[blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?
Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
Baru denger surat keterangan ini, hehehe ok mau koment ah, kalau kwitansi sbg indikator masih perlu diklarifikasi lg, banyak setoran pnbp yang tidak menggunakan kwitansi tapi mekanisme penomoran, nah curangnya biasanya dipenomoran ganda. Terus kalo bener pungli, saya gak percaya kalau tindakan ibu itu tanpa restu atasannya jadi kalau jumlah sebanyak itu dipersonalisasikan ke ibu itu sendiri yah gak pas lah. Kalo menurut saya sih, kalo surat keterangan itu memang menjadi produk bagian si ibu itu bekerja seharusnya dimasukkan dlm pemasukan pnbp, tapi jika tidak, salut dgn artikelnya, artikelnya bisa menjadi bahan bagi panitera atau bagian bendahara penerimaan pengadilan setempat untuk memasukkan pos itu sebagai sumber pemasukan pnbp di pengadilan, kalau sudah ada aturan bahwa untuk mengurus surat itu gratis (seperti ngurus ktp di beberapa tempat) tapi tetap mengutip bayaran, nah ini dia, gak ada excuse lagi untuk tidak mngatakan itu sbg pungli. Tumben banyak komentarnya hahahaha Lanjut ah just my thought saja. Salam http://bisot182.blogspot.com -Original Message- From: mus mimin primus022...@yahoo.com Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com Date: Wed, 14 Jul 2010 16:16:38 To: blogger_makassar@yahoogroups.com Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com Subject: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?
Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
Akh Ini mah masih umum di negeri ini. Masyarakat mau tak mau, sudi tidak sudi, ikhlas tidak ikhlas harus menerimanya, atau urusannya berbelit2. Perlu kemauan tinggi dan ketegasan dari pemangku jabatan untuk menghapus semua itu. Kalau hanya lips service doang, percuma. Kalau itu tidak ada, jangan berharap Indonesia bisa beranjak dr level terbawah negara terkorup dan birokrasi ter-kompleks di Asia. Xixixixixixixixi™ Pss, -DM- Kamus Bhs Daerah: http://kamusitas.com Blog PremanG: http://premang.catatanku.com Sent from my BlackBerry® wireless device -Original Message- From: haerulsohibkamu haerulso...@gmail.com Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com Date: Wed, 14 Jul 2010 15:38:00 To: blogger_makassar@yahoogroups.com Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? Wuihhhnegaraku, ...Kenapa ngak sekalian dia menjual surat keterangan mau masuk penjara sekalian, khan lebih banyak lagi penghasilannya. Bayangkan nanti kalau ada yg sudah jadi pejabat trus mau balik modal ya...terpaksa akal-akalan anggaran atau apalah caranya*persepsi orang awam* Pada 14 Juli 2010 15:16, mus mimin primus022...@yahoo.com menulis: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara? -- http://haerulsohib.blogdetik.com http://haerulsohib.blogspot.com Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan, PISS Yaw...:)
Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
cermin nyata negara kita..:) pokoknya klo berurusan sama aparat berseragam ya siap2lah... dan..jangan tanya kuitansinya.. hehehe 2010/7/14 mus mimin primus022...@yahoo.com Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara? -- Salam, Ipul Pokoknya Pearl Jam, Titik ! ™ http://daenggassing.com http://bukitbaruga.wordpress.com/
Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
Hehehe semangat dong daeng, kalo gak ada perubahan juga reformasi part 2 dong hehehe http://bisot182.blogspot.com -Original Message- From: MRD Marowa mar...@gmail.com Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com Date: Wed, 14 Jul 2010 08:44:56 To: blogger_makassar@yahoogroups.com Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? Akh Ini mah masih umum di negeri ini. Masyarakat mau tak mau, sudi tidak sudi, ikhlas tidak ikhlas harus menerimanya, atau urusannya berbelit2. Perlu kemauan tinggi dan ketegasan dari pemangku jabatan untuk menghapus semua itu. Kalau hanya lips service doang, percuma. Kalau itu tidak ada, jangan berharap Indonesia bisa beranjak dr level terbawah negara terkorup dan birokrasi ter-kompleks di Asia. Xixixixixixixixi™ Pss, -DM- Kamus Bhs Daerah: http://kamusitas.com Blog PremanG: http://premang.catatanku.com Sent from my BlackBerry® wireless device -Original Message- From: haerulsohibkamu haerulso...@gmail.com Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com Date: Wed, 14 Jul 2010 15:38:00 To: blogger_makassar@yahoogroups.com Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? Wuihhhnegaraku, ...Kenapa ngak sekalian dia menjual surat keterangan mau masuk penjara sekalian, khan lebih banyak lagi penghasilannya. Bayangkan nanti kalau ada yg sudah jadi pejabat trus mau balik modal ya...terpaksa akal-akalan anggaran atau apalah caranya*persepsi orang awam* Pada 14 Juli 2010 15:16, mus mimin primus022...@yahoo.com menulis: Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara? -- http://haerulsohib.blogdetik.com http://haerulsohib.blogspot.com Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan, PISS Yaw...:)
Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
mungkin kwitansi tidak ada, dan sebagai gantinya yaa...brosur bazaarrrtrus ada menunya, :)) Pada 14 Juli 2010 15:50, Ipul ipul...@gmail.com menulis: cermin nyata negara kita..:) pokoknya klo berurusan sama aparat berseragam ya siap2lah... dan..jangan tanya kuitansinya.. hehehe 2010/7/14 mus mimin primus022...@yahoo.com Ada Pungli di Pengadilan Makassar? http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/ Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung. Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan yang biasanya sepi itu banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010. Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah Muh Basri SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam. Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara. Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli? Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar. Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara? -- Salam, Ipul Pokoknya Pearl Jam, Titik ! ™ http://daenggassing.com http://bukitbaruga.wordpress.com/ -- http://haerulsohib.blogdetik.com http://haerulsohib.blogspot.com Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan, PISS Yaw...:)