RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Just info aja, Kebetulan dokter anak sy [dr.nana K]& kandungan sy[dr.nugroho kampono] pindah ke RS.brawijaya, sejauh ini sih Gak bermasalah. Kalau untuk umum bisa coba di SOS ? skrg sudah ada di daerah megakuningan,dulu2 sy pakai yang di arah cipete[jauh]. Memang untuk pasiennya 80% para expartriat tapi ya itu dia, mentok2 karena pengennya yakin dapat fasilitas&diagnose Yang bagus jadinya bela2in nelen ludah u/berobat ke situ. Tapi kalau yang gak ada reimburse dari kantor yaa..aku gak Tau ya hiiikss.. *maaf ya kalau ada yang kurang berkenan* dhiedhie -Original Message- From: cherys house [mailto:cherys_ho...@mail.com] Sent: Wednesday, June 03, 2009 12:25 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang wah... serem juga ya??? baru aku mau info jadi gini.. ayah atasan'ku yg sudah lansia dirawat di rumah sakit yg mahal lah di P*** I***. nah, menurut dokter-nya harus cuci darah hari kamis kemarin, kalo fisik udah kuat langsung aja.. atasan'ku kebetulan punya dokter langganan di rumah sakit yg sama, nah dokter ini tau kalo ayah atasan'ku dirawat dan pengen di cuci darah. si dokter ini tlp atasan'ku dan bilang gini: "pak, cuci darahnya gak usah pak.. ditunda aja tapi jangan bilang info dr saya ya.. bilang saja bapak gak siap atau uangnya belum siap.." masa gitu?? berarti dokter yg menangani itu asal bgt kan diagnosanya?? sebenernya gak dilakukan pun gak papa tapi kenapa pula disarankan cuci darah? apa cuma buat profit semata? kalo si dokter langganan atasanku gak info pasti jadi tuh cuci darahnya.. - Original Message - From: "Miko Nasution" To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Date: Fri, 29 May 2009 11:33:11 +0700 bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga indonesia byk berobat keluar negeri.. padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan?? kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu... Miko Nasution - Original Message - From: "Diah Permadi" To: Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang fyi -- Forwarded message -- From: Anggara Date: 2009/5/28 Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang No : 001/SP-PBHI/V/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan* Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah "memaksa" Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informas
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
wah... serem juga ya??? baru aku mau info jadi gini.. ayah atasan'ku yg sudah lansia dirawat di rumah sakit yg mahal lah di P*** I***. nah, menurut dokter-nya harus cuci darah hari kamis kemarin, kalo fisik udah kuat langsung aja.. atasan'ku kebetulan punya dokter langganan di rumah sakit yg sama, nah dokter ini tau kalo ayah atasan'ku dirawat dan pengen di cuci darah. si dokter ini tlp atasan'ku dan bilang gini: "pak, cuci darahnya gak usah pak.. ditunda aja tapi jangan bilang info dr saya ya.. bilang saja bapak gak siap atau uangnya belum siap.." masa gitu?? berarti dokter yg menangani itu asal bgt kan diagnosanya?? sebenernya gak dilakukan pun gak papa tapi kenapa pula disarankan cuci darah? apa cuma buat profit semata? kalo si dokter langganan atasanku gak info pasti jadi tuh cuci darahnya.. - Original Message - From: "Miko Nasution" To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Date: Fri, 29 May 2009 11:33:11 +0700 bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga indonesia byk berobat keluar negeri.. padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan?? kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu... Miko Nasution - Original Message - From: "Diah Permadi" To: Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang fyi -- Forwarded message -- From: Anggara Date: 2009/5/28 Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang No : 001/SP-PBHI/V/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan* Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007. Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITE 2. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihka
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
cerita ini membuat saya sadar, memang hanya satu tempat mengadu, mengeluh, meminta Dia lah yang MAHA Mendengar setiap keluhan hamba-Nya Dia lah yang MAHA memberi setiap permintaan hamba-Nya Alloh Subhanahu Wata'ala. Kita doakan semoga semua orang yang tidak bijak di bukakan pintu hatinya... - Original Message - From: "arie krishandi" To: Sent: Sunday, May 31, 2009 2:58 AM Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Maaf ... Cuma mau nambahkan, saya pernah nonton acara tv (cable tv) disana di sebutkan / di tayangkan, perbedaan antara asuransi kesehatan di USA,dan Eropa (hostnya sendiri orang USA). Disitu dijelaskan : 1. Semua rumah sakit eropa (inggris,prancis) (untuk perawatan rawat jalan dan rawat inap ,termasuk obat2an) sudah dicover oleh pemerintah. Dan anggaran itu didapat dari pajak. Jadi Semua orang yg tinggal dinegara tersebut apabila sakit tidak dikenakan biaya apapun (termasuk melahirkan). Dan disana, semua team medis, baru bisa memperbolehkan si pasien pulang,apabila kondisi pasien 100% pulih. -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Maaf ... Cuma mau nambahkan, saya pernah nonton acara tv (cable tv) disana di sebutkan / di tayangkan, perbedaan antara asuransi kesehatan di USA,dan Eropa (hostnya sendiri orang USA). Disitu dijelaskan : 1. Semua rumah sakit eropa (inggris,prancis) (untuk perawatan rawat jalan dan rawat inap ,termasuk obat2an) sudah dicover oleh pemerintah. Dan anggaran itu didapat dari pajak. Jadi Semua orang yg tinggal dinegara tersebut apabila sakit tidak dikenakan biaya apapun (termasuk melahirkan). Dan disana, semua team medis, baru bisa memperbolehkan si pasien pulang,apabila kondisi pasien 100% pulih. 2. Di USA tidak semua begitu,hanya sebagian yg bisa begitu (hanya swasta) dan warga USA sendiri masih bergantung dengan asuransi kesehatan.(Seperti yang ada di indonesia) Ya sebenernya, hal2 yg terjadi di atas, memang seharusnya tidak boleh terjadi. Karena dokterpun sudah terikat sumpah mereka, tapi memang masih sangat jauh apabila kita ingin seperti negara maju yg seperti saya ceritakan diatas. Semoga tidak terjadi lagi hal-hal spt itu dikemudian hari. On 29/05/2009, sintia prasetio wrote: > mbak Miko, klo di LN kan kebanyakan udah ada asuransi yang mengkover > warganya (udh dipotong dari gaji keikna ya?? CMIIW) jadi klo masuk RS hampir > semua kasus bisa langsung ditangani krn udh jelas pembiayaannya... kan > sesekali juga ada adegan dimana sang pasien tyt gak punya asuransi en still > jadi perdebatan antara sisi kemanusiaan dan kewajiban bayarnya while > kita paling dikover klo bayar jamsostek yang cuma seupil itu > pertanggungannya itu juga msi banyak perusahaan yg tyt kagak setor ke > jamsostek pdhal udh jadi kewajiban mereka sbg employer... RS kan juga butuh > duit buat biaya operasionalnya...en kita tau obat,gaji pegawe,gaji dokter > ntu nggak muraah... eitts jadi OOT deh... > > Pada 29 Mei 2009 12:33, Miko Nasution menulis: > >> bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap >> dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga >> indonesia byk berobat keluar negeri.. >> >> padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik >> tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang >> lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan?? >> >> kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar >> negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. >> kapan indo kayak gitu... >> >> >> Miko Nasution >> > -- Sent from my mobile device -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
mbak Miko, klo di LN kan kebanyakan udah ada asuransi yang mengkover warganya (udh dipotong dari gaji keikna ya?? CMIIW) jadi klo masuk RS hampir semua kasus bisa langsung ditangani krn udh jelas pembiayaannya... kan sesekali juga ada adegan dimana sang pasien tyt gak punya asuransi en still jadi perdebatan antara sisi kemanusiaan dan kewajiban bayarnya while kita paling dikover klo bayar jamsostek yang cuma seupil itu pertanggungannya itu juga msi banyak perusahaan yg tyt kagak setor ke jamsostek pdhal udh jadi kewajiban mereka sbg employer... RS kan juga butuh duit buat biaya operasionalnya...en kita tau obat,gaji pegawe,gaji dokter ntu nggak muraah... eitts jadi OOT deh... Pada 29 Mei 2009 12:33, Miko Nasution menulis: > bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap > dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga > indonesia byk berobat keluar negeri.. > > padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik > tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang > lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan?? > > kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar > negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. > kapan indo kayak gitu... > > > Miko Nasution >
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga indonesia byk berobat keluar negeri.. padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan?? kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu... Miko Nasution - Original Message - From: "Diah Permadi" To: Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang fyi -- Forwarded message -- From: Anggara Date: 2009/5/28 Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang No : 001/SP-PBHI/V/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan* Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007. Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITE 2. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan 3. Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi terbuka di masyarakat 4. Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik 5. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi 6. Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia Jakarta, 28 Mei 2009 *Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia* *Divisi Advokasi HAM* *Anggara* *Koordinator* -- Anggara === angg...@anggara.org http://www.anggara.org Phone: (62-21)94428001 Mobile: +62(0)8121453771 === -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info ba
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
fyi -- Forwarded message -- From: Anggara Date: 2009/5/28 Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang No : 001/SP-PBHI/V/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan* Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007. Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITE 2. Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan 3. Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi terbuka di masyarakat 4. Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik 5. Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi 6. Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia Jakarta, 28 Mei 2009 *Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia* *Divisi Advokasi HAM* *Anggara* *Koordinator* -- Anggara === angg...@anggara.org http://www.anggara.org Phone: (62-21)94428001 Mobile: +62(0)8121453771 ===
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Tapi kalo kita ngga komplainmereka yang berbuat curang atau memberikan servis tidak memuaskan seenaknya aja memperlakukan konsumen doonngg...gimana dooong...ya ga Moms n Dads ?? **Armi** --- On Thu, 5/28/09, aya...@irfan wrote: From: aya...@irfan Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang To: balita-anda@balita-anda.com Date: Thursday, May 28, 2009, 8:32 AM JADI INGET WAKTU DULU SY KOMPlain tentang sebuah RS di milis ini. Eh gak lama RS itu nelpon. Tapi bukannya mo gugat sih. Malah sy disambungin langsung ama petugas yg sy komplain terus mereka minta maaf. Apa krn jaman itu blm ada UU yg itu kali ya. Tapi emang tergantung yg dikomlain juga sih. Kalo terlalu lebay mungkin maen lapor polisi aja. rgrd *imsh nginep di hermina - Original Message - From: Kartika Ayu To: ba_...@balita-anda.com Sent: Thursday, May 28, 2009 7:56 AM Subject: Re: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang gpp kali curhat di milis,tp gk usah nyebutin nama rsnya. kalo ada yg nanya,japri aja biar aman. Pada 28 Mei 2009 07:51, Nurhidayati menulis: Serem juga jadinya… Tapi kadang emang pelayanan UGD gak cepat dan tanggap.. pengalaman temen sekerja nih.. anaknya kecelakaan, di ugd 1.5 jam di diemin aja.. gak di apa2in hanya karena tuh anak tidak mengalami luka luar.. padahal bahunya anak itu patah.. kalo gak bapaknya ngamuk2 ke pemilik RS yang kebetulan jg praktek hari itu minta anaknya di rongen karena si bpk bilang anaknya tangannya gak bisa bergerak jadi ada kemungkinan patah,setelah si pemilik RS menghubungin bagian rongen, baru deh di tanganin.. gitu liat hasil rongen yang menunjukan bahwa bahu anak itu patah baru deh merek panik dan cepet bertindak... www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN From: sintia prasetio [mailto:sintiaprase...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:39 AM To: ba_oot Subject: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang mungkin sama rekan sesama milisnya diforward-frwd keluar, ke milis lain and ke temen2nya trus temen2nya yang banyak itu mem-fwd ke milis yg dia ikutin nyebar deh mpe sampe ke salah satu orang yang terus menyampaikan ke RS ybs... 2009/5/28 Nurhidayati Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN -Original Message- From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM To: ba-de...@yahoogroups.com Cc: Balita-anda@balita-anda.Com Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 undang2 informasi dan transaksi elektronik. Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. Rgrd --- End forwarded message --- -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ _ IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on reliance will not apply to the extent that the above email communication is between parties to a contract and is authorised under that contract. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email k
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
JADI INGET WAKTU DULU SY KOMPlain tentang sebuah RS di milis ini. Eh gak lama RS itu nelpon. Tapi bukannya mo gugat sih. Malah sy disambungin langsung ama petugas yg sy komplain terus mereka minta maaf. Apa krn jaman itu blm ada UU yg itu kali ya. Tapi emang tergantung yg dikomlain juga sih. Kalo terlalu lebay mungkin maen lapor polisi aja. rgrd *imsh nginep di hermina - Original Message - From: Kartika Ayu To: ba_...@balita-anda.com Sent: Thursday, May 28, 2009 7:56 AM Subject: Re: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang gpp kali curhat di milis,tp gk usah nyebutin nama rsnya. kalo ada yg nanya,japri aja biar aman. Pada 28 Mei 2009 07:51, Nurhidayati menulis: Serem juga jadinya… Tapi kadang emang pelayanan UGD gak cepat dan tanggap.. pengalaman temen sekerja nih.. anaknya kecelakaan, di ugd 1.5 jam di diemin aja.. gak di apa2in hanya karena tuh anak tidak mengalami luka luar.. padahal bahunya anak itu patah.. kalo gak bapaknya ngamuk2 ke pemilik RS yang kebetulan jg praktek hari itu minta anaknya di rongen karena si bpk bilang anaknya tangannya gak bisa bergerak jadi ada kemungkinan patah,setelah si pemilik RS menghubungin bagian rongen, baru deh di tanganin.. gitu liat hasil rongen yang menunjukan bahwa bahu anak itu patah baru deh merek panik dan cepet bertindak... www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN From: sintia prasetio [mailto:sintiaprase...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:39 AM To: ba_oot Subject: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang mungkin sama rekan sesama milisnya diforward-frwd keluar, ke milis lain and ke temen2nya trus temen2nya yang banyak itu mem-fwd ke milis yg dia ikutin nyebar deh mpe sampe ke salah satu orang yang terus menyampaikan ke RS ybs... 2009/5/28 Nurhidayati Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN -Original Message- From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM To: ba-de...@yahoogroups.com Cc: Balita-anda@balita-anda.Com Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 undang2 informasi dan transaksi elektronik. Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. Rgrd --- End forwarded message --- -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ _ IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on reliance will not apply to the extent that the above email communication is between parties to a contract and is authorised under that contract. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messag
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
kalau aku mendingan ke YLKI, dan kita minta orang YLKI untuk menangani keluhan kita. karena aku juga pernah berkeluh kesah masalah PLN. Dan mendapat tanggapan baik. 2009/5/28 ela > Iya YLKI atau media yg sudah disediakan spt Surat Pembaca. Krn klo di > milis kdg ada bbrp org yg memang niat u/ menjatuhkan alias asal omong, > gak ada bukti. > > On 5/28/09, Yenni Afrianti wrote: > > Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana > > yah? Apa ke YLKI? > > > > -Original Message- > > From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id] > > Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM > > To: balita-anda@balita-anda.com > > Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu > > depan disidang > > > > Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? > > Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 > > seperti > > ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. > > > > www.thiess.co.id > > P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need > > to. > > CLIMATE CHANGE CAMPAIGN > > > > -Original Message- > > From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] > > Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM > > To: ba-de...@yahoogroups.com > > Cc: Balita-anda@balita-anda.Com > > Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan > > disidang > > > > Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati > > mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang > > layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. > > > > Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 > > undang2 informasi dan transaksi elektronik. > > > > Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. > > > > Rgrd > > > > --- End forwarded message --- > > > > -- > > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > > Info balita: http://www.balita-anda.com > > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > > > > > __ > > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. > > For more information please visit http://www.messagelabs.com/email > > __ > > > > > > _ > > IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and > > privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all > > copies. You may not rely on advice and documents received by email > > unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on > > reliance will not apply to the extent that the above email communication > > is between parties to a contract and is authorised under that contract. > > Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. > > Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. > > > > -- > > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > > Info balita: http://www.balita-anda.com > > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > > > > > -- > > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > > Info balita: http://www.balita-anda.com > > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > > > > > -- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > >
Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Iya YLKI atau media yg sudah disediakan spt Surat Pembaca. Krn klo di milis kdg ada bbrp org yg memang niat u/ menjatuhkan alias asal omong, gak ada bukti. On 5/28/09, Yenni Afrianti wrote: > Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana > yah? Apa ke YLKI? > > -Original Message- > From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id] > Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu > depan disidang > > Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? > Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 > seperti > ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. > > www.thiess.co.id > P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need > to. > CLIMATE CHANGE CAMPAIGN > > -Original Message- > From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] > Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM > To: ba-de...@yahoogroups.com > Cc: Balita-anda@balita-anda.Com > Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan > disidang > > Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati > mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang > layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. > > Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 > undang2 informasi dan transaksi elektronik. > > Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. > > Rgrd > > --- End forwarded message --- > > -- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > > __ > This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. > For more information please visit http://www.messagelabs.com/email > __ > > > _ > IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and > privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all > copies. You may not rely on advice and documents received by email > unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on > reliance will not apply to the extent that the above email communication > is between parties to a contract and is authorised under that contract. > Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. > Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. > > -- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > > -- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com > menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com > > -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana yah? Apa ke YLKI? -Original Message- From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id] Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN -Original Message- From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM To: ba-de...@yahoogroups.com Cc: Balita-anda@balita-anda.Com Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 undang2 informasi dan transaksi elektronik. Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. Rgrd --- End forwarded message --- -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ _ IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on reliance will not apply to the extent that the above email communication is between parties to a contract and is authorised under that contract. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang
Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya? Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. www.thiess.co.id P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. CLIMATE CHANGE CAMPAIGN -Original Message- From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM To: ba-de...@yahoogroups.com Cc: Balita-anda@balita-anda.Com Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang layanan ugd sbuah RS swasta di serpong. Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27 undang2 informasi dan transaksi elektronik. Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?. Rgrd --- End forwarded message --- -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com __ This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System. For more information please visit http://www.messagelabs.com/email __ _ IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged. If received in error, please contact Thiess and delete all copies. You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed Thiess letter. This restriction on reliance will not apply to the extent that the above email communication is between parties to a contract and is authorised under that contract. Before opening or using attachments, check them for viruses and defects. Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments. -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com