[blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik mus mimin
Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan
Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang
perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian
pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur
gedung.

Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian
Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu
banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak
Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan
oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi
Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.

Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat
keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri
SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum
UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani
seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor
Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ
Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat
dari fotonya yang terlihat mulai kusam.

Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang
sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat
keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis
nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon
surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan
tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas
penjara.

Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara
meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal
tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk
pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu
untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak
resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai
Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli?

Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani
pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu
kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi
sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi
dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak
di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar.

Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda?
Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan
bebas penjara?




Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik Ladavide bisot Munsir
Baru denger surat keterangan ini, hehehe ok mau koment ah, kalau kwitansi sbg 
indikator masih perlu diklarifikasi lg, banyak setoran pnbp yang tidak 
menggunakan kwitansi tapi mekanisme penomoran, nah curangnya biasanya 
dipenomoran ganda. Terus kalo bener pungli, saya gak percaya kalau tindakan ibu 
itu tanpa restu atasannya jadi kalau jumlah sebanyak itu dipersonalisasikan ke 
ibu itu sendiri yah gak pas lah. 

Kalo menurut saya sih, kalo surat keterangan itu memang menjadi produk bagian 
si ibu itu bekerja seharusnya dimasukkan dlm pemasukan pnbp, tapi jika tidak, 
salut dgn artikelnya, artikelnya bisa menjadi bahan bagi panitera atau bagian 
bendahara penerimaan pengadilan setempat untuk memasukkan pos itu sebagai 
sumber pemasukan pnbp di pengadilan, kalau sudah ada aturan bahwa untuk 
mengurus surat itu gratis (seperti ngurus ktp di beberapa tempat) tapi tetap 
mengutip bayaran, nah ini dia, gak ada excuse lagi untuk tidak mngatakan itu 
sbg pungli. 

Tumben banyak komentarnya hahahaha 

Lanjut ah just my thought saja.  Salam  
http://bisot182.blogspot.com

-Original Message-
From: mus mimin primus022...@yahoo.com
Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Jul 2010 16:16:38 
To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan 
Makassar?

Ada Pungli di Pengadilan Makassar?
http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan
Negeri Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang
perkara pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian
pengunjung masih duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur
gedung.

Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian
Umum Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu
banyak didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak
Pernah Dipenjara Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan
oleh orang-orang tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi
Informasi Daerah Sulawesi Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.

Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat
keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri
SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum
UMI), Musdalifa, SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani
seorang wanita dengan tubuh pendek dan gempal berseragam kantor
Pengadilan. Pada papan struktur organisasi buatan mahasiswa KKN Univ
Satria Makassar, wanita itu sepertinya bernama Andi Asni ST, dilihat
dari fotonya yang terlihat mulai kusam.

Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang
sudah ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat
keterangan itu menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis
nama dan nominal uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon
surat keterangan sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan
tersebut harus membayar bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas
penjara.

Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara
meminta kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal
tersebut berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk
pembayaran tersebut. Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu
untuk memastikan, apakah uang sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak
resmi. Kalau tidak resmi, berarti apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai
Pengadilan Makassar) itu pungutan liar alias pungli?

Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani
pembayaran Rp 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu
kurang lebih Rp 10 juta karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi
sekitar 100 orang. Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi
dipusatkan di gedung DInas Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak
di wilayah Daya, depan Kawasan Industri Makassar.

Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda?
Apakah juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan
bebas penjara?





Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik MRD Marowa
Akh
Ini mah masih umum di negeri ini.
Masyarakat mau tak mau, sudi tidak sudi, ikhlas tidak ikhlas harus menerimanya, 
atau urusannya berbelit2.
Perlu kemauan tinggi dan ketegasan dari pemangku jabatan untuk menghapus semua 
itu. Kalau hanya lips service doang, percuma. Kalau itu tidak ada, jangan 
berharap Indonesia bisa beranjak dr level terbawah negara terkorup dan 
birokrasi ter-kompleks di Asia.
Xixixixixixixixi™ 

Pss,
-DM-
Kamus Bhs Daerah: http://kamusitas.com
Blog PremanG: http://premang.catatanku.com 
Sent from my BlackBerry® wireless device

-Original Message-
From: haerulsohibkamu haerulso...@gmail.com
Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Jul 2010 15:38:00 
To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di 
Pengadilan Makassar?

Wuihhhnegaraku, ...Kenapa ngak sekalian dia menjual surat keterangan mau
masuk penjara sekalian, khan lebih banyak lagi penghasilannya. Bayangkan
nanti kalau ada yg sudah jadi pejabat trus mau balik modal ya...terpaksa
akal-akalan anggaran atau apalah caranya*persepsi orang awam*

Pada 14 Juli 2010 15:16, mus mimin primus022...@yahoo.com menulis:



 Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

 http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

 Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri
 Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara
 pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih
 duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.


 Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum
 Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak
 didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara
 Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang
 tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi
 Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.


 Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan
 kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen
 Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa,
 SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan
 tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur
 organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya
 bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.


 Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah
 ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu
 menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal
 uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan
 sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar
 bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.


 Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta
 kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut
 berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut.
 Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang
 sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti
 apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar
 alias pungli?


 Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp
 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta
 karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang.
 Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas
 Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan
 Industri Makassar.


 Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah
 juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?


  




-- 
http://haerulsohib.blogdetik.com
http://haerulsohib.blogspot.com

Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan,  PISS
Yaw...:)



Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik Ipul
cermin nyata negara kita..:)
pokoknya klo berurusan sama aparat berseragam ya siap2lah...
dan..jangan tanya kuitansinya..
hehehe

2010/7/14 mus mimin primus022...@yahoo.com



 Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

 http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

 Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri
 Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara
 pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih
 duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.


 Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum
 Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak
 didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara
 Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang
 tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi
 Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.


 Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan
 kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen
 Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa,
 SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan
 tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur
 organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya
 bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.


 Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah
 ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu
 menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal
 uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan
 sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar
 bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.


 Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta
 kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut
 berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut.
 Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang
 sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti
 apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar
 alias pungli?


 Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp
 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta
 karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang.
 Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas
 Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan
 Industri Makassar.


 Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah
 juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?


  




-- 
Salam,

Ipul
Pokoknya Pearl Jam, Titik ! ™
http://daenggassing.com
http://bukitbaruga.wordpress.com/


Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik Ladavide bisot Munsir
Hehehe semangat dong daeng, kalo gak ada perubahan juga reformasi part 2 dong 
hehehe 
http://bisot182.blogspot.com

-Original Message-
From: MRD Marowa mar...@gmail.com
Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Jul 2010 08:44:56 
To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan 
Makassar?

Akh
Ini mah masih umum di negeri ini.
Masyarakat mau tak mau, sudi tidak sudi, ikhlas tidak ikhlas harus menerimanya, 
atau urusannya berbelit2.
Perlu kemauan tinggi dan ketegasan dari pemangku jabatan untuk menghapus semua 
itu. Kalau hanya lips service doang, percuma. Kalau itu tidak ada, jangan 
berharap Indonesia bisa beranjak dr level terbawah negara terkorup dan 
birokrasi ter-kompleks di Asia.
Xixixixixixixixi™ 

Pss,
-DM-
Kamus Bhs Daerah: http://kamusitas.com
Blog PremanG: http://premang.catatanku.com 
Sent from my BlackBerry® wireless device

-Original Message-
From: haerulsohibkamu haerulso...@gmail.com
Sender: blogger_makassar@yahoogroups.com
Date: Wed, 14 Jul 2010 15:38:00 
To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Reply-To: blogger_makassar@yahoogroups.com
Subject: Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di 
Pengadilan Makassar?

Wuihhhnegaraku, ...Kenapa ngak sekalian dia menjual surat keterangan mau
masuk penjara sekalian, khan lebih banyak lagi penghasilannya. Bayangkan
nanti kalau ada yg sudah jadi pejabat trus mau balik modal ya...terpaksa
akal-akalan anggaran atau apalah caranya*persepsi orang awam*

Pada 14 Juli 2010 15:16, mus mimin primus022...@yahoo.com menulis:



 Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

 http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

 Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri
 Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara
 pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih
 duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.


 Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum
 Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak
 didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara
 Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang
 tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi
 Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.


 Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan
 kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen
 Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa,
 SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan
 tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur
 organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya
 bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.


 Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah
 ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu
 menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal
 uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan
 sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar
 bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.


 Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta
 kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut
 berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut.
 Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang
 sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti
 apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar
 alias pungli?


 Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp
 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta
 karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang.
 Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas
 Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan
 Industri Makassar.


 Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah
 juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?


  




-- 
http://haerulsohib.blogdetik.com
http://haerulsohib.blogspot.com

Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan,  PISS
Yaw...:)



Re: [blogger_makassar] Laporan Pewarta Warga: Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

2010-07-14 Terurut Topik haerulsohibkamu
mungkin kwitansi tidak ada, dan sebagai gantinya yaa...brosur
bazaarrrtrus ada menunya, :))

Pada 14 Juli 2010 15:50, Ipul ipul...@gmail.com menulis:



 cermin nyata negara kita..:)
 pokoknya klo berurusan sama aparat berseragam ya siap2lah...
 dan..jangan tanya kuitansinya..
 hehehe

 2010/7/14 mus mimin primus022...@yahoo.com



 Ada Pungli di Pengadilan Makassar?

 http://regional.kompasiana.com/2010/07/11/ada-pungli-di-pengadilan-makassar/

 Kamis siang (08/07). Suasana sangat ramai di gedung tua Pengadilan Negeri
 Makassar di tepi Lapangan Karebosi. Banyak digelar sidang-sidang perkara
 pada hampir semua ruang persidangan. Sementara sebagian pengunjung masih
 duduk-duduk di ruang tunggu dan di taman sebelah timur gedung.


 Salah satu ruang bukan persidangan pun ikut ramai yakni Ruang Bagian Umum
 Pengadilan Negeri Makassar. Di ruangan  yang biasanya sepi itu banyak
 didatangi orang-orang yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipenjara
 Selama LIma Tahun. Surat Keterangan ini akan digunakan oleh orang-orang
 tersebut sebagai persyaratan calon anggota Komisi Informasi Daerah Sulawesi
 Selatan yang tengah dibuka 1-9 Juli 2010.


 Beberapa diantara nama yang tertera dalam permohonan surat keterangan
 kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar adalah   Muh Basri SH, MH (Dosen
 Fakultas Hukum UNHAS), Akbar Syam (Alumnus Fakultas Hukum UMI), Musdalifa,
 SE (swasta) dan beberapa  lainnya. Mereka dilayani seorang wanita dengan
 tubuh pendek dan gempal berseragam kantor Pengadilan. Pada papan struktur
 organisasi buatan mahasiswa KKN Univ Satria Makassar, wanita itu sepertinya
 bernama Andi Asni ST, dilihat dari fotonya yang terlihat mulai kusam.


 Ketika seoarng ajudan Ketua Pengadilan membawa berkas-berkas yang sudah
 ditandatangani ketua pengadilan, serentak para pemohon surat keterangan itu
 menghambur menghampiri Andi Asni. Sebuah kertas tertulis nama dan nominal
 uang Rp 100 ribu diperlihatkan kepada setiap pemohon surat keterangan
 sebagai tanda bahwa para pemohon surat keterangan tersebut harus membayar
 bila ingin mendapatkan surat keterangan bebas penjara.


 Anehnya, ketika seorang pemohon surat keterangan bebas penjara meminta
 kwitansi resmi sebagai tanda sudah membayar, wanita gempal tersebut
 berkelit. Ia mengatakan bahwa tidak ada kuitansi untuk pembayaran tersebut.
 Sebenarnya maksud pemohon meminta kwitansi itu untuk memastikan, apakah uang
 sebesar Rp 100 ribu itu resmi atau tidak resmi. Kalau tidak resmi, berarti
 apa yang dilakukan Andi Asni (pegawai Pengadilan Makassar) itu pungutan liar
 alias pungli?


 Bila semua pemohon surat keterangan bebas penjara dibebani pembayaran Rp
 100 ribu maka “penghasilan” Andi Asni dalam seminggu kurang lebih Rp 10 juta
 karena pendaftar calon anggota Komisi Informasi sekitar 100 orang.
 Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dipusatkan di gedung DInas
 Perhubungan SUlawesi Selatan yang terletak di wilayah Daya, depan Kawasan
 Industri Makassar.


 Bagaimana pengalaman kampasianer pengadilan negeri di kota Anda? Apakah
 juga dikenakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan bebas penjara?





 --
 Salam,

 Ipul
 Pokoknya Pearl Jam, Titik ! ™
 http://daenggassing.com
 http://bukitbaruga.wordpress.com/


  




-- 
http://haerulsohib.blogdetik.com
http://haerulsohib.blogspot.com

Senyum manis, senyum cerah, senyum bahagia, senyum keihklasan,  PISS
Yaw...:)