RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar. Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ? Hmmm.. Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ? Berita lengkapnya doong...? -Original Message- From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour --- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005 Salam, Muhammad Rivai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara atas kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan persyaratan minus margin pada pemasoknya. Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok, kata Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung KPPU Jakarta, Jumat. Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga jual yang paling murah. Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa pesaingnya menjual produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan harga jual pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus margin dengan memotong invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada pemasok untuk membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan diskriminasi harga jual. Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan selisih harga dengan jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term Carrefour, menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi. Saya puas dengan keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari trading term. Itu adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other income, Careefour mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata Susanto yang hadir mengikuti pembacaan putusan itu. Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack yang keberatan dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok pisang goreng (Pis-Go) dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT Sariboga Snack bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat dikembalikan. Pendapatan Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004 sebesar Rp25 miliar dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar. Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan usahanya Carrefour menerapkan trading term yang berlebihan kepada pemasok dan seharusnya memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak melakukan penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk kategori UKM pada saat negosiasi. Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan posisinya yang memiliki market power untuk menekan pemasok agar mau menerima tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok. Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri menolak berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen memerintahkan kami untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri. (Ant/Egi) -- ___ Search for businesses by name, location, or phone number. -Lycos Yellow Pages http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp ?SRC=lycos10 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke
RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
wah pasti ini ngitungnya pake magicmath ya pak bisa dapet untung 4 milyarhehehehehe -Original Message- From: Mulyadi [SMTP:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 2:03 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar. Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ? Hmmm.. Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ? Berita lengkapnya doong...? -Original Message- From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour --- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005 Salam, Muhammad Rivai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara atas kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan persyaratan minus margin pada pemasoknya. Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok, kata Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung KPPU Jakarta, Jumat. Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga jual yang paling murah. Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa pesaingnya menjual produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan harga jual pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus margin dengan memotong invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada pemasok untuk membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan diskriminasi harga jual. Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan selisih harga dengan jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term Carrefour, menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi. Saya puas dengan keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari trading term. Itu adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other income, Careefour mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata Susanto yang hadir mengikuti pembacaan putusan itu. Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack yang keberatan dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok pisang goreng (Pis-Go) dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT Sariboga Snack bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat dikembalikan. Pendapatan Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004 sebesar Rp25 miliar dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar. Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan usahanya Carrefour menerapkan trading term yang berlebihan kepada pemasok dan seharusnya memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak melakukan penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk kategori UKM pada saat negosiasi. Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan posisinya yang memiliki market power untuk menekan pemasok agar mau menerima tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok. Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri menolak berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen memerintahkan kami untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri. (Ant/Egi) -- ___ Search for businesses by name, location, or phone number. -Lycos Yellow Pages http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp ?SRC=lycos10 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com
RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
Hehehhehe...iya pake magicmath... Menurut kita 400 juta, tapi harga dikasir 4 milyarhahhahhaha -Original Message- From: Yandi Dwiputra F [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 1:55 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour wah pasti ini ngitungnya pake magicmath ya pak bisa dapet untung 4 milyarhehehehehe -Original Message- From: Mulyadi [SMTP:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 2:03 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour Denda akibat praktik minus margin Rp.1,5 Milyar Keuntungan dari praktik 'minus margin' Rp.1,9 Milyar Yah...ngga papa dehh..masih ada selisih 4 milyar. Listing Fee ? apa ini fee dari barang konsinyasi yang tidak laku ? Hmmm.. Trus...bagaimana konpensasi utk konsumen yang dirugikan atas perbedaan selisih harga di kasir dengan harga yang tertera di rak ? Berita lengkapnya doong...? -Original Message- From: Michael Pioh [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 22, 2005 10:48 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour --- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005 Salam, Muhammad Rivai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara atas kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan persyaratan minus margin pada pemasoknya. Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok, kata Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung KPPU Jakarta, Jumat. Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga jual yang paling murah. Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa pesaingnya menjual produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan harga jual pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus margin dengan memotong invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada pemasok untuk membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan diskriminasi harga jual. Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan selisih harga dengan jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term Carrefour, menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi. Saya puas dengan keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari trading term. Itu adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other income, Careefour mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata Susanto yang hadir mengikuti pembacaan putusan itu. Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack yang keberatan dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok pisang goreng (Pis-Go) dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT Sariboga Snack bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat dikembalikan. Pendapatan Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004 sebesar Rp25 miliar dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar. Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan usahanya Carrefour menerapkan trading term yang berlebihan kepada pemasok dan seharusnya memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak melakukan penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk kategori UKM pada saat negosiasi. Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan posisinya yang memiliki market power untuk menekan pemasok agar mau menerima tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok. Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri menolak berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen memerintahkan kami untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri. (Ant/Egi) -- ___ Search for businesses by name, location, or phone
Re: [balita-anda] satu lagi dari: Carrefour
--- Aseani Setiyadi [EMAIL PROTECTED] wrote: Fr : Kompas Sabtu 20 Agustus 2005 Salam, Muhammad Rivai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Carrefour Indonesia dengan membayar denda Rp1,5 miliar kepada negara atas kesalahannya menghalangi pesaingnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar hypermaket dengan memberlakukan persyaratan minus margin pada pemasoknya. Majelis komisi memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan minus margin kepada pemasok, kata Ketua Majelis Komisi, Tadjuddin Noer Said, saat pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia, di Gedung KPPU Jakarta, Jumat. Persyaratan minus margin adalah jaminan pemasok kepada Carrefour bahwa harga jual produk mereka adalah harga jual yang paling murah. Apabila Carrefour mendapatkan bukti tertulis bahwa pesaingnya menjual produk yang sama dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian Carrefour maka Carrefour berhak meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dengan harga jual pesaingnya. Kompensasi itu berupa sanksi minus margin dengan memotong invoice pemasok tanpa memberikan kesempatan kepada pemasok untuk membuktikan bahwa pemasok tidak melakukan diskriminasi harga jual. Pemotongan itu dihitung dengan cara mengalikan selisih harga dengan jumlah sisa produk pemasok di gerai Carrefour. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Susanto, yang mewakili pelapor PT Sariboga Snack, yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan beberapa trading term Carrefour, menyatakan puas atas hasil keputusan Majelis Komisi. Saya puas dengan keputusan KPPU. Seharusnya pendapatan bukan dari trading term. Itu adalah salah satu usaha untuk mendapatkan other income, Careefour mendapat 17,46 persen dari operating profit, kata Susanto yang hadir mengikuti pembacaan putusan itu. Kasus ini bermula dari keluhan PT Sariboga Snack yang keberatan dikenai listing fee Rp47,3 juta karena memasok pisang goreng (Pis-Go) dan Boga Spacial Crackers. Lima bulan kemudian PT Sariboga Snack bankrut. Listing fee adalah biaya pemasok untuk memasok produk baru ke gerai Carrefour dan memiliki fungsi sebagai jaminan apabila barang tidak laku, ditetapkan sekali dan tidak dapat dikembalikan. Pendapatan Carrefour dari persyaratan listing fee tahun 2004 sebesar Rp25 miliar dan dari minus margin sebesar Rp1,9 miliar. Majelis Komisi menyatakan, dalam menjalankan usahanya Carrefour menerapkan trading term yang berlebihan kepada pemasok dan seharusnya memberikan nilai tambah bagi kedua pihak serta tidak melakukan penekanan kepada peamsok khususnya yang masuk kategori UKM pada saat negosiasi. Fakta yang didapat dalam pemeriksaan, Carrefour menggunakan posisinya yang memiliki market power untuk menekan pemasok agar mau menerima tambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Bentuk tekanan yang dilakukan antara lain berupa menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan secara sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan jenis produk pemasok. Sementara itu, kuasa hukum Carrefour, Muhamad Fahri menolak berkomentar atas keputusan KPPU ini. Manajemen memerintahkan kami untuk membaca dulu keputusan aslinya, kata Fahri. (Ant/Egi) -- ___ Search for businesses by name, location, or phone number. -Lycos Yellow Pages http://r.lycos.com/r/yp_emailfooter/http://yellowpages.lycos.com/default.asp?SRC=lycos10 AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com AYO GALANG SOLIDARITAS UNTUK MEMBANTU KORBAN MUSIBAH DI ACEH DAN SUMATERA UTARA !!! Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]