apabila barang 
 tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat
 dikembalikan. Pendapatan 
 Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004
 sebesar Rp25 miliar 
 dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar.
 
 Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan
 usahanya Carrefour 
 menerapkan trading term yang berlebihan kepada
 pemasok dan seharusnya 
 memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak
 melakukan 
 penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk
 kategori UKM pada saat 
 negosiasi.
 
 Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour
 menggunakan posisinya 
 yang memiliki market power untuk menekan pemasok
 agar mau menerima 
 tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan
 persentase fee trading 
 terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain
 berupa menahan 
 pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara
 sepihak untuk tidak 
 menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan
 purchase order dan 
 mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok.
 
 Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri
 menolak 
 berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen
 memerintahkan kami 
 untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri.
 (Ant/Egi)
 
 
 
 
 
 
 -- 
 ___
 
 Search for businesses by name, location, or phone
 number.  -Lycos Yellow Pages
 

http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10
 
 
 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH
 DI ACEH  DAN SUMATERA UTARA !!!
 
 Kirim bunga, http://www.indokado.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail
 ke: [EMAIL PROTECTED]
 Peraturan milis, email ke:
 [EMAIL PROTECTED]
 
 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH  DAN SUMATERA 
UTARA !!!

Kirim bunga, http://www.indokado.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]